Cara Menyucikan Kasur yang Najis
ISTINJAK DENGAN TISU DAN CARA MENYUCIKAN KASUR YANG TERKENA NAJIS Apakah tidak apa2 dengan kondisi seperti ini sy beristinja memakai tisu sebagai pengganti air, karna kalau beristinja menggunakan air di takut kan terjadi infeksi pada bekas jahitan di anus nya bagaimana membersih kan kasur yg terkena kotoran dari dalam anus hingga kembali suci
ISTINJAK DENGAN TISU DAN CARA MENYUCIKAN KASUR YANG TERKENA NAJIS
Assalamualaikum,
Maaf sebelum nya saya sudah mengganggu, saya ingin bertanya masalah thoharoh yaitu tentang cara menghilangkan najis mutawasitoh yg ada pada benda yang apabila terkena air pasti dapat merusak benda tersebut.seperti handpone.sertifikat dan yang lain nya. bulan lalu sy melakukan operasi hemoroid,yg menyebabkan selama sebulan sy melakukan sholat dalam keadaan najis, karna pasca operasi selalu keluar kotoran dari anus, yg sy ingin tanyakan
TOPIK SYARIAH ISLAM
2. apakah sholat yg sy lakukan selama kondisi seperti ini ( memakai pampers ) wajib di qhoda pada saat nanti saya sudah sembuh total
3. bagaimana membersih kan kasur yg terkena kotoran dari dalam anus hingga kembali suci. apakah cukup di hilangkan kotoran nya. terus di lap sama kain basah. atau setelah di hilangkan kotoran nya lalu mencipratkan air kedalam area yg terkena kotoran tersebut. agar status kasur tersebut bisa kembali suci. soalna kalau d basuh sama air itu akan merusak kasur.
Demikian pertanyaan dari saya, semoga tim konsultasi islam al-khoirot berkenan membalas pertanyaan yg saya ajukan. Terima kasih
JAWABAN CARA MENYUCIKAN KASUR YANG TERKENA NAJIS
1. Istinjak dengan selain air memang dibolehkan dalam syariah Islam. Termasuk dengan tisu. Perlu diketahui, bahwa tisu atau semacamnya hanya dapat menyucikan najis dalam konteks untuk istinjak / cebok saja, tidak bisa menyucikan benda najis yang lain. Baca: Najis dan Cara Menyucikan
SYARAT SHALATNYA ORANG BESER ATAU SELALU NAJIS
2. Tidak perlu qadha karena shalatnya sudah sah karena mengingat kasus anda sama dengan orang beser kencing asal terpenuhi syarat-syaratnya yang berlaku bagi orang beser.
Adapun syarat-syaratnya (bagi yang terkena beser) sebagai berikut:
(a) Saat masuk waktu shalat fardhu, sebelum mengambil air wudhu, terlebih dahulu siapkan baju dan pakaian dalam yang suci.
(b) bersihkan jalan keluar air kencing (cebok) dengan bersih.
(c) jalan keluar air kencing disumbat dengan kapas bagi wanita atau gunakan kain seperti kain perban untuk laki-laki atau yang lebih praktis gunakan pampers untuk dewasa, barulah menggunakan pakaian dalam yang bersih dan suci.
(d) Mengambil air wudhu secara sempurna.
(e) Segera lakukan shalat.
Baca: Shalatnya Orang Beser
CARA MENYUCIKAN KASUR YANG NAJIS
3. Cara menyucikan (a) dihilangkan kotorannya; (b) dibasuh dengan air. Tidak ada cara lain selain cara tersebut. Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/70, menyatakan:
وإذا صب على الأرض شيئا من الذائب كالبول والخمر والصديد وما أشبهه ثم ذهب أثره ولونه وريحه فكان في شمس أو غير شمس فسواء ولا يطهره إلا أن يصب عليه الماء
Artinya: Apabila tanah terkena sesuatu yang najis seperti kencing, khamar, kotoran dan sejenisnya lalu bekasnya, warnanya dan baunya hilang baik karena matahari atau bukan, maka hukumnya sama: tetap tidak suci kecuali disiram dengan air.
Baca juga: Najis dan Cara Menyucikan
Supaya najisnya tidak mengenai kasur, maka sebaiknya kasurnya diberi alas plastik seperti yang biasa dipakai bayi supaya mudah menyucikan dan najisnya tidak tembus ke kasur.
Kalau kasurnya sudah terlanjur terkena najis dan merasa sayang kalau dicuci karena takut rusak kasurnya, maka bisa saja tidak dicuci asal tidak dipakai untuk shalat. Kalau anda akan shalat di atas kasur yang najis tersebut maka shalatnya tetap sah asalkan memakai sajadah atau kain yang suci yang ditaruh di atas kasur tersebut. Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/70, menyatakan:
والبساط وما صلى عليه مثل الأرض إذا قام منه على موضع طاهر وإن كان الباقي منه نجسا أجزأته صلاته
Artinya: Alas yang dibuat shalat itu seperti bumi: apabila berada di tempat yang suci. Apabila bagian lain dari alas itu najis (misalnya, di bagian bawah), maka shalatnya tetap sah (asal najisnya tidak menyentuh orang yang shalat).
JAMAK SHALAT KARENA ANTRI, BOLEHKAH?
ada teman saya, pada saat itu dia sedang antri untuk pendaftaran di perusahaan ojek online, dan dia tidak dapat keluar karna ditutup gerbangnya dan harus antri lagi besok hari. itu berlangsung dari jam 11 pagi sampai jam 5 sore. pertanyaan saya apakah shalat dzuhurnya bisa dijamak dengan shalat ashar?
jazakallah
JAWABAN
Tidak boleh. Karena, shalat jamak itu baru bisa dilakukan apabila terjadi salah satu dari dua kondisi yaitu (a) musafir dengan jarak tertentu; dan (b) hujan. Lihat: Shalat Jamaak dan Qashar
MENYENTUH ISTRI BATAL WUDHU ATAU TIDAK?
Assalaamuálaikum......
Saya mau menanyakan masalah yg membatalkan wudhu bahwasannya bersentuhan dengan istri sendiri dapat membatalkan wudhu apakah benar apa tidak? sedangkan saya pernah baca ada beberapa pendapat yg satu membatalkan yg satu tidak.
Mohon penjelasannya manakah yg benar?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalaamuálaikum......
JAWABAN
1. Menyentuh istri dan semua wanita bukan mahram itu membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi'i. Lihat: Wudhu dan yang Membatalkan
2. Pendapat yg menyatakan tidak batal wudhunya adalah pendapat madzhab selain Syafi'i yaitu madzhab Hanafi dan Hanbali. Lihat: Pembatal Wudhu menurut Madzhab Empat
3. Semua pendapat adalah benar. Namun, dianjurkan ikut pendapat yang kita biasa mengikutinya. Di Indonesia umumnya muslim ikut madzhab Syafi'i maka sebaiknya ikut madzhab Syafi'i dalam semua masalah fiqih kecuali dalam keadaan yg diperlukan. Baca: Talfiq dalam Islam
DIAJAK UMROH TAPI BELUM SIAP
Assalamualaikum wr. Wb
Ustad,, saya rencana mau di ajak umroh.. Tapi saya merasa belum siap..belum siap batin nya dan belum bisa tinggalin anak saya yang masih kecil. Karena saya jarang sholat dan ngaji juga kadang2 tapi saya bisa baca alquran. Saya pernah menolak, tapi saya malah di marahi dan dibilang tidak bersyukur.
Yang mau saya tanyakan...
1. Kalau hati merasa berat apakah saya tetap harus menerima?
2. Apakah umroh ada hukum alam seperti halnya saat ibadah haji... Amal baik dan buruk di tanah Air akan dibalas ditanah suci?
Mohon penjelasannya ya ustad...
JAWABAN
1. Sebaiknya menerima. Umroh hukumnya wajib dilakukan sekali seumur hidup sebagaimana haji. perkara wajib tidak perlu mempertimbangkan siap atau tidak siap. Sama dg sholat, siap tidak siap harus sholat, bukan? Baca: Shalat 5 Waktu
Muslim harus bertaubat atas dosa masa lalu. Dan umroh ini jadi kesempatan momentum untuk memulai taubat. jangan tunggu kematian memanggil anda dan terlambat untuk bertaubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Tidak ada hukum alam. Itu hanya mitos. Baca detail: Panduan Haji dan Umroh
TAUBAT MENCELA RASUL
assalamu'alaikum wr wb. pak Kyai/Syekh Dsb.
saya mau berkonsultasi, bagaimana caranya saya bertaubat setelah saya entah itu disengaja atau tidak, menghina atau tidak. saya waktu itu sedang masak mie tuk makan saya, lalu saya entah apa yg terjadi saya berkata "paye!" (para yesus atau sebutan tuk orang yg menyembah yesus) sambil membentangkan tangan saya dan seketika itu saya langsung sadar dan meminta maaf serta meminta taubat, dan sebelumnya dulu juga saya memplesetkan salah satu ayat alqur'an. apakah dosa saya terampuni dng sholat taubat?, dan apa yg harus dilakukan tuk mengampuni dosa saya?, dan bisakah hukum bunuh diri sebagai penebus dosa saya?. dan bagaimana saya bisa kembali ke islam setelah melakukan hal terkutuk itu?. sampai2 saya tidak bisa tidur akibat menyesal perbuatan hina tersebut. terima kasih
JAWABAN
Mencela Rasul hukumnya murtad. Cara taubatnya adalah dengan membaca syahadat dan mohon ampun pada Allah untuk tidak mengulangi lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Perkara penyebab murtad lihat di sini
Namun kalau ucapan/perilaku murtad itu disebabkan oleh penyakit yang di luar kemampuannya untuk menghindari, maka dimaafkan alias tidak apa-apa. Lihat di sini.
MUHAMMADIYAH TERMASUK AHLUSSUNNAH?
Assalamualaikum. Pak, bagaimana dengan Islam Muhamadiyah yang sering berkata tahlil dan tawasul pada waliullah adalah bid'ah/sesat, apakah muhamadiyah tergolong ahli sunah wal jamaah atau bukan.
JAWABAN
Dalam segi akidah, Muhammadiyah tergolong kelompok Wahabi Salafi karena menganut teologi Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdil Wahab. Namun termasuk Wahabi yg garis lunak. Baca Beda Wahabi dan Ahlussunnah
Dalam definisi umum di mana aliran besar Islam terbagi dua yakni Ahlussunnah dan Syiah, maka Muhammadiyah dan Wahabi termasuk Ahlussunnah.
Namun dalam pengertian yang lebih khusus - yakni antara lain bahwa Ahlussunnah itu berakidah Asy'ariyah dan/atau Maturidiyah -- maka Wahabi tidak termasuk Ahlussunnah menurut hasil muktamar ulama Ahlussunnah di Chechnya tahun 2016 karena akidah yang dipakai adalah Ibnu Taimiyah dan Muhamad bin Abdil Wahab. Baca: Wahabi Salafi bukan Ahlussunnah
Assalamualaikum,
Maaf sebelum nya saya sudah mengganggu, saya ingin bertanya masalah thoharoh yaitu tentang cara menghilangkan najis mutawasitoh yg ada pada benda yang apabila terkena air pasti dapat merusak benda tersebut.seperti handpone.sertifikat dan yang lain nya. bulan lalu sy melakukan operasi hemoroid,yg menyebabkan selama sebulan sy melakukan sholat dalam keadaan najis, karna pasca operasi selalu keluar kotoran dari anus, yg sy ingin tanyakan
TOPIK SYARIAH ISLAM
- CARA MENYUCIKAN KASUR YANG TERKENA NAJIS
- JAMAK SHALAT KARENA ANTRI, BOLEHKAH?
- MENYENTUH ISTRI BATAL WUDHU ATAU TIDAK?
- DIAJAK UMROH TAPI BELUM SIAP
- TAUBAT MENCELA RASUL
- MUHAMMADIYAH TERMASUK AHLUSSUNNAH?
- CARA KONSULTASI AGAMA
2. apakah sholat yg sy lakukan selama kondisi seperti ini ( memakai pampers ) wajib di qhoda pada saat nanti saya sudah sembuh total
3. bagaimana membersih kan kasur yg terkena kotoran dari dalam anus hingga kembali suci. apakah cukup di hilangkan kotoran nya. terus di lap sama kain basah. atau setelah di hilangkan kotoran nya lalu mencipratkan air kedalam area yg terkena kotoran tersebut. agar status kasur tersebut bisa kembali suci. soalna kalau d basuh sama air itu akan merusak kasur.
Demikian pertanyaan dari saya, semoga tim konsultasi islam al-khoirot berkenan membalas pertanyaan yg saya ajukan. Terima kasih
JAWABAN CARA MENYUCIKAN KASUR YANG TERKENA NAJIS
1. Istinjak dengan selain air memang dibolehkan dalam syariah Islam. Termasuk dengan tisu. Perlu diketahui, bahwa tisu atau semacamnya hanya dapat menyucikan najis dalam konteks untuk istinjak / cebok saja, tidak bisa menyucikan benda najis yang lain. Baca: Najis dan Cara Menyucikan
SYARAT SHALATNYA ORANG BESER ATAU SELALU NAJIS
2. Tidak perlu qadha karena shalatnya sudah sah karena mengingat kasus anda sama dengan orang beser kencing asal terpenuhi syarat-syaratnya yang berlaku bagi orang beser.
Adapun syarat-syaratnya (bagi yang terkena beser) sebagai berikut:
(a) Saat masuk waktu shalat fardhu, sebelum mengambil air wudhu, terlebih dahulu siapkan baju dan pakaian dalam yang suci.
(b) bersihkan jalan keluar air kencing (cebok) dengan bersih.
(c) jalan keluar air kencing disumbat dengan kapas bagi wanita atau gunakan kain seperti kain perban untuk laki-laki atau yang lebih praktis gunakan pampers untuk dewasa, barulah menggunakan pakaian dalam yang bersih dan suci.
(d) Mengambil air wudhu secara sempurna.
(e) Segera lakukan shalat.
Baca: Shalatnya Orang Beser
CARA MENYUCIKAN KASUR YANG NAJIS
3. Cara menyucikan (a) dihilangkan kotorannya; (b) dibasuh dengan air. Tidak ada cara lain selain cara tersebut. Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/70, menyatakan:
وإذا صب على الأرض شيئا من الذائب كالبول والخمر والصديد وما أشبهه ثم ذهب أثره ولونه وريحه فكان في شمس أو غير شمس فسواء ولا يطهره إلا أن يصب عليه الماء
Artinya: Apabila tanah terkena sesuatu yang najis seperti kencing, khamar, kotoran dan sejenisnya lalu bekasnya, warnanya dan baunya hilang baik karena matahari atau bukan, maka hukumnya sama: tetap tidak suci kecuali disiram dengan air.
Baca juga: Najis dan Cara Menyucikan
Supaya najisnya tidak mengenai kasur, maka sebaiknya kasurnya diberi alas plastik seperti yang biasa dipakai bayi supaya mudah menyucikan dan najisnya tidak tembus ke kasur.
Kalau kasurnya sudah terlanjur terkena najis dan merasa sayang kalau dicuci karena takut rusak kasurnya, maka bisa saja tidak dicuci asal tidak dipakai untuk shalat. Kalau anda akan shalat di atas kasur yang najis tersebut maka shalatnya tetap sah asalkan memakai sajadah atau kain yang suci yang ditaruh di atas kasur tersebut. Imam Syafi'i dalam Al-Umm, hlm. 1/70, menyatakan:
والبساط وما صلى عليه مثل الأرض إذا قام منه على موضع طاهر وإن كان الباقي منه نجسا أجزأته صلاته
Artinya: Alas yang dibuat shalat itu seperti bumi: apabila berada di tempat yang suci. Apabila bagian lain dari alas itu najis (misalnya, di bagian bawah), maka shalatnya tetap sah (asal najisnya tidak menyentuh orang yang shalat).
JAMAK SHALAT KARENA ANTRI, BOLEHKAH?
ada teman saya, pada saat itu dia sedang antri untuk pendaftaran di perusahaan ojek online, dan dia tidak dapat keluar karna ditutup gerbangnya dan harus antri lagi besok hari. itu berlangsung dari jam 11 pagi sampai jam 5 sore. pertanyaan saya apakah shalat dzuhurnya bisa dijamak dengan shalat ashar?
jazakallah
JAWABAN
Tidak boleh. Karena, shalat jamak itu baru bisa dilakukan apabila terjadi salah satu dari dua kondisi yaitu (a) musafir dengan jarak tertentu; dan (b) hujan. Lihat: Shalat Jamaak dan Qashar
MENYENTUH ISTRI BATAL WUDHU ATAU TIDAK?
Assalaamuálaikum......
Saya mau menanyakan masalah yg membatalkan wudhu bahwasannya bersentuhan dengan istri sendiri dapat membatalkan wudhu apakah benar apa tidak? sedangkan saya pernah baca ada beberapa pendapat yg satu membatalkan yg satu tidak.
Mohon penjelasannya manakah yg benar?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalaamuálaikum......
JAWABAN
1. Menyentuh istri dan semua wanita bukan mahram itu membatalkan wudhu menurut madzhab Syafi'i. Lihat: Wudhu dan yang Membatalkan
2. Pendapat yg menyatakan tidak batal wudhunya adalah pendapat madzhab selain Syafi'i yaitu madzhab Hanafi dan Hanbali. Lihat: Pembatal Wudhu menurut Madzhab Empat
3. Semua pendapat adalah benar. Namun, dianjurkan ikut pendapat yang kita biasa mengikutinya. Di Indonesia umumnya muslim ikut madzhab Syafi'i maka sebaiknya ikut madzhab Syafi'i dalam semua masalah fiqih kecuali dalam keadaan yg diperlukan. Baca: Talfiq dalam Islam
DIAJAK UMROH TAPI BELUM SIAP
Assalamualaikum wr. Wb
Ustad,, saya rencana mau di ajak umroh.. Tapi saya merasa belum siap..belum siap batin nya dan belum bisa tinggalin anak saya yang masih kecil. Karena saya jarang sholat dan ngaji juga kadang2 tapi saya bisa baca alquran. Saya pernah menolak, tapi saya malah di marahi dan dibilang tidak bersyukur.
Yang mau saya tanyakan...
1. Kalau hati merasa berat apakah saya tetap harus menerima?
2. Apakah umroh ada hukum alam seperti halnya saat ibadah haji... Amal baik dan buruk di tanah Air akan dibalas ditanah suci?
Mohon penjelasannya ya ustad...
JAWABAN
1. Sebaiknya menerima. Umroh hukumnya wajib dilakukan sekali seumur hidup sebagaimana haji. perkara wajib tidak perlu mempertimbangkan siap atau tidak siap. Sama dg sholat, siap tidak siap harus sholat, bukan? Baca: Shalat 5 Waktu
Muslim harus bertaubat atas dosa masa lalu. Dan umroh ini jadi kesempatan momentum untuk memulai taubat. jangan tunggu kematian memanggil anda dan terlambat untuk bertaubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Tidak ada hukum alam. Itu hanya mitos. Baca detail: Panduan Haji dan Umroh
TAUBAT MENCELA RASUL
assalamu'alaikum wr wb. pak Kyai/Syekh Dsb.
saya mau berkonsultasi, bagaimana caranya saya bertaubat setelah saya entah itu disengaja atau tidak, menghina atau tidak. saya waktu itu sedang masak mie tuk makan saya, lalu saya entah apa yg terjadi saya berkata "paye!" (para yesus atau sebutan tuk orang yg menyembah yesus) sambil membentangkan tangan saya dan seketika itu saya langsung sadar dan meminta maaf serta meminta taubat, dan sebelumnya dulu juga saya memplesetkan salah satu ayat alqur'an. apakah dosa saya terampuni dng sholat taubat?, dan apa yg harus dilakukan tuk mengampuni dosa saya?, dan bisakah hukum bunuh diri sebagai penebus dosa saya?. dan bagaimana saya bisa kembali ke islam setelah melakukan hal terkutuk itu?. sampai2 saya tidak bisa tidur akibat menyesal perbuatan hina tersebut. terima kasih
JAWABAN
Mencela Rasul hukumnya murtad. Cara taubatnya adalah dengan membaca syahadat dan mohon ampun pada Allah untuk tidak mengulangi lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Perkara penyebab murtad lihat di sini
Namun kalau ucapan/perilaku murtad itu disebabkan oleh penyakit yang di luar kemampuannya untuk menghindari, maka dimaafkan alias tidak apa-apa. Lihat di sini.
MUHAMMADIYAH TERMASUK AHLUSSUNNAH?
Assalamualaikum. Pak, bagaimana dengan Islam Muhamadiyah yang sering berkata tahlil dan tawasul pada waliullah adalah bid'ah/sesat, apakah muhamadiyah tergolong ahli sunah wal jamaah atau bukan.
JAWABAN
Dalam segi akidah, Muhammadiyah tergolong kelompok Wahabi Salafi karena menganut teologi Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdil Wahab. Namun termasuk Wahabi yg garis lunak. Baca Beda Wahabi dan Ahlussunnah
Dalam definisi umum di mana aliran besar Islam terbagi dua yakni Ahlussunnah dan Syiah, maka Muhammadiyah dan Wahabi termasuk Ahlussunnah.
Namun dalam pengertian yang lebih khusus - yakni antara lain bahwa Ahlussunnah itu berakidah Asy'ariyah dan/atau Maturidiyah -- maka Wahabi tidak termasuk Ahlussunnah menurut hasil muktamar ulama Ahlussunnah di Chechnya tahun 2016 karena akidah yang dipakai adalah Ibnu Taimiyah dan Muhamad bin Abdil Wahab. Baca: Wahabi Salafi bukan Ahlussunnah