Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Agama Islam

Agama Islam
Islam adalah agama samawi atau Ibrahimi terbaik yang diturunkan Allah ke dunia fana ini. Karena Islam diturunkan melalui Nabi dan Rasul terakhir yaitu Muhammad s.a.w. yang berfungsi sebagai penyempurna dari ajaran tauhid dan syariah yang diajarkan pada para Nabi dan Rasul sebelumnya. Dari segi kuantitas pemeluknya Islam adalah agama kedua terbesar di dunia setelah Kristen. Arti umum dari Islam adalah damai (as-salam) dan penyerahan diri (istislam) pada Allah pencipta segala sesuatu dengan penyerahan diri yang sempurna dari manusia kepada Allah dalam segala urusan kehidupan. Semua artikel tentang Islam lihat di sini.

DAFTAR ISI
  1. Pengertian Bahasa Dan Terminologi
  2. Rukun (Pilar) Iman
  3. Rukun Islam
  4. Syariah Islam
  5. Syariah Islam Ada Tiga: Aqidah, Tahdzib, Amaliyah
  6. Fiqih Islam
  7. Fikih Ada Empat: Ibadah, Muamalah, Politik, Keluarga
  8. Sumber Syariat Islam
  9. Madzhab Fiqih Utama
  10. Panduan Shalat
  11. Panduan Puasa
  12. Panduan Zakat
  13. Panduan Haji

Islam adalah akhir agama samawi yang menyempurnakan dan sekaligus menghapus ajaran agama samawi sebelumnya. Dan Muhammad adalah Rasulullah yang diutus oleh Allah serta menjadi penutup para Nabi dan Rasul yang mana Nabi Muhammad diutus untuk dua jenis makhluk (as-saqalain) yaitu manusia dan jin.

Salah satu ajaran dasar akidah Islam adalah beriman atas keberadaan Tuhan yang satu; tidak ada sekutu baginya. Ia adalah Allah. Percaya kepada seluruh Nabi dan Rasul yang diutus kepada umat manusia sebelum Muhammad termasuk bagian dari prinsip keimanan Islam. Seperti Nabi Ibrahim, Yusuf, Musa, Isa bin Maryam dan yang lain baik yang tersebut dalam Al-Quran maupun tidak. Seorang muslim percaya bahwa para Nabi dan Rasul tersebut adalah beragama Islam yang mengikuti agama yang lurus yaitu agama Nabi Ibrahim. Muslim juga percaya pada kitab dan ajaran yang dibawa para Rasul yang diutus Allah untuk disebarkan kepada manusia seperti kitab Zabur, Taurat, dan Injil.


PENGERTIAN BAHASA DAN TERMINOLOGI

Secara bahasa kata "islam" merupakan bentuk masdar (verbal noun) dari fi'il rubai as-la-ma (أسلم). Islam didefinisikan secara etimologis dengan makna istislam (penyerahan diri). Maksudnya adalah penyerahan diri pada perintah dan larangan Allah tanpa perlawanan.

Adapun pengertian Islam secara terminologi sebagaimana definisi dari Nabi Muhammad berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Islam adalah: Menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan apapun; mendirikan shalat wajib lima waktu, menunaikan zakat wajib, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah apabila mampu.

Dalam definisi umum, Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai agama samawi terakhir dengan syariah atau tuntunan agama yang menghapus syariah agama sebelumnya dan sekaligus menyempurnakannya.


RUKUN (PILAR) IMAN

Menurut Al-Quran seorang muslim beriman pada enam pilar yaitu Allah, para malaikat, kitab-kitab Allah, para Rasul, Hari Akhir atau Hari Kiamat, dan qadha dan qadar.


RUKUN ISLAM

Rukun atau pilar Islam yang lima merupakan ibadah terpenting dalam Islam. Jumlah rukun Islam ini berdasarkan pada hadits sahih dari Umar bin Khattab di mana Nabi bersabda bahwa Islam dibangun atas lima pilar yaitu bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat wajib, memberikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah.


