Tahi Mata Saat Wudhu
Tahi Mata Saat Wudhu apakah sah wudhu seseorang apabila ada kotoran mata saat sedang berwudhu atau mandi junub besar? tahi mata membuat saya sering was-was, sebelum berwudhu sudah saya bersihkan mata saya dari tahi mata, tapi setelah selesai berwudhu terkadang saya dapati dimata saya ada tahi mata lagi, saya kadang mengulang wudhu karena hal ini. bagaimana solusinya pak ustadz?
TAHI MATA SAAT WUDHU, APAKAH SAH WUDHUNYA?
Assalamu'alaikum Ustadz.
tahi mata membuat saya sering was-was, sebelum berwudhu sudah saya bersihkan mata saya dari tahi mata, tapi setelah selesai berwudhu terkadang saya dapati dimata saya ada tahi mata lagi, saya kadang mengulang wudhu karena hal ini. 1. bagaimana solusinya pak ustadz?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Tahi mata (Jawa: kethek; Madura: bilek; Arab: qadza قذى ) apabila terdapat menempel pada mata kita setelah bangun tidur, maka memang sebaiknya dibersihkan dulu sebelum kita melaksanakan wudhu. Karena, apabila tahi mata ini menjadi penghalang sampainya air pada kulit muka, maka wudhunya tidak sah. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab, hlm. 1/370, menyatakan:
أما مآقي العينين فيغسلان بلا خلاف, فإن كان عليهما قذى يمنع وصول الماء إلى المحل الواجب من الوجه وجب مسحه وغسل ما تحته وإلا فمسحهما مستحب. هكذا فصله الماوردي
Artinya: Jalan keluarnya air mata harus dibasuh tanpa ada perbedaan ulama. Apabila terdapat tahi mata yang mencegah sampainya air pada tempat yang wajib pada wajah maka wajib mengusap dan membasuhnya. Apabila tidak menghalangi sampai air, maka mengusap tahi mata hukumnya sunnah. Begitulah perincian dari Al-Mawardi.
Dalam penjelasan di atas, Imam Nawawi tidak tegas menyatakan apakah tahi mata pasti menghalangi sampainya air pada wajah. Ia hanya menyatakan kalau tahi mata sampai menghalangi sampainya air pada kulit, maka harus dibuang. Ini dapat disimpulkan, bahwa umumnya tahi mata tidak menghalangi sampainya air pada bagian wajah yang wajib dibasuh. Tahi mata baru menghalangi apabila dalam jumlah yang banyak.
Hal ini berdasarkan pada penjelasan Imam Nawawi dalam kitab yang sama Al-Majmuk, hlm. 1/493, sbb:
إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل ، ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته
Artinya: Apabila sebagian anggota wudhu tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal, baik sedikit maupun banyak. Apabila ada bekas hena (kutek) dan warnanya, bukan bendanya, atau bekas minyak yang cair sekiranya air dapat menyentuh anggota wudhu dan mengalir padanya tetapi tidak pasti, maka sah wudhunya.
Oleh karena itu, kalau sebelum wudhu anda sudah membersihkan tahi mata, maka itu sudah cukup dan sah wudhunya.
Kalau anda masih ragu dan was-was dengan hal ini, maka ada pendapat lain yang secara tegas menyatakan bahwa tahi mata yang sedikit walaupun seandainya menghalangi sampainya air ke anggota wudhu itu hukumnya dimakfu (dimaafkan) dan sah wudhunya atau mandinya (kalau mandi besar). Al-Mardawi (madzhab Hanbali) dalam Al-Inshaf menyatakan:
لو كان تحت أظفاره يسير وسخ يمنع وصول الماء إلى ما تحته لم تصح طهارته. قاله ابن عقيل وقدمه في القواعد الأصولية، والتلخيص، وابن رزين في شرحه. وقيل تصح وهو الصحيح. صححه في الرعاية الكبر، وصاحب حواشي المقنع، وجزم به في الإفادات، وقدمه في الرعاية الصغرى، وإليه ميل المصنف ، واختاره الشيخ تقي الدين. قال في مجمع البحرين: اختاره شيخ الإسلام يعني به المصنف ونصره وأطلقهما في الحاويين وقيل: يصح ممن يشق تحرزه منه كأرباب الصنائع والأعمال الشاقة من الزراعة وغيرها، واختاره في التلخيص، وأطلقهن في الفروع، وألحق الشيخ تقي الدين كل يسير منع حيث كان من البدن كدم وعجين ونحوهما واختاره
Artinya: Apabila di dalam kukunya terdapat sedikit kotoran yang mencegah sampainya air pada kulit di bawahnya maka tidak sah wudhunya. Ini pendapat Ibnu Aqil dalam Al-Qawaid Al-Ushuliyah dan Talkhis dan Ibnu Razin dalam Syarahnya. Menurut pendapat lain, bersucinya sah. Ini pendapat yang sahih yang disahihkan oleh penulis kitab Al-Riayah Al-Kubro dan penulis Hawasyi Al-Muqni' dan ditetapkan dalam kitab Al-Ifadat... Syekh Taqiuddin menyamakannya dengan setiap benda kecil yang menghalangi sampainya air pada badan seperti darah, lem dan lainnya. Dan ini pendapat yang dia pilih. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Besar
Baca juga:
- Hukum Setelah Mandi Junub Langsung Shalat Tanpa Wudhu
- Air Dua Qullah dan Air Musta'mal
- Cara Wudhu Setelah Mandi Junub
- Batalkah Wudhu Laki-laki yang Menyentuh Ibu Mertua?
- Shalatnya Orang yang Beser Kencing
______________________
UCAPAN TALAK 3 KALI DALAM SATU TEMPAT
Assalamualaikum Wr Wb
Mohon maaf sebelumnya jika email ini menyita perhatian
saya sudah membaca tulisan bapak Ustadz tentang cerai alhamdulillah saya bisa sedikit memahami walaupun masih dalam keadaan sedikit bingung dan ragu karena hal tersebut benar-benar saya alami. dengan adanya email ini, saya sangat berharap pak ustadz bisa memberikan pencerahan serta penjelasan agar saya tidak terperangkap dalam keragu-raguan.
saya baru saja menikah bulan kemarin tepatnya 27 sep 2015, masih seumur jagung.
tetapi baru-baru ini saya dan istri bertengkar hebat dikarenakan jarak. saya harus meninggalkan istri saya diluar kota karena pekerjaan. awalnya kita bisa saling mengerti lama kelamaan akhirnya menjadi masalah hingga pada akhirnya kami bertengkar hebat lalu istri saya menantang saya mengucapkan kata CERAI.
saya sempat menahan emosi saya tapi akhirnya saya ucapakan dengan menggunakan awal " BASMALAH' lalu sekitar 30 atau 1jam kemudian istri saya bilang " kalau berani ucapkan 3 kali lalu saya ucapkan sebanyak 3 kali. sedikit info pak ustadz, kenapa saya berani ucapkan kata cerai berkali-kali karena saya pernah membaca artikel sy lupa alamat webnya bahwa kalau menyebut kata cerai berkali-kali itu terhitung talak satu. lalu keesokan harinya saya mulai ragu dan mencari artikel tentang cerai dan yang saya dapatkan bahwa ada dua pendapat tentang mengucapkan kata cerai, ada yang menyebutkan bahwa jatuh talak 1 dan adapula yang menyebutkan jatuh talak 3.
Pak Ustadz, saya benar-benar awam tentang perkara talak, dan saya benar-benar takut bila mendengar kata zina.
pak Ustadz yang budiman, saya mohon kiranya sudi memberikan pencerahan buat saya agar saya tidak ragu-ragu dengan hidup yang akan saya jalani bersama istri saya kedepannya.
Terima Kasih Sebelumnya Pak Ustadz, Mohon Maaf bila email ini mengganggu.
Semoga Pak Ustadz senantiasa mendapat rahmat dan karunia Allah SWT, Amiin
Wassalamualaikum Wr Wb
JAWABAN
Ya betul ada dua pendapat. Anda tinggal memilih pendapat yang menyatakan jatuh talak 1 kalau masih ingin rujuk. Tapi lain kali, harap tidak mengulanginya lagi karena suami yang suka mengobral kata cerai itu menunjukkan sosok imam rumah tangga yang belum dewasa dan emosional dan potensinya kecil untuk mencapai rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah. Lebih baik ketika dalam keadaan emosi pada istri anda menahan diri dan puasa bicara atau pergi menjauh dari istri untuk sementara.
Baca detail: Ucapan Talak Tiga Kali dalam Satu Majlis jatuh Talak Berapa?
Assalamu'alaikum Ustadz.
tahi mata membuat saya sering was-was, sebelum berwudhu sudah saya bersihkan mata saya dari tahi mata, tapi setelah selesai berwudhu terkadang saya dapati dimata saya ada tahi mata lagi, saya kadang mengulang wudhu karena hal ini. 1. bagaimana solusinya pak ustadz?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- TAHI MATA SAAT WUDHU, APAKAH SAH WUDHUNYA?
- UCAPAN TALAK 3 KALI DALAM SATU TEMPAT
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Tahi mata (Jawa: kethek; Madura: bilek; Arab: qadza قذى ) apabila terdapat menempel pada mata kita setelah bangun tidur, maka memang sebaiknya dibersihkan dulu sebelum kita melaksanakan wudhu. Karena, apabila tahi mata ini menjadi penghalang sampainya air pada kulit muka, maka wudhunya tidak sah. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab, hlm. 1/370, menyatakan:
أما مآقي العينين فيغسلان بلا خلاف, فإن كان عليهما قذى يمنع وصول الماء إلى المحل الواجب من الوجه وجب مسحه وغسل ما تحته وإلا فمسحهما مستحب. هكذا فصله الماوردي
Artinya: Jalan keluarnya air mata harus dibasuh tanpa ada perbedaan ulama. Apabila terdapat tahi mata yang mencegah sampainya air pada tempat yang wajib pada wajah maka wajib mengusap dan membasuhnya. Apabila tidak menghalangi sampai air, maka mengusap tahi mata hukumnya sunnah. Begitulah perincian dari Al-Mawardi.
Dalam penjelasan di atas, Imam Nawawi tidak tegas menyatakan apakah tahi mata pasti menghalangi sampainya air pada wajah. Ia hanya menyatakan kalau tahi mata sampai menghalangi sampainya air pada kulit, maka harus dibuang. Ini dapat disimpulkan, bahwa umumnya tahi mata tidak menghalangi sampainya air pada bagian wajah yang wajib dibasuh. Tahi mata baru menghalangi apabila dalam jumlah yang banyak.
Hal ini berdasarkan pada penjelasan Imam Nawawi dalam kitab yang sama Al-Majmuk, hlm. 1/493, sbb:
إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل ، ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته
Artinya: Apabila sebagian anggota wudhu tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal, baik sedikit maupun banyak. Apabila ada bekas hena (kutek) dan warnanya, bukan bendanya, atau bekas minyak yang cair sekiranya air dapat menyentuh anggota wudhu dan mengalir padanya tetapi tidak pasti, maka sah wudhunya.
Oleh karena itu, kalau sebelum wudhu anda sudah membersihkan tahi mata, maka itu sudah cukup dan sah wudhunya.
Kalau anda masih ragu dan was-was dengan hal ini, maka ada pendapat lain yang secara tegas menyatakan bahwa tahi mata yang sedikit walaupun seandainya menghalangi sampainya air ke anggota wudhu itu hukumnya dimakfu (dimaafkan) dan sah wudhunya atau mandinya (kalau mandi besar). Al-Mardawi (madzhab Hanbali) dalam Al-Inshaf menyatakan:
لو كان تحت أظفاره يسير وسخ يمنع وصول الماء إلى ما تحته لم تصح طهارته. قاله ابن عقيل وقدمه في القواعد الأصولية، والتلخيص، وابن رزين في شرحه. وقيل تصح وهو الصحيح. صححه في الرعاية الكبر، وصاحب حواشي المقنع، وجزم به في الإفادات، وقدمه في الرعاية الصغرى، وإليه ميل المصنف ، واختاره الشيخ تقي الدين. قال في مجمع البحرين: اختاره شيخ الإسلام يعني به المصنف ونصره وأطلقهما في الحاويين وقيل: يصح ممن يشق تحرزه منه كأرباب الصنائع والأعمال الشاقة من الزراعة وغيرها، واختاره في التلخيص، وأطلقهن في الفروع، وألحق الشيخ تقي الدين كل يسير منع حيث كان من البدن كدم وعجين ونحوهما واختاره
Artinya: Apabila di dalam kukunya terdapat sedikit kotoran yang mencegah sampainya air pada kulit di bawahnya maka tidak sah wudhunya. Ini pendapat Ibnu Aqil dalam Al-Qawaid Al-Ushuliyah dan Talkhis dan Ibnu Razin dalam Syarahnya. Menurut pendapat lain, bersucinya sah. Ini pendapat yang sahih yang disahihkan oleh penulis kitab Al-Riayah Al-Kubro dan penulis Hawasyi Al-Muqni' dan ditetapkan dalam kitab Al-Ifadat... Syekh Taqiuddin menyamakannya dengan setiap benda kecil yang menghalangi sampainya air pada badan seperti darah, lem dan lainnya. Dan ini pendapat yang dia pilih. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Besar
Baca juga:
- Hukum Setelah Mandi Junub Langsung Shalat Tanpa Wudhu
- Air Dua Qullah dan Air Musta'mal
- Cara Wudhu Setelah Mandi Junub
- Batalkah Wudhu Laki-laki yang Menyentuh Ibu Mertua?
- Shalatnya Orang yang Beser Kencing
______________________
UCAPAN TALAK 3 KALI DALAM SATU TEMPAT
Assalamualaikum Wr Wb
Mohon maaf sebelumnya jika email ini menyita perhatian
saya sudah membaca tulisan bapak Ustadz tentang cerai alhamdulillah saya bisa sedikit memahami walaupun masih dalam keadaan sedikit bingung dan ragu karena hal tersebut benar-benar saya alami. dengan adanya email ini, saya sangat berharap pak ustadz bisa memberikan pencerahan serta penjelasan agar saya tidak terperangkap dalam keragu-raguan.
saya baru saja menikah bulan kemarin tepatnya 27 sep 2015, masih seumur jagung.
tetapi baru-baru ini saya dan istri bertengkar hebat dikarenakan jarak. saya harus meninggalkan istri saya diluar kota karena pekerjaan. awalnya kita bisa saling mengerti lama kelamaan akhirnya menjadi masalah hingga pada akhirnya kami bertengkar hebat lalu istri saya menantang saya mengucapkan kata CERAI.
saya sempat menahan emosi saya tapi akhirnya saya ucapakan dengan menggunakan awal " BASMALAH' lalu sekitar 30 atau 1jam kemudian istri saya bilang " kalau berani ucapkan 3 kali lalu saya ucapkan sebanyak 3 kali. sedikit info pak ustadz, kenapa saya berani ucapkan kata cerai berkali-kali karena saya pernah membaca artikel sy lupa alamat webnya bahwa kalau menyebut kata cerai berkali-kali itu terhitung talak satu. lalu keesokan harinya saya mulai ragu dan mencari artikel tentang cerai dan yang saya dapatkan bahwa ada dua pendapat tentang mengucapkan kata cerai, ada yang menyebutkan bahwa jatuh talak 1 dan adapula yang menyebutkan jatuh talak 3.
Pak Ustadz, saya benar-benar awam tentang perkara talak, dan saya benar-benar takut bila mendengar kata zina.
pak Ustadz yang budiman, saya mohon kiranya sudi memberikan pencerahan buat saya agar saya tidak ragu-ragu dengan hidup yang akan saya jalani bersama istri saya kedepannya.
Terima Kasih Sebelumnya Pak Ustadz, Mohon Maaf bila email ini mengganggu.
Semoga Pak Ustadz senantiasa mendapat rahmat dan karunia Allah SWT, Amiin
Wassalamualaikum Wr Wb
JAWABAN
Ya betul ada dua pendapat. Anda tinggal memilih pendapat yang menyatakan jatuh talak 1 kalau masih ingin rujuk. Tapi lain kali, harap tidak mengulanginya lagi karena suami yang suka mengobral kata cerai itu menunjukkan sosok imam rumah tangga yang belum dewasa dan emosional dan potensinya kecil untuk mencapai rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah. Lebih baik ketika dalam keadaan emosi pada istri anda menahan diri dan puasa bicara atau pergi menjauh dari istri untuk sementara.
Baca detail: Ucapan Talak Tiga Kali dalam Satu Majlis jatuh Talak Berapa?