Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Bekam Dalam Islam

Hukum Bekam Dalam Islam
HUKUM BEKAM DALAM ISLAM

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatu

Sebelumnya terimakasih atas kesediaannya untuk menjawab pertanyaan saya ini. Saya ingin menanyakan mengenai bekam (sedot darah kotor).
1. bagaimana hukumnya dalam islam
2. dan apakah Rosulullah pernah melakukan hal tersebut.
mohon disertakan hadist yang meriwayatkan hal tersebut. terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatu
Marsudi SSi

DAFTAR ISI
  1. Hukum Bekam Dalam Islam
  2. Tak Direstui Orang Tua Karena Tradisi
  3. Sikat Gigi Dan Berkumur Saat Puasa
  4. Ingin Rujuk Orang Tua Tidak Setuju
  5. Cara Sembuh Dari Penyakit Gay
  6. Ziarah Kubur
  7. Harta Warisan Peninggalan Ayah
  8. Pemutih Dan Pewangi Untuk Perempuan
  9. Wanita Menikah Dengan Pria Yang Menzinahinya
  10. Merokok Dalam Islam
  11. Shalat Orang Yang Memakai Air Tanpa Izin
  12. Mimpi Membaca Tasbih

JAWABAN HUKUM BEKAM DALAM ISLAM

1. Bekam (Arab, hijamah) adalah metode pengobatan yang dibolehkan dalam Islam. Bahkan sebagian ulama menganggapnya sunnah.
- Hadits seputar bekam cukup banyak antara lain sbb:
- خَيْرُ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ (Sebaik-baik pengobatan yang kalian gunakan adalah bekam.) - Hadis dari Musnad Imam Ahmad,
- إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ (Sesungguhnya pengobatan paling ideal yang kalian gunakan adalah bekam.) - Hadits Muttafaq ‘alaih: Bukhari dan Muslim.

2. Iya, Rasulullah juga pernah melakukan bekam sebagaimana disebut dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik sbb: احتجم رسول الله - صلى الله عليه وسلم حجمه أبو طيبة
Artinya: Rasulullah pernah dibekam oleh Abu Taibah.

Al-Qori dalam Jam'ul Wasail fi Syarhil Syamail II/219 menyatakan bahwa hadits di atas dapat bermakna bahwa Nabi sering melakukan bekam atau bisa juga hanya sekali.

___________________________


TAK DIRESTUI ORANG TUA KARENA TRADISI JAWA

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Saya adalah seorang laki2 umur 26 tahun dan saya menyukai seorang gadis muslimah. Saya berniat menjadikanya istri saya akan tetapi orang tua saya menentang dan tidak akan merestui, alasanya karena menurut orang tua saya tidak boleh menikah dari arah yang sama (arah timur) jika sudah ada yang ke timur. Kakak saya sudah menikah dengan wanita
yang dari arah timur. Menurut mereka (orang tua) jika tetap dilakukan maka keluarga kita akan mendapat bencana, seperti meninggal dunia, dan mereka sudah punya bukti karena ada yang sudah kejadian. saya sudah berkali kali bicara dengan mereka namun tidak berhasil malah mejadi ribut. Menurut saya itu perbuatan syirik karena percaya dan takut pada selain allah, tapi mereka tetap kukuh pada pendirian.

1. Yang saya tanyakan, apakah saya berdosa dan durhaka jika menentang mereka, karena saya tahu wanita yang akan saya nikahi adalah wanita muslimah yg sholeha?
2. Lalu kalau saya nurut sama orang tua saya, apakah saya juga berdosa karena dengan begitu saya juga ikut terlibat dalam kemusrikan?
Demikian mohon penjelasanya, terimakasih
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

JAWABAN

1. Secara syariah tidak ada masalah seorang pria menikah tanpa restu orang tua kecuali kalau dengan alasan yang islami seperti calon istri tidak shalat, wanita nakal, dll. Taat orang tua itu wajib selagi terkait hal yang tidak melanggar syariah. Namun, Anda harus mempertimbangkan juga dampak sosial dan psikologis hubugan anda dengan orang tua apabila anda memaksakan diri menikahi wanita tersebut. Kalau tetap memaksa, lakukan sebisa mungkin tanpa menyakiti hati mereka.
Terkait:
- Hukum Taat Orang Tua
- Menikah tanpa restu orang tua

2. Taat pada orang tua dalam hal ini saya kira lebih baik karena anda dapat mencari wanita lain yang cocok dengan anda dan orang tua. Soal kepercayaan orang tua pada hitungan jawa itu tidak membuat dia musyrik. Hati-hati dengan label "syirik" atau "musyrik" pada sesama muslim apalagi pada orang tua. Anda tampaknya sudah terkontaminasi ajaran Wahabi tanpa anda sadari.

___________________________



SIKAT GIGI DAN BERKUMUR SAAT PUASA

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

1. bila sedang berpuasa, apa hukumnya berkumur/sikat gigi?
2. bila sedang berpuasa apa hukumnya membersihkan kotoran pada lobang telinga yang terasa mengganggu dengan memakai cotton butt (dengan teknik tertentu yang tidak menimbulkan rasa nikmat, karena tujuannya cuma untuk mengeluarkan kotorannya saja)

terima kasih
yus randy

JAWABAN

1. Berkumur (Arab, madmadah) asal ringan (tidak berlebihan) saat puasa itu boleh tapi harus hati-hati agar tidak ada air yang masuk ke tenggorokan atau kerongkongan. Begitu juga sikat gigi, dengan odol/pasta gigi atau tidak, dibolehkan asal tidak ada yang tertelan. ِApabila sikat gigi dilakukan setelah waktu dzuhur, maka hukumnya makruh kecuali karena diperlukan seperti karena bau mulut. Dalam Mazahib Arbaah dikatakan: ومن ذلك السواك بعد الزوال فإنه يكره إلا إذا كان لسبب يقتضيه، كتغير فمه بأكل نحو بصل بعد الزوال نسياناً
Artinya: Makruh sikat gigi setelah masuk waktu dzuhur kecuali karena diperlukan. Referensi (http://goo.gl/9pDORP )

2. Memasukkan benda ke dalam kuping dapat membatalkan puasa. Al-Jaziri dalam Mazahib Arbaah menyatakan:
ومنها أن يدخل عوداً ونحوه في باطن أذنه، فإنه يفطر بذلك. لأن باطن الأذن تعتبر شرعاً من الجوف أيضاً
Artinya: Termasuk yang membtalkan pausa adalah memasukkan benda ke bagian dalam telinga, hal itu membatalkan puasa karena bagian dalam kuping itu menurut syariah dianggap jauf (lobang tembus). Referensi (link: http://goo.gl/wMU3e )
___________________________



INGIN RUJUK ORANG TUA TIDAK SETUJU

Assallamualaikum wr.wb

Pak ustadz ... saya h 30th, sya menikah sdh 2thn ..mempunyai anak 1.
pada tgl 9 april 2013. Jatuh talak saya kepada istri dan sudah mengurus ke pengadilan agama karena kebohongan yang dia lakukan dalam penggunaan uang yang saya amanahkan, karena istri saya terlibat hutang diluar sepengetahuan saya. Sekarang yang saya rasakan adalah ingin kembali ke istri saya dan akan kami jalani bersama-sama. Karena masih dalam masa iddah . Niat saya akan rujuk namun orang tua saya sudah terlalu kecewa dengan istri saya (maaf membicarakan orangtua saya) sehingga tidak mengizinkan saya rujuk.

Yang saya tanyakan ;
1. Apa yang harus saya lakukan , saya ingin bangun rumah tangga sekuat saya
2. Apakah saya bisa durhaka dengan orang tua karena saya tidak diizinkan rujuk
3. Apa yg harus saya lakukan untuk membahagiakan orang tua

Terimakasih sya ucapkan atas jawaban nya. Karena saya sedang bingung.karena waktu sidang tgl.24 juni 2013
Wassallammualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau Anda ingin kembali, Anda dapat rujuk. Secara syariah rujuk pada istri tidak tergantung pada ijin orang tua.
2. Tidak taat pada orang tua pada perkara yang halal tidak termasuk durhaka. Akan tetapi, harus dilihat dulu seberapa ketidaksetujuan mereka. Kalau sangat besar dan seandainya anda memaksa akan sangat mengecewakan hati mereka, maka anda perlu pikir-pikir dulu. Saran saya, negosiasi dan bicara baik-baik dulu dengan orang tua sampai mereka melunak pendapatnya sehingga tidak menyakiti mereka. Lihat: Taat pada Orang Tua
3. Jawaban terbaik adalah menanyakan hal itu pada mereka.
___________________________



CARA SEMBUH DARI PENYAKIT GAY

pak ustad, saya j umur 30 tahun. Saya adalah gay tapi saya tidak pernah melakukan hubungan sesama jenis. Saya tidak pernah cerita tentang orientasi seks saya kepada siapapun. Saya sangat tertekan dan malu apalagi orang tua terus mendesak untuk menikah. bagaimana ini pak ustad. Saya sangat SANGAT ingin sembuh. MOHON SOLUSINYA pak ustad.

wassalam wr,wb

JAWABAN

Suka sesama jenis adalah penyakit. Dan setiap penyakit pasti ada obatnya dan dapat diobati asal ada komitmen dari si penderita untuk sembuh. Lihat: Cara Mengobati Penyakit Gay
___________________________



HUKUM ZIARAH KUBUR

Dewan Alkhoirot yg berbahagia..
Assalamu'alaikum wr wb
1. Tolong jelaskan hukum ziarah kubur,
2. juga apa yg seharusnya dikerjakan/baca ketika kita ziarah.
3. juga hikmah apa yg didapat dari ziarah kubur bg yg msh hidup dn bg sdh tiada.
terima kasih
wassalam

JAWABAN

1. Hukum ziarah kubur itu sunnah.
2. Baca Al-Quran -- minimal Al-Fatihah-- yang pahalanya dihadiahkan pada mayit.
3. Hikmahnya antara lain untuk mengingat mati.

Baalwi Al-Hadrami dalam kitab Bughiyah Mustarsyidin mengatakan (ada kutipan hadits juga):
زيارة القبور إما لمجرد تذكر الموت والآخرة فتكون برؤية القبور من غير معرفة أصحابها، أو لنحو دعاء فتسن لكل مسلم، أو للتبرك فتسن لأهل الخير، لأن لهم في برازخهم تصرفات وبركات لا يحصى مددها، أو لأداء حق كصديق ووالد لخبر: "من زار قبر والديه أو أحدهما يوم الجمعة كان كحجة" وفي رواية "غفر له وكتب له براءة من النار" أو رحمة وتأنيساً لما روي: آنس ما يكون الميت في قبره إذا زاره من كان أحبه في الدنيا
Artinya: Ziarah kubur untuk (a) mengingat mati dan akhirat atau untuk mendoakan yg mati itu sunnah; atau (b) untuk tabarruk/ngalap berkah itu sunnah apabila mayitnya orang saleh karena di alam barzakh mereka memiliki barokah yang tak terhitung; atau (c) untuk melaksanakan hak seperti teman dan orang tua, itu juga sunnah karena ada hadits "barangsiapa yg ziarah kubur orang tuanya pada hari Jumat maka itu seperti naik haji".. dalam riwayat lain "dimaafkan dosanya.."
___________________________



HARTA WARISAN PENINGGALAN AYAH

Setelah Ayah saya meninggal, siapakah yang berhak atas harta bawaan kami.

PERTANYAAN As. Al. Wr. Wb

Saya adalah anak tertua dari ayah saya yang meninggal bulan 26 maret 2013 kemarin Tapi kedua orang tua dari ayah masih hidup. Di keluarga kami warisan dari orang tua sudah di kelola oleh anak-anaknya masing-masing meskipun orang tuanya masih ada hanya belum dibalik namakan atas nama masing-masing. Pertanyaanya:
1. apakah warisan AYAH yang sudah diberikan oleh orang tuanya bisa diambil kembali?
2. apakah ada hak warisan untuk kakek dan nenek saya jika ada berapakah hak orang tua atas harta dari ayah saya?
wassalamualakum wr.wb. Erika

JAWABAN

1. Harta mayit yang sudah dihibahkan saat dia masih hidup bukanlah harta warisan dan tidak bisa ditarik kembali. Dalam kasus anda harus diperjelas lebih dahulu apakah orang tua anda dulunya memberikan/menghibahkan hartanya pada anak-anaknya atau hanya hak guna pakai saja. Kalau hanya hak guna pakai, berarti harta tersebut masih milih almarhum dan harus diwariskan.

2. Orang tua dari mayit berhak atas warisan peninggalan anaknya nilainya sbb: (a) ayah mendapat 1/6 (seperenam); (b) ibu mendapat 1/6 (seperenam).
___________________________



HUKUM PEMUTIH DAN PEWANGI UNTUK PEREMPUAN

Assalamualaikum Ustad...Semoga Ustadz tidak bosan menerima pertanyaan-pertanyaan saya :) yang ingin saya tanyakan kali ini :
1. Apa hukumnya memutihkan kulit yang hitam dengan obta/ramuan/sabun pemutih badan ? Dan farfum atau minyak wangi seperti apa yang dibolehkan untuk perempuan ?

2. Dikampung saya kabarnya akan dibangun sebuah pesantren,, saya tidak tau ajaran apa yang diajarkan guru tersebut..katanya kalau mengikuti pengajian guru tersebut jamaahnya harus memakai pakaian putih,,,mungkin Ustadz tau aliran apa yang mengharuskan jamaahnya memakai pakaian putih ?
3. Saya ingin tau ustadz, apa makna hadist yang menyebut 'jangankan hartamu..nyawamu pun milik ibumu' dan juga hadist yang menyebut 'anak laki-laki milik ibunya'" maksudnya kepemilikan seperti apa ?
Mohon pencerahannya ustadz...Terima Kasih

JAWABAN

1. Pemutih termasuk merubah ciptaan Allah yang dilarang sebagaiman suntik atau operasi kecantikan. Lihat: Hukum Suntik Kecantikan

2. Harus diteliti dulu apa isi pengajiannya. Kalau soal pakaian putih bisa saja itu kreatifitas sang ustadz agar tampak seragam. Coba anda tanyakan pada peserta pengajian tentang isi materi pengajian setelah itu informasikan pada kami.

3. Artinya orang tua - ibu dan ayah - berhak memakai harta anaknya apabila membutuhkan. Tentu saja memakai seperlunya. Lebih detail lihat: Makna Hadits Harta Anak Milik Ayah
___________________________



HUKUM WANITA MENIKAH DENGAN PRIA YANG MENZINAHINYA

Assalamualaikum wrb...

Prknalkn sya hmba allah (z)
1.ada seorang prempuan yg sdh brsuami mlakukan zina dg laki-laki lain ,krn dia dlu dpksa nikah olh org tuanya. perempuan ini bertaubat dan bercerai dg suaminya lalu mau menikah dg laki-laki yg dlu prnh mlakukan hub badan dg dia.
1. pertanyaan saya benarkah seorang prempuan haram selamanya menikah dg laki-laki yg dlu prnah zina dg nya skalipun dia sdh cerai dg suaminya laki"yg mau nikah dg nya msh singgel.
Terimakasih ....mhon djawab scepatnya wassalamua'laikum wrb...

JAWABAN

Tidak benar. Yang benar adalah perempuan boleh menikah dengan laki-laki yang menzinahinya. Asalkan perceraian dengan suami terdahulu sudah habis masa iddahnya. Tentang iddah lihat di sini.
___________________________



HUKUM MEROKOK DALAM ISLAM

Assalamu'alaikum warahmatullah..

1. Ustadz, apa hukumnya merokok itu? haram apa makruh? karena sudah jelas di bungkusnya dapat menimbulkan beberapa penyakit? dalilnya?

Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalam,
Bastion

JAWABAN

1. Hukum asal adalah makruh. Tapi bisa juga haram bagi penderita penyakit tertentu -- seperti jantung akut -- yang kalau merokok dapat semakin memperparah penyakitnya. Menurut ulama Wahabi rokok haram secara mutlak. Lebih detail plus dalil lihat Hukum Merokok dalam Islam.

___________________________



HUKUM SHALAT ORANG YANG MEMAKAI AIR TANPA IZIN

assalamu alaikum wr.wb

Ustad saya mau bertanya. Masyarakat desa di sini, sudah mulai ke kurangan air minum/ air untuk mandi karena kurangnya kontrol dari tugas pihak pengairan desa dan air disini adalah prabayar 5000 perbulan. sehingga sebagian orang / masyarakat bersikeras untuk membuka penyambungan air dengan sendirinya tanpa idzin bahkan, dia menyambung dan mengobahnya sendiri pada saluran air.. karena disini ada tiga saluran air, PDAM, Dari desa, dan hak kepemilikan yang di salurkan kepada masyarakat dengan akad membayar 1 bulan 5000.. dan membuka saluran biayanya 300 ribu..!
Pertanyaan!!
1. Bagaimana Hukumnya memakai air yang tanpa idzin itu ustad?
2. sahkah wudu' dan shalat kita dengan memakai air itu?
karena dengan alasan. memindah sendiri.. karena, awalnya dari.PDAM. di rubah pada saluran air yang lain....

JAWABAN

1. Air atau apapun milik orang lain haram hukum memakainya kalau tanpa izin.
2. Wudhu dan shalatnya tetap sah.
___________________________



MIMPI MEMBACA TASBIH

Assalamualaikum wr. wb.

1. Pak, suami saya bermimpi membaca tasbih dan terbangun masih dalam keadaan membaca tasbih. Kira-kira artinya apa ya Pak?
2. Kemudian esok harinya beliau bermimpi menemukan kipas yang terbuat dari emas. Ketika dibuka kipas itu berubah menjadi kapal emas. Di sekitar kapal ada beberapa orang teman yang sedang minum bermabuk-mabukan. Suami saya tidak mau ikut. Lalu ada seorang perempuan yang berusaha menaiki kapal tersebut namun kapal terbalik dan perempuan itu tenggelam. Kemudian suami saya menyelamatkan perempuan tersebut. Kapal kembali ke keadaan semula. Kira-kira apa ya Pak makna mimpi ini?

JAWABAN

1. Kalau mimpinya mimpi yang benar, maka apa yang menjadi masalahnya saat ini akan terselesaikan seperti hutang akan dapat terlunasi, dll.
2. Dia memiliki sifat kepemimpinan untuk peduli pada orang lain dan memimpin orang di sekitarnya. Jangan ragu untuk melakukan kebaikan demi kepentingan umum.

Lebih detail: Mimpi dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam