Hukum Talak yang Diucapkan Saat Sedang Sangat Marah
Hukum Talak yang Diucapkan Saat Sedang Sangat Marah Ketiga madzhab fiqih yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali sepakat bahwa ucapan talak saat suami sedang marah itu jatuh talak.[1] Namun, ada sebagian pendapat ulama dari madzhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan sejumlah ulama Mesir kontemporer seperti Ali Jum'ah (mantan mufti Mesir), Sayyid Sabiq, Jad al-Haq, Atiyyah Saqar berpendapat bahwa kata-kata talak/cerai yang diucapkan suami pada saat sedang sangat marah hukumnya tidak terjadi talak.[2]
HUKUM TALAK YANG DIUCAPKAN SAAT SEDANG SANGAT MARAH
Assalamu`alaikum
Bissmilahirrohmanirohim
Sebelum memulai inti permasalahan ada baiknya saya ceritakan dari awal kisah dan sumber kebimbangan saya. Saya seorang laki2, menikah di usia 21 tahun, saat itu saya baru lulus kuliah dan masih belum mempunyai pekerjaan dan penghasilan yg layak. Tanpa saya sadari keadaan ekonomi yg masih kekurangan dan pola pikir yg belum dewasa adalah sumber dari masalah kami. Pada tahun2 awal pernikahan, kami sering cekcok bahkan hampir setiap hari, kata2 kasar dan hinaan sering keluar dari mulut kami masing2. Hingga pada suatu saat saya pernah mengucapkan kata TALAQ kepada istri saya bahkan saya pernah beberapa kali mengulanginya. Bahkan tak jarang istri saya sering memaksa dengan emosi supaya saya menceraikannya lalu dengan emosi pula saya mengiyakannya.
DAFTAR ISI
- Hukum Talak Yang Diucapkan Berulang-Ulang
- Permasalahan Dengan Istri Resmi Dan Istri Siri
- Suami Suka Selingkuh
- Prosedur Cerai Talak Di Pengadilan Agama
- Punya Istri Yang Tidak Bersyukur
Tetapi ketika emosi sudah mereda kami berbaikan kembali tanpa ada pernyataan rujuk karena pada dasarnya kami tidak menginginkan perceraian. Hingga saat ini saya tidak ingat berapa kali dan dalam keadaan apa saya pernah mengucapkan kata talaq atau cerai. Lalu pada 3 tahun belakangan ini ekonomi keluarga kami sudah mulai membaik dan dikaruniai 2 org anak (5 tahun dan 1,5 tahun). Sekarang pernikahan kami sudah berusia skitar 7thn, Kehidupan dan pola pikir kami pun berangsur angsur membaik tetapi yang saat ini mengganggu pikiran dan hati kami adalah kejadian masa lalu itu. Kami takut keluarga yg sekarang kami bangun adalah haram, kami takut hubungan saya dengan istri adalah zina, kami takut bahwa anak yang kami besarkan adalah anak hasil zina. Ya semua itu dikarenakan kebodohan kami dahulu. Kami sangat ingin bertaubat dan memulai lembaran baru dengan ridho Alloh.
Pertanyaan yang kami ajukan adalah:
1. Bagaimana status pernikahan kami menurut pandangan islam?
2. Adakah jalan keluar dari permasalahan ini karena kami ingin membangun kembali keluarga ini, kami tidak ingin pernikahan dan anak2 kami hancur karena emosi dan kebodohan kami.
Terimakasih atas perhatiannya, mohon untuk merasiakan aib keluarga kami ini.
Wassalam
Hamba Alloh
JAWABAN HUKUM TALAK YANG DIUCAPKAN SAAT SEDANG SANGAT MARAH
1. Ketiga madzhab fiqih yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali sepakat bahwa ucapan talak saat suami sedang marah itu jatuh talak.[1] Namun, ada sebagian pendapat ulama dari madzhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan sejumlah ulama Mesir kontemporer seperti Ali Jum'ah (mantan mufti Mesir), Sayyid Sabiq, Jad al-Haq, Atiyyah Saqar berpendapat bahwa kata-kata talak/cerai yang diucapkan suami pada saat sedang sangat marah hukumnya tidak terjadi talak.[2] Karena kondisi anda dulu dan yang terjadi sekarang, maka anda dapat mengikuti pendapat yang kedua yang menyatakan bahwa talak tidak terjadi apabila diucapkan saat sangat marah. Uraian detail lihat: Hukum Cerai Talak saat Marah, Sah atau Tidak?
Semoga dengan ini kedepan anda dapat lebih berhati-hati untuk tidak mudah mengucapkan kata talak dalam keadaan apapun. Untuk lebih meluaskan wawasan dalam membina keluarga harmonis silahkan baca buku: Membina Keluarga Harmonis
2. Lihat poin 1.
CATATAN KAKI:
[1] Dalam madzhab Maliki lihat Hasyiyah Dasuqi ala Syarh al-Kabir 9/65; dari madzhab Syafi'i lihat Ianatut Talibin 9/4; walaupun Imam Ramli dari madzhab Syafi'i juga berpendapat agak berbeda apabila kemarahan suami mencapai puncak.
[2] Lihat Fatawa Muashirah 1/182
__________________________________________
PERMASALAHAN DENGAN ISTRI RESMI DAN ISTRI SIRI
Assalamu alaikum .
Saya ingin konsultasi dengan masalah saya :
- Masalah dengan Selingkuhan :
- 'Saya sudah berumah tangga 18 tahun, saya pernah selingkuh sampai kawin siri dengan perempuan
lain. (istri sah saya keras kepala dan kenapa saya berselingkuh karena terkadang tidak mau melayani suami di ranjang).
1 Dengan selingkuhan sudah cerai ,tapi lewat sms (Apakah sah percerainnya?)
- Masalah dengan istri syah.
- Saat ini istri saya banyak hutang, tadinya dijilbab sekarang dilepas, suka merokok, suka pergi tidak pernah minta ijin kesuami, suka pergi dengan laki laki lain terkadang dua hari,
- Sudah tidak mau nurut ke suami. sering pergi pergi karena alasan bisnis.
- Istri saya awalnya bekerja di perusahaan swasta,namun karena saya merintis usaha kemudian diteruskan istri untuk pengelolaannya, akhirnya istri saya keluar kerjanya dan meneruskan usahanya.
Namun dalam perjalanan usahanya banyak ditipu orang dan banyak di piutang yang tidak tertagih, akhirnya hutang makin besar makin besar. dalam mengurus usahanya lebih percaya ke laki laki lain dari pada ke suaminya.
Saat ini sudah benar benar tidak mau melayani saya (suami) ,yang ada dipikirannya hanyalah satu yakni hanya ingin menyelesaikan hutang, Bahkan istri saya mengajukan kredit ke lembaga keuangan dengan status janda, dengan alasan supaya tidak membawa-bawa suami dan anak anak jika tidak sanggup mengembalikan hutang ke lembaga keuangan nantinya.
BAhkan ke saya pernah minta supaya saya mengiklaskan , dan pernah minta diceraikan , Namun saya minta surat darinya yang isinya minta diceraikan, maksud saya , saya akan ceraikan atas dasar surat itu, namun istri saya tidak mau bikin surat.
Terakhir minta cerai secara agama saja, suatu saat jika sudah selesai dengan hutang akan kembali.
Yang saya tanyakan :
2. Apakah saya sebagai suami berdosa membiarkan dalam kondisi ini, terus terang saya suka bantu semampu saya, setoran untuk anak anak setiap bulan masih saya transfer
3. Istri sudah sama sekali sudah tidak mau melayani saya termasuk kebutuhan syahwat. Sementara saya takut terjerumus perzinahan.
JAWABAN
1. Talak melalui SMS hukumnya sama sengan talak kinayah. Apabila disertai niat dari suami, maka jatuh talaknya. Lebih detail lihat: Talak melalui SMS
2. Selagi anda belum menceraikannya, maka wajib bagi anda untuk memberi nafkah dan mendidiknya dalam agama. Apabila tidak sanggup mendidiknya, Nabi menganjurkan agar dicerai saja. Lihat: Istri Tidak Agamis Sebaiknya Dicerai
Sedangkan untuk anak wajib dinafkahi walau ikut ibunya.
3. Sebaiknya anda menceraikannya dan mencari istri salihah untuk dapat memenuhi kebutuhan anda.
__________________________________________
SUAMI SUKA SELINGKUH
Assalamu'alaikum wr.wb.. Kami menikah th 1999, baru beberapa bulan menikah, suami ada perhatian ke teman wanitanya di kantor, sy percaya. Selama ini suami kerja diluar pulau sementara sy menjaga 3 anak2 kami. Di th 2003 suatu ketika ada sms mesra yg sy baca di hp suami. Sy tanya baik2 katanya tdk ada apa2. Tdk berhenti dg 1 nama tp sampai th ke 13 pernikahan hampir ada 10 nama selingkuhan suami. Tiap ketahuan dia minta maaf, tp terulang2 terus. Bahkan pernah suami telah memepersiapkan rumah baru yg direncanakan untk mereka tempati kalo mereka sdh menikah, tapi gagal, dan rumah itu dijual. Terakhir bln ini, ketahuan ada affair lagi. minta maaf jg. Malah berterus terang ke saya bahwa suamiku dari dulu punya obsesi menikah dg seorang dokter,
1. bagaimana membangun kepercayaan pada suami yang sudah terkoyak2kan dengan perbuatan suami selama ini?
Saya akan tetap bertahan demi anak2. Setiap ada affair suami mengaku seorang duda tanpa anak.
JAWABAN
1. Kalau Anda tetap ingin bertahan dengan keadaan suami yang seperti itu, maka cara terbaik bagi anda adalah pasrah atas apapun yang dilakukan suami. Sambil tidak lupa untuk selalu mendoakan dia agar kembali ke jalan yang benar dan ingat pada anak dan istrinya di rumah. Karena tampaknya suami anda tidak takut dan tidak peduli apakah anda percaya atau tidak padanya.
__________________________________________
PROSEDUR CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA
Kepada :
Yth. Bapak Ustadz
Di - Alkhoirot
Assalamu'alaikum Wr Wb
Mohon maaf, Pak Ustadz.. Saya bermaksud menanyakan hal berikut ini :
Tono dan Ningsih menikah tahun 1999 di KUA kota C dan bercerai tahun 2008 di Pengadilan Agama Kota P. Pada tanggal 10 Januari 2009 Tono dan Ningsih bermaksud menikah kembali di KUA kota C namun pada tanggal tsb Tono tdk datang. Lalu, pada tgl 12 Desember 2009 Tono menikah dengan Rani di KUA kota T. Namun, pada tgl 4 Oktober 2010 Tono menikah kembali dengan Ningsih (tanpa sepengetahuan Rani) di rumah Ningsih dengan wali ayahanda Ningsih dan mereka dinikahkan oleh seorang ustadz (tanpa wakil dari KUA). Dan, untuk akte nikahnya, digunakanlah akte nikah tgl 10 Jan 2009 tsb di KUA kota C. Saat ini, di awal tahun 2013, Tono bermaksud bercerai dengan Ningsih.
Pertanyaan :
1, apakah untuk perceraian tsb dapat diajukan/diproses melalui Pengadilan Agama (mengingat tanggal akte nikah mendahului tgl pernihanan ?
2, Jika Tono bermaksud menceraikan Ningsih, bagaimana proses/prosedur yg sebaiknya ditempuh ?
Atas jawaban Bapak, saya mengucapkan banyak terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
JAWABAN
1. Setiap perkawinan yang dilakukan secara resmi di depan KUA dengan Akta Nikah maka proses perceraian dapat dilakukan di Pengadilan Agama.
2. Lihat prosedur cerai talak di sini -> Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama
__________________________________________
PUNYA ISTRI YANG TIDAK BERSYUKUR
Assalamualaikum akhi/ ukhty..
Ana swami yg mw 4 th mnikah dg istri saya. Kami kadang ribut, biasa n akhirnya baik lagi.tp dibulan januari kmrn istri sya ga tau pas ribut dia murka. N akhrnya dia panggil tantenya n abangnya dr kampungnya
N saya dihakimi dihujat dan dibilang tdk mnafkahkn istri saya. Cm 2 x kta mreka n istri saya bilang. Padahal krtu kredit sudah sya buatkan. Limit 8 jt. Bulanan gaji sya sudh hampr habis utk cicilan rumah, mobil, motor.yg smw sudah sya rundingkan keistri saya dahulu.ats ksepakatan bersama. Istri sya krja jg, gajinya kmna saya hmpir tdk tau. Tp dg gg sya byr2 td sudag hmpir pasti saya tdk bs ksh cash.tp dg krtu kredit utk jatah dia n ank kami.toh pas gjian saya bayar jg. Tp tidak tau ap yg mnyetanin ati dan pikirannya, dia blg kklrganya spt tu. Akrnya saya disuruh angkt kaki pisah ranjang dg istri sya, dan pisah dg ank kami yg baru 1th 2 bln. Krn saat tu kami ad dirumh kmnya istri sya, jd sya g bs blg tdk. Krn bukan rumh sya. Saya cm boleh liat anak sya sbtu mggu dan tdk boleh lbih dari jam 9 malam.pdahal tdinya mereka blg bsa saya liat kapan saja. Mreka blg ni hukum adat. Mrk dri minang. Sdh hmpr sbulan sya psah rumah dg ank istri saya. Dan sptnya klrganya skrg jd kompor dan jadi pnyulut. Istri sya yg udah aga sadar, tp dg pengaruh luar dr klrganya. Dia jd aneh lg. Yg jd sya pkirkan cm ank sya. Masa dpannya.
1. Adakah hukum diagama islam yg sya alami ini? Salah kah sya?
2, Dg prstujuan, dg kredit card, msh dibilang tidak ksih nafkah.
Mohon pnjelasan dan saran serta hukum agama yg brlku n hukum negara kita. Syukron akhi..ukhti.. klo mw dimuat mohon nma disamarkan.. mhn bales ke email sya jg.syukron.
JAWABAN
1. Dalam segi kewajiban menafkahi anda tidak salah. Yang salah adalah anda tidak tegas pada istri. Anda berkewajiban untuk mendidik istri agar taat pada agama, tidak boros dan tidak cerewet serta banyak bersyukur.
2. Itu artinya, anda membiarkan diri disetir istri dan jadi kuda perah istri. Kalau anda tidak dapat merubah perilaku istri anda, maka hanya penderitaan yang akan anda alami seumur hidup. Dalam konteks ini, maka perceraian adalah solusi terbaik.