Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Menasihati Saudara Yang Ikut Aliran Salafi

Cara Menasihati Saudara Yang Ikut Aliran Salafi
(Ket. gambar: hantaran pengantin karya santri Putri Al-Khoirot)

CARA MENASIHATI SAUDARA YANG IKUT ALIRAN SALAFI

assalamualaikum wr.wb
Ustadz yg terhormat, perkenalkan nama saya S, asal tangerang banten. Saya memiliki keluhan terhadap pandangan keagamaan kakak pertama saya, yang menganut aliran salafiah (Wahabi - red). Sifatnya yg asosial dan tidak mau disalahkan, menjadi kekhawatiran kami sekeluarga, terlebih kalangan masyarakat merasa tidak nyaman, dgn keberadannya.

Mohon kiranya pak Yai/ustadz memberikan saya solusi, agar kemudian sifat saya sebagai adikpun tidak menggurui kakak saya. Mengingat kakak saya adalah anak pertama, yang sejatinya menjadi sari tauladan bagi adik-adiknya, terimakasih. Assalamualaikum wr.wb

DAFTAR ISI
  1. Cara Menasihati Saudara Yang Ikut Aliran Salafi
  2. Dipaksa Membayar Suap Untuk Dapat Proyek
  3. Perbedaan 10 Imam
  4. Sudah Dicerai Suami Tapi Belum Ada Akta Cerai, Bolehkah Menikah?
  5. Zina Dengan Wanita Yang Sudah Bersuami
  6. Suami Posesif Dan Pencemburu
  7. Ucapan Cerai Lebih Dari 3 Kali
  8. Terkejut Petasan Apa Membatalkan Shalat?
  9. Taubat Tapi Masih Mencintai
  10. Kurban Untuk Yang Sudah Meninggal Dunia
  11. Ditinggalkan Suami Mualaf Tapi Tanpa Kata Talak
  12. Bacaan Tasbih Rukuk Shalat Harus 3 Kali?
  13. Cara Taubat Nasuha Yang Istiqamah
  14. Lafadz Kullu Yang Menerima Pengecualian Dan Yang Tidak

JAWABAN CARA MENASIHATI SAUDARA YANG IKUT ALIRAN SALAFI

Kalau seseorang sudah memilih mengikuti aliran Salafi Wahabi, maka sulit bagi yang lainnya untuk mengubah pendiriannya kecuali kalau dia terbentur oleh suatu permasalahan berat yang mengharuskan dia berfikir ulang atas pilihannya tersebut. Tidak ada yang salah sebenarnya dengan aliran Wahabi kecuali satu: sikap mereka yang cenderung menegasikan umat Islam lain dengan label kafir, musyrik dan mubtadi' (pelaku bid'ah). Inilah biang kerok perpecahan umat yang merupakan penemuan (invention) Wahabi terbesar. Dan inilah "jasa" terbesar Wahabi bagi perpecahan umat yang tentu saja sangat menyenangkan kalangan non-muslim.

Apa yang harus dilakukan terhadap para pengikut Salafi adalah menjaga jarak. Berbicaralah seperlunya. Jangan bicara di depan dia topik-topik yang akan membuatnya keluar Salafi-nya. Bicarakan soal-soal umum. Pada waktu yang sama tetaplah menjaga tali silaturrahmi. Dan pastikan anda tidak terseret mengikuti langkah kaum Neo Khawarij ini. Jangan lupa untuk berdoa agar dia kembali ke jalan yang benar. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html

___________________________________



DIPAKSA MEMBAYAR SUAP UNTUK DAPAT PROYEK

Bagaimana Hukum Agama Islam misal kita disuruh bayar komitmen suatu proyek, dengan alasan supaya dapat proyek berikutnya,..karena kita sendiri juga perlu kerja dan makan untuk menyambung hidup?

JAWABAN

Suap, gratifikasi, dan KKN apapun bentuknya adalah haram hukumnya dalam Islam karena praktik ini telah merubah yang hak jadi batil dan yang semestinya kalah jadi pemenang, dst. Namun demikian, kalau Anda merasa perusahaan anda sudah sangat memenuhi syarat tender dan harus menyuap untuk dapat proyek, maka itu dapat dikategorikan dalam keterpaksaan yang masuk dalam hukum darurat. Liihat --> http://www.alkhoirot.net/2013/06/hukum-politik-uang-jual-beli-suara.html

___________________________________



PERBEDAAN 10 IMAM

Assalamualaikum Ustadz,,,
1, menyambung pertanyaan saya yang kemaren tentang urutan 10 imam...kalau tidak salah ulama tersebut menyebut imam yg paling atas adalah imam maliki...jadi kalau imam maliki berpendapat maka pendapat imam lain tidak dipakai lagi...apakah benar demikian ?

2. Apakah ulama-ulama dalam mazdhab syafi'i/maliki bisa berbeda pendapat dengan imam syafi'i/imam malik ??

3. Apakah seorang pencuri bisa dituntut untuk mengembalikan barang curian lebih dari Nilai barang yg dicurinya ?? Seperti misal sipemilik barang berpendapat bahwa andai barang itu tidak dicuri maka dia bisa memanfaatkan barang tersebut..

4. Saya suka sekali menonton film-film hollywood,,,namun akhir-akhir ini saya agak khawatir,,,bagaimana hukumnya kita melihat perempuan d'televisi yang rambutnya terbuka ?? Dan bagaimana jika ketika muncul pemeran perempuan dengan rambut terbuka maka kita alih pandangan kesudut tv lain dan tidak berfokus pada perempuan tersebut,,apakah ini tetap haram ?

Mohon penjelasannya Ustadz terima kasih


JAWABAN

1. Tidak benar.
2. Bisa saja.
3. Tidak bisa kalau mengacu pada hukum pidana Indonesia.
4. Foto dan film itu termasuk dari gambar yang tidak memiliki bayangan (bukan 3 dimensi). Ulama sepakat itu tidak apa-apa kecuali kalau sampai mengundang syahwat. Lihat fatwa Qardawi dan ulama lain -> http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/hukum-tashwir-fotografi-animasi.html#1
___________________________________



SUDAH DICERAI SUAMI TAPI BELUM ADA AKTA CERAI, BOLEHKAH MENIKAH?

Assalamualaikum wr.wb
Saya wanita usia 29th. Sudah hampir 2th tdk dinafkahi lahir batin oleh suami dan akhirnya suami mengatakan kita pisah saja dan nanti saya ajukan gugatan cerai ke kamu. Skrg sedang mengurus cerai secara undang2, krna tyata suami tdk mau mengajukan gugatan jadi prosesnya terkatung2 selama hampir 2th ini. Krna urusan kedinasan saya tdk bs mengajukan gugatan. Waktu menikah, dibuku nikah suami menandatangani taklik nikah, waktu saya bertanya kpada orang tua saya, bapak saya berkata secara agama saya sudah janda, dan beliau juga berkata seandainya tdk terganjal urusan kedinasan pasti saya sudah dinikahkan lagi. Pada waktu itu saya juga ijin untuk menikah lg tapi orang tua melarang karna surat cerai blm keluar. Yang ingin saya tanyakan adalah
1. Bagaimana posisi saya secara agama berdasarkan perkataan pisah dr suami dan juga kondisi hampir 2th tdk dinfkahi, mengingat suami menandatangani taklik nikah, apakah saya sudah janda?
2. Seandainya memang sudah janda secara agama tapi blm punya surat cerai apakah saya boleh menikah lagi dg lelaki lain?
3. Seandainya boleh menikah (saya hanya menikah siri untuk menghalalkan dan menghindari dosa) dan saya sudah ijin kpd kedua orang tua, ttpi beliau tidk mengijinkan krna blm ada surat cerai apakah saya boleh memakai wali hakim?
Demikian pertanyaan dr saya. Sebelumnya saya sampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum wr.wb


JAWABAN

1. Secara syariah anda sudah dicerai oleh suami karena ada kata "Kita pisah saja". Jadi, bukan karena tidak dinafkahi atau karena tanda tangan taklik talak. Taklik talak yang ada di buku nikah bukan otomatis menjadi talak ia hanya dapat dijadikan alasan untuk melakukan gugat cerai. Begitu juga dengan tidak adanya nafkah lahir batin.

2. Boleh menikah dengan pria lain.
3. Boleh memakai wali hakim atau wali kerabat yang lain. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

___________________________________



ZINA DENGAN WANITA YANG SUDAH BERSUAMI

assalamualaikum wr.wb.
Ustad saya memohon pertolongan atas masalah yang terjadi pada saudari saya, saudari saya sudah berumahtangga slm 5 thn, dan belum dikarunia anak, suaminya menderita ejakulasi dini, namun suaminya adalah laki2 yang baik agamanya dan baik perangainya pula..pada tahun ke-5 pernikahan ia berkenalan dgn seorang pria dan berselingkuh dengannya sampai melakukan hubungan intim. kini ia bingung bagaimana bertaubat dan juga bagaimana harus bertanggungjwab dan mengambil jalan apa yang harus ia lakukan selanjutnya.

pertanyaan yang ingin saya tanyakan :
1 apakah dia harus dan wajib menceritakan bhwa ia sdah berselingkuh pada suaminya ?
2. bagaimana bila ia tdk mengakuinya, tapi minta bercerai krna dia sudah tidak pantas lagi untuk suaminya krna dia adlah wnita yg sdah berzina?
3. apakah lebih baik bercerai dari pada memikirkan laki2 lain selain suaminya?
4. bagaimana cara ia bertaubat dari dosanya?

terima kasih ustad atas pertolongannya
jazakumullah
hormat saya,

JAWABAN

1. Tidak harus.
2. Terserah si istri apakah minta bercerai atau tetap bersama suami.
3. Kalau suaminya lemah syahwat, istri boleh meminta cerai.
4. Hentikan selingkuh, dan lakukan Taubat Nasuha. Lihat -> http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

___________________________________



SUAMI POSESIF DAN PENCEMBURU

Dewan pengasuh Ponpes Al khoirot yang terhormat
Ada pertanyaan yang ingin saya sampaikan, yaitu
1. Apa dalil yang menyebutkan bahwa seorang istri wajib menawarkan dirinya untuk disetubuhi oleh sang suami? sehingga tidak perlu suami yang meminta karena sebagai bentuk pelayanan terhadap suami.
2. Suami saya sangat protektif terhadap saya, sampai2 untuk menengok temen kerja yang melahirkan, saya tidak boleh pergi bersama teman2 sekantor tapi harus berangkat sendiri dengan suami saya, apa hal ini benar menurut syariat?

Terima kasih

JAWABAN

1. Tidak ada dalil tersebut. Yang ada adalah istri wajib taat suami selagi suami tidak memerintahkan melakukan dosa.
2. Itu tidak melanggar syariah karna itu sebaiknya ditaati. Karena itu harus ditaati. Bagaimanapun dia masih membolehkan Anda bekerja, bukankah itu tanda suami anda tidak protektif?

___________________________________



UCAPAN CERAI LEBIH DARI 3 KALI

Assalamualaikum wr.wb

perkenalkan saya yudha mau tanya tentang talak 3 :

1. Apakah talak atau semisal cerai atau kata "kita cerai aja yah" misalnya dalam sebulan lebih dari 7 x di lain hari & waktu dan lain kesempatan itu sudah termasuk talak 3 ustad?
2. Apakah itu masih talak 1 atau 2 yg msih boleh dinikahin dengan akad nikah ulang

mohon dijawab dari ustad biar saya dan istri tidak memahami pemahaman yang salah.
wallaikum slm wr.wb


JAWABAN

1. Termasuk talak 3. Oleh karena itu, suami tidak boleh lagi rujuk dengan istri kecuali setelah istri menikah dengan lelaki lain. Lihat -> http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
2. Lihat poin 1

___________________________________



TERKEJUT PETASAN APA MEMBATALKAN SHALAT?

Assalamu'alikum warahmatullahiwabarakatuh.
Ustadz, saya mau Nanya. Ketika sholat tiba-tiba terkejut dengan suara petasan. ini bisa membatalkan sholat apa tidak? sebelumnya kami ucapkan Terima kasih atas Jawabannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.


JAWABAN

Tidak membatalkan shalat. Kecuali kalau dalam kaget tersebut Anda keluar angin (kentut) atau kencing, maka batal tapi batalnya karena kentut dan kencingnya itu. Bukan karena kagetnya. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/02/panduan-shalat-lima-waktu.html

___________________________________



TAUBAT TAPI MASIH MENCINTAI WANITA BERSUAMI

Ass wrb pak ustad,saya seorang pria umur 30thn an,dan saya sdh brkeluarga,saya mengalami hal yg cukup dilematis saat ini, diantara taubat yg tengah saya jalani saat ini,,tiga thn saya berselingkuh dgn wanita yg jg sdh bersuami, namun dia bkn wanita muslim, dan kami pun tlh mlkkn hub suami istri,namun stlh kami sm2 menyadari kesalahan kami,kemudian kami tak melanjutkn hub itu lg,namun msh terjaga dgn baik hub kami,,pertanyaan saya

1.msh berdosakah saya dgn tetap mencintainya,krn jujur sampai kini saya sangat mencintainya,namun siang dan mlm saat ini saya shalat taubat mengharap ampunan dariNya, bhkan saya brhrp bila suatu saat ia tlh sendiri,namun kesendiriannya itu bkn disbbkn oleh hub kami,dan jk kami dijodohkan oleh tuhan,saya akan menikahinya dan membawanya ke agama islam,meskipun saya harus memiliki dua tanggung jwb sebagai imam
2.apakah pertaubatan saya itu sia2 jk saya sll mengingatnya dan sll berdoa agar tuhan sll menjaganya,sbb meskipun mengingatnya saya berjanji dlm doa saya tdk pernah lg mlkkn hal yg sangat terlarang bg kami berdua,meskipun seandainya saya bertemu kembali dgnnya,,mohon pencerahanya pak ustad,trmksh

JAWABAN

1. Mencintai itu urusan hati. Selagi itu tidak sampai pada perilaku fisik, maka tidak berdosa. Yang berdosa dalam hubungan lawan jenis adalah terjadinya khalwat (pertemuan dua lawan jenis berduaan) bukan mahram/muhrim apalagi kalau sampai bercumbu dan berzina. Apabila khalwat tidak terjadi, maka insyaAllah Anda diampuni. Namun idealnya Anda dapat melupakannya sama sekali.

2. Lihat poin 1. Sekali lagi, hindari khalwat. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2011/09/hukum-khalwat-dalam-islam.html

___________________________________



KURBAN UNTUK YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA

1. Kurban untuk orang yang sudah meninggal bolehkah ?
2. Hukum berta'ziah dikalangan remaja ?

terima kasih ust. sebelumnya


JAWABAN

1. Boleh. Lihat: www.alkhoirot.net/2012/09/qurban.html
2. Ta'ziyah atau mengunjungi orang meninggal adalah sunnah bagi siapapun yang sudah baligh.

___________________________________



DITINGGALKAN SUAMI MUALAF TAPI TANPA KATA TALAK

Asalammualaikum..
Sy ingn berkonsultasi ttg masalah pernikahan yg sdh lama sy simpan.
Saya menikah dgn suami mualaf(yg dulunya Budha). stlh menikah kami pindah k negara'a.awl'a dia baik.shalat(jarang)&puasa.setahun setelah itu diapun berubah. tak shalat,tak puasa.sifat asli'a mulai terlihat,dia sangat mata keranjang &gonta ganti pasangan.saat itu kami sudah punya 1org anak yg balita. saya mencoba bersabar & mengajak'a berdiskusi.tp hasilnya dia malah menjadi2.Masjid dia tidak pernah masuk.dan tergolong mengarah ke agama sebelumnya. diapun sangat kasar. begini bertahun2. hingga 6bln belakang dia keluar dari rumah dan mempunyai wanita baru (budha).suami tidak pulang lagi, hanya datang sesekali memberi biaya utk anaknya. juga tidak ada kata talak dari dia utk saya.karena kami tidak pernah bicara lagi sejak dia keluar dari rumah.

1. Yg ingin sy tanyakan,bgmn status pernikahan kami?apakah batal?pakah sy sudah berstatus janda?mohon bantuan jawaban'a..terimakasih.

JAWABAN

1. Status pernikahan anda tergantung pada status keislaman suami. Kalau dia tetap muslim, maka anda masih tetap jadi istrinya. Kalau dia kembali ke Budha alias murtad, maka perkawinan anda dengannya menjadi batal secara otomatis kecuali kalau dia kembali menjadi muslim selama masa iddah istri. Lihat -> http://www.alkhoirot.net/2012/08/status-pernikahan-suami-yang-murtad.html

___________________________________



BACAAN TASBIH RUKUK SHALAT HARUS 3 KALI?

Assalamu'alaikum..wr.wb. saya ada pertanyaan, mohon dijawab, terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas kebaikan Pak Kyai, Amin..
Pertama, apakah bacaan tasbih dalam ruku' dan sujud harus 3 kali ? dan apakah boleh hanya satu kali saja?

Kedua, bila menjadi makmum, langsung contohnya saja.. saat sedang membaca bacaan duduk di antara dua sujud belum selesai,tetapi imam sudah takbir mau sujud lagi, apa yang harus kita lakukan ?

Ketiga, saya sering merasa was-was saat melafalkan niat shalat sampai mau takbirotulikrom, takut hati tidak ikut yang saya lafalkan. sehingga kadang saya mengulang-ulang terus sampai puluhan kali. Mohon solusinya yang sejelas-jelasnya, agar saya bisa tidak mengulanginya lagi.


JAWABAN

1. Boleh hanya sekali. Bahkan boleh tidak baca sama sekali. Karena hukumnya sunnah.
2. Ikuti saja imam. Karena bacaan di antara dua sujud itu juga sunnah. Sedangkan ikut imam itu wajib.
3. Kalau was-was, cukup ucapkan dalam hati saja. karena yang terpenting dalam niat adalah hati. Bukan ucapan lisan. Bahkan kalau ucapan lisan dan hati tidak sama, maka yang dianggap adalah yang dalam hati. Lihat -> http://www.alkhoirot.net/2012/02/panduan-shalat-lima-waktu.html

___________________________________



CARA TAUBAT NASUHA YANG ISTIQAMAH

usia saya menginjak 20 tahun insya Allah. saya punya pengalaman pahit,bagaimana agar saya bisa istiqomah untuk tetap melakukan taubatan? saya tidak perawan lagi namun saya belum menikah. mohon solisinya! dan mohon bls ke email saya ya!
wassalam trimaksih :)


JAWABAN

1. (a) Teruskan taubat; (b) selektif dalam pergaulan; (c) jangan berjalan atau berkumpul dengan lingkungan yang campur lawan jenis walau tidak melakukan apa-apa; (d) pilih bacaan yang baik dan memotivasi serta menginspirasi baik agama atau umum; (e) usaha aktif di pengajian dan kegiatan sosial. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

___________________________________



LAFADZ KULLU YANG MENERIMA PENGECUALIAN DAN YANG TIDAK

Assalamu'alaikum
saya mau tanya, bagaimana cara membedakan lafazh kullu yg menerima pengecualian dg yg tidak menerima pengecualian?

JAWABAN

Kullu dapat menerima pengecualian kalau yang dikecualikan lebih sedikit. Sedang yang tidak menerima pengecualian adalah kalau antara kullu dan yang dikecualikan itu sama atau lebih banyak. Ibnul Hammam dalam Fathul Qadir VIII/351 menjelaskan dengan contohnya sbb:

استثناء الكل من الكل إنما لا يصح إذا كان الاستثناء بعين ذلك اللفظ ، أما إذا كان بغير ذلك اللفظ فيصح كما إذا : قال نسائي طوالق إلا نسائي لا يصح الاستثناء ، ولو قال إلا عمرة وزينب وسعاد حتى أتى على الكل صح

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam