Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Nikah Tanpa Wali dan Saksi

Nikah Tanpa Wali dan Saksi
NIKAH DENGAN PELACUR TANPA WALI DAN SAKSI

Assalamualikum Warahmatullah Wabarakatuh Maaf saya mau nanya:
1. Saya telah melakukan zina dg cara beli di salah satu salon. Dalam melakukan saya berdoa dan sebelumnya saya syahadat berdua. Saya membayar lebih 5X lipat
2. Dan kadang dia minta kirim uang karna pada saat syahadat saya bilang jadi istri kedua mohon jawaban

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. NIKAH DENGAN PELACUR TANPA WALI DAN SAKSI
  2. WARISAN: BAGIAN ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
  3. HUKUM WARIS: WANITA PERAWAN WAFAT MENINGGALKAN SAUDARA
  4. LEBIH BAIK MANA HAJI ATAU UMROH?
  5. SAAT IJAB QOBUL DITUNTUN, APAKAH BOLEH?
  6. KELUAR CAIRAM SAAT HENDAK SHALAT
  7. ARISAN BIASA DAN ARISAN LELANG
  8. MIMPI KYAI TERKENAL MENINGGAL
  9. APES DIRI ATAU SIAL
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Apa yang anda lakukan adalah murni perbuatan zina yang hukumnya adalah dosa besar seperti tersebut dalam QS Al-Isra 17:32. Setiap hubungan intim di luar nikah adalah zina. Baca: Dosa Besar dalam Islam

2. Pernikahan itu baru sah apabila (a) ada wali dari pihak perempuan; (b) ada 2 saksi minimal; (c) ada ijab qabul atau serah terima antara wali dan pengantin lelaki; (e) ada mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

Anda sudah punya isteri, kalau memang merasa kurang satu istri, maka Islam memberi alternatif untuk menikah lagi satu, dua sampai empat asal bisa adil dalam memberi nafkah lahir dan batin (QS An-Nisa 4:3).

Yang harus anda lakukan saat ini adalah bertaubat nasuha dengan berhenti secara total main perempuan di luar nikah. Lihat: Cara Taubat Nasuha

Kalau secara personal anda merasa sayang dengan wanita itu, maka anda dapat menikahinya dan menyuruhnya berhenti dari pekerjaan nistanya. Namun saran kami, kalau ingin menikah lagi, nikahilah wanita baik-baik demi keharmonisan rumah tangga dan masa depan anak-anak. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

_________________________



WARISAN: BAGIAN ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, perkenankan ta'aruf kami. Saya sholahuddin bermaksud minta tolong untuk pembagian waris di keluarga kami. Kakek dan nenek kami semua sudah meninggal

Abd. Rochim ( bapak saya sudah wafat 15 maret 2004)
Nafsiatun (ibu saya sudah wafat 19 januari 2003)

Mempunyai 7 orang anak ( 5 laki-laki, 2 perempuan, yang masih hidup 5 orang dan yang sudah wafat 2 orang.

- Ahmad nafi' ( anak pertama wafat 11 nov 2006, meninggalkan 1 istri dan memiliki 3 orang anak)
- Miftachul khoir (masih hidup)
- Mauchudloh ( anak perempuan masih hidup )
- Maichishoh ( anak perempuan Wafat 24 oktober 2007, meninggalkan suami dan memiliki 3 orang
anak)
- Aiyul Chizbaini (masih hidup)
- Sholahuddin(saya)
- Abdul hakam (masih hidup)

1. Mohon taushiyah Ustadz bagaimana pembagian warisnya menurut syariat Islam, masing-masing kami ahli waris mendapatkan bagian berapa ?
Almarhum orang tua kami meninggalkan harta benda berupa rumah dan beberapa ladang sawah. Ada rencana rumah dan sebidang sawah akan dijual kemudian dibagikan.

Terimakasih atas pencerahannya, jazakumullah khairan katsiran
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

Pertama perlu diketahui bahwa orang tua anda terdiri dari ayah dan ibu, jadi harus jelas warisan siapa yang dimaksud apakah warisan ayah atau ibu. Karena warisan itu berasal dari satu orang pewaris yang meninggal. Kalau yang meninggal dua, yaitu ayah ibu, maka berarti pewarisnya ada dua. Dengan demikian, kalau yang meninggal lebih dari satu, maka pembagian warisan harus dilakukan beberapa kali sesuai kronologi kematian. Karena, idealnya warisan itu dibagian segera setelah seseorang meninggal. Adapun rinciannya sbb:

PEMBAGIAN WARISAN DARI IBU (MENINGGAL TAHUN 2003)

Kalau ibu anda memiliki harta pribadi milik sendiri, maka berikut pembagian warisnya:
(a) suami mendapat warisan 1/4 (seperempat)
(b) sisanya yang 3/4 diberikan kepada seluruh anak kandungnya yang saat itu masih hidup termasuk Ahmad nafi' dan Maichishoh. Sistem pembagiannya antara laki-laki dan perempuan adalah 2 banding 1. Cara termudah adalah jadikan harta yang 3/4 tersebut menjadi 12 bagian. Anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian; sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

PEMBAGIAN WARISAN DARI AYAH (WAFAT TAHUN 2004)

Adapun pembagian harta peninggalan ayah adalah semua harta dibagikan kepada seluruh anak kandung yang saat itu masih hidup termasuk Ahmad nafi' dan Maichishoh. Cara pembagiannya sama dengan di atas, yaitu 2 (untuk laki-laki) banding 1 (untuk anak perempuan). Cara termudah adalah jadikan harta tersebut menjadi 12 bagian. Anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian; sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

PEMBAGIAN WARISAN DARI AHMAD NAFI' (WAFAT TAHUN 2006)

Harta yang menjadi bagian dari Ahmad Nafi' (dari warisan ayah dan ibu) hendaknya diberikan kepada istri dan ke-3 anak (sayang anda tidak menyebut jenis kelamin anak-anak Ahmad Nafi'; jenis kelamin ahli waris sangat penting dalam warisan Islam). Caranya sbb:
(a) Istri Ahmad Nafi' mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
(b) Kalau ketiga anak Ahmad Nafi' terdiri dari laki-laki semua, atau campuran laki-laki dan perempuan, maka bagian yang 7/8 (tujuh perdelapan) diberikan kepada anak-anak dengan sistem 2 (untuk anak laki-laki) banding 1 (untuk anak perempuan).

Kalau ketiga anak Ahmad Nafi' ternyata perempuan semua, maka ketiga anak mendapat 2/3 harta warisan.

PEMBAGIAN WARISAN DARI MAICHISHOH (WAFAT TAHUN 2007)

Harta yang menjadi bagian dari Maichishoh (dari warisan ayah dan ibu) hendaknya diberikan kepada suami dan ke-3 anak (sayang anda tidak menyebut jenis kelamin anak-anak Maichishoh; jenis kelamin ahli waris sangat penting dalam warisan Islam). Caranya sbb:

(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Kalau ketiga anak Maichishoh terdiri dari laki-laki semua, atau campuran laki-laki dan perempuan, maka bagian yang 3/4 (tiga perempat) diberikan kepada anak-anak dengan sistem 2 (untuk anak laki-laki) banding 1 (untuk anak perempuan).

Kalau ketiga anak Maichishoh ternyata perempuan semua, maka ketiga anak mendapat 2/3 harta warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

_________________________


WARISAN: WANITA PERAWAN WAFAT MENINGGALKAN SAUDARA

Asslamu Alaikum!!!
Saya mau tanya uztad tentang hak waris. Kasusunya begini:
saya punya tante (Saudara kandung bapak saya) telah meninggal dunia tanpa meninggalkan anak (tidak pernah menikah), dan tanpa meninggalkan ayah dan ibu (keduanya juga sudah meninggal sebelumnya).

Beliau meninggal dg meninggalkan 3 petak kebun. Saat ini tante saya yang meninggal itu masih punya 5 saudara perempuan dan 1 saudara laki2 yg masih hidup.. Semuanya saudara sekandung (1
bapak dan 1 ibu). Bagaimana pembagian harta warisaannya?
1. Apakah semua harta warisannya jatuh pada saudaranya yg satu2nya lelaki atau semua saudaranya yg 5 orang prempuan dan 1 orang laki dapat?

2. Bagaimana pembagiannya ustad?

3. Kemudian apakah dalam hal membagi warisan berupa tanah bisa dijual dulu baru dibagi? Karena kalau dalam bentuk tanah susah cara baginya..

Tolong jawabannya ustad beserta dalil2 yg mendukung karena masalah ini trus menerus diperdebatkan dlam keluarga saya.
Terima Kasih.. Wassalam!!!

JAWABAN

1. Harta warisan tersebut jatuh pada semua saudara kandungnya baik yang laki-laki maupun yang perempuan dengan sistem 2 banding 1. Maksudnya saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

2. Pecah harta itu menjadi 7 bagian. Saudara laki-laki mendapat 2 bagian; sedang saudara perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

3. Apakah tanah itu dijual dulu baru dibagi atau langsung dibagi berupa tanah hal itu terserah kesepakatan ahli waris karena pada dasarnya harta warisan itu sudah menjadi hak milik ahli waris, jadi terserah para ahli waris semua untuk menentukan teknis pembagiannya. Detail dan dalil lihat: Hukum Waris Islam

_________________________


LEBIH BAIK MANA HAJI ATAU UMROH?

Assalaamu'alaikum,
Pak Ustad

Dengan kondisi naik haji yg harus menunggu kira2 16 tahun . Kira2 lebih baik haji atau umroh jika kita punya uang 25 juta.

Wa'alaikumsalam.

JAWABAN

1. Umroh itu hukumnya sunnah boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Sedangkan haji itu wajib. Oleh karena itu, kalau anda hanya punya uang untuk salah satunya, maka pilihlah haji saja karena itu yang wajib. Baca detail: Haji dan Umroh

_________________________


SAAT IJAB QOBUL DITUNTUN, APAKAH BOLEH?

Assalamu'alaikum ustadz...saya mau tanya. waktu saya nikah sebelum ijab Qabul.. suami saya ditanya qabul nya mau dituntun atau sendiri..lalu suami saya bilang dituntun..
1. itu bagaimana ustadz? apakah boleh? Sukron..wassalamu'alaikum..

JAWABAN

1. Boleh dituntun. Jangankan dituntun, diwakili orang saja hukumnya boleh. Baca detail: Pernikahan Islam

_________________________


KELUAR CAIRAM SAAT HENDAK SHALAT

Assalamualaikum Ustadz, Saya tanya, saya bekerja di sebuah perusahaan di malaysia, ketika saya mau sholat saya selalu saja keluar cairan (wadhi) padahal sebelum wudhu sudah saya basuh dengan bersih, tapi ketika mau memulai sholat atau terkadang habis sholat saya masih menemukan cairan itu, saya tidak tau gimana caranya kalau ada masalah seperti ini.

1. tolong penjelasannya ya Ustadz.
mohon maaf atas semua kesilapan. Wassalamualaikum warahmatullohi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Kalau keluarnya cairan itu ada masa jedanya (tidak terus menerus), maka tunggulah sampai masa berhenti lalu berwudhu dan shalat. Tapi kalau keluarnya cairan itu terus menerus maka anda masuk dalam kategori da'imul hadas atau orang yang selalu hadas. Dalam kasus ini maka anda dibolehkan tetap shalat walaupun keluar cairan. Caranya: (a) Bersihkan dulu cairan yang keluar; (b) pakailah celana dalam dengan memakai kapas atau pampers; (c) ambil wudhu dan segera lakukan shalat. Baca detail: Shalat Bagi Orang Beser

_________________________


ARISAN BIASA DAN ARISAN LELANG

Assalamu'alaikum Wr Wb

Saya mau bertanya.
1. Apa bedanya arisan biasa dengan arisan lelang?
2. dan arisan mana yang menurut islam itu boleh di lakukan?

Terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr Wb

JAWABAN

Pada dasarnya semua jenis transaksi (Arab, muamalah) adalah boleh dalam Islam kecuali apabila mengandung riba atau gharar (tipuan).

Arisan dalam bahasa Arab disebut jum’iyyah al-Muwadzafin (جمعية المظفين) atau al-qardhu al-ta’awuni [القرض التعاوني] (tolong menolong dalam hutang). Hukum arisan biasa adalah boleh sebagaimana keterangan dalam Hasyiyah al-Qalyubi 2/258. Bolehnya arisan biasa ini dengan syarat apabila (a) uang peserta tidak berkurang atau lebih; (b) tidak ada unsur riba atau bunga.

Arisan lelang (China: Cho Wui; Vietnam dan Indonesia: Hui; Korea: Gae; Jepang: Tena-Moshi. Dari info yang kami ketahui, hasil yang diperoleh oleh peserta arisan lelang adalah tidak sama antara satu dengan yang lain. Apabila demikian, maka itu tidak dibolehkan karena ada unsur riba dan ada yang dirugikan. Baca: Bisnis Islam

_________________________



MIMPI KYAI TERKENAL MENINGGAL

Assalamualaikum.. Pak ustadz Maav saya mau bertanya tentang mimpi saya.. Saya bermimpi seorang kiai ulama besar di daerah tangerang pasar kemis KH. uci turtusi telah meninggal dunia di dalam mimpi saya..
1. Apa arti mimpi saya tersebut? Tolong pencerahan nya pak ustad

JAWABAN

1. Mimpi wafatnya orang alim, ulama atau ustadz bermakna bahwa di kawasan tersebut kemaksiatan dalam berbagai bidang akan semakin merajalela.

Makna ini tentu saja apabila mimpi anda berasal dari malaikat; bukan dari jin atau bunga tidur. Baca: Mimpi dalam Islam

_________________________


APES DIRI ATAU SIAL

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sebelumnya perkenalkan saya berasal dari jawa barat,
saya mohon bimbingan ustadz dalam menghadapi masalah yg sedang menimpa saya belakangan ini. jika saya amati setiap bulan september sampai desember, saya sering menerima cobaan yg cukup dahsyat untuk diri saya, cobaan itu datang berbentuk masalah yang seolah datang bertubi. misalnya, tiba2 di tempat kerja ada masalah yg menimpa saya, lalu di rumah tangga juga tiba2 kami bertengkar keras bahkan sering hampir bercerai lalu seiring pula ditambah persoalan2 lain yang menurut saya selalu datang tiba2 tanpa terdeteksi penyebab awalnya. saya hanyalah manusia biasa, terkadang ada sedikit aral dan marah di situasi ini. sering pula saya su'udzon kepada teman, atau rekan kerja saya, walaupun saya selalu berusaha keras menghindari sikap su'udzon itu.

pak ustadz yang terhormat, hal ini telah saya amati lebih dari sepuluh tahun, seolah siklus yang berulang tak berkesudahan dan selalu di bulan2 itu. saya bingung menganalisa ini semua, apalagi karena beban masalah yang sangat berat ini saya serasa semakin terpuruk saja. pernah saya curhat ke sahabat baik saya, dia menganjurkan rukyah, tapi saya masih bingung karena saya hanya ingin jawaban sebelum melakukan rukyah.

yang terhormat pak ustadz, saya mohon penjelasan serta bimbingan dalam menghadapi masalah ini. saya haturkan terima kasih telah meluangkan waktu membaca email saya yang menggunakan jalur gratisan, semoga pak ustadz berkenan memberi bantuan
Wassalamu'alaikum wr wb salam hormat saya,

JAWABAN

Yang perlu dilakukan adalah fokus melakukan evaluasi dengan mengedepankan logika sebab akibat. Suatu peristiwa tidak terjadi tanpa adanya sebab. Termasuk dalam masalah konflik sosial baik dalam keluarga, dengan kolega kerja atau tetangga.

Terapi rukyah bukan solusi. Ruqyah hanya dilakukan umumnya bagi orang yang menderita gangguan jin. Sedangkan yang anda derita adalah gangguan psikologis saja.

Kami anjurkan agar anda semakin istiqomah beribadah; dan fokus dalam menangani masalah berdasarkan pada fakta bukan pada teori konspirasi.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam