Assalamualaikum wr. wb….
Dewan Asatidz,
Bila selesai berwudhu dan saya bersenggolan dengan ibu mertua (sengaja atau tidak), bagaimana wudhunya? Batal atau tidak? Juga bila dengan saudara sekandung dan sepupu perempuan dari istri.
Terimakasih.
Wassalamualaikum….
dodhi cahya utoyo
DAFTAR ISI
Batalkah Wudhu Laki-laki yang Menyentuh Ibu Mertua?
JAWABAN
1. Hukumnya tidak batal wudhu seseorang yang bersentuhan dengan lawan jenis apabila masih ada hubungan mahram/muhrim (ikatan kekerabatan dekat) menurut syariah.
Yang termasuk mahram antara lain: ibu mertua, saudara kandung.
2. Sepupu (Jawa, misanan), istri sendiri (apalagi saudaranya istri) adalah bukan mahram. Maka, batal wudhu apabila bersentuhan dengan mereka.
Dalam kitab Fathul Qorib disebutkan:
(و) الرابع (لمس الرجل المرأة الأجنبية) غير المحرم ولو ميتة، والمراد بالرجل والمرأة ذكر وأنثى بلغا حد الشهوة عرفاً، والمراد بالمحرم من حرم نكاحها لأجل نسب أو رضاع أو مصاهرة وقوله: (من غير حائل) يخرج ما لو كان هناك حائل فلا نقض حينئذ
Bacaan lanjutan:
>> Perempuan Mahram dalam Islam
>> Perkara yang Membatalkan Wudhu
>> Yang Menyebabkan Hadats Besar dan Wajib Mandi Keramas (Adus)
Catatan: menyentuh istri membatalkan wudhu adalah pendapat madzhab Syafi'i yang dianut oleh sebagian besar rakyat Indonesia kecuali yang pernah belajar di universitas Arab Saudi. Adapun menurut madzhab lain seperti Hanbali, maka tidak batal.
Bolehkan Tidak Shalat Jumat Karena Cacat Kaki
Kaki saya sebelah kanan patah dan mengalami cacat, kaki kanan saya tidak bisa di tekuk atau di bengkok kan. Bolehkan Tidak Shalat Jumat?
PERTANYAAN
Asslamualaikum Uztadz.,Saya Ingin Bercerita dan bertanya.,saya pernah mengalami kecelakaan lalu lintas.,yg mengakibatkan kaki saya sebelah kanan patah dan mengalami cacat, kaki kanan saya tidak bisa di tekuk atau di bengkok kan, apabila saya shalat saya tidak bisa shalat seperti orang normal biasanya, saya shalat menggunakan kursi alias duduk,
yang ingin saya tanyakan:
1. saya tidak pernah mengikuti atau mengerjakan shalat jum'at di masjid.,
2. apakah saya boleh mengerjakan shalat di rumah.,
3. Bolehkah saya mengganti shalat Jum'at saya dengan shalat dzuhur di rumah pada hari jum'at dengan kondisi saya seperti ini?
Mohon Pencerahan nya Pak Uztadz..
Terima kasih.
Wassalam. riezky
JAWABAN
Jawaban pertanyaan ke-1.
Al-Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan syarat wajibnya Jum'at:
وشرائط وجوب الجمعة سبعة أشياء الإسلام والبلوغ والعقل. وهذه شروط أيضاً لغير الجمعة من الصلوات (والحرية والذكورية والصحة والاستيطان) فلا تجب الجمعة على كافر أصلي وصبي ومجنون، ورقيق وأنثى ومريض ونحوه ومسافر
Artinya: Syarat wajibnya Jum'at ada 7 (tujuh) yaitu Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat, dan bertempat tinggal tetap. Maka tidak wajib Jum'at bagi orang kaif, anak kecil, orang gila, budak, perempuan, orang sakit dan musafir.[1]
Menghadiri shalat Jum'at bagi laki-laki itu wajib apabila memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya adalah sehat. Apa yang dimaksud sehat? Sehat berarti tidak sakit. Jadi, orang sakit tidak wajib menghadiri dan melaksanakan shalat Jum'at. Sebagai gantinya, maka dia harus melakukan shalat dzuhur seperti biasa.
Sakit dalam pengertian umum adalah sakit karena terserang penyakit yang non-permanen seperti demam, dll. Adapun sakit yang permanen yang tidak bisa diobati atau tidak dapat sembuh, menurut Imam Nawawi, tetap wajib menghadiri shalat Jum'at. Dalam Raudhatut Thalibin (روضة الطالبين وعمدة المفتين) Imam Nawawi menyatakan:
يجب على الزمن الجمعة إذا وجد مركوبا ، ملكا أو بإجارة ، أو إعارة ولم يشق عليه الركوب ، وكذا الشيخ الضعيف . ويجب على الأعمى إذا وجد قائدا متبرعا ، أو بأجرة ، وله مال ، وإلا فقد أطلق الأكثرون : أنها لا تجب عليه . وقال القاضي حسين : إن كان يحسن المشي بالعصا من غير قائد ، لزمه
Wajib bagi orang buta shalat Jum'at apabila ada yang mau menuntunnya ke masjid baik dengan sukarela atau dengan biaya apabila dia punya uang. Apabila tidak mampu, maka mayoritas ulama menyatakan tidak wajib baginya (orang buta). Qadhi Husain berkata: apabila dia mampu berjalan ke masjid pakai tongkat tanpa pemandu, maka wajib shalat Jum'at.
Dari keterangan ini, maka sakit cacat kaki yang Anda derita tidak dapat menggugurkan kewajiban Anda untuk shalat Jum'at kecuali apabila (a) masjidnya jauh dan Anda tidak bisa naik kendaraan sendirian atau (b) tidak ada orang yang dapat mengantar Anda ke masjid.
Jawaban pertanyaan ke-2. Sakit permanen bukan termasuk udzur. Anda tetap wajib shalat Jum'at kecuali ada sebab-sebab seperti diterangkan dalam jawabab ke-1.
Jawaban pertanyaan ke-3. Karena tidak shalat Jum'at, maka harus menggantinya dengan shalat dhuhur. Dan hukum shalat dzuhurnya sah dan wajib dilakukan. Namun Anda berdosa karena meninggalkan kewajiban shalat Jum'at.
=============
CATATAN DAN RUJUKAN
[1] Lihat juga Imam Nawawi dalam Raudhah at-Thalibin (روضة الطالبين وعمدة المفتين)


No comments:
Post a Comment
1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.
2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum
3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.