SYARIAH ISLAM

Syariah Islam (fikih) adalah kumpulan aturan yang berdasarkan pada Quran, hadits Nabi, pendapat ulama salaf, dan hasil ijtihad ahli agama atau ulama fiqih. Syariah Islam memberi tuntunan cara berhubungan antara manusia dengan Allah, dengan individu, dan dengan masyarakat dan alam. Syariah juga memberi tuntunan atas apa yang boleh dikerjakan (halal) dan apa yang tidak boleh dilakukan (haram). Hal terpenting dari syariah Islam adalah rukun Islam yang lima.


SYARIAH ISLAM ADA TIGA: AQIDAH, TAHDZIB, AMALIYAH

Hukum-hukum yang terkandung dalam syariah Islam terbagi menjadi tiga bagian utama yaitu aqidah, tahdzib dan amaliyah.

Hukum aqidah: yaitu hukum-hukum yang terkait dengan dzat Allah dan sifat-sifatnya dan iman pada-Nya. Ini disebut dengan ilahiyah. Dari hukum ini terkait hukum-hukum yang lain yang berkaitan dengan para Rasul dan beriman pada mereka; dengan kitab-kitab suci yang diturunkan pada mereka yang dikenal dengan nubuwwah (kenabian). Dari hukum akidah ini terkait juga perkara ghaib yaitu yang dikenal dengan samaiyat (berdasarkan pendengaran). Hukum-hukum akidah ini terkumpul dalam satu bidang ilmu yang disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam.

Hukum Tahdzib (penyucian diri): yaitu hukum yang mendorong untuk melakukan nilai-nilai utama dengan menjauhkan diri dari nilai dan perilaku yang hina. Oleh karena itu, terdapat juga hukum-hukum yang terkait dengan perilaku dan nilai keburukan yang wajib dijauhi seperti dusta, khianat, menyalahi janji, dan lain-lain. Hukum tahdzib ini disebut Ilmu Akhlak atau Ilmu Tasawuf.

Hukum Amaliyah: yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perilaku atau perbuatan manusia. Hukum-hukum ini masuk dalam kategori Ilmu Fiqih Islam.


FIQIH ISLAM

Fiqih Islam adalah bidang keilmuan syariah amaliyah yang bersumber dari dalil-dalil utama yakni Quran, hadits, ijmak ulama ahli fiqih, analogi (qiyas) atas perkara yang sudah dimaklumi, tradisi yang dominan, istihsan dan dalil-dalil lain serta sumber-sumber fiqih Islam. Secara literal kata 'fiqih' berarti faham. Dalam hukum-hukum syariah amaliyah inilah terdapat perintah dari Allah dam Rasul-Nya atas segala sesuatu yang berkaitan dengan manusia dan perilaku mereka.


FIKIH ADA EMPAT: IBADAH, MUAMALAH, POLITIK, KELUARGA

Fiqih Islam terbagi menjadi empat kategori, yaitu:

Fikih Ibadah: yaitu Hukum-hukum yang mengatur hubungan individu dengan Tuhannya seperti shalat, zakat, puasa, haji, jihad, dan lain-lain.

Fikih Muamalat: yaitu hukum yang mengatur hubungan antar-individu seperti hukum yang terkait dengan transaksi bisnis seperti jual beli, sewa, hutang piutang, pesanan, hibah, titipan, tanggungan, dan transaksi bisnis lain.

Fikih Politik Syariah: yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan individu atau dengan negara lain. Contohnya seperti hukum yang mengatur baitul mal dan cara penggunaannya yang sesuai syariah bersandarkan pada hukum yang membahas tentang keputusan, dan hukum yang menjelaskan tentang pelanggaran dan sanksi baik berupa hudud atau takzir.

Fikih Keluarga: kategori ini mencakup hukum-hukum yang mengatur perkawinan, talak, hak-ahak anak, waris, wasiat dan lain-lain yang masuk dalam kategori ahwal as-syakhsiyah (keadaan individu).


SUMBER SYARIAT ISLAM

Ada 5 (lima) sumber syariah Islam yaitu Al-Quran, hadits Nabi, ijmak, qiyas (analogi) dan ijtihad.


AL-QURAN

Al-Quran merupakan sumber pertama dan utama dari syariah. Quran menjelaskan dasar-dasar syariah seperti aqidah, ibadah, dan muamalah baik secara rinci (tafshil) maupun global (ijmal). Quran menurut ulama syariah bersifat pasti ketetapannya. Akan tetap dalam soal dalil Quran dalam kaitannya dengan hukum maka ia adakalanya bersifat pasti (qath'i) adakalanya bersifat dzanni (tidak pasti). Dalil Quran bersifat pasti dalam situasi di mana kata atau teks dalam ayat Quran hanya mengandung satu makna dan pemahaman. Dalil Quran bersifat dzanni apabila teks dalam Quran mengandung lebih dari satu makna.


AL-HADITS (AS-SUNNAH)

Hadits adalah sumber kedua dalam syariah Islam. Ulama hadits (muhaddits) telah mengumpulkan hadits-hadits Nabi yang tersusun dalam sejumlah kitab hadis seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim dan kitab hadits yang lain seperti Muwatta' Malik, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, dan lain-lain.

Dari segi sanad (perawi hadits), hadits terbagi menjadi tiga bagian menurut madzhab Hanafi yaitu hadits mutawatir, masyhur, dan ahad. Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama, hadits terbagi menjadi dua yaitu mutawatir dan ahad.


IJMAK

Ijmak adalah sumber ketiga dari syariah Islam. Ijmak adalah kesepakatan mayoritas ulama mujtahid atas suatu masalah hukum berdasarkan pada dalil Quran dan hadits yang berkenaan denga suatu hukum.


QIYAS (ANALOGI)

Qiyas merupakan sumber keempat syariah Islam. Qiyas adalah menganalogikan suatu perkara, yang tidak disebut secara tersurat dalam Quran, hadits dan Ijmak, dengan perkara lain yang status hukumnya jelas tersebut dalam Quran, hadits atau ijmak karena adanya persamaan dalam sebab hukumnya.


IJTIHAD

Ijtihad adalah sumber kelima syariah Islam. Ijtihad adalah usaha yang dilakukan seorang ulama atau beberapa ulama untuk menghasilkan hukum atas suatu masalah tertentu yang tidak pernah disebut atau dibahas dalam Quran, hadits, ijmak. Seperti masalah-masalah baru. Ulama mensyaratkan sejumlah syarat pada mereka yang berhak menjadi mujtahid karena tidak semua orang memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk melakukan ijtihad. Lebih detail tentang Ijtihad.


MADZHAB FIQIH UTAMA

Madzhab fikih ada yang bersifat individu ada juga yang bersifat kolektif. Madzhab fiqih individu adalah pendapat dan perkataan seorang ulama mujtahid saja dan dia tidak memiliki pengikut atau murid yang mencatat dan menyebarkannya.

Sedangkan madzhab fikih kolektif adalah pendapat dan perkataan sejumlah mujtahid atau ahli fiqih yang menjadi tempat sandaran pandangan para murid dan pengikutnya. Para murid kemudian mengatribusikan pandangan mereka pada pendiri madzhab. Mereka juga telah mencatat, membukukan dan menyebarkan pandangan madzhab sehingga hal ini membantu eksisnya madzhab tersebut sampai sekarang. Madzhab fikih yang palng terkenal dan eksis sampai saat ini ada empat yang berdasarkan kronologi sejarah adalah madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi'i dan madzhab Hanbali. Keempat madzhab ini disebut madzhab ahli sunnah sebagai kebalikan dari madzhab Syiah yaitu madzhab Ja'fariyah, madzhab Zaidiyah dan madzhab Ibadiyah.


PANDUAN SHALAT

Shalat Fardhu 5 Waktu | Tahajud | Dhuha | Tasbih | Jenazah | Taubat | Idul Fitri | Idul Adha


PANDUAN PUASA

Puasa Ramadan | Puasa dalam Islam | Puasa Syawal dan Dzulhijah | Rajab |


PANDUAN ZAKAT

Zakat Harta dan Fitrah


PANDUAN HAJI

Haji dan Umroh } Cara Cepat Naik Haji

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam