Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Sahkah Bermakmum pada Imam yang Ummi?

Sahkah Bermakmum pada Imam yang Ummi?
SAHNYA MAKMUM FASIH BERMAKMUM PADA IMAM UMMI

Saya ucap tetimakasih banyak Ustadz atas tanggapan juga jawabannya di sini. Namun maaf, mengenai pertanyaan yang ke 2 masalah bermakmum pada ummy, sprti yang saya sebut di atas, karena memang yang namanya ustadz atau imam2 di kampung kebanyakan yang jadi masalah yang sangat jelas itu masalah bacaan2nya yang memang merusak makna, dan seperti yang saya sebut di atas juga di kampung saya sangat sulit atau boleh dikatakan tidak ada imam2 yang memenuhi syarat seperti yang disebut dalam aturan2 seharusnya (yang saya fahami syafi'iyyah). Kalau boleh diperinci yang saya temukan sepeti ini:

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SAHNYA MAKMUM FASIH BERMAKMUM PADA IMAM UMMI
  2. BEDA SHALAT DI MASJIDIL HARAM DAN TANAH HARAM
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

- Kadang ada imam yang memang sudah rusak bacaan2nya dalam fatihah utamanya, kadang Meninggalkan Rukun Wajibnya (seperti tidak thuma'ninah saat harusnya thuma'ninah), kadang juga Tidak Memenuhi Syarat dalam Rukun Wajibnya (seperti saat ruku' telapak tangan tidak di lutut, atau saat sujud kening tidak terbuka), kadang juga Melakukan Hal2 yang memang Membatalkan Sholat (seperti terus2 saja bergerak atau terus2 saja sengaja berdehem atau lainnya).

-ada imam yang sudah rukun2nya terjaga, hanya masalah bacaanya saja yang tidak sempurna (lahn yang merubah makna).

- ada imam yang sudah lumayan bacaannya, walaupun lahn tapi tidak merusak makna, tuma'ninahnya juga terjaga, tapi saat sujud keningnya tidak terbuka atau jari kakinya satupun tidak dilipatkan.

-ada imam yang bacaannya lumayan, walaupun lahn tapi tidak merusak makna, thuma'ninahnya ada, ruku'/sujud memenuhi syaratnya, eeh saat berdiri disaat membaca fatihah juga surat2nya badannya terus saja bergoyang2 seperti sambil menikmati bacaanya..

Jujur Ustadz saya bingung sholat saya harus gimana? Satu sisi saya sangat kepingin sekali sholat jamaah, tp saya bingung harus ke jamaah dimana? Krn memang beginilah keadaannya yang saya temukan dikampung saya khususnya. Apalagi yang memang keadaanya posisi rumah saya persis di samping musholla, yang pastinya tidak pantas juga, musholla yang paling deket sudah ada persis di samping rumah saya, lalu saya sholat di mencari musholla lain. Krn memang sprti sudah yang saya sebut juga, saya sudah pernah sholat di hampir semua musholla dikampung saya, tp kesemuanya saya kira selalu ada saja yang bermasalah pada imamnya.

Terus terang juga tadz, yang jadi unek2 dalam hati saya, 'bukankah agama itu datang untuk solusi, bukan buat masalah bagi manusia? dan bukankah juga agama ini sangat menganjurkan ummatnya untuk menjaga diri dari sifat sombong, merasa diri lebih tinggi dan memandang rendah orang lain?? Tapi justru dengan ini tadz, saya rasa, saya sedang dididik untuk itu, untuk bersifat sombong... Disini saya mohon, Ustadz bisa membantu, agar saya juga terjauh dari sifat takabbur atau sombong.

1. Apakah ada dalil yang membolehkan untuk bermakmum ke siapa saja itu sah dan boleh?? Karena pada intinya sholat itu yang kita tuju adalah Allah bukan imamnya? Kalau misalkan di madzhab kita tidak ada (Syafi'i), di madzhab lain apakah ada? misalkan ada bolehkah kita mengamalkan??

Terimakasih dan mohon solusi terbaiknya.


JAWABAN

1. Ada pendapat dalam mazhab Syafi'i yang membolehkan bermakmum pada imam yang ummi. Abu Husain Al-Yamani dalam Al-Bayan fi Madzhab Al-Syafi'i hlm. 2/405-406 menyatakan:

والثالث خرجه أبو إسحاق المروزي على هذا التعليل: تصح صلاته خلفه بكل حال؛ لأن على القول الجديد، يلزم المأموم القراءة بكل حال، هذا مذهبنا.

Artinya: Pendapat ketiga dikeluarkan oleh Abu Ishaq Al-Maruzi berdasarkan alasan ini (yakni argumen bahwa tidak sahnya qari' bermakmum pada imam ummi karena imam menanggung Fatihah-nya makmum menurut qaul qadim): Sah shalat makmum di belakang imam yang ummi dalam segala keadaan. Karena, menurut qaul jadid, makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam keadaan apapun (berjamaah atau sendirian). Ini adalah pendapat mazhab kita (Syafi'iyah).

Imam Syafi'i sendiri dalam qaul qadim menyatakan bahwa imam yang fasih fatihahnya sah bermakmum pada imam yang ummi asalkan dalam shalat sirriyyah (zhuhur dan ashar). Abu Husain Al-Yamani dalam Al-Bayan fi Madzhab Al-Syafi'i hlm. 2/405-406 menyatakan:

والقول الثاني قاله الشافعي في القديم : ( إن كانت الصلاة سرية صحت صلاة القاريء خلفه, وإن كانت جهرية.. لم تصح) لآن القراءة لا تجب على المأموم في الجهرية بل يتحملها الإمام على القول القديم وهذا الإمام عاجز عن التحمل, فلم تصح كالحاكم إذا كان لا يحسن الحكم فإنه لا يصح حكمه وإذا كانت سرية.. لزمت المأموم القراءة, وهو قادر عليها, فجاز له أن يأ تم بمن يعجز عنها, كصلاة القائم خلف القاعد

Artinya: Pendapat kedua dikakatan oleh Imam Syafi'i dalam qaul qadim: Apabila shalatnya sirriyyah maka sah shalatnya qari' (makmum yang fasih fatihahnya) di belakang imam yang ummi. Apabila shalat jahriyyah (maghrib, isya', shubuh) .. tidak sah. Karena, bacaan Al-Fatih itu tidak wajib bagi makmum pada shalat jahriyyah karena ditanggung oleh imam menurut qaul qadim sedangkan imam tersebut tidak mampu menanggungnya maka tidak sah shalatnya makmum sebagaimana hakim apabila tidak pandai hukum maka ia tidak sah keputusannya. .. Apabila shalat sirriyyah .. maka wajib bagi makmum membaca Al-Fatihah sedangkan dia mampu membacanya maka boleh baginya bermakmum pada imam yang tidak mampu membaca Al-Fatihah dengan baik sebagaimana shalatnya makmum yang mampu berdiri di belakang imam yang duduk.

Kesimpulan:

Idealnya seorang imam adalah yang paling baik bacaan Quran-nya khususnya Al-Fatihah. Selain berdasarkan hadits Nabi juga secara univesal diakui bahwa pemimpin itu harus dari sosok yang terbaik. Namun dalam keadaan tidak ideal, maka ada pendapat dalam mazhab Syafi'i yang membolehkan seorang makmum yang fasih bacaan Fatihah-nya bermakmum pada imam yang tidak fasih alias ummiy.

Baca detail:

- Hukum Bermakmum pada Imam yang Tidak Fasih Bacaannya
- Shalat Fardhu Lima Waktu
- Shalat Berjamaah

___________________


BEDA SHALAT DI MASJIDIL HARAM DAN TANAH HARAM

Assalamualaikum warahmatullahi
Bapak Ustad pengasuh Al Khairat yang melihatkan saya mohon Jawaban pertanyaan saya berikut ini sekarang saya berada di tanah suci Mekkah Al Mukaromah pertanyaan saya tentang perbedaan shalat di Masjidil Haram dengan sholat di wilayah tanah haram
1. Apakah sama khasiatnya atau Pa dilihatnya antara shalat di Masjidil Haram dengan di luar Masjidil Haram sebab diantara teman teman banyak yang baru pendapat bahwa sholat di Masjidil Haram dengan di tanah haram dilihatnya sama saya mohon jawaban dari bapak pengasuh terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Kami koreksi pertanyaan anda: bukan khasiatnya tapi pahalanya. Jadi, apakah sama pahala shalat di masjidil haram dan di luar masjidil haram?

