Hukum Menikah dengan Keponakan
Hukum Menikah dengan Keponakan saya mempunyai keponakan laki2 dan kami saling mencintai. Saya bukan tante sedarah/kandung dari orang tua dia. Dia memanggil ibu saya dengan sebutan nenek. Sedangkan ibu saya kakak beradik dengan nenek kandung dia. Pertanyaannya
1. bolehkan saya menikah dengan dia?
2. Dan apa hukumnya? Terimakasih
HUKUM MENIKAH DENGAN KEPONAKAN
Asalamu alaikum wr.wb.
Saya mau nanya.. saya mempunyai keponakan laki2 dan kami saling mencintai. Saya bukan tante sedarah/kandung dari orang tua dia. Dia memanggil ibu saya dengan sebutan nenek. Sedangkan ibu saya kakak beradik dengan nenek kandung dia. Pertanyaannya
1. bolehkan saya menikah dengan dia?
2. Dan apa hukumnya? Terimakasih
Wasalamu alaikum wr.wb
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM MENIKAH DENGAN KEPONAKAN
- POLIGAMI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA DAN TANPA RESTU ORANG TUA
- BERZINA DAN PUNYA ANAK, TAPI BELUM NIKAH
- ISTRI DITUDUH SELINGKUH, TIDAK DIBERI NAFKAH 2 TAHUN
- MENIKAHI WANITA AGAMIS TAPI ORANG TUANYA BERANTAKAN
- ISTRI DISURUH ORANG TUA GUGAT CERAI SUAMI
- WARISAN: BAGIAN ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Kalau ibu anda dan nenek pacar anda adalah saudara kandung, maka anda dan ibunya adalah saudara sepupu. Berarti anda adalah bibi sepupunya dan dia keponakan sepupu Anda. Menikah dengan sepupu ke bawah termasuk keponakan sepupu adalah boleh karena bukan mahram (muhrim). Baca: Mahram (Muhrim) dalam Islam
2. Hukumnya boleh menikah. Posisi anda sama dengan Ali bin Thalib sepupu Nabi yang menikah dengan Fatimah putri Nabi. Fatimah adalah keponakan sepupu dari Ali bin Abi Talib. Baca: Pernikahan yang Diharamkan
_________________________
POLIGAMI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA DAN TANPA RESTU ORANG TUA
Assallamu'alaikum ustad..
Saya mau tanya. Saya punya temen.. dia seorang lelaki dan sudah menikah punya anak juga, pernikahanya mulai tak harmonis setelah ada pihak ke 3.. Dia ingin menikahi wanita itu, tanpa bertanya pada istri syah,, dia cuma bertanya kepada ibunya,, sedang ibunya tidak setuju dan langsung jatuh sakit.. meskipun begitu dia tetap menikahinya. pertanyaan.nya..
1. Islam mengatakan bahwa syurga ada di bawah telapak kaki ibu..jika demikian ceritanya..masih bisakah dia masuk syurga..?? Sedang dia sudah durhaka terhadp ibunya..
2. dan mendzolimi anak dan istrinya
3. Dan bagaimana caranya kami menyikapi kejadian itu?
Tolong balasan nya ya ustadd,,
Terimakasih..
Wassallamu'alaikum
JAWABAN
1. Pernikahan yang tidak direstui orang tua (ibu / ayah) tidak otomatis menjadikan anak itu durhaka. Karena nikah itu dianjurkan dalam Islam dan nikah itu wajib jika bisa berakibat zina apabila tidak menikah. Taat pada ibu itu wajib, tapi taat pada Allah (yakni menghindari zina) juga wajib. Dalam hal ini maka menghindari zina harus didahulukan. Baca detail: Nikah Tanpa Restu Orang tua, Apakah Durhaka?
2. Poligami dibolehkan dalam Islam dan nikahnya sah walaupun tanpa ijin istri pertama (lihat QS An-Nisa 4:3). Kewajiban adanya ijin dari istri pertama adalah aturan negara, bukan aturan syariah Islam. Dalam Islam yang penting ijab kabul pernikahannya memenuhi syarat. Baca detail: Pernikahan Islam
Karena poligami dibolehkan oleh Islam, maka ia tidak menzalimi anak dan istrinya asalkan tetap memberi nafkah pada mereka.
3. Sebagai pihak luar, tentu saja anda tidak perlu bersikap apa-apa. Tapi kalau anda teman dekat istri pertama, maka sebaiknya anda motivasi dia supaya bersabar dan bahwa dia bisa menuntuk hak nafkah dari suami untuk dia dan anaknya.
Baca detail:
- Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya
- Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
- Menyikapi Suami Poligami
_________________________
BERZINA DAN PUNYA ANAK, TAPI BELUM NIKAH
Assalamu'alaikum.
Ustadz saya mau bertanya, saya hamba Allah yg banyak dosa. Saya pernah berzina diluar nikah sampai mempunyai anak, tetapi setelah anak itu lahir dari pihak keluarga perempuan tidak setuju kalo kita langsung dinikahkan dengan cara mempunyai anak di luar nikah..
1. Yang saya tanyakan apakah salah, dan berdosa jika kami tidak langsung menikah ? Karna yang saya rasakan saat ini jika sudah berhubungan dengan lawan jenis, jika sudah lama tidak melakukannya saya suka ada keinginan untuk melakukannya lagi.
2. Karna status kami belum menikah dan jarak kami jadi jauh, sekarang untuk memenuhi keinginan saya berhubungan dg lawan jenis saya suka melakukan onani. Bagaimana hukumnya ustadz ?
3. Apakah saya harus meminta keluarga perempuan agar mengizinkan saya menikah dg nya ?
Terima kasih
JAWABAN
1. Iya Anda berdua salah dan berdosa karena telah berzina. Dan lebih salah lagi karena istri hamil sampai melahirkan tanpa ada hubungan nikah. Anak itu secara syariah bukanlah anak anda, nasabnya dikaitkan pada ibunya. Jadi, anda tidak berhak menjadi wali nikahnya kalau dia perempuan. Seandainya saat hamil anda nikahi, maka anaknya sah menjadi anak anda. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Baca juga: Wali Nikah Anak Zina
2. Onani hukumnya haram. Akan tetapi dosanya lebih kecil dibanding zina. Baca: Onani dalam Islam.
3. Sebaiknya begitu. Semakin cepat anda berdua menikah semakin baik. Baca detail: Pernikahan Islam
_________________________
ISTRI DITUDUH SELINGKUH, TIDAK DIBERI NAFKAH 2 TAHUN
Assalamualaikum. ...
Saya seorang istri dan ibu dari tiga anak. Selama saya menikah dgn suami saya (9th) Saya selalu dicemburui oleh suami. Saya selalu dituduh selingkuh bahkan hingga saya dituduh berzina. Saya seorang dosen, sedang Suami saya tidak bekerja. ..sedangkan selama ini yg mencukupi semua kebutuhan rumah tangga adalah saya. saya dan anak2 tidak pernah dinafkahi secara lahir. Tp saya tidak pernah mempersoalkan itu. Yg saya persoalkan adalah rasa cemburunya kepada saya yg begitu hebat.
Padahal saya betul2 tidak pernah selingkuh.
Hingga suatu saat dia merasa cemburu dgn teman sekantor saya sesama dosen. Untuk meredam situasi, saya mengundang teman saya tersebut ke rumah untuk menjelaskan situasi sebenarnya kepada suami saya. Tetapi ujung2 nya malah saya didiamkan oleh suami selama 2 tahun ini. Selama itu kita masih serumah tetapi tidak ada komunikasi. Dia tidak pernah menafkahi saya lahir batin selama itu.
Ujung2nya bulan mei kemarin suami saya pergi dari rumah dan tinggal di rumah orang tuanya. Jadi sudah sekitar 7 bulan kita pisah rumah. pak ustad.
1. Bagaimana saya harus mengambil keputusan dalam situasi yang seperti ini?
2. Saya harus bagaimana pak?
jazakallah wassalammualaikum warahmatullahi wa barakatuh.
JAWABAN
1. Selagi suami belum menceraikan anda secara lisan atau tulisan, maka status anda berdua tetap sebagai suami istri walaupun sudah pisah rumah.
2. Dalam situasi ini, anda punya dua pilihan: (a) mempertahankan rumah tangga ini dengan melakukan komunikasi intensif dengan suami baik langsung atau melalui mediator; atau (b) anda meminta cerai pada suami, kalau dia menolak anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Terserah pilihan mana yang paling membuat anda nyaman; yang jelas kedua-duanya sama-sama dibolehkan dalam syariah Islam maupun negara. Baca detail: Cerai dalam Islam
_________________________
MENIKAHI WANITA AGAMIS TAPI ORANG TUANYA BERANTAKAN
Assalamu'alaikum..
Saya mau tanya, apakah salah apabila saya ingin menikahi seorang wanita yang mempunyai seorang ibu menikah lebih dari 2.. dan keluarganya dengan kondisi yang kurang berada..
Dalam masalah ini, ibu saya tidak memberikan restu dikarenakan wanita tersebut bisa seperti ibunya dalam hal keturunan..
Padahal wanita tersebut insyaAllah mempunyai akhlak yng baik, bukan wanita yng nakal. Dengan kondisi orang tuanya yng begitu berantakan, dia masih bisa di jalan Allah..
1. Apakah keturunan sangat berpengaruh dari segi agama islam.
2. Kenapa orang tua saya kok begitu ngototnya melarang saya menikahi wanita tersebut..
3. Apakah sudah haram kalau menikahi wanita tersebut?
Terima kasih..
Wassalamu'alaikum..
JAWABAN
1. Karakter dan perilaku umumnya memang menular ke anak. Anak yang baik biasanya berasal dari orang tua yang baik. Dalam kasus pacar anda itu termasuk pengecualian.
2. Kalau orang tua anda keberatan itu bisa dimaklumi walaupun calon anda akhlaknya baik. Karena dia memikirkan dua hal: pertama, dia tidak ingin punya calon besan yang buruk perilakunya karena itu akan membuatnya malu secara sosial. Kedua, dia kuatir calon cucunya kelak akan hidup bersama neneknya (mertua anda) dan bisa ketularan perilaku buruknya. Karena pernikahan ideal tidak saja adanya keharmonisan antara suami istri, tapi juga antara besan.
3. Tidak haram. Anda boleh menikah dengannya.
_________________________
ISTRI DISURUH ORANG TUA GUGAT CERAI SUAMI
Assalamualaikum. Wr. Wb..
Saya mau minta solusi bagaimana baiknya.. Orang tua saya ingin saya bercerai dengan suami saya karena mereka tidak suka dengan perilaku suami saya, tapi jujur saya merasa sangat berat akan hal itu, memang saya juga jengkel dengan sifatnya, tapi saya tidak mau bila harus bercerai, saya tidak mau anak saya menjadi korban..
1. Mohon solusinya..
JAWABAN
1. Anda boleh memilih antara dua: mengikuti anjuran orang tua atau tetap bersama suami. Namun kalau tetap bersama suami pastikan suami tahu bahwa orang tua anda ingin dia berubah perilakunya dan pastikan juga bahwa anda tetap hormat dan menjaga ucapan yang baik pada orang tua.
Baca detail:
- Hukum Taat Orang Tua
- Dipaksa Orang Tua Gugat Cerai Suami
- Ibu Paksa Putrinya Ceraikan Suami