Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Mengucapkan (Melafadzkan) Niat Shalat

Hukum Mengucapkan (Melafadzkan) Niat Shalat
(Ket. gambar: Hantaran lamaran pengantin karya santri Al-Khoirot Putri Malang)

HUKUM MEMBACA MELAFADZKAN NIAT SHALAT

Assalamu'alaikum pak ustadz.
Ada sesuatu yang ingin Saya tanyakan, & mohon dengan sangat agar di jawab, & semoga Allah MERAHMATI pak ustadz.

PERTANYAAN SAYA ADALAH;
1. apakah benar Rasulullah SAW. dan para sahabat saat menunaikan sholat Tidak melafadzkan niat sholat sedikitpun selain hanya lafadz takbir.??
2. Benarkah orang membaca niat sholat selama ini termasuk saya sendiri adalah sesat & keluar dari sunnah rasul?? &
3. Apakah benar orang yang membaca niat sholat selama ini adalah ajaran dari leluhur yang ada di Indonesia & bukan dari Rasulullah SAW.

*Mohon dengan sangat agar pak ustadz menjawabnya, & Mohon maaf juga bila ada salah kata, sesungguhnya kesalahan hanya milik saya pribadi. Sekian & Trimakasih.
Wassalamu'alaikum.

DAFTAR ISI
  1. Hukum Membaca Melafadzkan Niat Shalat
  2. Ajaran Toriqoh Di PPMH Gading Malang
  3. Nazar Untuk Tidak Melakukan Sesuatu Dosa
  4. Pernikahan Beda Agama Antara Pria Muslim Wanita Katolik
  5. Cara Menguburkan Jenazah
  6. Mimpi Ketemu Teman Sekolah
  7. Cara Agar Lulus Ujian
  8. Ucapan Terima Kasih Pada Pesantren Al-Khoirot
  9. Badal (Mewakilkan) Puasa Ramadan Untuk Orang Lain
  10. Ingin Ikut Pengajian Tapi Tidak Punya Waktu

JAWABAN HUKUM MEMBACA MELAFADZKAN NIAT SHALAT

1. Pendapat yang demikian adalah pendapat Ibnu Uthaimin seorang ulama Wahabi. Yang mengatakan demikian pada anda pasti seorang aktivis Wahabi Salafi. Perlu diketahui bahwa aliran Wahabi dalam berfiqih menganut madzhab Hanbali yang memang menganggap melafadzkan niat itu tidak sunnah.
2. Tidak benar. Membaca atau melafadzkan niat hukumnya sunnah menurut madzhab Syafi'i. Karena sunnah, maka ia tidak wajib. Artinya, kalau ditinggalkan tidak apa-apa. Atau, kalau berbeda antara niat dalam hati dan niat yang diocapkan, maka yang jadi yang diucapkan.
3. Tidak benar. Melafadzkan niat itu sunnah lihat dalilnya di bawah.

Dalil sunnahnya melafadzkan niat dalam madzhab Syafi'i adalah sbb:
- Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Talibin bab "Kitabus Shalah" menyatakan
"وَالنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ وَيُنْدَبُ النُّطْقُ قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ.
Artinya: Niat (shalat) itu dengan hati dan disunnahkan untuk mengucapkannya sebelum takbir.

- Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk 3/277 menyatakan
فان نوى بقلبه ولم يتلفظ بلسانه أجزأه علي المذهب وبه قطع الجمهور وفيه الوجه الذى ذكره المصنف وذكره غيره وقال صاحب الحاوى هو قول ابى عبد الله الزبيري أنه لا يجزئه حتى يجمع بين نية القلب وتلفظ اللسان لان الشافعي رحمه الله قال في الحج إذا نوى حجا أو عمرة أجزأ وان لم يتلفظ وليس كالصلاة لا تصح الا بالنطق قال اصحابنا غلط هذا القائل وليس مراد الشافعي بالنطق في الصلاة هذا بل مراده التكبير: ولو تلفظ بلسانه ولم ينو بقلبه لم تنعقد صلاته بالاجماع فيه: ولو نوى بقلبه صلاة الظهر وجرى علي لسانه صلاة العصر انعقدت صلاة الظهر.
Artinya: Apabila niat dengan hati dan tidak melafadzkan dengan lisan maka sah shalatnya. Menurut kitab Al-Hawi niat saja tidak cukup kecuali bersamaan dengan ucapan lisan karena Imam Syafi'i menyatakan dalam soal haji "Apabila seseorang niat haji atau umroh (dalam hati) maka itu sah walaupun tidak mengucapkan karena haji/umroh itu tidak seperti shalat yang tidak sah niatnya kecuali dengan melafadzkan". Menurut Ashab Syafi'i kutipan ini tidak benar. Maksud Imam Syafi'i dengan mengucapkan adalah takbir. Apabila seseorang mengucapkan dengan lisan tapi tidak niat dengan hati maka shalatnya tidak sah secara ijmak. Apabila seseorang niat dengan hatinya untuk shalat dzuhur sedang lisannya mengucapkan shalat Ashar, maka yang jadi adalah shalat Dzuhur.

Kesimpulan: mengucapkan niat shalat itu sunnah menurut madzhab Syafi'i. Sedang niat dalam hati itu wajib menurut semua madzhab.

_____________________________



AJARAN TORIQOH DI PPMH GADING MALANG

assalamu'alaikum wr.wb.. nama saya alfian umsa rasika,19 th, saat ini saya sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di kota malang..saya ingin bertnya,apakah pondok gading (PPMH) mengajarkan bimbingan perihal dunia tasawuf? terus terang saya tertarik untukmempelajari dan mengamalkanya.
lalu, apakah jika ingin dibimbing harus mondok di ponpes? saya dengar jika mendapat bimbingan tersebut, min. mondok selama 1 minggu..
sekian pertanyaan dari saya,atas jawabanya..wassalamu'alaikum wr.wb..

JAWABAN

Kami, Pondok Pesantren Al-Khoirot, tidak memiliki hubungan administratif dengan Pondok Gading Malang. Oleh karena itu kami tidak bisa memberi jawaban atas pertanyaan Anda. Silahkan langsung bertanya pada PPMH perihal tersebut.
_____________________________



NAZAR UNTUK TIDAK MELAKUKAN SESUATU DOSA

Assalamu'alaikum,

Saya ingin menanyakan tentang nazar. Apakah hukumnya saya bernazar untuk tidak melakukan sesuatu dan jika saya melakukannya saya akan melakukan apa yang saya nazarkan itu. misalnya seperti "saya bernazar untuk berpuasa 1 hari jika saya sengaja menonton film pornografi" dengan niat untuk menghilangkan kebiasaan buruk saya.

terima kasih.

JAWABAN

Nazarnya sah. Anda harus berpuasa apabila melakukan. Lihat: Nazar dalam Islam
_____________________________



PERNIKAHAN BEDA AGAMA ANTARA PRIA MUSLIM DAN WANITA KATOLIK

Assalamualaikum Pak Ustad,

Saat ini usia saya 36 tahun (muslim), menikah dengan istri yang berusia 35 tahun (katolik). Dan sekarang alhamdulillah dikaruniai 2 anak perempuan (7 tahun dan 3 tahun) yang lucu dan pintar.

8 tahun yang lalu saya menikah beda agama dengan melakukan 2 acara keagamaan, hari pertama secara katolik di gereja dan hari kedua secara islam di mesjid serta diterbitkan buku nikah secara islam dimana istri saya telah mengucapkan syahadat dan tercatat sebagai muslim baik itu di catatan sipil maupun di ktp.

Sebenarnya pada saat sebelum pernikahan, istri saya sudah mengatakan "tidak ingin melanjutkan karena beda agama", tapi saya mencoba membujuk dia dengan maksud perlahan-lahan memperkenalkan dia tentang islam dan me-mualaf-kan dia. Maksud dan tujuan ini hanya saya simpan di hati, tidak saya sampaikan ke istri hingga detik ini, khawatir ada ketersinggungan. Dalam benak saya, nantinya saya akan mendapatkan 2 pahala yaitu : pahala nikah dan pahala me-mualaf-kan. Jadi waktu itu saya yakinkan istri bahwa "syahadat tidak akan ada artinya kalau itu hanya di mulut saja dan tidak benar-benar dari hati..."

(sekarang saya tahu bahwa perkataan saya itu salah, saya belum paham agama dan saya dibutakan oleh cinta..)

Namun, seiring dengan perjalanan waktu dan kesibukan saya, saya tidak sempat memperkenalkan secara intens tentang islam ke istri. Ditambah lagi, pada saat umur pernikahan menginjak tahun ke-4 (anak pertama umur 3 tahun), sempat terjadi pertengkaran hebat antara saya dengan bapaknya, masalah rumah tangga karena waktu itu kami masih tinggal di rumah mertua yang katolik. Dan kami sempat menyatakan ingin bercerai hingga menghadirkan pihak orang tua masing-masing. Saat itu, istri mengatakan, "kasihan anak kalau kita cerai, dia butuh figur seorang bapak..". Akhirnya kami mengurungkan niat untuk bercerai dan keluar dari rumah mertua untuk tinggal di rumah kontrakan.

Tahun ke-5 pernikahan, alhamdulillah kami sudah memiliki rumah sendiri dan dikaruniai anak ke-2 perempuan. Tetapi saya semakin merasakan kehampaan karena istri semakin kuat agama katoliknya dan saya semakin tidak mampu memberikan pemahaman kepadanya tentang islam hingga saat ini. Istri selalu mengatakan bahwa saya telah menipunya dengan pernikahan ini. Dia menganggap saya munafik karena tidak bisa menghargai agamanya, karena di awal dia sudah mengatakan bahwa dia tetap beragama katolik dan menurutnya saya selalu tetap mencoba menginterfensi dia dengan islam, hingga ke masalah anak-anak. Astaghfirullah.. penuh sesak rasanya dada saya. Akhirnya, saya hanya bisa memberikan contoh tauladan saja tanpa bisa menasehati dan memberikan saran kepadanya.

Tidak bisa dihindari sejak saat itu, pertengkaran demi pertengkaran terjadi karena masalah akidah bagi anak-anak. Saya lebih banyak diam dan mengalah serta terus gerilya terhadap akidah anak-anak. Tetapi di satu sisi, kebahagiaan pun juga ada, di saat acara ulang tahun, liburan keluarga, jalan-jalan, bermain dengan anak-anak, dan sebagainya.

Sampai dengan tahun ke-8 pernikahan ini, permasalahan itu selalu saja ada, bahkan mulai masuk pemahaman katolik ke anak-anak. "Saya ibunya, hak saya untuk mengenalkan agama katolik, suka tidak suka inilah konsekuensinya.." katanya. Istri saya selalu mengatakan bahwa saya tidak bisa membahagiakan dirinya hingga saat ini.

Saya sendiri secara pribadi, mulai lebih mendalami islam dengan lebih baik lagi, tanpa bisa memberikan komentar apapun kepadanya. Saya hanya bisa melakukan pendekatan islami kepada anak-anak. Alhamdulillah anak saya yang pertama (7 tahun) lebih condong ke islam daripada katolik. Sementara anak saya yang kedua (3 tahun) masih belum ngerti apa-apa alias masih lucu-lucuan ikut sana ikut sini. Saya meyakini bahwa istri dan anak adalah harta titipan Allah dan harus saya rawat / bina menuju jalan-Nya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Saya masih mencintai dan menyayangi istri dan terutama anak-anak.

Pertanyaan saya :
1. Apa hukumnya terhadap pernikahan saya ini ?
2. Selama ini saya masih melakukan hubungan intim dengan istri, apa hukumnya ?
3. Apa hak dan kewajiban suami ?
4. Apa hak dan kewajiban istri ?
5. Apakah saya harus bercerai atau tidak ?
6. Bagaimana dengan hak asuh anak jika kami bercerai ?
7. Apa yang harus saya lakukan selanjutnya demi kebahagiaan dunia dan akhirat ?

Demikian yang dapat saya sampaikan kepada Pak Ustad.
Mohon balasan dan informasinya. Terima kasih.

JAWABAN

1. Islam membolehkan perkawinan pria muslim dengan wanita ahli kitab (Kristen dan Yahud). Seandainya dia tetap Katolik, nikahnya sah. Yang bermasalah dari kasus Anda adalah dia membaca syahadat saat akad nikah di KUA yang berarti dia menjadi muslimah dalam pandangan syariah Islam. Ketika dia ternyata kembali ke Katolik maka statusnya adalah wanita muslimah yang murtad. Pria muslim tidak boleh menikah dengan wanita murtad. Hukum wanita murtad harus diberi waktu selama masa iddah untuk masuk Islam kembali. Kalau tidak mau masuk Islam lagi, maka nikahnya batal (fasakh) dan suami wajib bercerai dengannya.

2. Hukumnya haram. Tapi kalau itu timbul dari ketidaktahuan, maka tidak apa-apa asal tidak diulangi.
3. Suami wajib menceraikan kalau istri tidak mau kembali ke Islam.
4. Istri harus taat suami dan menjadi muslim kalau ingin tetap berkumpul.
5. Beri waktu sepanjang masa iddah (4 bulan) untuk masuk Islam. Kalau tidak mau, anda harus cerai.
6. Menurut Pengadilan Agama anak ikut istri, tapi anda dapat mengajukan alasan keberatan di Pengadilan.
7. Ajak istri masuk Islam kembali. Anda harus tegas kali ini.

Lebih detail: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)

_____________________________



CARA MENGUBURKAN JENAZAH

assalamualaikum ustadz mau tanya sebenarnya gimana yang baik dalam menguburkan mayat.
1. soalnya di tempat kami kalo mayat di kubur sudah adatnya mayit tali pocongnya beserta tali yang lain yg mengikatnya di lepas total dan terlihatlah mayit sudah ga nampak di pocong lagi kadang kelihatan modal madil kafanya karna mukanya di buka semua, trs ibu jari kakinya seolah jadi keharusan supaya nempel tanah(menjejak) dan pipi menempel tanah juga dengan posisi menghadap kiblat,

2. kalo memang mau di lepas kafanya buat apa di ikat. kafanya ujung2nya di lepas tolong terang kan kl ada keteranganya yang rinci biar faham trimakasih.

JAWABAN

1. - Mengikat kain kafan mayit sebelum dimakamkan itu dianjurkan dan hukumnya sunnah karena dikuatirkan berantakan kain kafannya. Begitu juga sunnah melepas talinya saat di dalam liang kubur karena tidak ada kekhawatiran kain pembungkus mayit akan terbuka. Berdasarkan hadits yang dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni II/191
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ
Artinya: Saat Nabi memasukkan Nuaim bin Mas'ud Al-Ashja'ie ke liang lahat, beliau melepas talinya.

Juga ada atsar Sahabat Ibnu Mas'ud yang mengatakan: إذا أدخلتم الميت القبر فحلو العقد (Artinya, Apabila kalian memasukkan mayit ke liang kubur, maka lepaskan talinya).

- Membuka wajah kalau mayit laki-laki tidak apa-apa. Kalau mayit perempuan makruh.
- Posisi wajah menghadap Qiblat itu sunnah.

2. Lihat poin 1.

Terkait:

- Panduan Shalat Jenazah
- Bacaan Doa untuk Orang Meninggal Dunia

_____________________________



MIMPI KETEMU TEMAN SEKOLAH

Pak uztad td malam saya mimpi. Sya ktemu teman skolah sya yg ada di nunukan, kebetulan kami sdh tamat SMA tahun ini dan sama-sama mendftar kuliah di makassar tp jrusan brbeda. Sya brmimpi dia dan keluarganya datang berkunjung kerumah sya jg tdk trllu akrab sm dia wktu sklh sy pndiam jd jarang ngobrol . Kata keluargaku kami berhubungan keluarga jg sama dia dalam mimpiku ( tp itu mimpi pak uztad sy jg tdk tau kepastiannya apakah ada hubungan atau tdk ). Kemudian dia dan kluargany mminjam mobil kami utk prgi ( ndk tau kmna ) dan nnti kmbali
lg dsni.. Artinya apa ?

JAWABAN

Anda tidak menyebut teman anda itu lawan jenis atau bukan. Kalau lawan jenis, berarti anda memiliki perasaan tertentu padanya.
_____________________________



CARA AGAR LULUS UJIAN

Pak ustad mau nanya-nanya nih amalan apa agar kita lulus ujian, begini nih pak ustad tnggal 18-19 ada ujian yg namanya SBMPTN ( seleksi bersama masuk pergurun tinggi nasional ) . Amalan apa yg mesti dikerjakan agar lulus ???

JAWABAN

Pertama, belajar yang rajin. Kedua, Shalat 5 lima yang teratur ditambah shalat tahajud. Dan berdoalah setiap shalat dengan doa berikut:
Teks Arab:

اللهم اجعل نفسي مطمئنة تؤمن بلقائك و ترضى بقضائك،اللهم ارزقني فهم النبيئين و حفظ المرسلين والهام الملائكة المقربين،اللهم عمر لساني بذكرك و قلبي بخشيتك و سري بطاعتك،

Teks latin: Allahummaj'al nafsi mutmainnah tukminu biliqoika watardo biqodoika Allahummarzuqni fahman nabiyyin wahifdzol mursalin wa-ilhamal malaikatil muqorrobin Allahumma ammir lisani bidzikrika waqolbi bikhos-yatika
_____________________________



UCAPAN TERIMA KASIH PADA PESANTREN AL-KHOIROT

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kami ucapkan terima kasih kpd pengasuh,admin pp al khoirot yang telah menyelenggarakan sistem tanya jawab kpd umat yang awam seperti kami,

Dg ini kami tidak bimbang tentang msalah dan makalah tentang hukum islam dan tidak selalu putus asa atas dosa2 kami yang telah lalu untuk selalu memperbaiki diri kami agar selalu berbuat lebh baik ,terima kasih !!!
Wassalamualaikum wr wb!!
Kania Alifia

JAWABAN

Terima kasih kembali. Memberi layanan konsultasi kepada masyarakat Islam di Indonesia dan di manapun berada menjadi salah satu tugas dan pengabdian kami kepada agama.

_____________________________



BADAL (MEWAKILKAN) PUASA RAMADAN UNTUK ORANG LAIN

Assalamu'alaiku Warahmatullahi wabarakatuh....

Ustaz, Saya ingin berkonsultasai tentang Puasa wajib (Ramadhan)
1. Apakah diperbolehkan membadal (mengggantikan) puasa ramadhan untuk ibu saya yg sedang sakit? Ibu saya sakit strooke.
2. Adakah dalil untuk membadal puasa tersebut??

Demikian pertanyaan saya ini.
Syukron katsiron ala ihtimamiha...
Wassalamu'alaikum Warahmatulluhi Wabarakatuh..

JAWABAN

1. Tidak boleh digantikan orang lain puasanya. Kalau ibu sakit, maka dia boleh tidak puasa. Tapi wajib menggantinya sendiri apabila sehat kelak. Namun apabila tidak bisa sembuh, maka dia tidak wajib puasa qadha tapi wajib membayar fidyah 1 mud untuk setiap hari yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin. 1 mud sama dengan 675 gram atau 0.688 liter makanan pokok.

2. Dalil dapat dilihat di banyak kitab fiqih antara lain seperti ditulis oleh Al-Jaziri dalam Al Madzahib Al Arba'ah sbb:

الشيخ الهرم الفاني الذي لا يقدر على الصوم في جميع فصول السنة يفطر وتجب عن كل يوم فدية طعام مسكين؛ وقال المالكية: يستحب له الفدية فقط؛ ومثله المريض الذي لا يرجى برؤه، ولا قضاء عليهما لعدم القدرة، باتفاق ثلاثة
Artinya: Orang tua pikun yang tidak mampu puasa sepanjang tahun maka boleh tidak puasa dan wajib membayar fidyah pada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan. Sama dengan orang tua pikun adalah orang sakit yang tidak bisa diharap kesembuhannya. Dan kedua orang tersebut tidak wajib mengqadha karena tidak mampu menurut kesepakatan ketiga madzhab yaitu Syafi'i, Hanafi, Maliki. Referensi lihat di sini.
_____________________________



INGIN IKUT PENGAJIAN TAPI TIDAK PUNYA WAKTU

Assalamu alaikum wr.wb

Jawaban beliau sih sdh tepat menyarankan sy masuk pesantren atau ikut berkumpul dengan jemaah tabligh / pengajian, cuman kendalanya sekarang saya bekerja di sebuah instansi yang jam kerja saya dri jam 8 pagi sampai jam 9 malam tak ada waktu luang pulang kerja saya langsung beristirahat, kalau saya tidak bekerja gmn saya membiayai 2 adik saya yang masih butuh biaya untuk sekolah karena orang tua sama sekali tidak ada yang memperhatikan setelah mereka bercerai dan tak ada satu orang pun adik saya yang ikut Ibu / Bapak, mereka berdua tinggal dgn saudara dr Ibu. maaf dengan sangat saran beliau tidak bisa saya lakukan dengan keadaan saya sekarang, saya hanya mampu berkonsultasi melalui komunikasi jadi bisakah beliau membimbing saya melalui media komunikasi atau mungkin ada kenalan yang bisa membimbing lewat komunikasi??? Mohon Bantuannya yah Pak Uztad

Wassalamu alaikum wr.wb

JAWABAN

Kalau tidak ada waktu untuk ikut pengajian, mengapa anda punya waktu untuk berbuat dosa? Orang yang sudah terlanjur berlimang dosa dan terbiasa melakukan itu harus melakukan perubahan secara total dalam banyak hal termasuk di antaranya lingkungan pergaulan dan cara berperilaku serta perlu adanya pelatihan intensif. Masuk jamaah tabligh walaupun sebentar, mungkin pada hari libur kerja, saya kira dapat mengobati penyakit anda. Ikut Jamaah Tabligh tidak sulit. Tidak perlu daftar atau syarat apapun. Anda tinggal datang ke masjid mereka, mendengarkan pengajian dan ikut berdakwah. Lihat: Jamaah Tabligh.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam