Hukum Musik, Film Dan Merayakan Ulang Tahun

Hukum Musik, Film Dan Merayakan Ulang Tahun Hukum film itu sendiri adalah boleh menurut Syekh Yusuf Qardhawi, seorang pakar hukum Islam asal Mesir. Sama dengan hukum merekam film, video dan juga fotografi. Namun ia dapat berubah menjadi haram apabila isi film mengandung sesuatu yang diharamkan
Hukum Musik, Film Dan Merayakan Ulang Tahun
HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA

assalamualaikum
saya mau konsultasi, saya pacaran dan saya merasa cocok... tapi orang tua saya tidak merestui karena orang tua saya percaya adat jawa (orang tua saya masih genap ada ayah dan ibuk sedangkan orang tua pacar saya tinggal bapak, ibuknya udah meninggal. kata orang tua saya kalo saya nikah sama pacar saya, ibuk/bapak saya ada yg akan meninggal. saya tidak percaya itu karena Insyalloh semua Alloh yg mengatur. tpi saya paranoid, kalo saya percaya orang tua saya itu artinya mendua kan Alloh, tapi kalo saya nikah sama pacar saya... Ayah saya tidak mau jadi wali. terus bagaimana?? terimakasih Wasalamualaikum:)

DAFTAR ISI
  1. Hubungan Tak Direstui Karena Adat Jawa
  2. Hukum Musik, Film Dan Merayakan Ulang Tahun
  3. Hukum Pekerjaan Konsultan Pengawas
  4. Hukum Barang Pinjaman Yang Rusak
  5. Suami Selalu Menuduh Saya Selingkuh
  6. Kaki Wanita Terbuka Karena Kutu Air
  7. Tidak Puasa Ramadan Karena Takut Kesehatan Janin
  8. Pilih Istri Atau Ibu
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA ADAT JAWA

Alasan orang tua anda itu tidak syar'i (tidak sesuai syariah). Dia berdosa karena menolak menikahkan anda. Karena itu, anda boleh menikah dengan memakai wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya atau ulama..

Terkait:

- Wali Hakim dalam Pernikahan
- Pernikahan terhalang adat Jawa (Kejawen).

________________________________


HUKUM MUSIK, FILM DAN MERAYAKAN ULANG TAHUN

Asalamualaikum warahmatullah ....

Saya mau tanya Pak ....
Apakah Film , Musik , dan Merayakan ulang tahun termasuk Haram ?
saya mohon penjelasannya ...

Waalaikum Salam ...
Steve Michael

JAWABAN

- Hukum film itu sendiri adalah boleh menurut Syekh Yusuf Qardhawi, seorang pakar hukum Islam asal Mesir. Sama dengan hukum merekam film, video dan juga fotografi. Namun ia dapat berubah menjadi haram apabila isi film mengandung sesuatu yang diharamkan seperti wanita telanjang, atau segala sesuatu yang mengundang syahwat. Lebih detail lihat di sini (bahasa Arab):

- Hukum musik halal, kecuali apabila liriknya mengandung sesuatu yang bertentangan dengan syariah atau mengandung kemungkaran. Lebih detail lihat rujukan bahasa Arab:

- Hukum merayakan ulang tahun hukumnya haram kecuali apabila merayakannya berkaitan dengan tahun-tahun tertentu yang ada kaitannya dengan Islam seperti tahun ke-7 karena anak sudah harus mulai diajari shalat; tahun ke-10 karena anak sudah harus dipukul kalau tidak shalat; dan tahun saat pertama baligh karena anak mulai diwajibkan untuk melakukan semua kewajiban dan menjauhi semua larangan Islam. Lihat rujukan (dalam bahasa Arab):

________________________________


HUKUM PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS

Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Saya sangat bersyukur telah membaca salah satu artikel yang membahas pemalsuan data pada sebuah perusahaan konsultan,
dimana saya juga bekerja pada sebuah perusahaan konsultan pengawasan konstruksi. Masalah yang terjadi juga sama, saya juga sering melakukan pemalsuan data, dimana data-data tersebut diperlukan agar perusahaan kami lolos dari prasyarat yg di tentukan. Meskipun data-data kami beberapa palsu, tapi hasil pekerjaan kami sepenuhnya tuntas dan sesuai harapan.

Apakah pekerjaan kami termasuk pekerjaan di kategorikan haram meskipun pencapaian hasil kerja sesuai harapan?

Walaikum salam Wr. Wb..

JAWABAN

Pemalsuan data dalam konteks ini tetap haram dalam konteks sabagaimana haramnya berkata bohong. Namun apabila hasil pekerjaan sesuai dengan harapan pihak yang mengontrak, maka hukum pekerjaannya halal karena berarti pihak pembeli dan penjual tidak ada yang rugi alias saling rela. Jadi, gaji anda halal. Atau, paling buruknya gaji anda ada sedikit campuran haramnya. Dan gaji yang bercampur antara halal dan haram itu disebut syubhat dan boleh dimakan.

Lebih detail:
- Gaji Halal dan Haram
- Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
________________________________


HUKUM BARANG PINJAMAN YANG RUSAK

Assalamualaikum Ustad

Saya prnah pinjam majalah mingguan. saat itu ntah apa saya ingin mengambil salah satu halaman dan mengguntingnya lalu saya simpan. namun saya berpkir lagi bahwa itu dosa.
saat batas pengembalian halaman itu hilang. jd sya mengmbalikan seadanya.
jarak bbrp minggu hlmn itu ktemu dan sdh rusak/rapuh lalu hilang lgi.
bgaimana hkumnya?
- apakah saya brdosa
- dan apa yang hrs ssya lkukan spy sya tdk brdsa?

wassalamualaikum
Asrori

JAWABAN

- Iya berdosa karena merusak harta atau hak orang lain.
- Mengganti barang yang dirusak atau meminta maaf pada orang yang punya.

________________________________


SUAMI SELALU MENUDUH SAYA SELINGKUH

assalamualikum wr wb saya punya suami sedangkan suami saya itu selalu aj curiga dan menuduh saya selingkuh,sedangkan saya ngga merasa selingkuh. suami saya cemburuan dan saya jadi istri ke 2 nya .yang saya tanyakan
1. gimana caranya supaya suami saya tidak terus-terusan menuduh saya macem-2 terus ,terus
2. doa apa yang harus saya panjatkan agar suami saya bisa diberi petunjuk agr bisa berubah?

JAWABAN

1- Bersikaplah transparan. Beri tahu semua teman lelaki anda dan beritahu isi daftar kontak HP atau teman facebook anda serta hindari berjalan berduaan dengan lelaki teman kerja anda.
2. Berdoalah dalam bahasa Indonesia atau bahasa lokal anda setiap selesai shalat wajib.
________________________________


KAKI WANITA TERBUKA KARENA KUTU AIR

Assalamu'alaikum wr wb
Ustadz perkenalkan kami nama : Suratminah
Kami wanita berusia 51 tahun, kami biasa mengenakan pakaian berupa jilbab besar, jubah dan penutup wajah sejak 5 tahun lalu. Tetapi ada bagian aurat yang tidak tertutup yaitu mata kaki ke bawah sampai telapak kaki. Yang demikian ini karena kami mengalami penyakit kutu air di kaki yang rasanya sakit jika tertutup kaos kaki dan lembab (gerah), maka kaki kami buka. Apakah yang demikian itu diperbolehkan ?

Atas jawabannya kami ucapkan terimakasih
Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

- Penutup wajab atau cadar tidak wajib menurut madzhab Syafi'i karena aurat wanita itu selain wajah dan telapak tangan.
- Kaki termasuk aurat yang harus ditutup tetapi apabila sakit maka boleh dibuka karena dianggap darurat. Dalam kaidah fiqih disebutkan "Darurat membolehkan perkara yang dilarang."

Lebih detail lihat: Aurat Wanita dalam Islam.
________________________________


TIDAK PUASA RAMADAN KARENA TAKUT KESEHATAN JANIN

Assalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh.
Saya ibu rumah tangga, mau tanya terkait dengan masalah puasa ramadhan:
* beberapa tahun yg lalu sy hamil di saat bulan ramadhan sehingga sy tidak menjalankan puasa ramadlan karena khawatir atas janin yang sy kandung. setelah bulan ramadhan sy tidak sempat mengganti puasa ramadhan sehingga datang bulan ramadhan tahun berikut.

Saya mohon penjelasan atas permasalahan di atas. Terima kasih.

Wassalamu'alaiku warahmatullohi wabarokatuh.

JAWABAN

Kalau tidak puasa karena demi kesehatan janin, maka anda harus mengqadha puasa dan sekaligus membayar fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan dan diberikan pada fakir miskin. 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter. Lebih detail lihat: Kewajiban bagi wanita hamil tidak puasa karena menguatirkan kandungan.

________________________________


PILIH ISTRI ATAU IBU

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Nama saya R dr kota J, saya baru berumah tangga baru beberapa bulan, saya sering konflik dgn istri, dan saya sering menyaran kan istri saya bertanya pada ahli hukum islam tentang masalah yang sedang kita hadapi, tetapi dia tidak mau dan selalu menolak. Istri saya sempat meminta saya menceraikan nya, tetapi tidak saya lakukan karena dia sekarang sedang mengandung. Saya memang tidak terlalu taat dalam beribadah makanya istri saya pun selalu membantah kepada saya. Karena terus menerus dan berlarut-larut masalah konflik saya dan istri saya, sampai pada suatu ketika dia melakukan kekerasan fisik terhadap saya dan saya membalas nya. Saya bingung harus berbuat apa, ketika masalah ini saya ceritakan kepada keluarga saya, ibu saya sangat marah dan menyuruh saya menceraikan istri saya.

Apa yang harus saya perbuat? Tetap mempertahankan pernikahan ini karena saya kasihan dengan istri saya dalam keadaan mengandung walaupun dia tidak patuh pada saya atau mengikuti nasihat ibu saya agar menceraikan istri saya. Karena saya sebelum menulis surat ini sudah banyak membaca artikel tentang islam yang memang harus lebih mengutamakan ibu di banding istri. Mohon segera beri petunjuk dan jawaban buat saya yang memang kurang dalam pengetahuan islam.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

JAWABAN

Kalau memang anda merasa tidak cocok dengannya dan dia juga tampaknya tidak cocok dengan anda, maka tidak ada gunanya untuk tetap bersama. Maka perceraian adalah jalan keluar terakhir yang terbaik. Apalagi ibu anda juga meminta melakukan itu.

Adapun hukum menceraikan istri yang sedang hamil adalah boleh. Seperti diterangkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim sbb:
وقد روى مسلم ( 1471 ) قصة طلاق ابن عمر لامرأته وفيه قول النبي صلى الله عليه وسلم " مُرْه فليراجعها ثم ليطلقها طاهراً أو حاملاً " .

قال النووي في شرح مسلم :
" فِيهِ دَلالَة لِجَوَازِ طَلاق الْحَامِل الَّتِي تَبَيَّنَ حَمْلهَا وَهُوَ مَذْهَب الشَّافِعِيّ
Artinya: Hadits di atas menunjukkan bolehnya menceraikan istri yang sedang hamil.
LihatTutupKomentar