Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Mengucapkan selamat atas perayaan hari besar agama lain adalah boleh selagi mereka bersikap baik dan tidak memerangi
Hukum Ucapan Selamat Natal
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN MENGIKUTI PERAYAAN NATAL

Mayoritas ulama muashirin (kontemporer) yang ahli di bidang fiqih, tafsir dan hadits membolehkan ucapan selamat Natal. Mengucapkan selamat atas perayaan hari besar agama lain adalah boleh selagi mereka bersikap baik dan tidak memerangi kita (QS Al-Mumtahanah 60:8). Sementara ulama yang melarang (mengharamkan) umumnya beralasan karena adanya hadis yang mengharamkan menyerupai orang kafir. Baca juga: Halal Haram Menyerupai Orang Kafir

Ada dua hal yang menjadi kontroversi seputar Natal bagi muslim yaitu hukum (a) mengucapkan selamat Natal; dan (b) mengikuti ritual sakramen Natal.

Masalah kedua adalah mengikuti perayaan atau sakramen ritual Natal. Untuk hal ini, hampir semua ulama kontemporer sepakat bahwa itu haram hukumnya.

TOPIK SYARIAH
  1. Dalil Quran Hadits Tentang Ucapan Selamat Natal
    1. Dalil yang Menghalalkan
    2. Dalil yang Mengharamkan
  2. Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal
  3. Pendapat Ulama Kontemporer dan Dalil Dasar
    1. Fatwa Yusuf Qardhawi Ahli Fikih asal Mesir
    2. Fatwa Wahbah Zuhaili Ahli Fiqih asal Suriah
    3. Fatwa Ali Jumah Mufti Mesir
    4. Habib Umar bin Hafidz Yaman
    5. Fatwa Syaraf Qudhat Ahli Hadits Yordania
    6. Abdullah bin Bayyah
    7. Rasyid Ridha
    8. Musthafa Zarqa
  4. Pendapat Ormas Islam tentang Natal
    1. Fatwa MUI era Buya Hamka
    2. Fatwa MUI era Din Syamsudin
    3. Fatwa NU Nahdlatul Ulama
    4. Fatwa Muhammadiyah
    5. Majelis Ulama Mesir
    6. Majelis Ulama Eropa
  5. Pendapat Ulama Madzhab Empat
    1. Madzhab Syafi'i
    2. Madzhab Hanafi
    3. Madzhab Maliki
    4. Madzhab Hanbali
  6. Tokoh Muslim Indonesia yang Mengucapkan Selamat Natal
  7. Pendapat Ulama Wahabi Salafi
  8. Haram Mengikuti Sakramen Ritual Natal
  9. Kesimpulan Hukum Selamat Natal
  10. CARA KONSULTASI AGAMA

Islam sangat menganjurkan para ahli agama di bidangnya untuk melakukan ijtihad. Muadz bin Jabal dipuji Nabi dengan ijtihadnya saat dikirim Nabi ke Yaman sebagai Hakim.[1] Tetapi, ijtihad adalah aktivitas para ahli di bidang hukum agama yang disebut fiqih atau syariah. Sebagaimana juga undang-undang negara yang hanya dapat dibuat oleh para ahli hukum. Ada yang bermimpi bahwa ijtihad hukum Islam dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh mereka yang hanya modal membaca hadits terjemahan. Pendapat ini tidak logis bahkan bagi kalangan awam sekalipun. Kalau hanya ahli hukum pidana yang dapat membuat perundang-undangan atau keputusan hukum pidana umum, maka mengapa hukum Islam yang jauh lebih penting dapat dilakukan oleh sembarang orang? Tokoh Ulama Wahabi sendiri mewajibkan kalangan muslim yang awam ilmu agama untuk taqlid kepada keputusan hukum yang diambil ulama mereka.

Kembali pada soal Natal, yang menjadi perbedaan (ikhtilaf) ulama adalah seputar mengucapkan Selamat Natal. Sedangkan mengikuti ritual natal hukumnya haram secara ijmak (mufakat ulama fiqh). Sebagaimana haramnya orang Nasrani mengikuti ritual solat Idul Fitri atau Idul Adha. Namun dipersilahkan untuk ikut acara makan-mak`n setelah acara salat Ied selesai.

CATATAN: Artikel ini bertujuan untuk memberi pencerahan pada umat Islam terhadap persoalan seputar Natal. Karena itu, kami memuat dua pendapat yang berbeda. Baik yang menghalalkan atau yang mengharamkan mengucapkan Selamat Natal atau ucapan selamat yang lain pada pengikut agama lain. Adanya arus besar dua perbedaan pendapat seputar hal ini penting. Karena dapat dipakai oleh umat Islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Pendapat diambil dengan memakai sumber rujukan dari kedua kubu. Dengan mengesampingkan preferensi pribadi.

Umat Islam akan menjadi rahmat bagi diri sendiri dan bagi seluruh alam apabila (a) tidak memaksakan kehendaknya sendiri; (b) menghargai perbedaan pendapat ulama yang berdasarkan pada argumen ilmiah; (c) boleh setuju atau tidak setuju dengan suatu pendapat dengan tetap menjaga perilaku Islami. Yakni, santun, logis dan tidak emosional.

Alkhoirot.net akan terus memberikan pencerahan pada umat yang bertanya pada kami dengan berusaha memberi jawaban terbaik (mengemukakan berbagai pendapat ul`ma) dan tanpa bias. Yang ingin bertanya seputar agama, silahkan kirim ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com. Arsip konsultasi agama sebelumnya lihat di Konsultasi Agama Islam.


DALIL AL-QURAN HADITS TENTANG MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Dalil-dalil yang dipakai sebagai dasar hukum dari keputusan ulama tentang halal dan haramnya mengucapkan Selamat Natal pada kaum Kristiani dan ucapan selamat pada non-muslim lainnya adalah sbb:


DALIL QURAN DAN HADITS ULAMA YANG MENGHALALKAN UCAPAN SELAMAT NATAL

- QS Al-Mumtahanah 60:8 "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

- QS Al-Baqarah 2:83: "...serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia"

- QS An-Nahl 16:90: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."

- QS An-Nisa' 4:86 "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)."


DALIL QURAN DAN HADITS ULAMA YANG MENGHRAMKAN UCAPAN SELAMAT NATAL

Dalil-dalil yang digunakan oleh para ulama yang melarang ucapan selamat Natal dan ucapan selamat pada perayaan non-muslim secara umum

- QS Al-Furqon 25:72 "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya."

- QS Az-Zumar 39:7: "Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu."

- QS Al-Maidah 5:48 "Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang."

- QS Al-Maidah 5:3 "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."

- QS Ali Imran 3:85 "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."

- Hadits مَنْ تشبّه بقوم فهو منهم (Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia menjadi bagian darinya).


PENDAPAT BOLEHNYA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Ulama kontemporer umumnya menghalalkan atau membolehkan mengucapkan selamat pada perayaan umat non-Muslim termasuk Natal. Dalil dasar yang menjadi landasan hukumnya antara lain QS Al Mumtahanah 60:8; Al-Baqarah 2:83; An-Nahl 16:90. Landasan Quran dan analisa hukumnya lebih detail lihat di sini. Berikut beberapa ulama dunia dan Indonesia yang membolehkan.

- Dr. Yusuf Al-Qaradawi (Ahli Fiqih asal Mesir paling berpengaruh saat ini).
- Dr. Ali Jumah (Mufti Mesir saat ini)
- Dr. Wahbah Zuhayli (Ahli Fiqih asal Syria)
- Habib Umar bin Hafidz, Ulama Yaman
- Dr. Mustafa Ahmad Zarqa
- Abdullah bin Bayyah
- Dr. Syaraf Qudhat Yordania
- Dr. Abdul Latif Al-Banna
- Dr. Din Syamsuddin
- Nahdlatul Ulama (NU)
- Muhammadiyah
- Majelis Ulama Mesir
- Majelis Ulama Eropa
- Fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) dan Buya Hamka
- Isi Fatwa MUI 1981 Seperti Dikutip Eramuslim.com


PENDAPAT ULAMA DAN DALIL DASAR ARGUMEN

Berikut rujukan dan dasar dari pendapat ulama seputar mengucapkan selamat Natal dan ucapan selamat pada nonmuslim lainnya.


FATWA WAHBAH ZUHAILI SOAL NATAL

1. Pendapat Wahbah Zuhayli yang membolehkan).
Zuhaili mengatakan:

لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.

Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka. (Sumber)


FATWA YUSUF QARDHAWI SOAL NATAL

Syekh Yusuf Qardhawi (lahir 9 September 1926) adalah ketua Persatuan Ulama Muslim Dunia (الاتحاد العالمي لعلماء المسلمين). Penulis dari 120 buku lebih antara lain Al-Halal wal Haram fil Islam (Halal Haram dalam Islam), Fiqh Al-Zakat, dan Fiqh Al-Jihad. Keahlian khusus: fiqih

Syaikh Yusuf Qardhawi membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada hari raya umat Nasrani dan hari-hari raya nonmuslim lain. Berikut pendapat Yuruf Qaradawi:

يرى جمهور من العلماء المعاصرين جواز تهنئة النصارى بأعيادهم ومن هؤلاء العلامة د.يوسف القرضاوي حيث يرى ان تغير الاوضاع العالمية هو الذي جعله يخالف شيخ الاسلام ابن تيمية في تصريحه بجواز تهنئة النصارى وغيرهم بأعيادهم واجيز ذلك اذا كانوا مسالمين للمسلمين وخصوصا من كان بينه وبين المسلم صلة خاصة، كالأقارب والجيران في السكن والزملاء في الدراسة والرفقاء في العمل ونحوها، وهو من البر الذي لم ينهنا الله عنه، بل يحبه كما يحب الإقساط إليهم (ان الله يحب المقسطين) ولاسيما اذا كانوا هم يهنئون المسلمين بأعيادهم والله تعالى يقول (وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها)».

ويرى د.يوسف الشراح انه لا مانع من تهنئة غير المسلمين بأعيادهم ولكن لا نشاركهم مناسبتهم الدينية ولا في طريقة الاحتفالات، ويبقى الأمر ان نتعايش معهم بما لا يخالف شرع الله، فلا مانع اذن من ان يهنئهم المسلم بالكلمات المعتادة للتهنئة والتي لا تشتمل على اي اقرار لهم على دينهم أو رضا بذلك انما هي كلمات جاملة تعارفها الناس.

Artinya: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani termasuk di antaranya adalah Dr. Yusuf Qardhawi di mana dia mengatakan bahwa perbedaan situasi dan kondisi dunia telah membuat Qardhawi berbeda pendapat dengan Ibnu Taimiyah atas bolehnya mengucapkan selamat pada hari raya Nasrani. Ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khsusnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain. Mengucapkan selamat termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang disenangi Allah sebagaimana sukanya pada sikap adil (Allah memyukai orang-orang yang bersikap adil). Apalagi, apabila mereka juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam. Allah berfirman: Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka berilah penghormatan yang lebih baik.

Qardhawi juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka juga jangan ikut merayakan. Kita boleh hidup bersama mereka (nonmuslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Allah. Maka tidak ada larangan bagi muslim mengucapkan selamat pada nonmuslim dengan kalimat yang biasa yang tidak mengandung pengakuan atas agama mereka atau rela dengan hal itu. Ucapan selamat itu hanya kalimat keramahtamahan yang biasa dikenal.

Lebih detail lihat: Lebih detail


FATWA ALI JUMAH SOAL UCAPAN SELAMAT NATAL

Syeikh Ali Jumah adalah Mufti Besar Mesir periode 28 September 2003 - 11 February 2013. Ahli fiqih pengikut madzhab Syafi'i dan berakidah Asy'ariyah.

Pada 2008 ia mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat pada perayaan non-Muslim. Intinya: ucapana selamat itu boleh dan baik. Berikut teks Arabnya yang dibuat dalam bentuk reporting seperti dimuat dalam Islamonline.net pada 12 Januari 2008:
مفتي مصر: تهنئة غير المسلمين بأعيادهم بر جائز

القاهرة- أكد الدكتور علي جمعة مفتي مصر أن تهنئة النصارى وغيرهم من أهل الكتاب بأعيادهم جائزة، معتبرا أنها "من البر" الذي لم ينه الله عنه، شريطة ألا يشارك مقدم التهنئة فيما تتضمنه الاحتفالات بتلك الأعياد من "أمور تتعارض مع العقيدة الإسلامية".

وردا على سؤال في هذا الشأن لـ"إسلام أون لاين.نت" قال الدكتور جمعة: "إن تهنئة غير المسلمين بالمناسبات الاجتماعية والأعياد الدينية الخاصة بهم، كعيد ميلاد السيد المسيح، ورأس السنة الميلادية جائز... باعتبار أن ذلك داخل في مفهوم البر، وتأليف القلوب".

واعتبر أن هذه التهنئة داخلة في قول الله تعالى: {لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}
Artinya:

Mufti Mesir: Ucapan Selamat pada Hari Raya Non-Muslim itu Boleh dan Baik

Kairo (Mesir) - Mufti Mesir Dr. Ali Jum'ah menegaskan bahwa mengucapkan selamat pada umat Kristiani dan ahli kitab lain itu boleh. Bahkan menganggap itu hal yang baik yang tidak dilarang oleh Allah dengan syarat tidak ikut bergabung dalam perayaannya terutama yang terkait dengan perkara yang bertentangan dengan akidah Islam.

Menjawab pertanyaan dari islam-online.net, Ali Jumah berkata: "Mengucapkan selamat pada non-muslim berkenaan dengan perayaan sosial dan agama mereka seperti Natal Nabi Isa dan Tahun Baru masehi itu boleh." Hal itu masuk dalam kategori baik dan melunakkan hati.

Ali Jumah menganggap mengucapkan selamat termasuk dalam firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 (yang artinya): "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." Lebih detail


FATWA DR. SYARAF QUDHAT AHLI HADITS YORDANIA

Syaraf Qudhat adalah ahli hadits Fakultas Syariah di Universitas Yordania. Dalam fatwanya pada 22 Desember 2011 yang berjudul "Ucapan Selamat pada Hari Raya Kristen". Berikut detailnya dalam bahasa Arab:
تهنئة المسيحيين بأعيادهم

"يكثر السؤال في هذه الأيام عن حكم تهنئة المسيحيين بأعيادهم، وللجواب عن ذلك أقول: إن الأصل في هذا الإباحة، ولم يرد ما ينهى عن ذلك، وكل ما سمعته أو قرأته لمن يحرمون هذه التهنئة أن في التهنئة إقرارًا لهم على دينهم الذي نعتقد أنه محرف، ولكن الصحيح أنه لا يوجد في التهنئة أي إقرار، لما يلي:

1- لأننا لا نَعُدُّ تهنئتهم لنا بأعيادنا إقرارًا منهم بأن الإسلام هو الصحيح، فالمسلم لا يقصد بالتهنئة إقرارًا على الدين، ولا هم يفهمون منا ذلك.

2- لأن الله تعالى أمرنا بمعاملتهم بالحسنى، فقال تعالى: (لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8))(الممتحنة) والبر هو الخير عمومًا، فقد أمرنا الله تعالى بمعاملتهم بالخير كله، فتكون معاملتهم بالخير ليست جائزة فقط بل هي مستحبة، فكيف يحرم بعد ذلك تهنئتهم بنحو قولك: كل عام وأنتم بخير، فإننا لا شك نحب لهم الخير، وقد أمرنا الله بذلك.

3- لأن الله تعالى شرع لنا التحالف معهم كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم لما قدم المدينة المنورة.

4- لأن الله تعالى شرع لنا زيارتهم في بيوتهم واستقبالهم في بيوتنا، والأكل من طعامهم، بل والزواج منهم، مع ما في الزواج من مودة ورحمة، ولا يقال: إن في ذلك كله نوعًا من الإقرار لهم بأن دينهم هو الحق، فكيف يجوز ذلك كله ولا تجوز تهنئتهم!!!".

Artinya: Banyak pertanyaan akhir-akhir ini tentang hukum mengucapkan selamat (tahniah) pada hari raya umat Kristiani, sebagai jawaban dari hal tersebut inilah jawaban saya: Hukum asal dalam hal ini adalah boleh. Tidak ada dalil teks (Quran dan hadits Nabi) yang melarang hal itu. Seluruh pendapat yang saya dengar dan baca dari mereka yang melarang ucapan selamat Natal bahwa dalam ucapan selamat itu terkandung pengakuan pada agama mereka. Padahal yang benar adalah bahwa dalam ucapan selamat tidak terkandung pengakuan apapun dengan dasar sebagai berikut:

Pertama, karena kita tidak pernah menganggap ucapan selamat Hari Raya mereka pada kita sebagai pengakuan mereka atas kebenaran Islam. Ucapan selamat Natal seorang Muslim tidak bermaksud sebagai pengakuan yang terkait agama. Juga bukan berarti mereka faham pada agama kita.

Kedua, karena Allah menyuruh kita untuk memperlakukan mereka dengan baik seperti tersebut dengan jelas dalam QS Al-Mumthanah 60:8. Makna al-birr adalah berbuat baik secara umum. Artinya, Allah memerintahkan kita untuk memperlakukan mereka dengan kebaikan. Maka, perlakukan baik kepada non-Muslim bukan hanya boleh bahkan dianjurkan. Bagaimana mungkin mengucapkan selamat saja dilarang? Sudah pasti kita berharap mereka dalam keadaan baik-baik saja. Dan Allah menyuruh kita melakukan hal itu.

Ketiga, karena Allah mensyariatkan kita untuk tahaluf (berkoalisi) dengan mereka sebagaimana yang dilakukan Nabi saat beliau datang ke Madinah Al-Munawwaroh.

Keempat, karena Allah memerintahkan kita untuk mengunjungi rumah mereka dan menyambut kedatangan mereka di rumah kita. Memakan makanan mereka dan menikahi perempuan mereka padahal dalam perkawinan terdapat mawaddah wa rahmah (rasa kasih dan sayang). Tidak ada yang mengatakan hal itu sebagai ikrar atau pengakuan bahwa agama mereka itu benar. Bagaimana semua hal itu dibolehkan sedangkan mengucapkan selamat saja dilarang?


HABIB UMAR BIN HAFIDZ, ULAMA YAMAN

Habib Umar bin Hafidz (lahir 1963M) adalah ulama madzhab Syafi'i kharismatik dan pendiri pesantren Darul Mustafa Tarim, Yaman. Ia dikenal di Indonesia sebagai guru para ulama muda Indonesia seperti Habib Mundzir Al-Musawa pendiri Majelis Rasulullah, Habib Jamal Baaqil Batu Malang, Buya Yahya dan banyak para ulama muda Indonesia lainnya. Ia juga sering melakukan daurah (tur) di Indonesia dan negara lain di berbagai belahan dunia untuk berdakwah. Berikut pendapatnya tentang ucapan Natal sebagaimana diberitakan oleh nu.or.id 27 Desember 2015.

Boleh Ucapkan Selamat Natal

Dalam kesempatan itu, Habib Umar bin Hafidz juga menerima pertanyaan dari peserta diskusi soal hukum mengucapkan selamat (tahni’ah) Natal kepada umat Kristiani. Ia menjawab bahwa ucapan tersebut boleh selama tak disertai pengakuan (iqrar) terhadap hal-hal yang bertentangan dengan pokok akidah Islam, seperti klaim Isa anak Tuhan dan keikutsertaan dalam kemaksiatan.

Kebolehan ini, tutur Habib Umar, karena memuliakan para utusan Allah, termasuk Nabi Isa, adalah di antara hal yang pasti diakui dalam Islam (min dharuriyyati hadza ad-din).
(lebih detail)


FATWA ABDULLAH BIN BAYYAH

Abdullah bin Bayyah adalah Ketua Majelis Ulama Eropa (Al-Majlis Al-Urubi lil-Ifta)

Bin Bayyah membolehkan ucapan selamat Natal. Menurut Syaikh Bin Bayyah, Ibnu Taimiyah juga membolehkan ucapan selamat pada perayaan non-Muslim pada salah satu fatwanya.


قد يكون من المناسب أن نضيف هنا أن تهنئة غير المسلمين مختلف فيها بين العلماء وفي مذهب الإمام أحمد ثلاث روايات بالمنع والكراهة والجواز وهذه الرواية الأخيرة هي اختيار الشيخ تقي الدين ابن تيمية لما في ذلك من المصلحة وهي التي نختارها فتجوز تهنئتهم وتعزيتهم وعيادة مرضاهم نص على هذه الروايات في هذه الحالات كلها المرداوي في الإنصاف وما يذكر عن ابن تيمية في بعض الكتب الأخرى قد لا يتفق مع اختياراته الموثقة. والله ولي التوفيق.

Artinya: Mengucapkan selamat pada non-muslim terjadi perbedaan ulama. Dalam madzhab Hanbali ada tiga pendapat yaitu haram, makruh dan boleh. Riwayat terakhir (yang membolehkan) adalah pilihan Ibnu Taimiyah karena ada unsur maslahah. Ini pendapat yang juga kami pilih. Maka, boleh mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim, takziyah (pada yang mati), iyadah (pada yang sakit) ini berdasarkan pada pendapat Al-Mardawi dalam Al-Inshaf dan disebut dari Ibnu Taimiyah dalam beberapa kitab yang lain ia tidak sepakat atas pendapatnya. (Lebih detail)


DR. MUSTOFA ZARQA

Mustafa Al-Zarqa lahir di Aleppo, Suriah pada 1904 dan wafat di Riyadh 3 Juli 1999. Keahlian khusus: Fiqih (Syariah Islam)


إنّ تهنئةَ الشّخص المُسلِم لمعارِفه النّصارَى بعيدِ ميلاد المَسيح ـ عليه الصّلاة والسلام ـ هي في نظري من قَبيل المُجاملة لهم والمحاسَنة في معاشرتهم. وإن الإسلام لا ينهانا عن مثل هذه المجاملة أو المحاسَنة لهم، ولا سيّما أنّ السيد المَسيح هو في عقيدتنا الإسلاميّة من رسل الله العِظام أولي العزم، فهو مُعظَّم عندنا أيضًا، لكنهم يُغالُون فيه فيعتقدونَه إلهًا، تعالى الله عما يقولون عُلُوًّا كبيرًا.

ومن يتوهَّم أنّ هذه المُعايَدةَ لهم في يوم ميلاده ـ عليه السلام ـ حَرام؛ لأنّها ذات عَلاقة بعقيدتِهم في ألوهيّته فهو مُخطئ، فليس في هذه المجامَلة أي صِلة بتفاصيلِ عقيدتِهم فيه وغُلُوِّهم فيها

Artinya: Ucapan selamat natal seorang muslim pada temannya yang Nasrani menurut pendapat saya termasuk dalam kategori mujamalah (sopan santun) pada mereka dan muhasanah (berbaikan) dalam pergaulan. Islam tidak melarang kita untuk bermujamalah dan muhasanah dengan mereka. Apalagi Nabi Islam dalam akidah Islam termasuk Rasul Allah yang agung dan ulul azmi. Nabi Isa diagungkan juga dalam Islam. Hanya saja mereka, Nasrani, berlebihan pada Nabi Islam dan menganggapnya tuhan. Maha Luhur Allah dari apa yang mereka katakan.

Barangsiapa yang mengira bahwa ucapan selamat ini haram dengan alasan karena ada kaitannya dengan akidah mereka dari segi ketuhanan maka itu salah. Mujamalah seperti ini tidak ada kaitannya dengan urusan akidah dan kesalahan mereka. (Lebih detail)


MUHAMMAD RASHID RIDHA

Rasyid Ridha adalah ahli tafsir Mesir yang menulis Tafsir Al-Manar


وظاهر أن مصالح أهل الوطن الواحد مرتبطة بمحاسنة أهل بعضهم بعضًا ، وأن الذي يسيء معاملة الناس يمقته الناس فتفوته جميع المصالح ، لا سيما إذا كان ضعيفًا وهم أقوياء ، وإذا أسند سوء المعاملة إلى الدين ، يكون ذلك أكبر مطعن في الدين ؛ فلك أيها السائل ولغيرك من المسلمين أن تزوروا النصارى في أعيادهم ، وتعاملوهم بمكارم الأخلاق أحسن مما يعاملونكم ، ولا تعدوا هذا من باب الضرورة ؛ فإنه مطلوب لذاته مع حسن النية واتقاء مشاركتهم في المحرمات كشرب الخمر مثلاً

Artinya: Kemaslahatan bangsa terkait dengan keharmonisannya satu sama lain. Orang yang buruk pergaulannya tidak akan disukai sesama maka hilanglah seluruh kebaikan. Terutama apabila ia (muslim) lemah sedang mereka kuat. Apabila keburukan cara bergaul itu dikaitkan pada agama maka akan semakin memperburuk reputasi agama. Maka, kalian boleh berkunjung ke kaum Nasrani saat perayaan mereka dan bergaullah dengan mereka dengan akhlak mulia yang lebih baik dari cara mereka memperlakukan kalian. Jangan menganggap ini sebagai darurat. Ini justri diperintahkan asal niatnya baik dan menjaga diri dari perkara haram seperti minum alkohol misalnya. (Lebih detail)


FATWA DR. ABDUL LATIF AL-BANNA


وإزاء ما سبق لا أجد حرجا في التهنئة، خاصة لزملاء العمل، أو الجيران أو من تربطهم علائق خاصة كالمصاهرة وغير ذلك، ولكن بشروط خاصة وهي عدم الاعتقاد مثلهم، أو الرضا بشيء من دينهم، أو شرائعهم المحرمة علينا كما في بعض الأطعمة والأشربة، ولا يصح الاختلاط المذموم، ولا الخلوة بين رجل وامرأة لا تحل له، فضلا عن مس شيء منها.

Artinya: Tidak ada masalah dalam mengucapkan selamat (pada perayaan nonmuslim) khususnya pada kolega kerja, tetangga, atau orang nonmuslim yang ada hubungan khusus seperti mertua dan lainnya. Dengan syarat, tidak berkeyakinan seperti mereka atau rela dengan agama mereka atau syariat mereka yang diharamkan bagi kita sebagaimana pada sebagian makanan dan minuman. Dan tidak sah percampuran (lawan jenis) yang tercela dan kholwat antara pria wanita. (Lebih detail)

****


FATWA ORGANSASI ISLAM TENTANG NATAL

Berikut fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga dan organisasi keagamaan Islam terkait Natal dan perayaan agama non-muslim yang lain.


MAJELIS ULAMA MESIR (DARUL IFTA' AL-MISHRIYAH)


إن هذا الفعل يندرج تحت باب الإحسان الذي أمرنا الله عز وجل به مع الناس جميعا دون تفريق، مذكرة بقوله تعالى: ﴿وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا﴾، وقوله تعالى:﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ﴾.

و إن أهم مستند اعتمدت عليه هو النص القرآني الصريح الذي يؤكد أن الله تبارك وتعالى لم ينهَنا عن بر غير المسلمين، ووصلهم، وإهدائهم، وقبول الهدية منهم، وما إلى ذلك من أشكال البر بهم، وهو قوله تعالى:﴿لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴾.

جاء ذلك في معرض رد الفتوى على سؤال حول حكم تهنئة غير المسلمين بأعيادهم، خاصة مع اقتراب أعياد رأس السنة الميلادية بالنسبة للمسيحيين.

إن الإهداء وقبول الهدية من غير المسلم جائز أيضًا، مؤكدة أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل الهدايا من غير المسلمين؛ حيث ورد عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال: "أهدى كسرى لرسول الله صلى الله عليه وسلم فقبل منه، وأهدى له قيصر فقبل، وأهدت له الملوك فقبل منها"
Artinya: Perbuatan (ucapan selamat) ini termasuk dalam ihsan (berbuat baik) yang diperintahkan Allah kepada seluruh manusia tanpa perbedaan. Sebagaimana firman Allah, "Katakan kebaikan pada manusia" dan "Allah memerintahkan berbuat adil dan berbuat baik."

Sandaran terpenting adalah teks Al-Quran yang sharih (jelas) yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang kita untuk berbuat baik pada non-muslim, bersilaturahmi dengan mereka, memberi hadiah kepada mereka, menerima hadiah dari mereka dan lain-lain bentuk kebaikan. Dalilnya adalah QS 60:8 "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Memberi hadiah pada dan menerima hadiah dari non-muslim juga boleh. Ditegaskan bahwa Nabi biasa menerima hadiah dari non muslim berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Talib ia berkata "Kisra memberi hadiah pada Nabi, beliau menerimanya; Qaishar memberi hadiah, Nabi menerimanya, sejumlah raja memberinya hadiah, Nabi menerimanya."


FATWA MAJELIS ULAMA EROPA (AL-MAJLIS AL-URUBI LIL IFTA')

Majelis ulama Eropa membolehkan ucapan selamat natal dan menganggapnya sebagai berbuat baik yang dibolehkan


فلا مانع إذن أن يهنئهم الفرد المسلم، أو المركز الإسلامي بهذه المناسبة، مشافهة أو بالبطاقات التي لا تشتمل على شعار أو عبارات دينية تتعارض مع مبادئ الإسلام مثل (الصليب) فإن الإسلام ينفي فكرة الصليب ذاتها "وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَـكِن شُبِّهَ لَهُمْ" [النساء157].

والكلمات المعتادة للتهنئة في مثل هذه المناسبات لا تشتمل على أي إقرار لهم على دينهم، أو رضا بذلك، إنما هي كلمات مجاملة تعارفها الناس.

ولا مانع من قبول الهدايا منهم، ومكافأتهم عليها، فقد قبل النبي –صلى الله عليه وسلم - هدايا غير المسلمين مثل المقوقس عظيم القبط بمصر وغيره، بشرط ألا تكون هذه الهدايا مما يحرم على المسلم كالخمر ولحم الخنزير.

Artinya: Tidak ada larangan bagi individu muslim atau organisasi Islam untuk mengucapkan selamat atas peringatan (natal) ini secara lisan atau dengan kartu yang tidak mengandung syiar atau ucapan keagamaan yang berlawanan dengan prinsip Islam seperti kata 'salib' karena Islam menafikan pemikiran salib seperti disebut dalam QS An-Nisa 4:157.

Kalimat yang biasa untuk ucapan selamat natal hendaknya tidak mengandung pengakuan apapun pada agama mereka atau rela atasnya. Ia hendaknya berupa kalimat mujamalah (courtesy) yang umum dikenal.

Tidak ada larangan menerima hadiah dari mereka dan memberi hadiah pada mereka. Karena, Nabi pernah menerima hadiah dari non-muslim seperti Muqauqis pembesar Kristen Koptik Mesir dan lainnya dengan syarat hadiah tersebut tidak haram bagi muslim seperti minuman alkohol dan daging babi. (Lebih detail)


FATWA MUI ERA BUYA HAMKA

Ada pembaca yang memprotes di kotak komentar bahwa MUI sebenarnya mengharamkan ucapan selamat Natal sejak era Buya Hamka berdasarkan sumber dari Hidayatullah.com dengan mengutip ucapan salah satu tokoh MUI saat ini yaitu H. Aminuddin Ya`qub. Ucapan Aminuddin Ya'qub--kalau itu benar ucapan dia-- bahwa MUI mengharamkan ucapan Natal sejak era Buya Hamka jadi ketua MUI adalah tidak akurat.

Saya adalah pembaca setia majalah Panji Masyarakat di mana Buya Hamka adalah pemrednya. Saya ingat persis tulisannya dalam kolom "Dari Hati ke Hati" yang mengatakan bahwa dia mengharamkan umat Islam mengikuti upacara sakramen (ritual) Natal. Tapi, kalau sekedar mengucapkan selamat Natal atau mengikuti perayaan non-ritual tidak masalah (tidak haram).

Saya kesulitan mencari berkas majalah Panji Masyarakat tersebut, tapi untungnya ada berkas seputar fatwa MUI dan HAMKA tersebut yang masih tersimpan di arsip Majalah TEMPO 16 Mei 1981 demikian:

Pada dasarnya menghadiri perayaan antaragama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan . . . "

Pada 30 Mei 1981 Majalah Tempo melaporkan:

Mengapa Hamka mengundurkan diri? Hamka sendiri pekan lalu mengungkapkan pada pers, pengunduran dirinya disebabkan oleh fatwa MUI 7 Maret 1981. Fatwa yang dibuat Komisi Fatwa MUI tersebut pokok isinya mengharapkan (sic!; maksudnya mungkin mengharamkan -red) umat Islam mengikuti upacara Natal, meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa.

.. Fatwa ini kemudian dikirim pada 27 Maret pada pengurus MU di daerah-daerah. (TEMPO, 16 Mei 1981). Bagaimanapun, harian Pelita 5 Mei lalu memuat fatwa tersebut, yang mengutipnya dari Buletin Majelis Ulama no. 3/April 1981. Buletin yang dicetak 300 eksemplar ternyata juga beredar pada mereka yang bukan pengurus MU. Yang menarik, sehari setelah tersiarnya fatwa itu, dimuat pula surat pencabutan kembali beredarnya fatwa tersebut. Surat keputusan bertanggal 30 April 1981 itu ditandatangani oleh Prof. Dr. Hamka dan H. Burhani Tjokrohandoko selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI. Menurut SK yang sama, pada dasarnya menghadiri perayaan antar agama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan, antara lain Misa, Kebaktian dan sejenisnya. Bagi seorang Islam tidak ada halangan untuk semata-mata hadir dalam rangka menghormati undangan pemeluk agama lain dalam upacara yang bersifat seremonial, bukan ritual.

... HAMKA juga menjelaskan, fatwa itu diolah dan ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI bersama ahli-ahli agama dari ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga Islam tingkat nasional -- termasuk Muhammadiyah, NU, SI, Majelis Dakwah Islam Golkar.

Perbedaan dalam Internal MUI

Di samping itu, rupanya masih adanya perbedaan pendapat. Misalnya yang tercermin dalam pendapat KH Misbach, Ketua MUI Jawa Timur tentang perayaan Natal. "Biarpun di situ kita tidaj ikut bernyanyi dan berdoa, tapi kehadiran kita itu berarti kita sudah ikut bernatal," katanya. M nurut pendapatnya, "Seluruh acara dalam perayaan Natal merupakan upacara ritual. (Majalah Tempo, 30 Mei 1981).

Penjelasan Ketua MUI Din Syamsuddin tentang Fatwa MUI tahun 1981

Ketua Umum MUI Din Syamsuddin menyatakan pada Tempo, Selasa, 23 Desember 2014 bahwa haramnya itu apabila ikut perayaan Natal, bukan ucapan Selamat Natal.

"Fatwa MUI pada 1981 itu tentang Perayaan Natal Bersama. Hal yang diharamkan adalah bila umat Islam mengikuti upacara Natal bersama."

Menurut Din, fatwa, yang dikeluarkan pada masa Buya Hamka menjadi Ketua MUI itu, dikeluarkan karena saat itu banyak muslim yang ikut upacara Natal bersama di gereja. Tindakan itu diharamkan karena berkaitan dengan urusan ibadah. "Kerukunan umat beragama pada saat itu salah kaprah," ujarnya.


FATWA NU (NAHDLATUL ULAMA) SOAL NATAL

Menurut Majalah Tempo, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Slamet Effendy Yusuf tak mempermasalahkan jika umat Islam mengucapkan "Selamat Natal" kepada warga Nasrani yang tidak boleh adalah mengikuti ritual natal. Berikut laporan Majalah Tempo, edisi Kamis, 18 Desember 2014:
"Kalau sebatas ucapan 'Selamat Natal' tidak apa-apa," kata Slamet Effendy Yusuf kepada Tempo, Kamis, 18 Desember 2014.

Menurut Slamet, ucapan "Selamat Natal" merupakan wujud toleransi beragama. Ucapan itu dinilai tidak akan mempengaruhi akidah dan identitas seorang. "Sikap saling menghormati seperti itu tidak ada urusannya dengan pengakuan imani," kata tokoh NU itu.

Walaupun demikian, kata Slamet, dalam ajaran Islam menyatakan sikap toleransi bukan berarti seorang muslim boleh menghadiri dan merayakan Natal. "Karena aktivitas yang bersifat ibadati jelas dilarang. Islam menegaskan prinsip beribadah menurut ajaran masing-masing," kata Slamet.


FATWA MUHAMMADIYAH TERKAIT NATAL

Muhammadiyah menyatakan bahwa mengikuti ritual Natal adalah haram. Sedangkan mengucapkan selamat natal pada umat Kristiani adalah tidak dianjurkan alias tidak tegas menghalalkan atau mengharamkan. Dalam fiqih ini berarti makruh. Kutipan di bawah berasal dari buku Fatwa Tarjih, Cetakan VI, 2003 hal.209-210:

Poin pertama mengikuti perayaan natal bersama bagi ummat islam adalah Haram hukumnya dalam konteks ini, perayaan Natal di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkara-perkara akidah tersebut di atas.

Poin Kedua mengucapkan Selamat Natal dianjurkan untuk tidak dilakukan karena merupakan bagian dari perkara kegiatan perayaan Natal, agar Umat Islam tidak terjerumus kepada perkara syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Allah Subhanahu Wata’ala serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.


PENDAPAT ULAMA MADZHAB EMPAT

Mayoritas ulama salaf dari madzhab empat - Syafi'i, Hanafi Maliki, Hanbali, mengharamkan ucapan selamat pada hari raya non-Muslim. Berikut pendapat mereka:


MADZHAB SYAFI'I

Damiri dalam Al-Najm Al-Wahhaj fi Syarh Al-Minhaj, "Fashl Al-Takzir", hlm. 9/244, dan Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Ma'ani Alfadzil Minhaj, hlm. 4/191, menyatakan:


(تتمة : يُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم ، ومن يمسك الحية ، ومن يدخل النار ، ومن قال لذمي : يا حاج ، ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ ، ومن سمى زائر قبور الصالحين حاجاً ، والساعي بالنميمة لكثرة إفسادها بين الناس ، قال يحيى بن أبي كثير : يفسد النمام في ساعة ما لا يفسده الساحر في سنة)

Artinya: Ditakzir (dihukum) orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi "Hai Haji", orang yang mengucapkan selamat pada hari raya (agama lain), orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara manusia. Berkata Yahya bin Abu Katsir: Pengadu domba dalam satu jam dapat membuat kerusakan yang baru bisa dilakukan tukang sihir dalam setahun.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah, hlm. 4/238-239, menyatakan:

(ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكر ما يوافق ما ذكرته فقال : ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك ومنها اهتمامهم في النيروز... ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم)

Artinya: Aku melihat sebagian ulama muta'akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu ia berkata: Termasuk dari bid'ah terburuk adalah persetujuan muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir. Nabi bersabda "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka". Ibnu Al-Haj berkata: Tidak halal bagi muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemasalahan hari rayanya baik berupa daging, kulit atau baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Niruz (Hari Baru)... dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya non-muslim.

Wahbah Zuhayli seorang ulama madzhab Syafi'i kontemporer dalam salah satu fatwanya menyatakan bolehnya mengucapkan selamat natal:
Zuhaili mengatakan:

لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.

Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka. (Sumber: http://www.fikr.com/zuhayli/fatawa_p54.htm#26a domain link ini tidak lagi aktif)


MADZHAB HANAFI

Ibnu Najim dalam Al-Bahr Al-Raiq Syarah Kanz Al-Daqaiq, hlm. 8/555,


قال أبو حفص الكبير رحمه الله : لو أن رجلا عبد الله تعالى خمسين سنة ثم جاء يوم النيروز وأهدى إلى بعض المشركين بيضة يريد تعظيم ذلك اليوم فقد كفر وحبط عمله وقال صاحب الجامع الأصغر إذا أهدى يوم النيروز إلى مسلم آخر ولم يرد به تعظيم اليوم ولكن على ما اعتاده بعض الناس لا يكفر ولكن ينبغي له أن لا يفعل ذلك في ذلك اليوم خاصة ويفعله قبله أو بعده لكي لا يكون تشبيها بأولئك القوم , وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } وقال في الجامع الأصغر رجل اشترى يوم النيروز شيئا يشتريه الكفرة منه وهو لم يكن يشتريه قبل ذلك إن أراد به تعظيم ذلك اليوم كما تعظمه المشركون كفر , وإن أراد الأكل والشرب والتنعم لا يكفر

Artinya: Abu Hafs Al-Kabir berkata: Apabila seorang muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Niruz (tahun baru kaum Parsi dan Kurdi pra Islam - red) dan memberi hadiah telur pada sebagian orang musyrik dengan tujuan untuk mengagungkan hari itu, maka dia kafir dan terhapus amalnya. Berkata penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar: Apabila memberi hadiah kepada sesama muslim dan tidak bermaksud mengagungkan hari itu tetapi karena menjadi tradisi sebagian manusia maka tidak kafir akan tetapi sebaiknya tidak melakukan itu pada hari itu secara khusus dan melakukannya sebelum atau setelahnya supaya tidak menyerupai dengan kaum tersebut. Nabi bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka." Penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar berkata: Seorang lelaki yang membeli sesuatu yang dibeli orang kafir pada hari Niruz dia tidak membelinya sebelum itu maka apabila ia melakukan itu ingin mengagungkan hari itu sebagaimana orang kafir maka ia kafir. Apabila berniat untuk makan minum dan bersenang-senang saja tidak kafir.


MADZHAB MALIKI

Ibnul Haj Al-Maliki dalam Al-Madkhal, 2/46-48 menyatakan:

ومن مختصر الواضحة سئل ابن القاسم عن الركوب في السفن التي يركب فيها النصارى لأعيادهم فكره ذلك مخافة نزول السخط عليهم لكفرهم الذي اجتمعوا له . قال وكره ابن القاسم للمسلم أن يهدي إلى النصراني في عيده مكافأة له . ورآه من تعظيم عيده وعونا له على مصلحة كفره . ألا ترى أنه لا يحل للمسلمين أن يبيعوا للنصارى شيئا من مصلحة عيدهم لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يعارون دابة ولا يعانون على شيء من دينهم ; لأن ذلك من التعظيم لشركهم وعونهم على كفرهم وينبغي للسلاطين أن ينهوا المسلمين عن ذلك , وهو قول مالك وغيره لم أعلم أحدا اختلف في ذلك

Artinya: Ibnu Qasim ditanya soal menaiki perahu yang dinaiki kaum Nasrani pada hari raya mereka. Ibnu Qasim tidak menyukai (memakruhkan) hal itu karena takut turunnya kebencian pada mereka karena mereka berkumpul karena kekufuran mereka. Ibnu Qasim juga tidak menyukai seorang muslim memberi hadiah pada Nasrani pada hari rayanya sebagai hadiah. Ia melihat hal itu termasuk mengagungkan hari rayanya dan menolong kemaslahatan kufurnya. Tidakkah engkau tahu bahwa tidak halal bagi muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka baik berupa daging, baju; tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka. Dan hendaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Saya tidak tahu pendapat yang berbeda.


MADZHAB HANBALI

Al-Buhuti dalam Kasyful Qina' an Matnil Iqnak, hlm. 3/131, menyatakan:

( ويحرم تهنئتهم وتعزيتهم وعيادتهم ) ; لأنه تعظيم لهم أشبه السلام .

( وعنه تجوز العيادة ) أي : عيادة الذمي ( إن رجي إسلامه فيعرضه عليه واختاره الشيخ وغيره ) لما روى أنس { أن النبي صلى الله عليه وسلم عاد يهوديا , وعرض عليه الإسلام فأسلم فخرج وهو يقول : الحمد لله الذي أنقذه بي من النار } رواه البخاري ولأنه من مكارم الأخلاق .

( وقال ) الشيخ ( ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى ) وغيرهم من الكفار ( وبيعه لهم فيه ) . وفي المنتهى : لا بيعنا لهم فيه ( ومهاداتهم لعيدهم ) لما في ذلك من تعظيمهم فيشبه بداءتهم بالسلام .

Artinya: Haram mengucapkan selamat, takziyah (ziarah orang mati), iyadah (ziarah orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai (mengucapkan) salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena iyadah termasuk akhak mulia.

Haram menghadiri perayaan Yahudi dan Nasrani dan kafir lain dan membeli untuk mereka pada hari itu. Dalam kitab Al-Muntaha dikatakan: Tidak ada jual beli kita pada mereka pada hari itu dan memberi hadiah mereka karena hari raya mereka karna hal itu termasuk mengagungkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam.


TOKOH ISLAM YANG MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL TAHUN 2014

Ada sejumlah tokoh muslim Indonesia, baik pejabat publik, anggota DPR, cendekiawan, ulama atua tokoh masyarakat, yang mengucapkan Selamat Natal pada umat Kristiani setip hari Natal tiba. Berikut di antaranya:

AHMAD HERYAWAN, GUBERNUR JAWA BARAT

Walaupun berasal dari pejabat publik yang diusung oleh PKS (Partai Keadilan Sejahtera), sebuah partai yang mayoritas aktivisnya mengharamkan ucapan selamat Natal, namun Ahmad Heryawan (Aher) tidak segan-segan mengucapkan 'Selamat Natal" saat ia berkunjung ke gereja Katedral di Bandung pada malam Natal. Berikut laporan Detik.com, Kamis, 25/12/2014 02:58 WIB)

"Selama Natal," ujar Heryawan sambil menyalami dan merangkul Pastur Leo dan lainnya.

Heryawan menyatakan selama 6 tahun dirinya menjabat tak pernah dirinya absen menyambangi Gereja Katedral setiap Natal.

FAHRI HAMZAH UCAPKAN SELAMAT NATAL SEJAK 2013

Tempo.co memberitakan pada Rabu, 24 Desember 2014

.. kader PKS Fahri Hamzah yang menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, terang-terangan mengucap Selamat Natal lewat akun twitternya sejak tahun lalu.

(Link: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/24/173630768/Soal-Ucapan-Selamat-Natal-Bagaimana-Sikap-PKS)

KETUA UMUM MUI DIN SYAMSUDDIN

Ucapan Din Syamsuddin dikutip dari Tribunnews.com 23/12/2014

"Selamat Natal tidak secara spesifik dinyatakan dalam fatwa itu kecuali ada berbunyi agar umat Islam menjaga diri agar tidak terlibat dalam kegiatan. Sehingga tidak secara spesifik menyatakan keharaman," kata Din. Itu dapat dilakukan dengan keyakinan bahwa tidak mempengaruhi akidah tetapi sesuai dengan keperluan"

"Ketika Idul Fitri seluruh tokoh agama seluruh dunia mengirimkan ucapan selamat kepada saya. Maka ketika ada hari kebesaran agama mereka tentu saya harus balas. Vatikan mengirimkan selamat, tidak mungkin saya tidak mengucapkan selamat Natal pada mereka. Nanti dikira sombong,"

Seperti dikutip detik.com Selasa, 23/12/2014 13:34 WIB, Din Syamsuddin juga menyatakan:

"Islam tak sesempit itu. Islam tidak sepicik itu. Dalam konteks kultural itu rahmatan lil alamin. Bahwa kita menyebutkan selamatlah kita ucapkan selamat natal."

AQIL SIRADJ KETUA UMUM NU (NAHDLATUL ULAMA)

"Saya, Said Aqil Siradj, mengucapkan selamat hari Natal kepada saudara kita umat Kristiani. Mudah-mudahan kita mendapatkan berkah Tuhan. Bangsa Indonesia semakin jaya dan sejahtera," kata Said Aqil seperti dikutip Kompas.com Rabu, 24 Desember 2014 | 11:02 WIB

"Kita harap agar masyarakat menghormati hari Natal. Kita tunjukkan Indonesia bangsa modern, beradab, tidak seperti di Timur Tengah yang jauh dari beradab," kata Said Aqil.

LUKMAN SAIFUDDIN MENTERI AGAMA RI

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun Twitter-nya, @lukmansaifuddin, menyampaikan "Buat umat kristiani yg bersukacita, Selamat Merayakan Natal... Damai di bumi, damai di hati... Semoga kita terus rukun dalam cinta kasih," demikian tweet Lukman, Kamis (25/12/2014) pagi.

SYAFII MAARIF, MANTAN KETUA MUHAMMADIYAH

"Tiap tahun saya mengucapkan 'Selamat Natal' kepada para kardinal dan umat kristiani lainnya," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Desember 2014.

Menurut tokoh yang kerap disapa Buya Syafii itu, tokoh ulama di Mesir bahkan sudah jauh hari mengizinkan ucapan "Selamat Natal" kepada umat Nasrani

JUSUF KALLA, WAKIL PRESIDEN RI 2014-2019

“Kepada seluruh umat Kristiani di manapun berada, selamat hari Natal. Semoga Natal membawa damai dan bahagia untuk kita semua,” ujar JK melalui akun twitternya @Pak_JK

Menurut Tempo.co edisi Kamis, 25 Desember 2014 mengutip juru bicaranya Husein, ucapan selamat Natal pada kolega dan sahabat disampaikan JK melalui pesan pendek. Ada pula yang disampaikan melalui sambungan telepon.

JOKO WIDODO (JOKOWI) PRESIDEN RI 2014 - 2019

"Kepada saudara-saudaraku umat Kristiani yang sedang merayakan hari Natal, saya mengucapkan selamat hari Natal," tulis Jokowi di akun Facebook-nya, Kamis (25/12/2014) pagi.

Seperti dilaporkan Kompas.com Kamis, 25 Desember 2014, tak hanya mengucapkan selamat, Jokowi juga meyampaikan harapannya pada hari Natal ini. Jokowi berharap momen Natal tahun ini dapat membawa kedamaian bagi semuanya. "Semoga Natal membawa kedamaian. Damai di langit, damai di bumi, dan damai di hati," ujarnya.


ULAMA WAHABI MENGHARAMKAN UCAPAN SELAMAT NATAL

Umumnya yang mengharamkan ucapan selamat Natal adalah ulama Wahabi yang terinspirasi dari fatwa Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Inti alasan dari ulama yang mengharamkan adalah karena mengucapkan selamat pada perayaan orang non-muslim sama dengan mengakui kebenaran agama mereka dan itu bertentangan dengan Quran QS. Al-Zumar: 7; QS. Al-Maidah: 3. Berikut pendapat dari dua tokoh utama gerakan Wahabi Salafi yaitu Abdul Azin bin Baz dan Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin (daftar ulama Wahabi lain lihat di sini):

Abdul Aziz bin Baz dalam Majmuk Fatawa wa Maqalat Mutanawwiah, hlm. 6/405, menyatakan tentang Natal:

لا يجوز للمسلم ولا المسلمة مشاركة النصارى أو اليهود أو غيرهم من الكفرة في أعيادهم بل يجب ترك ذلك لأن من تشبه بقوم فهو منهم والرسول عليه الصلاة والسلام حذرنا من مشابهتهم والتخلق بأخلاقهم فعلى المؤمن وعلى المؤمنة الحذر من ذلك ولا تجوز لهما المساعدة في ذلك بأي شئ لأنها أعياد مخالفة للشرع فلا يجوز الاشتراك فيها ولا التعاون مع أهلها ولا مساعدتهم بأي شئ لا بالشاي ولا بالقهوة ولا بغير ذلك كالأواني وغيرها ولأن الله سبحانه يقول وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب فالمشاركة مع الكفرة في أعيادهم نوع من التعاون على الإثم والعدوان.

Artinya: Tidak boleh bagi muslim dan muslimah untuk bergabung dengan Nasrani dan yahudi atau orang kafir lain pada hari raya mereka. Bahkan wajib meninggalkan hal itu karena orang yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka. Rasulullah mengingatkan kita untuk tidak menyerupai mereka dan berperilaku seperti mereka. Maka bagi muslim dan muslim jauhi hal itu. Dan tidak boleh bagi muslim menolong mereka pada hari tersebut dengan cara apapun karena itu perayaan yang berlawanan dengan syariah maka tidak boleh ikut-ikutan dan tolong menolong dengan mereka atau membantu mereka dengan apapun termasuk dengan teh, kopi dan lainya seperti wadah-wadah dan lainnya. Dan karena Allah berfirman, "Tolong menolonglah kalian pada kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolog dalam dosa dan permusuhan. Takutlah pada Allah sesungguhnya Allah sangat siksanya. Bergabung dengan orang kafir pada hari raya mereka merupakan bentuk dari tolong menolong pada dosa dan permusuhan.

Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin dalam Majmuk Fatawa wa Rasail, hlm. 3/44, menyatakan:

تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرام بالاتفاق. كما نقل ذلك ابن القيم – رحمه الله – في كتابه " أحكام أهل الذمة " حيث قال : " وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول : عيد مبارك عليك ، أو تهنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات. وهو بمنـزلة أن تهنئه بسجوده للصليب ، بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه

Artinya: Memberi ucapan selamat pada orang kafir pada hari Natal atau perayaan lain yang bersifat agama hukumnya haram secara ijmak sebagaimana dikutip oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya "Ahkam Ahl Dzimmah - Hukum Kafir Dzimmi" di mana ia berkata: Adapun mengucapan selamat dengan syiar kekufuran yang khusus maka haram secara ittifaq seperti mengucapkan selamat pada hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan 'Selamat hari raya bagimu' atau 'Selamat untuk perayaan ini' dan lain-lain. Ini, apabila pelakunya selamat dari kekufuran maka ini termasuk perkara haram. Ia sama dengan mengucapkan selamat pada sujudnya pada salib bahkan lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih besar dosanya dari tahniah karena minum alkohol dan membunuh orang dan melakukan zina."

Dalil dan argumen ulama Wahabi soal ucapan selamat Natal lihat: Ulama Wahabi Haramkan Ucapan Natal

Namun tidak semua ulama Wahabi mengharamkan ucapan selamat Natal, Syarif Hatim Al-Awni termasuk salah yang membolehkan. Lebih detail lihat di sini.


HARAM MENGIKUTI SAKRAMEN (RITUAL) NATAL

Mengikuti perayaan ritual (sakramen) Natal haram hukumnya secara mutlak. Larangan ini difatwakan baik oleh ulama yang membolehkan ucapan selamat natal maupun menurut ulama yang mengharamkannya.

Kesimpulan Fatwa MUI dan Hamka

Inti dari fatwa MUI era Hamka tahun 1981 adalah (a) haram mengikuti ritual Natal; (b) tidak haram menghadiri perayaan Natal, bukan ritualnya; (c) MUI Jawa Timur (KH. Misbach) mengharamkan menghadiri acara Natal baik sekedar untuk mengikuti perayaannya saja atau apalagi sampai mengikuti ritualnya.

Fatwa tersebut tidak membahas soal mengucapkan ucapan Selamat Natal.

MUI Tidak Mengharamkan ucapan Selamat Natal, kata Din Syamsuddin

Dikutip dari Hidayatullah.com Selasa, Jum'at, 23 Desember 2011:

Din Syamsuddin: “MUI Tidak Larang Ucapan Selamat Natal”


Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dr. Din Syamsuddin mengatakan, MUI tak melarang umat Islam memberikan ucapan “Selamat Natal”. Ibnu Qayyim dan Syaikh Muhammad ‘Utsaimîn mengatakan haram.
Link sumber: http://www.hidayatullah.com/read/2359/11/10/2005/kanal.php?kat_id=9


FATWA MUI 1981 DIKUTIP DARI KUMPULAN FATWA MUI 1997 OLEH ERAMUSLIM.COM
Eramuslim.com mengutip khutbah Jumat Hartono Ahmad Jaiz seputar fatwa MUI era Hamka soal Natal.

(MUI) MEMUTUSKAN

Memfatwakan

Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. (Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H, 7 Maret 1981, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ketua K. H. M SYUKRI GHOZALI Sekretaris Drs. H. MAS‘UDI).

Sumber: Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia 1417H/ 1997, halaman 187-193)
Sumber link: Eramuslim.com

CATATAN: Dalam fatwa di atas, jelas disebutkan HARAMNYA mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Bukan mengucapkan selamat Natal.


DIN SYAMSUDDIN TENTANG UCAPAN SELAMAT NATAL

Pernyataan Din Syamsuddin dikutip dari Kapanlagi.com:

Kapanlagi.com - Ada pengakuan menarik dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof DR HM Din Syamsuddin MA soal muslim memberikan ucapan selamat Natal. "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani," katanya di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminarWawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya (10/10/2005).

Din yang juga Sekretaris Umum MUI Pusat (sekarang ketua MUI pusat - red) itu menyatakan MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.

"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam," katanya.

Link sumber: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/message/74225


KESIMPULAN HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL

Seorang muslim yang mengucapkan Selamat Natal kepada pemeluk Nasrani hukumnya boleh menurut mayoritas ulama muashir (kontemporer). Yang haram adalah apabila mengikuti ritual atau sakramen natal. Mengucapkan Selamat Natal itu perlu bagi umat Muslim yang memiliki tetangga, teman kuliah/sekolah, kolega kerja, atau rekan bisnis yang beragama Nasrani sebagai sikap mutual respect.

Bagi yang tidak punya hubungan apapun dengan orang Nasrani, tentu saja ucapan itu tidak diperlukan.

Adapun pendapat yang tidak membolehkan adalah pendapat sebagian kecil ulama umumnya yang berlatarbelakang faham Wahabi Salafi dan sebagian ulama salaf dari mazhab empat.
LihatTutupKomentar