Hukum Jual Beli Kucing

Hukum Jual Beli Kucing Apakah hukum memperjualbelikan kucing. Karena saya dan teman sudah sepakat untuk membuka bisnis ini. Tapi ada ganjalan dihati mengenai hukumnya karena ada yang mengatakan tidak boleh. Takut salah langkah. Mohon penjelasannya.Ulama madzhab Syafi'i dan mayoritas ulama dari madzhab lain sepakat atas bolehnya bisnis jual beli kucing dengan syarat asalkan kucing yang sudah jinak, bukan kucing liar.
Hukum Jual Beli Kucing
HUKUM JUAL BELI KUCING

Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh,
Puji syukur kepada Allah Subhana Wa Ta'ala atas segala karunia. Salam dan shalawat bagi Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam. Keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir jaman. Ustadz ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan..

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM JUAL BELI KUCING
  2. HUKUM BERTANYA: MAU CERAI? APAKAH JATUH TALAK?
  3. HUKUM MENAMBAL GIGI
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

1. Apakah hukum memperjualbelikan kucing. Karena saya dan teman sudah sepakat untuk membuka bisnis ini. Tapi ada ganjalan dihati mengenai hukumnya karena ada yang mengatakan tidak boleh. Takut salah langkah. Mohon penjelasannya.

2. Saya memiliki saudara, dia seorang muslim juga. Tapi dia memiliki pandangan bahwa semua agama sama benar, sama setara. Ini sangat mengganggu saya karena saya percaya hanya islamlah agama yang benar, rahmatan lil alamin dan agama yang diridhoi Allah. Bagaimana cara menjelaskannya kepada saudara saya tersebut. Dan satu lagi, dia selalu tidak masalah mengucapkan selamat untuk hari raya umat agama lain dengan alasan toleransi dan keberagamaan. Apakah hal ini dibenarkan.

3. Masih saudara saya ini, dia orangnya agak sensitif, senangnya berantam, mudah tersinggung dan kasar. Kalau saya ingatkan untuk sabar dia hanya menjawab, "saya pilih gaya seperti Umar bin Khatab radiallahuanhu, Khalid bin walid, Sultan Saladdin". Yang ingin saya tanyakan, apakah benar yang ia katakan, bahwa para sahabat yang disebut tadi adalah org yg keras terhadap musuh. Bolehkah mengikuti sifat demikian. Bukankah islam mengajarkan kelembutan dan kasih sayang. Mohon penjelasannya.

4. Apa hukumnya bagi orang yang tidak taat sunnah (tidak mengikuti sunnah rasul), tidak mencintai rasul (biasa-biasa saja), bahkan meremehkannya (mengatakan kuno, tidak gaya, tidak gaul dan lainnya). Ia lebih mencontoh karakter, gaya, pakaian dari tokoh-tokoh selebriti atau lebih mengidolakan manusia-manusia lain seperti artis, pemain sepakbola, tokoh politik, presiden dan sebagainya. Sehingga gaya pakaian, aksesoris bahkan poster mereka ditempel di dinding-dinding kamar. Bagaimana cara menasehatinya pak ustadz supaya ia hanya mengidolakan Nabi, mohon petunjuk.


JAWABAN

1. Ulama madzhab Syafi'i dan mayoritas ulama dari madzhab lain sepakat atas bolehnya bisnis jual beli kucing dengan syarat asalkan kucing yang sudah jinak, bukan kucing liar. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 9/229, menyatakan:

بيع الهرة الاهلية جائز بلا خلاف عندنا إلا ما حكاه البغوي في كتابه في شرح مختصر المزني عن ابن العاص أنه قال لا يجوز وهذا شاذ باطل مردود والمشهور جوازه وبه قال جماهير العلماء نقله القاضى عياض عن الجمهور وقال ابن المنذر أجمعت الامة على أن اتخاذه جائز ورخص في بيعه ابن عباس وابن سيرين والحكم وحماد ومالك والثوري والشافعي وأحمد واسحق وأبو حنيفة

Artinya: Menjual kucing jinak hukumnya boleh tanpa adanya perbedaan ulama kecuali pendapat yang diriwayatkan oleh Al-Baghawi dalam kitab Syarah Mukhtasar Muzani dari Ibnul Ash bahwa ia berpendapat tidak boleh. Ini pendapat syadz (jarang), batil (tidak akurat) dan mardud (tertotal). Pendapat yang masyhur adalah boleh. Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama sebagaimana dinukil oleh Qadhi Iyadh dari jumhur ulama. Ibnu Mundzir menyatakan ulama sepakat bahwa memelihara kucing itu boleh dan ulama yang memberi rukhsoh (keringanan) untuk jual beli kucing termasuk Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Hakam, Hammad, Malik, Tsauri, Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah.

Ada sebagian ulama menganggap bahwa jual beli kucing adalah haram berdasarkan pada hadis sahih riwayat Muslim dari Abu Zubair sbb:

عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ : سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ : زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ .

Artinya: Dari Abu Zubair ia berkata: Aku bertanya pada Jabir tentang harga anjing dan kucing jantan. Jabir menjawab, "Nabi melarang hal itu."

Dalam hadits lain yang serupa riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasai, Jabar berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

Artinya: Rasulullah melarang harga anjing dan kucing (jantan).

Dalam menyikapi hadis tersebut ada dua hal, pertama, bahwa larangan tersebut berkaitan dengan kucing yang liar. Jual beli kucing liar dilarang karena tidak ada manfaatnya. Namun demikian, ada juga yang membolehkan jual beli kucing liar sekalipun kendatipun ini pendapat yang lemah menurut Imam Nawawi (lihat, Al-Majmuk, hlm. 2/230).

Kedua, larangan tersebut bersifat larangan tanzih atau makruh bukan haram.

Menurut Imam Nawawi, pendapat bolehnya jual beli kucing dan dua penafsiran terkait hadits larangan ini adalah pendapat yang muktamad (dapat diandalkan) (lihat, Al-Majmuk, hlm. 2/230).

2. Menganggap semua adalah benar adalah salah besar. Sebagian ulama menyatakan murtad atau kafir karena itu berarti menentang pernyataan Al-Quran. Baca detail: Hukum Menganggap Semua Agama Benar

Minta dia agar segera bertaubat dengan membaca Syahadat dan tidak mengulang lagi. Baca detail: Cara Orang Murtad Kembali ke Islam

Tentang ucapan selamat pada hari raya agama lain, kalangan ulama kontemporer banyak yang membolehkan. Yang tidak boleh adalah apabila mengikuti ritualnya. Lebih detail baca di sini.

3. Sahabat Umar dan Khalid bin Walid orangnya tegas, bukan keras apalagi kasar. Umar dikenal sebagai orang yang mudah empati pada dhuafa. Bahkan Umar pernah melakukan moratorium hukuman potong tangan pada saat terjadi masa paceklik dengan argumen bahwa para pencuri saat itu melakuan pencurian karena kebutuhan mendesak, bukan karena serakah. Baca detail di sini.

4. Hukum syariah terbagi menjadi lima yaitu wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah dengan definisinya masing-masing. Meninggalkan kewajiban dan melakukan perkara haram adalah dosa. Sedangkan meninggalkan sunnah atau melakukan yang makruh adalah tidak berdosa. Maka, cukuplah anda berpedoman pada kaidah ini dalam menyikapi perilaku orang lain. Namun dalam menilai diri sendiri, berlakukan hukum yang ideal yakni berusaha tidak saja melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram, tapi juga berusaha melaksanakan yang sunnah dan menjauhi yang makruh.

Muslim yang bijaksana adalah mereka yang memberlakukan hukum syariah ideal pada diri sendiri; dan menilai dan menyikapi muslim lain dengan hukum yang lebih ringan Artinya, kalau ada sesama muslim yang meninggalkan sunnah atau melakukan perkara makruh, ya biarkan saja. Kecuali kalau dia tidak tahu, maka boleh kita memberitahunya sesekali, jangan sering-sering.

Begitu juga, karena kebanyakan hukum syariah adalah hasil ijtihad para ulama dan terjadi banyak khilafiyah di dalamnya, maka dalam suatu masalah hukum yang terjadi khilafiyah antara haram dan makruh, maka gunakan hukum yang ringan dalam menilai orang lain dan gunakan hukum yang berat dalam menilai diri sendiri. Misalnya, hukum rokok sebagian ulama menganggap haram, sebagian lagi berpendapat makruh, maka gunakan yang pertama untuk diri sendiri dan yang kedua untuk menyikapi orang lain. Baca detail: Hukum Rokok dalam Islam

______________________


HUKUM BERTANYA: MAU CERAI? APAKAH JATUH TALAK?

Asalamualaikum wr. wb.. mau tanya pak Ustadz.. bagaimana hukumnya bila suami menawarkan istri untuk cerai dengan kata begini "mau cerai gitu??" itupun dalam keadaan marahan, apakah sudah termasuk jatuh talak??? kalo misal udah jatuh talak apakah harus ada ijab kabul lagi atau tidak?? bagaimana caranya rujuk kembali?? makasih

JAWABAN

Ucapan 'cerai' yang diungkapkan dalam kalimat tanya oleh suami kepada istri tidak terjadi talak. Karena ucapan yang jatuh talak itu apabila diucapkan dalam bentuk pernyataan bukan dalam bentuk pertanyaan. Baca detail: Talak dengan Kalimat Tanya Tidak Jatuh Cerai

______________________


HUKUM MENAMBAL GIGI

Assalamualaikum wr.wb
Pak Ustadz yang saya hormati saya mau tanya:
1. Apa hukumnya menambal gigi?
2. kalau wudhu/mandi besar rongga mulut harus kena air atau tidak?
Atas jawaban Pak Ustadz saya ucapkan banyak terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Tidak apa-apa karena itu dalam rangka untuk memperbaiki dan mengobati gigi yang rusak, bukan merubahnya.

2. Rongga mulut tidak perlu kena air. Yang perlu kena air adalah anggota tubuh bagian luar. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
LihatTutupKomentar