Jawabnya adalah tidak sama. Berdasarkan pada beberapa dalil berikut:

a. QS Ali Imron 3:96 "Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia."

b. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Dzar

وعَنْ أَبي ذَرٍّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي الْأَرْضِ أَوَّلَ؟ ((قَالَ: الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ، قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: الْمَسْجِدُ الْأَقْصَى، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: أَرْبَعُونَ سَنَةً، ثُمَّ أَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ بَعْدُ فَصَلِّهْ فَإِنَّ الْفَضْلَ فِيهِ

Artinya: Dari Abu Dzar ia berkata, "Aku bertanya pada Nabi: 'Wahai Rasulullah masjid apa yang dibangun pertama kali di dunia?'" Nabi menjawab, "Masjidil Haram." Lalu masjid apa? Nabi menjawab, "Masjidil Aqsha." Berapa jarak pembangunan keduanya? Nabi bersabda, "40 tahun, dimanapun engkau dapat melaksanakan shalat setelah itu maka lakukan shalat di situ."

c. Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Artinya: Shalat di masjidku ini (yakni Masjid Nabawi Madinah) itu lebih baik dari seribu shalat di masjid lain kecuali di Masjidil Haram.

Hadits di atas jelas menunjukkan bahwa pahala ibadah yang berlipat itu didapat ketika shalat di dua masjid yaitu masjidil haram Makkah dan masjid Nabawi Madinah. Bukan di masjid lain walaupun di sekitar tanah haram.

Walaupun demikian, shalat di masjid lain di tanah haram Makkah tetap lebih utama di banding masjid lain di luar Makkah.

d. Dan pahala yang berlipat ganda juga berdampak pada dosa yang berlipat ganda pula apabila dilakukan di Masjidil Haram. Allah berfirman dalam QS Al-Hajj :25 "dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih."

Kesimpulan:

Berdasarkan dalil-dalil di atas ulama dari keempat madzhab berbeda pendapat. Mazhab Hambali berpendapat bahwa berlipatgandanya pahala itu khusus di Masjidil Haram yang berada di sekeliling Ka'bah berdasarkan hadits "kecuali Masjidil Haram" di atas. Adapun madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa kata "Masjidil Haram" dalam hadis di atas mencakup seluruh masjid di Tanah Haram Makkah. Walaupun shalat di masjid sekitar Ka'bah itu memiliki keistimewaan dan keutamaan karena banyaknya jamaah. Dan bahwa melaksanakan shalat di masjid-masjid di Makkah selain Masjidil Haram itu juga mendapat berlipatnya pahala yang disebut dalam hadis.

Kesimpulan ini berdasarkan keterangan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 27/239 sbb:

ذهب الحنفية في المشهور والمالكية والشافعية إلى أن المضاعفة تعم جميع حرم مكة .. وقال الزركشي : يتحصل في المراد بالمسجد الحرام الذي تضاعف فيه الصلاة سبعة أقوال :
الأول : أنه المكان الذي يحرم على الجنب الإقامة فيه . الثاني : أنه مكة . الثالث : أنه الحرم كله إلى الحدود الفارقة بين الحل والحرم ، قاله عطاء وقد سبق مثله عن الماوردي وغيره ، وقال الروياني : فضل الحرم على سائر البقاع فرخص في الصلاة فيه في جميع الأوقات لفضيلة البقعة وحيازة الثواب المضاعف ، وقال الزركشي : وهذا فيه تصريح بهذا القول . الرابع : أنه الكعبة ، قال الزركشي وهو أبعدها . الخامس : أنه الكعبة والمسجد حولها ، وهو الذي قاله النووي في استقبال القبلة . السادس : أنه جميع الحرم وعرفة ، قاله ابن حزم . السابع : أنه الكعبة وما في الحجر من البيت ، وهو قول صاحب البيان من أصحاب الشافعية. وحكى المحب الطبري خلاف الفقهاء في مكان المضاعفة بالنسبة إلى الصلاة ، ورجح أن المضاعفة تختص بمسجد الجماعة

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam