Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Batalkah Wudhu Laki-laki yang Menyentuh Ibu Mertua?

Batalkah Wudhu Laki-laki yang Menyentuh Ibu Mertua?
Batalkah Wudhu Laki-laki yang Menyentuh Ibu Mertua?

PERTANYAAN
Assalamualaikum wr. wb….

Dewan Asatidz,

Bila selesai berwudhu dan saya bersenggolan dengan ibu mertua (sengaja atau tidak), bagaimana wudhunya? Batal atau tidak? Juga bila dengan saudara sekandung dan sepupu perempuan dari istri.

Terimakasih.

Wassalamualaikum….
dodhi cahya utoyo

DAFTAR ISI
  1. Batalkah Wudhu Laki-laki yang Menyentuh Ibu Mertua?
  2. Bolehkan Tidak Shalat Jumat Karena Cacat Kaki
  3. Hukum Rahn (Gadai) Dalam Islam


JAWABAN

1. Hukumnya tidak batal wudhu seseorang yang bersentuhan dengan lawan jenis apabila masih ada hubungan mahram/muhrim (ikatan kekerabatan dekat) menurut syariah. Yang termasuk mahram antara lain: ibu mertua, saudara kandung.

2. Sepupu (Jawa, misanan), istri sendiri (apalagi saudaranya istri) adalah bukan mahram. Maka, batal wudhu apabila bersentuhan dengan mereka.

Dalam kitab Fathul Qorib disebutkan:

(و) الرابع (لمس الرجل المرأة الأجنبية) غير المحرم ولو ميتة، والمراد بالرجل والمرأة ذكر وأنثى بلغا حد الشهوة عرفاً، والمراد بالمحرم من حرم نكاحها لأجل نسب أو رضاع أو مصاهرة وقوله: (من غير حائل) يخرج ما لو كان هناك حائل فلا نقض حينئذ
Artinya: Yang membatalkan wudhu nomor 4 adalah laki-laki menyentuh perempuan lain bukan mahram dengan tanpa penghalang walaupun perempuan itu sudah mati. Yang dimaksud dengan pria dan wanita adalah laki-laki dan perempuan yang sudah baligh menurut kebiasaan. Yang dimaksud mahram adalah orang yang haram dinikah karena sebab kekerabatan, atau sesusuan atau mertua. Kata-kata "tanpa penghalang" berarti tidak batal wudhu kalau sentuhan tersebut memakai penghalang.

Bacaan lanjutan:
>> Perempuan Mahram dalam Islam
>> Perkara yang Membatalkan Wudhu
>> Yang Menyebabkan Hadats Besar dan Wajib Mandi Keramas (Adus)

Catatan: menyentuh istri membatalkan wudhu adalah pendapat madzhab Syafi'i yang dianut oleh sebagian besar rakyat Indonesia kecuali yang pernah belajar di universitas Arab Saudi. Adapun menurut madzhab lain seperti Hanbali, maka tidak batal.

_____________________________


Bolehkan Tidak Shalat Jumat Karena Cacat Kaki

Kaki saya sebelah kanan patah dan mengalami cacat, kaki kanan saya tidak bisa di tekuk atau di bengkok kan. Bolehkan Tidak Shalat Jumat?

PERTANYAAN
Asslamualaikum Uztadz.,Saya Ingin Bercerita dan bertanya.,saya pernah mengalami kecelakaan lalu lintas.,yg mengakibatkan kaki saya sebelah kanan patah dan mengalami cacat, kaki kanan saya tidak bisa di tekuk atau di bengkok kan, apabila saya shalat saya tidak bisa shalat seperti orang normal biasanya, saya shalat menggunakan kursi alias duduk,

yang ingin saya tanyakan:
1. saya tidak pernah mengikuti atau mengerjakan shalat jum'at di masjid.,
2. apakah saya boleh mengerjakan shalat di rumah.,
3. Bolehkah saya mengganti shalat Jum'at saya dengan shalat dzuhur di rumah pada hari jum'at dengan kondisi saya seperti ini?

Mohon Pencerahan nya Pak Uztadz..
Terima kasih.
Wassalam. riezky

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1.
Al-Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan syarat wajibnya Jum'at:

وشرائط وجوب الجمعة سبعة أشياء الإسلام والبلوغ والعقل. وهذه شروط أيضاً لغير الجمعة من الصلوات (والحرية والذكورية والصحة والاستيطان) فلا تجب الجمعة على كافر أصلي وصبي ومجنون، ورقيق وأنثى ومريض ونحوه ومسافر

Artinya: Syarat wajibnya Jum'at ada 7 (tujuh) yaitu Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat, dan bertempat tinggal tetap. Maka tidak wajib Jum'at bagi orang kaif, anak kecil, orang gila, budak, perempuan, orang sakit dan musafir. (Lihat juga Imam Nawawi dalam Raudhah at-Thalibin (روضة الطالبين وعمدة المفتين))

Menghadiri shalat Jum'at bagi laki-laki itu wajib apabila memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya adalah sehat. Apa yang dimaksud sehat? Sehat berarti tidak sakit. Jadi, orang sakit tidak wajib menghadiri dan melaksanakan shalat Jum'at. Sebagai gantinya, maka dia harus melakukan shalat dzuhur seperti biasa.

Sakit dalam pengertian umum adalah sakit karena terserang penyakit yang non-permanen seperti demam, dll. Adapun sakit yang permanen yang tidak bisa diobati atau tidak dapat sembuh, menurut Imam Nawawi, tetap wajib menghadiri shalat Jum'at. Dalam Raudhatut Thalibin (روضة الطالبين وعمدة المفتين) Imam Nawawi menyatakan:

يجب على الزمن الجمعة إذا وجد مركوبا ، ملكا أو بإجارة ، أو إعارة ولم يشق عليه الركوب ، وكذا الشيخ الضعيف . ويجب على الأعمى إذا وجد قائدا متبرعا ، أو بأجرة ، وله مال ، وإلا فقد أطلق الأكثرون : أنها لا تجب عليه . وقال القاضي حسين : إن كان يحسن المشي بالعصا من غير قائد ، لزمه
Artinya: Wajib bagi orang yang menderita sakit permanen (az-zamin) untuk melaksanakan shalat Jum'at apabila (a) menemukan kendaraan (untuk ke masjid), baik milik sendiri atau menyewa atau meminjam, (b) dan tidak kesulitan naik kendaraan. Begitu juga orang tua yang lemah.

Wajib bagi orang buta shalat Jum'at apabila ada yang mau menuntunnya ke masjid baik dengan sukarela atau dengan biaya apabila dia punya uang. Apabila tidak mampu, maka mayoritas ulama menyatakan tidak wajib baginya (orang buta). Qadhi Husain berkata: apabila dia mampu berjalan ke masjid pakai tongkat tanpa pemandu, maka wajib shalat Jum'at.

Dari keterangan ini, maka sakit cacat kaki yang Anda derita tidak dapat menggugurkan kewajiban Anda untuk shalat Jum'at kecuali apabila (a) masjidnya jauh dan Anda tidak bisa naik kendaraan sendirian atau (b) tidak ada orang yang dapat mengantar Anda ke masjid.

Jawaban pertanyaan ke-2. Sakit permanen bukan termasuk udzur. Anda tetap wajib shalat Jum'at kecuali ada sebab-sebab seperti diterangkan dalam jawabab ke-1.

Jawaban pertanyaan ke-3. Karena tidak shalat Jum'at, maka harus menggantinya dengan shalat dhuhur. Dan hukum shalat dzuhurnya sah dan wajib dilakukan. Namun Anda berdosa karena meninggalkan kewajiban shalat Jum'at.

_____________________________


HUKUM RAHN (GADAI) DALAM ISLAM

assalamualaikum?...tolong pencerahanya
1) tentang bab solat jumat : saya misalnya warga dusun A solat jumat ke dusun Z entah alasan mesjid lebih bagus imam lebih fasih /fiqihnya keliatan lebih mengamalkan dari pada imam mesjid dusun saya A sehingga saya lebih suka solat jumat ke dusunZ/alasan yang lain.
a. gimana hukumnya jumat saya?
b. dan apakah pengertian qoryah dalam hal solat jumat dan apa batasan2nya

2) Bagaimana hukum jual beli tebas.yang lagi marak di desa kami ahir2 ini seperti beli padi di sawah dll?
3) apa pengertian gadai arrohn,? apa hukumnya?
4) dan apa hukum memanfaatkan barang gadaian marhun?

JAWABAN

1.
a. Hukumnya sah asalkan di setiap masjid sudah mencukupi jumlah minimum jamaah shalat Jum'at yaitu 40 orang. Karena pada prinsipnya mendirikan shalat Jumat lebih dari satu di satu desa itu dibolehkan dalam madzhab Syafi'i asal terpenuhi syaratnya yaitu ada 40 orang jamaah di setiap masjid. Ini bagi pendapat yang membolehkannya.
b. Qoryah bermakna desa atau kota yang prinsipnya menjadi tempat pemukiman penduduk yang tertempat tinggal tetap (Arab, mustautin).

Dalam Mizan al-Kubro I/209 dikatakan

قَالَ الشَّيْخُ اِسْمَاعِيْلُ الزَّيْنُ اَمَّامَسْأَلَةُ تَعَدُّدُ الْجُمْعَةِ فَالظَّاهِرُ جَوَازُ ذٰلِكَ مُطْلَقًا بِشَرْطِ اَنْ لاَ يُنْقَصُ عَدَدُ كُلٍّ عَنْ اَرْبَعِيْنَ رَجُلاً.

Artinya: Menurut syaikh Ismail al-Zain, masalah bilangan pelaksanaan shalat jum’at diperbolehkan secara mutlak dengan syarat (jama’ahnya) tidak kurang dari empat puluh orang laki-laki.

2. Boleh. Dalam kitab Daurul Hukkam Syarh al-Gharar al-Ahkam 6/206 disebutkan:
إذَا كَانَ الْمَبِيعُ مَغِيبًا تَحْتَ الْأَرْضِ كَالْجَزَرِ وَالسَّلْجَمِ وَالْبَصَلِ وَالثُّومِ وَالْفُجْلِ بَعْدَ النَّبَاتِ إنْ عُلِمَ وُجُودُهُ تَحْتَ الْأَرْضِ جَازَ وَإِلَّا فَلَا.

Artinya: Diperbolehkan menjual barang yang berada di dalam tanah seperti ubi, lobak, bawang merah dan bawang putih setelah tanaman itu tumbuh dan wujudnya sudah diketahui.

Dalam kitab Sullamut Taufiq hlm. 53 juga diterangkan bahwa sistem jual beli padi sistem tebasan itu dibolehkan bahkan oleh ketiga madzhab fiqih yaitu Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Sedang dalam madzhab Syafi'i yang membolehkan adalah Imam Al-Baghawi dan Imam Ar-Rauyani.

3. Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah hlm. 130 menyatakan definisi ulama fiqih tentang rahn (gadai) adalah sebagai berikut:
جعل عينٍ لها قيمة مالية في نظر الشرع وثيقة بدَين

Artinya: Menjadikan suatu benda yang dianggap bernilai menurut syariah sebagai jaminan atas suatu hutang.
Adapun hukum rahn (gadai) itu boleh sebagaimana tersurat dalam QS al-Baqarah 2:283.

4. Hukum memanfaatkan barang yang digadaikan (marhun) adalah boleh apabila sudah menjadi kesepakatan bersama antara kedua pihak.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam