Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Talak Tiga Diucapkan Sekaligus

Talak Tiga Diucapkan Sekaligus
TALAK 3 DIUCAPKAN SEKALIGUS, JATUH TALAK BERAPA?

Assalamu alaikum wr wb
para ustad yg dirahmati Allah saya mau bertanya,
1. seorang suami yg menjatuhkan talaq tiga langsung apakah betul jatuhnya hanya satu dan bisa untuk rujuk kembali?
Wassalam AI Tasikmalaya

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TALAK 3 DIUCAPKAN SEKALIGUS, JATUH TALAK BERAPA?
  2. HUBUNGAN TIDAK DISETUJUI CALON MERTUA
  3. DOA JANIN DALAM KANDUNGAN
  4. HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI PEREMPUAN
  5. CARA SHALAT TAUBAT
  6. MANDI JINABAT BAGI ORANG LUMPUH
  7. TIDAK BERJILBAB APA ORANG TUA MENANGGUNG DOSA?
  8. ORANG TUA KORUPSI, MUSIBAH DATANG
  9. ARTI NAMA
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Mayoritas ulama dari keempat mazhab berpendapat bahwa ucapan talak 3 dengan satu kata -- seperti ucapan suami "Aku ceraikan kamu dengan talak 3" -- berakibat jatuhnya talak tiga yang berarti tidak boleh lagi melakukan rujuk. Namun ada juga pendapat yang menyatakan hanya jatuh talak 1 (satu) dan boleh rujuk lagi.

URAIAN

PENDAPAT JATUH TALAK TIGA

Syairozi (mazhab Syafi'i) dalam kitab Al-Muhdzab hlm. 2/84 menyatakan:
وإن قال لغير المدخول بها : أنت طالق ثلاثا وقع الثلاث ؛ لأن الجميع صادف الزوجية فوقع الجميع ، كما لو قال ذلك للمدخول بها

Artinya: Apabila suami berkata pada istri yang belum didukhul: Engkau tertalak 3 maka jatuhlah talak 3. Karena kesemuanya sesuai dengan status suami-istri maka terjadilah semuanya sebagaimana apabila suami mengatakan hal itu pada istri yang sudah dijimak.

Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hambali) dalam Al-Mughni hlm. 8/243 menyatakan:
وإن طلق ثلاثا بكلمة واحدة وقع الثلاث وحرمت عليه حتى تنكح زوجا غيره ، ولا فرق بين قبل الدخول وبعده ، روي ذلك عن ابن عباس ، وأبي هريرة ، وابن عمر ، وعبد الله بن عمرو ، وابن مسعود ، وأنس ، وهو قول أكثر أهل العلم من التابعين ، والأئمة بعدهم

Artinya: Apabila suami mentalak tiga istrinya dengan satu kata sekaligus maka terjadi talak 3 dan haram bagi suami rujuk kecuali setelah istri menikah dengan pria lain, dan tidak ada perbedaan antara istri yang sudah dijimak atau belum. Ini berdasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Abdullah bin Amr, Ibnu Masud, Anas. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Tabiin dan para imam ahli fiqih setelahnya (yakni mazhab empat).

PENDAPAT YANG MENGATAKAN HANYA TERJADI TALAK 1 (SATU)

Ibnul Hammam dalam kitab Fathul Qodir 3/64 menyatakan:
وقال قوم يقع به واحدة ، وهو مروي عن ابن عباس - رضي الله عنهما - ، وبه قال إسحاق ، ونقل عن طاوس وعكرمة أنهم يقولون خالف السنة فيرد إلى السنة

Artinya: Sekelompok ulama menyatakan hanya terjadi talak 1 (satu) ini berdasarkan pendapat Ibnu Abbas dan Ishak...

Al-Baji dalam Syarah Muwatta' hlm. 4/3 menyatakan:
وحكى القاضي أبو محمد فِي إشرافه عن بعض المبتدعة يلزمه طلقة واحدة . . . ، وإنما يروى هذا عن الحجاج بن أرطأة ومحمد بن إسحاق

Artinya: Qadhi Abu Muhammad ... bahwa itu terjadi talak 1 (satu)... Ini diriwayatkan dari Al-Hajjaj bin Artaah dan Muhammad bin Ishak.

Al-Mardawi dalam Al-Inshaf hlm. 8/453 menyatakan:
وحكى - أي شيخ الإسلام ابن تيمية - عدم وقوع الطلاق الثلاث جملة بل واحدة ، فِي المجموعة أو المتفرقة عن جده المجد وأنه كان يفتي به سرا أحيانا

Artinya: Ibnu Taimiyah menyatakan tidak terjadinya talak tiga sekaligus kecuali hanya talak 1 (satu)...

Ibnul Qoyyim dalam Zadul Maad hlm. 4/105 menyatakan bahwa Ibnu Taimiyah memilih pendapat ini (bahwa ucapan talak 3 sekaligus jatuh talak 1).

Dalam I'lamul Muwaqqi'in hlm. 3/28, 29, 34 menyatakan:
أن المطلق فِي زمن النبي - صلى الله عليه وسلم - وزمن خليفته أبي بكر ، وصدر من خلافة عمر كان إذا جمع الطلقات الثلاث بفم واحد جعلت واحدة .

Artinya: bahwa suami yang mentalak istrinya apabila mengucapkan talak tiga sekaligus itu dianggap satu talak.

Baca juga:

- Cerai dalam Islam
- Suami Cerai Istri dengan Talak 3 Jatuh Talak Berapa?
- Talak 3 (Tiga) Bolehkah Rujuk Kembali?
- Talak dan Gugat Cerai dalam Islam
- Talak Pengadilan dan SMS Talak 3 Suami

_________________________



HUBUNGAN TIDAK DISETUJUI CALON MERTUA

assalamualaikum. saya mempunyai teman laki-laki. sudah berjalan 3 tahun dan kami berkeinginan menikah.,, kemudian keluarga pihak laki-laki tidak menyetujui dengan alasan saya bukan kriteria orang tuanya.,. saya mohon saran bapak,. padahal kami sudah saling mengenal., memahami satu sama lain,..dan laki-laki itu sama sekali tidak berjuang,. dia menuruti kata orang tuanya. di tambah lagi sekarang dia dijodohkan dengan wanita lain.,
1. saya mohon saran bapak,. sebaiknya saya harus bagaimana,?jujur disisi lain saya tidak mau kehilangan dia.,disisi lain saya tidak berguna di antara mereka,..,.,
wassalamualaikum


JAWABAN

1. Keinginan dan komitmen menikah harus timbul dari kedua belah pihak. Kalau pacar anda telah memilih ikut orang tuanya, maka tidak ada lagi yang bisa anda lakukan kecuali move on dan mencari calon lain yang lebih baik. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

_________________________



DOA JANIN DALAM KANDUNGAN

Asalamualaikum alkhoirot. saya narni.
1. bolehkah saya diberi doa janin yg ada didalam kandungan saya supaya sehat dan kelak jadi anak yg sholeh sholehah

JAWABAN

1. Lihat di sini: Doa untuk Janin dalam Kandungan

_________________________


HUKUM WARIS: BAGIAN ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI PEREMPUAN

Assalamu’alaikum wr wb.

Semoga kesehatan dan kesejahteraan senantiasa menyertai Bapak Ustad sekeluarga dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Amin.

Perkenankan bersama ini kami sekeluarga menanyakan cara perhitungan bagi waris dengan kondisi sbb. :

a. Kakak kami meninggal dunia Januari 2013, beliau memiliki satu istri namun tidak memiliki keturunan
b. Ayah dan Ibu kami sudah meninggal dunia
c. Kakak kami memiliki 4 adik laki-laki dan 2 adik perempuan

1. Bagaimanakah cara menghitung pembagian warisnya?

Terima kasih, Jazakumulloh khoiron katsiro
Muhammad Abduh, Jakarta

JAWABAN

1. Cara pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/4 (seperempat).
(b) Sisanya yang 3/4 (tigaperempat) dibagikan kepada saudara kandung laki-laki dan perempuan di mana saudara laki-laki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan. Caranya bagi harta yg 3/4 itu menjadi 10 bagian; keempat saudara laki-laki masing-masing mendapat 2 (dua) bagian, sedang kedua saudara perempuan masing-masing mendapat 1 (satu) bagian.

Baca detail: Hukum Waris Islam

_________________________


CARA SHALAT TAUBAT

Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh

1. Ustad saya mau tanya bagaimana cara shalat taubat?
saya sangat ingin belajar lebih dalam tentang syariah islam.. saya merasa saya sudah banyak dosa. Saya mohon ustad mau bantu saya dan membimbing saya.
Terimakasih Wasallam

JAWABAN

1. Kalau anda ingin bertaubat, maka caranya bukan hanya shalat taubat. Tapi juga dengan (a) menyesali masa lalu dan berkomitmen tidak akan mengulangi lagi; (b) taat pada perintah Allah yang wajib dan menjauhi yang haram; (c) melakuka amal ibadah dan beramal baik pada sesama manusia; (d) mendekati lingkungan yang baik dan menjauhi teman-teman yang buruk. Lihat: Cara Taubat Nasuha

Untuk salat taubat, lihat Cara Shalat Taubat http://www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-taubat.html

_________________________



MANDI JINABAT BAGI ORANG LUMPUH

Assalamualaikum, saya mau tanya
1. bagaimana tatacara mandi junub untuk orang sakit lumpuh ketika tidak ada air di dekatnya sedangkan waktu untuk solat subuh sudah masuk, sedangkan semua sudah di tempat dari makan hingga masalah wc

JAWABAN

1. Dalam keadaan darurat, maka bisa mengganti mandi junub dengan tayamum. Dan debu yang dipakai bisa menggunakan debu di tembok sekitar berdasarkan pada QS Al-Maidah: 6. Lihat: Tayamum dan Junub

_________________________


TIDAK BERJILBAB APA ORANG TUA MENANGGUNG DOSA?

Assalamualaikum..
karna saya sudah menginjak umur 16 tahun saya ingin tahu tentang perempuan berjilbab., saya mulai berjilbab dari saya masuk MA, saya mau nanya.
1.bagaimana sama seorang anak gadis yang tidak berjilbab apakah seorang ayah menanggung dosa anak gadis itu?
2.seorang gadis dia kemana-mana berjilbab tapi kalau sekedar ke.depan rumah/ke warung dia tidak memakai jilbab,apakah dia lebih baik dari orang yang tidal berjilbab?

JAWABAN

1. Yang berdosa adalah anak itu sendiri. Karena anak yang sudah mencapai akil baligh (sudah haid) maka ia dikenakan kewajiban untuk memakai jilbab dan berdosa apabila meninggalkannya. Apakah orang tuanya berdosa? Tergantung: kalau ia sudah menyuruh putrinya tapi tidak dihiraukan, maka tidak berdosa. Tapi kalau sama sekali tidak menyuruh putrinya, maka ia ikut berdosa. Baca: Jilbab dalam Islam

_________________________



ORANG TUA KORUPSI, MUSIBAH DATANG

Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh
saya sedang bingung dengan kondisi yang di alami keluarga orang tua saya, kebetulan saya sendiri sudah berumah tangga tapi masih tinggal satu rumah.

setiap hari melihat orang tua bertengkar karena ayah saya terlilit hutang bank. tidak hanya itu masalah lain juga muncul. seakan-akan sudah jatuh tertimpa tangga pula. saya tidak tahu cobaan ini pertanda apa .
1. apa mungkin ayah saya pernah membuat kesalahan hingga akhirnya Allah mengingatkan keluarga kami dengan musibah ini.
ayah saya pernah menjadi pemimpin di daerah kami, baru hitungan berapa bulan selesai menjabat, musibah datang bergilir. ayah saya kecelakaan hingga akhirnya usahanya gulung tikar dan terlilit hutang setelah itu salah satu anggota keluarga saya terkena dampak pergaulan bebas. aset yang di punyai orang tua saya habis disita bank. musibah yang orang tua saya alami itu karena sebagai peringatan pernah melakukan kesalahan atau apa?

2. apa yang harus saya lakukan untuk membantu kedua orang tua saya, sedangkan kondisi saya saja masih numpang dan ikut makan orang tua? kebetulan suami bekerja di luar kota dan baru cukup memenuhi kebutuhan anak kami.

3.apakah kesalahan orang tua saya itu menyebabkan anaknya tidak bisa berhasil.. dikarenakan nafkah yang di berikan dulu tidak halal?

4. bagaimana cara menebus kesalahan yang mungkin pernah dilakukan orang tua saya tanpa saya ketahui apa kesalahannya?

mohon jawaban nya. terima kasih.

JAWABAN

1. Tidak tentu dosa masa lalu berakibat pada hukuman berupa musibah di dunia. Walaupun terkadang itu juga bisa terjadi. Dalam QS Ar-Rum 30:41 Allah berfirman: "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." Namun, tidak semua dosa kita dibalas langsung di dunia; yang pasti Allah akan mengadili seluruh perbuatan kita nanti di akhirat. Baca: Karma dalam Islam

2. Cara terbaik adalah anda mencari penghasilan tambahan baik dengan bekerja pada orang lain atau membuka usaha sendiri di rumah. Dengan adanya penghasilan sendiri, minimal anda bisa mencukupi diri sendiri dan syukur-syukur bisa membantu orang tua.

3. Keberhasilan duniawi umumnya ditentukan oleh kepintaran orang tua dalam mendidik anak-anaknya secara benar. Anda lihat anak-anak keturunan China yang walaupun kafir dan suka makan uang haram tapi pendidikannya berhasil. Baca: Cara Mendidik Anak

4. Banyak berbuat baik kepada diri sendiri, dan kepada orang lain menurut kemampuan yang dimiliki baik berupa harta atau kemampuan / keterampilan (life skill).

_________________________


ARTI NAMA

لسَّلاَمُعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُهُ
Pak ustazd,
Anak saya baru lahir beberapa hari yg lalu. Dan saya pun sudah mengantongi sebuah nama yg saya cari dari buku buku islami..
Muhammad Sulthan Danu Alfiraz Sinaga adalah nama yg saya pilih. Saya mau menayakan :
1. Untuk arti nama di lihat dari tata bahasa Arab apakah sudah benar?
2. Apa arti nama tersebut sesuai tata Bahasa Arab?
3. Untuk penabalan namanya di anjurkan kapan waktunya ya Pak Ustadz ?
Sebelumnya Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
السَّلاَمُعَلَيْكُمْوَرَحْمَةُاللهِوَبَرَكَاتُهُ
Ikhwan

JAWABAN

1. Sudah benar.
2. Muhammad = yang terpuji; sulthan = penguasa, pemimpin; danu = dekat; Adapun kata al-firaz itu tidak ada dalam bahasa Arab, yang ada adalah kata 'Al-Fariz' yang bermakna pemisah.
3. Terserah, hari pertama bisa atau seminggu kemudian saat aqiqah juga bisa. Lihat: Aqiqah dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam