Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Shalatnya Orang yang Beser Kencing

Shalatnya Orang yang Beser Kencing
GANGGUAN BESER KENCING KELUAR SENDIRI SAAT SHALAT

Sulit mengontrol kencing, sering menetes saat shalat. Apakah keluarnya air kencing karena beser itu membatalkan shalat?

assalamualaikum wr.wb
perkenalkan, nama saya F, mahasiswa dari uin malang. sudah hampir 9 tahun menderita beser (kencing sering keluar tanpa bisa dikendalikan) dan penyakit ini tentu saja sangat mengganggu aktivitas saya, khususnya saat sholat. seringkali air kencing saya keluar sendiri bahkan harus berkali2 ke toilet untuk mengganti celana dalam & instinja' (membersihkan diri; Jawa, cewok - red). malah belakangan ini, saya menjadi terbiasa menghabiskan banyak air di kamar mandi sampai saya pernah ditegur oleh orang tua karena memboroskan air hanya untuk membersihkan air kencing karena terlalu sering keluar, bahkan seringkali saya harus mengulang wudhu berkali2. saya pun sudah berupaya untuk mencegah keluarnya air kencing dengan menempelkan tisu pada bagian celana dalam untuk menghalau air kencing namun tetap saja air kencing keluar tanpa kendali, saya melakukan semua ini sampai2 seringnya saya ganti celana & memboroskan air karena saya takut akan resiko siksa kubur yg disebabkan nanti sementara saya kewalahan mengatasinya bahkan sempat emosi karena perkara ini.

1. bagaimana ustadz jika seandainya saya tetap sholat dalam kondisi air kencing yg sering keluar sendiri apa sholat saya tetap sah & najisnya dimaafkan oleh Allah SWT?
mohon pencerahannya. terima kasih.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. GANGGUAN KENCNG KELUAR SENDIRI SAAT SHALAT
  2. AYAH AKAN MENJUAL RUMAH WARISAN IBU
  3. HARTA WARIS UNTUK ISTRI DAN ANAK LELAKI PEREMPUAN
  4. HIBAH SUAMI PADA ISTRI, BOLEHKAH?
  5. MASUK ISLAM DARI HINDU, APAKAH HARUS RITUAL MEPAMIT?
  6. SUAMI UCAPKAN KATA TALAK TANPA SENGAJA, APAKAH SAH?
  7. WANITA ISTIHADAH BOLEHKAH HUBUNGAN INTIM DENGAN SUAMI?
  8. MEMBELI UANG DENGAN HARGA BERBEDA
  9. AMALAN DOA AGAR DAGANGAN LARIS
  10. DUA MIMPI HASIL ISTIKHARAH KERJA ATAU KULIAH?
  11. MIMPI AKAN MENIKAH DENGAN LELAKI JAHAT
  12. BEDA JUJUR DAN AMANAH
  13. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Anda sudah menderita penyakit beser kencing begitu lama, 9 tahun, tapi sepertinya tidak ada usaha untuk memeriksakan diri ke dokter dan mengobatinya. Menurut dokter, beser kencing bisa timbul karena beberapa sebab penyakit lain seperti diabetes (kencing manis), hamil, stress, mengonsumsi alkohol secara berlebihan, gangguan tiroid, infeksi saluran kemih, gangguan ginjal, kalsium yang terlalu tinggi, stroke dan gejala menopause. Mana di antara 10 faktor ini yang menjadi penyebab beser kencing anda tentu baru bisa diketahui oleh hasil pemeriksaan dan diagnosa dokter. Dan dokter juga yang akan memutuskan obat apa yang pas untuk anda agar beser kencingnya bisa sembuh, atau minimal dapat dikurangi.

Beser kencing juga bisa disebabkan oleh salah satu gejala awal gangguan kanker prostat. Ada kalanya seorang pria mengalami kondisi benign prostatic hyperlasia yang dapat menyebabkan meningkatnya jumlah air seni pria, sehingga frekuensi buang airnya cukup sering. Kondisi ini sering terjadi pada malam hari, dan dikenal sebagai nokturia. Menurut sebuah penelitian di Amerika (link sumber: http://goo.gl/zZbrtj) , salah satu gangguan prostat disebabkan oleh terlalu sering melakukan ona-ni. Dengan demikian, menghentikan mastur-basi dapat menyembuhkan penyakit ini secara bertahap. Selain itu, ona-ni dilarang dalam Islam. Baca: Mastur-basi dalam Islam

1. Dari sudut pandang syariah, orang yang menderita beser termasuk udzur dan diberlakukan hukum dan dispensasi khusus sebagaimana yang berlaku pada wanita istihadah.

Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Mazahib al-Arba'ah, hlm. 1/81, mengutip pendapat mazhab Syafi'i sbb:
الشافعية قالوا : ما خرج على وجه السلس يجب على صاحبه أن يتحفظ منه بأن يحشو محل الخروج ويعصبه : فإن فعل ثم توضأ . ثم خرج منه شيء فهو غير ضار في إباحة الصلاة وغيرها بذلك الوضوء . إنما يشترط لاستباحة العبادة بهذا الوضوء شروط

Artinya: Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa air yang keluar karena beser maka wajib dijaga dengan cara menutup tempat keluarnya dan mengikatnya dengan kain. Apabila ia sudah melakukan itu lalu berwudhu, lalu keluar sesuatu (kencing) darinya maka itu tidak merusak kebolehan shalat dan lainnya dengan wudhu tersebut. Namun diberlakukan sejumlah syarat untuk bolehnya ibadah dengan cara wudhu seperti ini

Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:

(a) Saat masuk waktu shalat fardhu, sebelum mengambil air wudhu, terlebih dahulu siapkan baju dan pakaian dalam yang suci.
(b) bersihkan jalan keluar air kencing (cebok) dengan bersih.
(c) jalan keluar air kencing disumbat dengan kapas bagi wanita atau gunakan kain seperti kain perban untuk laki-laki atau yang lebih praktis gunakan pampers untuk dewasa, barulah menggunakan pakaian dalam yang bersih dan suci.
(d) Mengambil air wudhu secara sempurna.
(e) Segera lakukan shalat.

CATATAN PENTING

- Wudhu khusus penderita beser ini hanya berlaku untuk satu kali salat wajib. Namun bisa ditambah dengan shalat sunnah berkali-kali.

- Niat wudhunya adalah [نويت بوضوئي أن يبيح الشارع لي به الصلاة] "Saya niat wudhu untuk bolehnya shalat". Niat khusus ini dilakukan karena memang ini bukan wudhu yang sebenarnya. Tapi wudhu dispensasi Islam agar bisa melaksanakan shalat dengan wudhu khusus ini.

- Antara cebok, menutup kemaluan dengan kain, wudhu dan kemudian shalat harus dilakukan dengan tertib dan segera (muwalat). Tidak boleh ada perbuatan lain yang menyelanya. Kalau itu dilakukan maka batal wudhunya. Kecuali kalau perbuatan penyela itu ada kaitan dengan shalat. Misalnya, setelah wudhu ia berjalan menuju masjid. Atau setelah wudhu ia diam menunggu imam untuk shalat berjamaah, maka diamnya itu tidak membatalkan wudhu.

- Menyumbat lobang kencing dengan kapas itu dilakukan apabila tidak sedang puasa. Kalau sedang pua

Teks Arab dan uraian detail dari madzhab Syafi'i dan non-Syafi'i lihat di sini.

Al-Bakri (mazhab Syafi'i) dalam Ianah At-Thalibin Syarah Fathul Muin, 1/47 menyatakan:


وحاصل ما يجب عليه - سواء كان مستحاضة أو سلسا - أن يغسل فرجه أولا عما فيه من النجاسة، ثم يحشوه بنحو قطنة - إلا إذا تأذى به أو كان صائما - وأن يعصبه بعد الحشو بخرقة إن لم يكفه الحشو لكثرة الدم، ثم يتوضأ أو يتيمم، ويبادر بعده إلى الصلاة، ويفعل هكذا لكل فرض وإن لم تزل العصابة عن محلها.

Artinya: Adapun hasil (kesimpulan) sesuatu yang wajib atasnya (Daimul hadas) itu sama saja ada pada Istihadoh (berdarah penyakit) atau orang yang terus menerus kencing agar dibasuhnya farjinya lebih dulu dari najis, kemudian disumpal dengan seumpama kapas kecuali jika hal tersebut menyakitinya atau sedang berpuasa. Dan hendaknya mengikat atau membalut (kemaluan) dengan kain perca jika sekiranya tidak cukup untuk disumpal saja, karena banyaknya darah, kemudian segeralah berwudu dan sesudah itu bersegeralah sholat. Lakukan hal ini untuk setiap satu shalat fardhu walaupun perban atau pembalut masih tetap berada di tempatnya.

___________________________


AYAH AKAN MENJUAL RUMAH WARISAN IBU

Assalamualaikum,nama saya lucky,maaf ada yang ingin saya tanyakan kepada team alkhoirot, begini : Ibu saya meninggal dunia 10 maret 2004,dan Bapak saya alhamdulillah masih sehat wal afiat sampai sekarang...yang ingin saya tanyakan: Bapak saya mau menjual rumah hasil pernikahan dengan almarhumah ibu saya seharga 200 juta,
1. apakah sudah termasuk warisan?
2. bagaimana cara membagi hak warisnya? karena ayah saya mau pindah di kampung halaman, Ayah dan almarhumah ibu mempunyai 3 orang anak laki-laki termasuk saya. mohon petunjuknya,terima kasih?

JAWABAN

1. Dalam Islam tidak ada harta bersama pernikahan secara otomatis. Yang ada adalah harta itu milik setiap individu suami atau istri, atau anak atau siapapun. Kalau memang rumah itu milik ibu anda dalam arti pembelian atau pembuatannya memakai harta milik ibu anda, maka rumah tersebut adalah rumah ibu dan karena beliau sudah meninggal, maka menjadi harta warisan. Kalau rumah itu milik ayah anda, maka berarti rumah itu bukan harta warisan, jadi tidak perlu dibagi. Kalau rumah itu dibeli atau dibangun dengan uang yang dikeluarkan oleh ayah dan ibu anda, maka setelah dijual hasil penjualannya harus dipisah dulu sesuai prosentase kontribusi mereka berdua. Misal, masing-masing 50%, maka yang 50% milik ibu menjadi harta warisan. Sedangkan yang 50% milik ayah tetap menjadi milik ayah dan bukan harta warisan karena beliau masih hidup.

2. Cara membagi harta warisan adalah sbb: (a) suami mendapat 1/4 (seperempat); (b) sisanya diberikan pada ketiga anak dengan dibagi tiga secara merata. Ini dengan catatan apabila almarhumah tidak punya orang tua yang masih hidup. Kalau ada orang tua yang masih hidup, maka masing-masing mendapat bagian 1/6 (seperenam). Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


HARTA WARIS UNTUK ISTRI DAN ANAK LELAKI PEREMPUAN

Seorang Laki-laki meninggal, dengan meninggalkan : Istri 1 orang. Anak laki-laki 1 orang. Anak Perempuan 1 orang (dari Istri pertama yang sudah diceraikan)

harta yang di tinggalkan Laki-laki tersebut adalah merupakan harta yang diperoleh dari warisan Ayahnya terdahulu, dan ada juga sebagian harta yang dia peroleh dari pekerjaanya sebagai seorang PNS

1. bagaimana cara pembagian waris tersebut menurut hukum Islam?

kami mohon pencerahanya supaya tidak keliru terima kasih, Wassalamu Alaikum Warhmatullohi Wabarokatuh.

JAWABAN


1. Pembagiannya sebagai berikut: (a) Istri mendapat warisan 1/8 (seperdelapan); (b) sedangkan sisanya yang 7/8 diwariskan pada kedua anak di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan (2 banding 1). Jadi, bagi harta yang 7/8 tersebut menjadi tiga bagian. Anak laki-laki mendapat 2, sedangkan anak perempuan mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


HIBAH SUAMI PADA ISTRI, BOLEHKAH?

Assalamualaikum w.w. Saya telah banyak berhutang budi kepada isteri saya yang sekarang karena telah mengorbankan banyak hartanya untuk menopang ekonomi keluarga, sebagai isteri sambung (isteri pertama saya meninggal).

1. Apakah boleh saya menghibahkan harta saya hanya sebagian (tidak utuh) kepada isteri saya. Sebagai contoh, saya bermaksud menghibahkan 30% kepemilikan rumah saya kepada isteri saya tanpa menjualnya. Dengan demikian bila saya meninggal yang merupakan warisan saya hanya 70% nilai rumah tersebut.

Wassalam.

JAWABAN

1. Boleh. Hibah adalah pemberian saat si pemilik harta masih hidup. Untuk itu, pastikan anda melakukan transaksi hibah saat ini dan idealnya harus secara tertulis dan dihadiri oleh saksi-saksi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan nanti di kemudian hari. Walaupun hibah tanpa saksi dan tanpa tertulis hukumnya sah. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


MASUK ISLAM DARI HINDU, APAKAH HARUS RITUAL MEPAMIT?

Saya ingin bertanya,saya wanita hindu bernama putu saya ingin menjadi seorng mualaf,, bagamana cara saya keluar dari hindu agar sah masuk islam? Karna setau saya kalo ingin keluar dari hindu ada upacara yang namanya "mepamit" dan harus di ketahui oleh orang tua dan rt/rw setempat agar sah keluarnya,, nah sekarang yg saya tanyakan

1. saya ingin masuk islam dan keluar dari hindu apakah sah jika saya keluar hindu tanpa upacara tersebut?
2. Apakah hanya dengan berucap kepada diri sendri saya sudah sah keluar dari hindu?
3. apakah setelah saya mengucap kalimat syahadat untuk menjadi mualaf itu sah??
4. Apakah nantinya jiwa saya tidak mengambang? karna setau saya kalo tidak ada upacara mepamit jiwa saya mengambang antara hindu atau islam nantinya itu masih bingung kalo tidak di lepas atau tidak di pamitkan dari agama saya,, saya pindah agama karna saya tahun depan akan menikah dengan pria muslim,, terimakasih

JAWABAN

1. Dari sisi syariah Islam, hukumnya sah bagi non-muslim yang hendak masuk Islam tanpa upacara apapun dari agama sebelumnya. Masuk Islam secara syariah sangat mudah, cukup mengucapkan dua kalimat syahadat.

2. Ya. Kalau sudah membaca 2 kalimat syahadat, maka otomatis anda keluar dari agama sebelumnya.

3. Sah.

4. Dengan kehendak Allah yang Maha Perkasa, jiwa anda akan kuat, kukuh dan sabar dengan masuk Islam. Asalkan, jadilah seorang muslim yang benar-benar taat pada Islam. Jadi muslim yang taat itu mudah: cukup lakukan rukun Islam yang lima dan jauhi dosa besar.

Baca artikel lanjutan berikut:
- Cara Masuk Islam
- Prinsip Islam dan Iman
- Islam Sunni (Ahlussunnah Waljamaah)

___________________________


SUAMI UCAPKAN KATA TALAK TANPA SENGAJA, APAKAH SAH?

Saya mau tanya...suami saya menjatuhkan talak tapi dia tidak sengaja dan tak ada niat apa ituh sah cerai

JAWABAN

Kalau yang dimaksud dengan "tidak sengaja" itu dalam arti keceplosan, misalnya karena latah, maka itu tidak sah dan tidak terjadi cerai. Tapi kalau suami dengan sengaja berkata "Kamu saya cerai" pada istrinya, maka sah talaknya walaupun tidak ada niat. Karena itu termasuk talak sharih (eksplisit) dan talak sharih itu sah dan bisa terjadi talak tanpa perlu adanya niat. Namun, kalaupun terjadi talak, anda dan suami tidak perlu kuatir, karena bisa melakkan rujuk tanpa harus akad nikah baru selagi belum habis masa iddah. Baca detail: Cerai dalam Islam

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 20/167 dikatakan:
من قال لزوجته اسقيني فجرى على لسانه أنت طالق, فإن الطلاق لا يقع عند الشافعية والحنابلة, لعدم القصد ولا اعتبار للكلام بدون القصد.

Artinya: Apabila suami berkata pada istrinya: "Sirami aku!" lalu ia keceplosan berkata "Kamu saya talak" maka hukum talaknya tidak terjadi menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali karena tidak adanya maksud. Perkataan yang tidak dimaksud disengaja itu tidak dianggap.

_____________________


WANITA ISTIHADAH BOLEHKAH HUBUNGAN INTIM DENGAN SUAMI?

ustad, saya mau bertanya seputar darah haid...
apabila kita mengalami haid lebih dari 15 hari itu dikatakan sebagai darah penyakit dimana kita dibenarkan untuk bersuci dan beribadah (shalat) sebagaimana mestinya...
yg ingin saya tanyakan disini
1. bagaimana dengan (maaf) pergaulan suami istri sementara darah flek masih ada keluar. apa dalam agama juga dibenarkan melakukannya?

JAWABAN

1. Apabila sudah masuk masa suci, maka boleh melakukan hubungan intim walaupun seandainya ada darah yang mengalir. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm 2/561, menyatakan

( فرع ) يجوز وطء المستحاضة في الزمن المحكوم بأنه طهر ولا كراهة في ذلك وإن كان الدم جاريا ، هذا مذهبنا ومذهب جمهور العلماء ، وقد سبقت المسألة بدلائلها في أول الباب ولها قراءة القرآن ، وإذا توضأت استباحت مس المصحف وحمله وسجود التلاوة والشكر ، وعليها الصلاة والصوم وغيرهما من العبادات التي على الطاهر ، ولا خلاف في شيء من هذا عندنا .

Artinya: Boleh menjimak (melakukan hubungan intim) dengan wanita istihadah pada masa yang dihukumi suci. Hukumnya boleh dan tidak makruh walaupun ada darah yang mengalir. Ini adalah pendapat mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama. Si wanita istihadah juga boleh membaca Quran. Apabila sudah berwudhu ia juga boleh menyentuh kitab suci Al-Quran (mushaf), membawanya dan sujud tilawah dan sujud syukur dan berkewajiban untuk melakukan shalat dan puasa dan ibadah lain yang diwajibkan bagi orang yang suci.

___________________________


MEMBELI UANG DENGAN HARGA BERBEDA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukumnya mahar pernikahan berupa uang dengan nominal angka unik misalnya angka tanggal lahir atau tanggal akad nikah? Misalnya saja mahar uang Rp 200.115,
1. bagaimana jika untuk mendapatkan uang pecahan Rp 15 ini dengan cara membeli di kolektor2 uang kuno yang tentunya dengan harga yang tidak setara misalnya dengan harga Rp 20.000 karena uang senilai Rp 15 saat ini sudah tidak laku dan sulit untuk mendapatkannya, apakah ini termasuk riba?
Terima kasih,

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.BERBEDA

JAWABAN

1. Kalau memang uang pecahan 15 itu sudah tidak laku lagi, maka boleh membelinya dengan harga di atas nilai uang tersebut. Karena itu sama dengan membeli barang. Kalau kalau pecahan itu masih laku, maka tidak boleh membeli dengan harga yang berbeda dengan nilai uang tersebut. Lihat: Hukum Tukar Uang Lama Dengan Uang Baru

___________________________


AMALAN DOA AGAR DAGANGAN LARIS

Minta amalan dan doa laris dagangan. Supaya banyak di kunjungi orang2

JAWABAN

Rajin shalat Dhuha setiap pagi dan baca doanya. Lihat: Panduan Shalat Dhuha

___________________________


DUA MIMPI HASIL ISTIKHARAH KERJA ATAU KULIAH?

Assalamualaikum wr.wb
Pak ustad, saya mau tanya makna dari 2 mimpi saya. Karna sekarang saya lagi bingung, mau daftar kuliah sambil kerja atao tetap kerja tapi tidak kuliah.
- Beberapa hari lalu saya sholat istikhoroh disaat antara adzan pertama dan adzan kedua sholat jum'at, malam nya saya bermimpi begini: Saya pergi ke sebuah kampus dengan berpakaian bebas, berjalan_jalan di halaman kampus dengan di tangan kanan saya membawa tas dan di tangan kiri saya membawa sebuah buku, tapi di samping kiri saya ada seorang lelaki, kami sambil jalan sambil ngobrol dan bersenda gurau.
- Seminggu kemudian saya sholat istikhoroh lagi di jam yang sama seperti di atas, malam nya mimpi lagi begini: Saya berada di sebuah kantor, ada seorang wanita dan lelaki bagian kantor bertanya ke saya menawari saya untuk menjadi bagian kantor seperti admin, tapi saya diam ajha tidak menjawab.

1. Tolong di jelaskan arti dari kedua mimpi saya itu pak ustad.
Terima kasih atas perhatian anda. Saya trisnawati. Wa'alaikum salam wr.wb

JAWABAN

1. Dari mimpi itu menunjukkan anda sebaiknya melakukan keduanya yaitu kuliah dan bekerja. Kalau sulit melakukannya di universitas negeri, maka bisa kuliah di perguruan tinggi swasta. Baca: Cara Mencari Kerja


MIMPI AKAN MENIKAH DENGAN LELAKI JAHAT

Assalamualaikum ustazd bulan depan Insya ALLAH saya akan menikah, tapi semalam saya bermimpi ada suara seorang lelaki yang tidak saya kenal mengatakan bahwa lelaki yang akan menikah dengan saya adalah lelaki jahat dan setelah 40 hari dia akan memukuli saya, dan saya tidak diboleh kan dengan lelaki itu.
1. Apa arti semua itu ustazd..?

JAWABAN

1. Apakah calon suami anda itu suka kekerasan atau tidak itu tergantung dari fakta di lapangan. Bukan oleh mimpi. Silahkan anda lakukan investigasi sendiri atau minta bantuan orang lain tentang dia. Apakah dia berwatak kasar, pemarah, labil, emosi tak terkontrol? Kalau iya, berarti mimpi anda benar. Kalau hasil investigasi membuktikan sebaliknya, berarti mimpi anda itu berasal dari setan. Intinya, lebih percayalah pada fakta di lapangan daripada pada mimpi. Baca: Mimpi dalam Islam

___________________________


BEDA JUJUR DAN AMANAH

Assalamualaikum,

1. Apakah jujur dan amanah itu artinya sama? Jika berbeda, apakah perbedaannya?
2. Jika seorang suami sering memakai uang kantor untuk keperluan pribadi. Tetapi dia tetap mengganti uang tersebut di lain waktu. Berdosakah suami tersebut, karena dia yang memegang akses keluar masuknya uang perusahaan.
3. Apakah hukumnya jika seorang istri cemburu dengan suaminya. Terlebih jika sang suami sering tidak bisa menjaga pandangannya terhadap wanita cantik. Dan berdosakah suami yang tidak bisa menjaga pandangannya?
4. Bagaimanakah cara berhubungan intim suami istri yang baik menurut anjuran Rasulullah SAW.
Terima kasih. Wassalam

JAWABAN

1. Jujur dan amanah ada kemiripan arti namun jujur memiliki makna lebih luas. Amanah adalah jujur dalam mengemban tugas atau kepercayaan orang. Sedangkan jujur itu sendiri adalah kesamaan perkataan dan perbuatan di segala bidang kehidupan.

2. Itu tergantung aturan perusahaan. Kalau suami anda menurut aturan perusahaan berhak meminjamkan uang pada individu, berarti tidak apa-apa. Tapi kalau menurut aturan tidak berhak kecuali setelah dapat ijin dari atasannya, maka ia harus ijin pada atasannya. Tanpa ijin, maka istilahnya dalam agama adalah ghosab atau meminjam tanpa ijin.

3. Istri cemburu pada suami adalah manusiawi. Asal jangan berlebihan sehingga membuat hubungan suami-istri menjadi tidak harmonis karena suami merasa kesal. Adapun suami yang memandang wanita non-mahram dengan nafsu hukumnya haram.

4. Hubungan intim yang baik apabila dimulai dengan doa sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Baca: Doa Sehari-hari

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam