Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bayi Dalam Kandungan Apa Dapat Warisan?

Bayi Dalam Kandungan Apa Dapat Warisan?
HUKUM BISNIS INVESTASI HYIP (ONLINE)

Assalamu'alaikum pa ustadz,
Saya mau tanya,,saya masih ragu tentang hukum bisnis HIYP(investasi), halal atau haram kah ? Bisnis HIYP ini yaitu bisnis dengan kita mendepositkan uang di website tersebut dengan pengembalian profit perhari, misal satu paketnya adalah 4 dollar, kemudian sesuai perjanjian di websitenya bahwa 4 dollar tersebut memiliki masa aktif 50 hari, dengan pengembalian uang 4%/hari, jadi setelah 50 hari kita akan mendapatkan profit 200%, dari asal deposit 4 dollar tersebut setelah 50 hari menjadi 8 dollar sesuai pengembaliannya tersebut yaitu 200% tadi. Yang mau saya tanyakan apakah itu termasuk ke dalam riba atau bukan pa ustadz ?, mengingat kalau investasi kan harus ada hitung-hitungannya, sedangkan itu tidak ada kesepakatan bagi hasil dan tanpa diberi tahu uang tersebut di inveskan untuk apa? kita hanya tinggal terima profit perhari tersebut,,
mohon jawabannya pa ustadz,

terima ksih sebelumnya atas jawaban pa ustadz,,
Yandi

DAFTAR ISI
  1. Hukum Bisnis Investasi Hyip (Online)
  2. Bayi Dalam Kandungan Apa Dapat Warisan?
  3. Hukum Jual Beli Secara Kredit Tanpa Bunga
  4. Hukum Pacaran Dengan Wanita Bersuami
  5. Mahasiswa Ingin Menikah, Ibu Menyuruh Supaya Pacaran Dulu
  6. Suami Sudah Menasihati Tapi Istri Tidak Taat Agama
  7. Ibadah Dan Sedekah Tapi Tetap Miskin

JAWABAN HUKUM BISNIS INVESTASI HYIP (ONLINE)

Bisnis adalah bagian dari muamalah (transaksi antarmanusia) yang sifatnya duniawi. Dan segala transaksi bisnis itu pada dasarnya halal kecuali apabila mengandung sesuatu yang mengharamkan seperti riba atau gharar (penipuan). Apabila anda tidak merasa ada unsur penipuan di dalamnya, maka ia hukumnya halal sebagaimana hukum asal dari muamalah berdasarkan kaidah fiqih [الأصل في الأشياء الحلال]

_______________________________


BAYI DALAM KANDUNGAN APA DAPAT WARISAN?

Asalamualaikum.
Saya mau tanya tentang waris, apakah anak yang ada dalam kandungan memiliki hak untuk mewarisi apabila sang ayang telah meninggal? apabila ada apa dalilnya dan apabila tidak apa dalilnya, terima kasih. wasalam
Imam Permana

JAWABAN

Ulama fiqih sepakat bahwa janin/bayi yang masih dalam kandungan saat seseorang meninggal dunia berhak menerima warisan dengan dua syarat. Pertama, janin lahir setelah satu bulan sampai 6 bulan sesudah wafatnya pewaris. Kedua, janin lahir dalam keadaan hidup. Karena itu, maka bagian dari janin harus menunggu kelahirannya lebih dahulu untuk diketahui apakah dia lahir dalam keadaan hidup dan juga untuk mengetahui jenis kelaminnya laki apa perempuan.

Adapun bagiannya sama dengan ahli waris yang lain yakni tergantung hubungannya dengan pewaris (mayit). Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam

Dalil dari جريدة الخليج الإمارات 23-1-2009 sbb:
كفل الإسلام حق الجنين وهو في بطن أمه حيث أجمع الفقهاء على أن الأجنة في الأرحام من أصحاب الحقوق وجملة المستحقين للتركة شريطة توافر شرطين أساسيين:

الأول: وجوده حقيقة في بطن أمه حال وفاة المورث بمعنى أن تكون أمه حاملا فيه حين وفاة المورث، وتمكن معرفة ذلك بسهولة إذا قدرنا زمن الولادة من حين وفاة المورث، فإن ولدته بعد الوفاة بشهر إلى ستة أشهر على أقل مدة للحمل اعتبرها الفقهاء فهو مستحق للميراث.

الثاني: أن يولد الجنين حيا، ولو صرخ بعد ولادته صرخة واحدة ثم توفي استحق الميراث، وهذا ما ذهب إليه جمهور الفقهاء، أما لو ولد ميتا فلا يرث حتى لو كان سبب الوفاة جناية على أمه.
_______________________________


HUKUM JUAL BELI SECARA KREDIT TANPA BUNGA

Assalamualaikum,
Begini pak saya mau bertanya,
1. saya terbiasa membeli barang dengan kredit namun tidak dengan yg menggunakan riba, apakah itu termasuk dosa karena ada yg berkata bahwa itu termasuk hadist melarang 2 transaksi dalam 1 transaksi jika memang iya, kira" dimana letak 2 transaksi dalam 1 transaksi tersebut ?
2. selanjutnya saya juga sering membeli barang online -dengan kartu kredit- dari negara yg memiliki mata uang yang berbeda. terkadang harga yang tertera jika di rubah menjai rupiah hasilnya terkadang seperti ini -contoh- Rp. 1.287.730.081 nah karena saya tidak mungkin membayar Rp.xxx.x30.081 karena nilai nominal yang kecil jadi terkadang saat membayar pihak bank menggenapkan menjadi 1.290.000.000 dan saya pun rela/ikhlas dalam hal ini karena nilainya tidak jauh berbeda dan juga jika saya membayar 100% sama dengan yg tertulis maka saya akan kesulitan, jadi bagaimana hukum transaksi ini ?
3, apakah saya harus tetap membayar seperti yang tertulis atau saya ikut penggenapan yg dilakukan oleh pihak bank?
4. Selanjutnya tolong tafsirkan mimpi saya ini, Jadi saya berpacaran dengan seorang Wanita, Tidak ada yang aneh dalam hubungan saya ini dan terkesan biasa-biasa saja, Namun saya sering sekali bermimpi tentang pacar saya, Bahkan pernah selama 3 hari berturut-turut saya memimpikannya apakah artinya ? belum lama ini saya juga bermimpi, Melihat dia menangis karena bertengkar dengan saya, namun saat melihat dia menangis karena saya, saya langsung memeluknya dan tiba-tiba saya tidak ingin kehilangannya. mohon jawabanya ya ustadz

JAWABAN

1. Hukumnya sah dan halal jual beli secara angsuran apabila tidak mengandung unsur riba. Dan itu bukan termasuk dua transaksi yang dilarang.

2. Membeli barang online dengan membayar lebih sedikit karena perbedaan nilai mata uang dengan kerelaan dari pembeli tidak apa-apa alias halal.

3. Tidak harus.

4. Perlu diketahui bahwa pacaran apabila terjadi khalwat (berduaan) dan/atau persentuhan fisik hukumnya haram. Maka, mimpi-mimpi yang menyertai hubungan yang diharamkan adalah sebuah peringatan dari Allah agar anda memilih antara dua hal: menikahinya atau memutuskan hubungan dengannya kalau tidak ada niat menikahinya.

Lebih detail:
- Khalwat dalam Islam
- Mimpi dalam Islam.
_______________________________


HUKUM PACARAN DENGAN WANITA BERSUAMI

Asslmu'alaikum wr.wb
Slmt mlm pk.ustd
Sya mau brtnya apkah sya brdosa menjalani hubngan dgan wanita yg suda brsuami ?
Ceritanya sya mnjalani hubngn krena suami dri wnita tsbut tdak mnafkahi dan tdak slayaknya mnjalani hubngan suami istri dan sisuami tdak perduli dgan istri ktika istrinya sdang sakit si suami mlah keluyuran pergi semaunya....

JAWABAN

Pacaran itu sendiri hukumnya haram apabila sampai terjadi khalwat (berduaan) dan/atau persentuhan fisik. Karena itu, maka Anda melakukan dua dosa: pertama dosa melakukan hubungan dengan istri orang. Kedua, pacaran itu sendiri.
Lebih detail:
- Khalwat dalam Islam
_______________________________


MAHASISWA INGIN MENIKAH, IBU MENYURUH SUPAYA PACARAN DULU

Assalamualaikum ustadz

Ustadz, ana ikhwan 25 tahun. kebetulan saat ini ana masih kuliah. Ana punya teman seorang akhwat, 23 tahun, dia sudah bekerja. Kami sudah saling merasa suka dan saling cocok. Kami ingin segera menikah saja, karena kami tidak mau pacaran dan takut dosa zina. Namun, dari pihak orang tua ana, terutama ibu ana belum memberi izin kepada ana untuk menikah. Karena beliau takut akan mengganggu kuliah ana dan ana juga belum bekerja mapan. Malah, ibu ana menyarankan ana untuk pacaran dulu dan menunggu sampai lulus. Padahal keluarga dari pihak wanita sudah setuju dan sangat menyarankan kami untuk menikah. Dan mereka sudah ridho, termasuk akhwat yang akan ana nikahi, ridho dengan keadaan ana yang masih kuliah dan belum bisa memberi nafkah secara cukup (ana sudah punya pendapatan walaupun masih sangat sedikit karena waktu untuk bekerja terbentur dengan jadwal kuliah yang padat). Ana ingin bertaubat dari pacaran dan ingin menikah, karena masalahnya kami sudah terlanjur saling suka. Pertanyaan ana:
1. Apakah berdosa jika ana tetap menikah? karena ana takut durhaka dengan ibu ana
2. Apa yang harus ana lakukan, jika berbagai cara ana untuk meyakinkan ibu ana tetap tidak membuat ibu ana memberi izin ana menikah, di sisi lain, ana sudah sangat suka dengan akhwat tersebut

jayakallah khoiron ustadz
(mohon nama ana dirahasiakan)

JAWABAN

1. Anda sangat dianjurkan menikah untuk menghindari zina. Perintah ibu kalau bertentangan dengan perintah agama, maka perintah agama yang didahulukan.
2. Usahakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan ijinnya. Antara lain dengan meminta bantuan orang yang dihormati ibu anda. Kalau itu juga tidak berhasil, maka teruskan saja menikahinya toh wali dari pihak perempuan sudah menyetujui dan itulah yang terpenting.

_______________________________


SUAMI SUDAH MENASIHATI TAPI ISTRI TIDAK TAAT AGAMA

Assalamualaikum wr.wb.

Salam hormat kepada team Alkhoirot,semoga diberiakn kesehatan dan iman islam selalu.
Saya mau menanyakan perihal Rumah tangga....

Bagaimana tanggug jawab sebagai seorang suami apakah sudah terlepas dari tanggung jawabnya atau belum bila mana, seorang suami sudah berkali-kali memperingatkan/menyuruh kepada sang istri untuk melakukan kewajibanya sebagai seorang istri yg sholeh untuk bertaqwa. misalkan perintah untuk sholat 5 waktu, puasa, baca alquran, ikut dipengajian dll. yang terkadang dilalaikan bahkan sampai di tinggalkan...terutama dalam hal sholat.

Setiap kali suami menyuruh sang istri untuk misal sholat,menutup aurat atao ngaji..dan lain lain itu sering berujung pada pertengkaran. dan sang istri suka ngomong sana cari perempuan lain aja yg muslimah gitu...dan suami pun berkata "ya uda kalau memang kamu ga mau dinasehati/disuruh utk hal-hal yg baik...uda ya..yg penting saya sudah menasehati..."

Nah ...apakah hal yang sudah dilakukan seorang suami itu sudah terlepas tanggung jawabnya agar istrinya melakukan kewajibanya sebagai seorang muslim...?
Mohon sranya..

Terimakasih..
Wassalam..

JAWABAN

Dari sisi syariah, anda sudah terbebas dari dosa karena sudah berusaha. Disarankan agar anda terus berusaha untuk terus mengajaknya taat pada agama antara lain dengan mengajaknya bergaul dengan lingkungan yang agamis seperti komunitas pengajian, bersilaturrahmi dengan kyai atau ustadz, diajak nonton acara TV pengajian agama dan diberi bacaan buku-buku Islam.

Perlu diketahui, bahwa istri yang tidak taat dan terus membangkang dalam kemaksiatan dianjurkan oleh Nabi agar dicerai. Walaupun tidak apa-apa tetap mempertahankan perkawinan tersebut. Lihat: Istri Tidak Shalat dan Tidak Taat Suami

_______________________________


IBADAH DAN SEDEKAH TAPI TETAP MISKIN

assalamualikum warrahmatullahi wabarakatu pa ustad yg terhormat , nama saya MA yang sekarang ingin bertanya kepada bapak ustad tentang masalah saya yang terjadi terus menerus selama setahun ini bermula pada saat saya mua beli rumah dengan kredit dimana saya harus kehilangan uang sebesar 30 jt karna saya membatalkannya setelah saya berfikir2 kalo saya teruskan maka akan memberatkan saya karna saya seorang pelaut yang masih mengurus visa amerika singkat kata saya beralih ke rumah yang lebih murah ,tapi berhubung visa saya yang tidak keluar2 / sulit mungkin saya mempunyai nama yang berbau islam seperti mohamad . dan selama 1 tahun saya menghabiskan seluruh tabungan saya untuk biaya hidup dan cicilan saya ,

anak kedua saya pun lahir kedunia tapi saya masih belum berkerja akhirnya saya memutuskan untuk mengover kontrak rumah saya dan lagi lagi saya harus menjualnya dengan merugi lagi, setelah uang hasil penjualan rumah itu berada di tangan saya saya pun rajin bersedekah ke panti2 anak yatim ,orang miskin , mungkin saya berharap agar saya dapat berkerja kembali dan semua hutang2 saya terbayar dengan aqiqah anak saya pun di doakan orang banyak dan ga berapa lama saya dapat panggilan kerja di hotel luar negri saya pun mengucap syukur alhamdulillah tak terkira ternyata sedekah saya diterima ,

dimana hadist nabi Muhammad sedekah bisa menghilangkan kesusahaan, melancarkan rejeki , mengindarkan musibah , saya pun terus bersedekah walaupun saya ga ada penghasilan tapi saya berkeyakinan bahwa saya sebentar lagi saya akan berkerja dengan gaji yg lumayan besar ' tetapi ternyata saya kena tipu padahal saya telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk ukuran orang seperti saya , karna agent yang menawarkan saya kerja di luar negri hanyalah fiktif dan ga ada lagi 2 saya pun terpuruk stress ,saya pun ga percaya kenapa ini terjadi sama saya di mana saya sudah berdoa , puasa , berusaha sholat tepat waktu , sholat dhuha ,tahajut , dan terakhir sedekah , saya pun semakin putus asa hampir2 saya ga mau sholat lagi , tapi akirnya saya sadar semua itu ujian Allah dan semua milik Allah
saya ga tau harus bagaimana lagi orang tua n mertua saya semua bersedih atas nasib saya ini saya sudah melamar kemana2 tapi belum juga ada panggilan saya udah berusaha dan bedoa masih adakah kesenangan itu sesudah kesulitan itu seperti surat al insyirah itu dan saya mau bertanya sama pak ustad apa yang say harus lakukan ? apakah saya salah jika saya bersedekah saya berharap agar kesulitan saya berakhir itu salah dan itu sesuai dangan firman allah / hadist nabi ?
apakah saya salah jika saya kecewa pada harapan?

JAWABAN

Anda sudah benar ketika melalukan usaha dan upaya dengan maksimal untuk mencari rezeki dan solusi hidup. Baik dengan cara bekerja maupun berdoa. Yang tidak tepat adalah cara anda menyikapi kegagalan. Anda tidak tawakal. Padalah di sinilah justru poin terpenting yang harus dimiliki seorang muslim saat mengalami kegagalan yakni dengan memasrahkan diri dan jiwa pada Allah dengan penuh lapang dada. Itulah yang akan membedakan anda dengan nonmuslim.

Kalau anda marah pada Tuhan atau pada keadaan atas kegagalan itu, maka apa bedanya anda dngan orang kafir yang lalu melakukan bunuh diri?

Kekuatan dari tawakal adalah kemampuan untuk berbesar hati atas kegagalan setelah melakukan usaha maksimal dan pada waktu yang sama tetap punya semangat tinggi untuk moving on and stay motivated (terus bergerak dan tetap semangat).
Keep it up!

Terkait: Islam Tidak Membuat Orang Kaya atau Miskin

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam