Keluar Cairan: Mani atau Madzi?

Keluar Cairan: Mani atau Madzi? Saya R umur 16 thn. Yg saya mau tanyakan adalah.. Saya pernah suatu hari melihat video di youtube tentang polisi wanita yg dicekik. Nah, ketika adegan pencekikan itu saya mengeluarkan cairan dr zakar saya. 1. Nah yg saya mau tanyakan adalah cairan apakah itu? Mani atau madzi? Ciri2nya adalah lengket.
Keluar Cairan: Mani atau Madzi?

MANI DAN MADZI

Assalamualaikum wr.wb. Saya R umur 16 thn. Yg saya mau tanyakan adalah.. Saya pernah suatu hari melihat video di youtube tentang polisi wanita yg dicekik. Nah, ketika adegan pencekikan itu saya mengeluarkan cairan dr zakar saya.
1. Nah yg saya mau tanyakan adalah cairan apakah itu? Mani atau madzi? Ciri2nya adalah lengket.
2. Kan saya mengeluarkan cairan tsb tidak dalam keadaan berhubungan suami istri? Apakah itu najis? Mungkin aku mengeluarkan cairan tsb karena kasihan kpd si polwan itu.
Tolong jawab ya. Thanks.:)

DAFTAR ISI
  1. Mani dan Madzi
  2. Hukum Pernikahan Anak Pertama Dengan Anak Ketiga
  3. Hubungan Tidak Direstui Karena Tidak Suka Calon Wanita
  4. Istri Gugat Cerai Karena Merasa Tak Diperhatikan
  5. Suami Menikah Dengan Wanita Selingkuhannya
  6. Hukum Percaya Pada Adat Kejawen
  7. Pembagian Warisan Yang Sebagian Ahli Waris Meninggal
  8. Ingin Menceraikan Istri
  9. Ingin Menikahi Wanita Yang Ibunya Non-Muslim
  10. Ingin Poligami, Istri Pertama Tak Setuju
  11. Kawin Hamil Tanpa Restu Orang Tua

JAWABAN MANI DAN MADZI

1. Kalau lengket, maka kemungkinan itu madzi. Madzi hukumnya najis. Sedangkan mani hukumnya suci
2. Keluar mani tidak harus karena hubungan intim. Apapun sebabnya, kalau cairan tersebut adalah mani, maka hukumnya suci dan anda harus mandi besar (junub) dan membtalkan puasa. Sedangkan kalau madzi, maka hukumnya najis, dan anda tidak wajib mandi besar, hanya batal wudhu saja. Dan pakaian yang terkena madzi tidak boleh dibuat shalat dan harus disuci. Uraian tentang mani dan madzi lihat di bawah:

TANDA-TANDA MADZI

Cairan bening, kadang lengket tapi tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, Madzi keluar biasanya karena sedang syahwat, atau kelelahan bekerja.

CIRI-CIRI MANI

Cairan yang keluar ketika syahwat mencapai puncak, memiliki bau khas, disertai pancaran. Mani umumnya keluar karena hubungan intim (suami istri), mimpi hubungan intim, hubungan zina atau onani.

__________________________



HUKUM PERNIKAHAN ANAK PERTAMA DENGAN ANAK KETIGA

assalamu alaikum.....
saya mau bertanya gimana hukum jika menikah anak pertama dengan anak ketiga,,,,jika di hukum jawa nama nya jilu dan jika di langgar akan mendatangkan musibah apakah itu benarrr`
wassalamu alaikum... terima kasihh


JAWABAN

Hampir semua kepercayaan Jawa--sebagaimana juga kepercayaan adat yang lain--adalah mitos dan tidak berdasarkan pada syariah ataupun logika ilmiah, karena itu tradisi jilu inipun tidak benar. Dalam Islam, pria dan wanita yang bukan mahram dan sesama muslim boleh menikah. Namun, ada juga larangan menikah antara lelaki dan perempuan selain mahram dalam kondisi dan situasi tertentu. Detailnya, lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

__________________________



HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI KARENA TIDAK SUKA CALON WANITA

Assalamualaikum wr. wb

saya sorang pria berusia 32 thn sdh bekerja, saya telah meilih calon istri saya seorang wanita berusia 27 thn. wanita pilihan saya sudah tidak punya orang tua dan tinggal dengan kakeknya.dalam perjalanan hidupnya saya perhatikan dia kurang mendapat kasih sayang dan bimbingan.

kami kenal sudah lama sekitar 9 tahun. pada awalnya hubungan kami tidak ada masalah bagi orang tua saya.seiring waktu orang tua saya tidak setuju mengenai hubungan kami dan meminta saya untuk meninggalkan dia.namun sebaliknya dikeluarganya saya deperlakukan sangat baik dan sangat meneriam saya. kami berdua sempat terjerumus kedalam perbuatan maksiat sampai hamil kerena waktu itu saya berpikiran pendek untuk dijadikan alasan agar hubungan kami direstui sampai akhirnya kami membatalkan niat tersebut dan mengakibatkan kami menggugurkannya.kami sangat menyesal telah berbuat dosa besar,setelah nya saya bertobat dan mohon ampun, demikian juga dia. setelah itu saya berpikir untuk meyakinkan orang tua saya dengan pendekatan.setelah sekian lama akhirnya berbuah hasil orang tua menyetujui permohonan saya untuk perkenalan keluarga.namun setelah proses perkenalan keluarga keadaan malah menjadi kembali seperti semula.dengan alasan orang tua saya tidak suka cara berpakaiannya dan merasa terhina dengan caranya berpakaian(dia berpakaian baju terusan sederhana berbahan seperti sampai menutupi betis berbahan seperti kaos dana ditutupi selendang di pundaknya)karena dianggap tidak berpakaian yang terbaik.kemudian juga dipicu oleh sikap wanita pilihan saya yang meminta ditemani membeli sesuatu ketika saya sedang dengan orang tua saya dan orang tua saya mengetahuinya.semenjak dari situ orang tua saya tidak ingin saya meninggalkannya sampai menyumpahi saya jika masih melanjutkan niat saya untuk menikahinya.padahal dengan proses perkenalan itu keluarga pihak wanita sudah beranggapan akan berlanjut sampai pernikahan.saya berkeyakinan pilihan saya bisa menjadi istri yang soleha dan berbakti pada orang tua.apa yang orang tua saya tau baru kekurangannya saja belum melihat dari kebaikannya.

yang menjad pertanyaan saya:
1.apakah taubat kami diterima oleh Allah SWT?
2.apakah orangtua saya juga menanggung dosa perbuatan saya? apakah saya berdosa besar sekali telah mengecewakan orang tua.
3.apakah saya berdosa jika saya tetap menikah tanpa restu mereka dan apakah sumpah orang tua saya berlaku kepada saya jika tetap menikahinya?
4.apakah hidup saya akan senantiasa sengsara jika saya tetap menikah tanpa restu dan karena sudah disumpah orang tua,saya tidak ingin perbuatan dosa saya terulang lagi dengan dia?
5.apakah yang harus saya lakukan menyikapi ini semua?
saya sempat berpikiran untuk mengatakan soal perbuatan dosa saya dimasa lalu agar kami direstui,tapi saya takut malah akan berdampak image negatif dimata orang tua saya untuk wanita pilihan saya.karena orang tua saya cenderung lebih peka terhadap kekurangan orang lain dibanding kelebihannya?
6.saya sholat istikhoroh, apakah pertanda dan petunjuk dari Allah SWT atas doa kita terhadapa pilihan yang harus kita ambil?
7. sampai saat ini wanita pilihan saya dan kelurganya belum tau permasalahan ini, mereka taunya semua baik-baik saja.apa yang harus saya lakukan? bagaimana cara memberitahu kenyataan yang sebernarnya?

mohon bimbingannya ustadz, saya bingung sekali dengan perkara ini.saya ingin menikah dengan wanita pilihan saya dan juga direstui orang tua.

wasalamualaikum

JAWABAN

1. Taubat anda insyaAllah diterima kalau tidak melakukan lagi dan diiringi dengan banyak amal saleh. Itulah taubat nasuha. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html
2. Iya, orang tua ikut berdosa karena menolak menikahkan anda sehingga mengakibatkan zina.
3. Tidak berdosa asal calon Anda seorang muslim dan taat. Sumpah orang tua tidak berlaku. Dalam Islam tidak ada yang namanya kutukan. Itu ajaran dalam Hindu.
4. Bahagia atau susahnya hidup rumah tangga Anda tidak terkait dengan adanya sumpah atau tidak adanya. Tapi tergantung pada sikap suami dan istri dalam berinteraksi dalam kehiudpan keseharian. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/
5. Kalau sudah sangat mencintainya dan yakin akan berbahagia dengannya, teruskan menikah dengannya. Pada waktu yang sama, tetaplah hormat pada orang tua, jalin silaturrahmi, dan tetaplah berharap maafnya.
6. Tidak selalu. Lihat: www.alkhoirot.net/2012/04/shalat-istikharah.html
7. Mungkin perlu pemberitahuan secara bertahap. Kalau sulit, mintalah tolong pada orang lain yang lebih bijak.

__________________________


ISTRI GUGAT CERAI KARENA MERASA TAK DIPERHATIKAN

assalamu'alaikum wr.wb

pertama-tama saya memperkenalkan diri, nama saya E dan untuk sementara bekerja di Jakarta. saat ini , saya sedang menghadapi masalah yang rumit di rumah tangga kami . istri telah menggugat cerai dengan alasan masih sakit hati kepada saya karena awal-awal kami nikah, saya pernah menyakiti hatinya seperti kurang perhatian, sikap egois dan kurang perhatian kepada orang tuanya serta jarang membantu dia mencuci baju.

Alhamdulillah saya tidak prenah melakukan KDRT ke istri dan mampu memberikan nafkah lahir dan batin ke istri.
masalah menjadi rumit karena sikap ibu mertua dan kakak ipar serta suaminya yang ikut campur dan bahkan mendukung sikap istri. namun bapak mertua bersikap netral dan tidak memihak saya dan anaknya. sikap keluarga besar istri, adalah mereka tidak setuju dg sikapnya dan saya juga tidak pernah terbersit pikiran atau keinginan utk berpisah dg istri. sejak 24 juli 2013 lalu , kami sudah sidang pertama di pengadilan agama kota payakumbuh sumatra barat.dan nanti tanggal 21 agustus kami sdiang ke-2.

kawan-kawan saya baik di jakarta maupun di kota payakaumbuh hampir semuanya menyuruh saya utuk menceraikan istri, bahkan sejumlah teman menganggap saya tidak punya harga diri sebagai suami dan laki-laki. namun saya tetap berpikir utuk mempertahanakan mahligai rumah tangga yang dilanda badai .

kami menikah sejak mei 2009 dan belum dikarunai anak. mohon saya diberikan jawaban dan terima kasih atas perhatiannya. wassalamu'alaikum

JAWABAN

Saya sependapat dengan teman-teman Anda untuk meluluskan permintaan istri untuk bercerai karena banyak hal, antara lain yang utama adalah: rumah tangga bahagia tidak bisa dicapai tanpa rasa sayang dari kedua belah pihak. Kalau anda memaksa karena cinta dan sayang anda pada istri, ini akan berakibat anda akan menjadi "budak"-nya di masa depan.

Rumah tangga ideal sama dengan persahabatan ideal harus bermodalkan kesamaan dalam rasa sayang atau kesamaan komitmen untuk mempertahankannya.

__________________________



SUAMI MENIKAH DENGAN WANITA SELINGKUHANNYA

Kepada Yth.
Dewan Pengasuh (Pimpinan) dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang

Ass.Wr.Wb,

Mungkin pencerahan yang Bapak berikan dapat menenangkan dan memberikan titik terang atas masalah yang saya hadapi khususnya tentang perlu tidaknya perceraian dalam rumah tangga kami.

Semua berawal sejak terungkapnya perselingkuhan suami saya pada tanggal 26 Desember 2012 dimana saat itu WIL mengirimkan undangan pernikahan dia dan suami saya untuk tanggal 29 Desember 2012 plus kondisi dia saat itu katanya sedang mengandung buah cinta mereka. Sebenarnya, tahun 2011 pun sempat tercium gelagat perselingkuhan itu plus bukti2x yg ditemukan atas dasar kebetulan & feeling tetapi selalu terpatahkan dengan kemasan dusta yang sangat rapih.

Selepas tahun 2012, seharusnya dapat menjadi awal yang pas untuk memulai babak baru dan meninggalkan pahit masa lalu tanpa WIL, pembangunan fondasi kepercayaan juga mulai saya bangun dari serpihan hati yang hancur, tetapi ternyata hanya harapan saya belaka karena ternyata sampai bulan Juni 2013, suami msh berinteraksi dan komunikasi dengan WIL tersebut masih terjalin dan fondasi kepercayaan pun ikut runtuh kembali. Dalam rumah tangga yang ada hanya curiga, dusta, pertengkarang yang kadang terjadi di depan anak2 padahal sudah coba hindari tetapi suami type orang yang on spot tidak dapat menunggu.

Jalur damai pun sempat kami lakukan saat dia berjanji untuk tidak mengulangi tetapi kepercayaan ini sudah sulit sekali terbentuk karena dia tidak dapat memberikan bukti nyata bahwa dia sudah tidak ada hubungan dalam bentuk apapun dengan WIL tsb.

Puncaknya adalah di hari 1 idul Fitri ini dia bersikeras ingin nyekar alm ibu di Sby shg kami bertengkar setelah sebelumnya bermaafan, hr ke 2 dia berangkat dengan kondisi hp mati & tidak dapat di hubungi padahal perjanjiannya dia akan selalu memberikan update dari awal - akhir, akhirnya saya berfikir mungkin ini jalan yang Allah berikan atas setiap doa yang dipanjatkan, saat datang pun tanpa rasa bersalah dia bersikap biasa saja, maka saya mulai mencari tahu tata cara perceraian yang diajukan seorang istri dan dengan sangat berat mungkin ini yang harus kami tempuh untuk memperoleh kedamaian juga ketentraman bagi anak-anak karena tidak berpengaruh terlalu besar adanya ayah diantara mereka karena suami tidak terlalu bisa mendekatkan diri dengan anak krn pada dasarnya dia tidak menyukai anak kecil dan bukan merupakan sosok imam yang harus benar saya pertahankan karena kesholehan, mengakui kel & ortu saya sebagai kel & ortu nya juga, bahkan silaturahmi dia dan kel besarnyapun tidak harmonis.

Sebelum saya melangkah lebih jauh, mohon pengarahannya yang mungkin dapat memberikan titik terang untuk saya mantap menentukan sikap.
Terima kasih.

JAWABAN

Saya kira apa yang akan anda putuskan, yakni gugat cerai atau meminta cerai, merupakan putusan yang tepat. Perceraian bukanlah hal yang ideal, tapi lebih tidak ideal lagi apabila hidup rumah tangga hanya dipenuhi dengan konflik yang tiada putusnya. Oleh karena itulah, Islam memberi solusi terakhir dan itu boleh adanya yaitu perceraian. Baik cerai talak (dari suami ke istri) atau gugat cerai (dari istri ke suami). Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

__________________________



HUKUM PERCAYA PADA ADAT KEJAWEN

Assalamu'alaikum..

Bismillahirrahmanirrahim..

Salam kenal dan silaturahmi.. Minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin.

Terkait konsultasi mengenai adat jawa lusan di http://www.alkhoirot.net/2013/01/hukum-memakai-sorban-saat-shalat.html#5 ..saya juga mengalami hal tersebut.

Saya ingin menanyakan :
1. Hukumnya apa orang yang percaya terhadap adat jawa tersebut?? Apakah ada hadits yang mampu mematahkan kepercayaan terhadap adat jawa tersebut??
2. Bagaimana cara agar menyakinkan orang tua orang yang saya cintai untuk tidak percaya adat jawa tersebut.
3. Jujur, saya merasa sakit hati karena orang tua kekasih saya tersebut selalu menyuruh kekasih saya untuk menjauhi saya terkait adat tersebut, tetapi saya dan kekasih saya tetap bertahan untuk saling mengenal lebih dekat. kami melakukan itu karena kami saling cinta. Dan saya sungguh sangat mencintai kekasih saya. Apakah salah yang saya dan kekasih saya lakukan untuk tetap bertahan??
4. Terakhir saya bertemu dengan orang tua dia, sewaktu silaturahmi lebaran ini. Bukan bermaksud untuk suudzan, tapi pandangan saya terhadap mereka, mereka dihadapan saya itu ramah terhadap saya setiap kali saya bersilaturahmi ke beliau berdua, namun dibelakang saya mereka meminta kekasih saya untuk menjauhi saya. Bagaimana terkait hal ini.

Terima kasih, Wassalamu'alaikum..


JAWABAN

1. Ada haditsnya terkait orang yang percaya pada ramalan dan dukun tukang ramal. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:
عن معاوية بن الحكم السلمي قال قلت يا رسول الله أمورا كنا نصنعها في الجاهلية كنا نأتي الكهان قال فلا تأتوا الكهان قال قلت كنا نتطير قال ذاك شيء يجده أحدكم في نفسه فلا يصدنكم
Arti ringkasan: Janganlah kalian mendatangi tukang ramal.

Hadits di atas oleh Imam Muslim di letakkan di bawah subjudul باب تحريم الكهانة وإتيان الكهان (Haramnya ramalan dan mendatangi tukang ramal) dengan kata lain hadits ini dengan jelas mengharamkan ramalan dan semua yang terkait dengannya yakni peramal itu sendiri, buku ramalan dan orang yang percaya pada ramalan.

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim VII/386 ketika mengomentari hadits di atas menyatakan bahwa hadits di atas merupakan larangan Islam mempercayai ramalan darimanapun datangnya.
__________________________




PEMBAGIAN WARISAN YANG SEBAGIAN AHLI WARIS MENINGGAL

Assalamualaikum Wr. Wb.

Bagaimana pembagian warisan, dimana kondisi yang ada saat ini adalah ; - Ayah meninggal 20 tahun yang lalu dan ibu meninggal 4 tahun yang lalu serta meninggalkan warisan uang sebesar 100 juta dan seperangkat perhiasan.
- Kakek dan nenek dari pihak ayah dan ibu sudah meninggal semua.
- Ibu memiliki 5 anak, 2 laki-laki dan 3 perempuan, dimana anak laki tertua sudah meninggal lebih dahulu dari ibu,10 tahun yang lalu, dan meninggalkan istri dan seorang anak laki, berikutnya anak perempuan sudah menikah belum memiliki anak, diikuti anak perempuan belum menikah dan dilanjutkan anak perempuan sudah menikah dan memiliki satu anak laki, kemudian diakhiri anak laki terkecil sudah menikah dan memiliki satu anak perempuan.
- Mohon dalilnya dan kapan sebaiknya harta warisan dibagikan,
terimakasih ustadz.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Warisan hendaknya dibagikan segera setelah pewaris meninggal dunia--setelah dipotong hutang dan biaya pemakaman-- agar ahli waris segera mendapatkan haknya. Ingat, pemegang amanah harta warisan itu berdosa apabila tidak membagikan harta waris tanpa seijin ahli waris karena itu sama dengan menggunakan harta orang lain tanpa ijin.

Harta warisan diberikan kepada ahli waris yang saat pewaris meninggal ahli waris itu masih hidup. Contohnya, saaat ayah anda meninggal 20 tahun lalu, siapa saja ahli waris yang berhak dan masih hidup saat itu harus menerima warisan. Begitu juga, saat ibu meninggal 4 tahun lalu warisannya diberikan pada ahli waris yang hidup pada saat itu.

Dalam kondisi di atas, maka pembagian warisan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, pembagian warisan peninggalan ayah. Tahap kedua, pembagian warisan peninggalan ibu.

TAHAP I: PEMBAGIAN WARISAN AYAH

Anda tidak menyebutkan siapa saja ahli waris yang hidup pada saat ayah meninggal. Perkiraan saya semua ahli waris yang penting yaitu istri, anak sedang orang tua sudah meninggal. Kalau benar, maka pembagiannya sebagai berikut:
- Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
- Sisanya diberikan kepada anak laki-laki dan perempuan yang saat itu masih hidup yakni 5 anak, 2 laki-laki dan 3 perempuan. Di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, harta peninggalan dijadikan 7 bagian. Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian, sedang anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

Kalau salah satu ahli waris penerima warisan itu saat ini sudah meninggal, maka warisan jatuh ke ahli warisnya yakni anak dan istri/suami.

Setelah pembagian waris dari harta ayah sudah selesai, maka langkah selanjutnya adalah pembagian harta warisan dari ibu.

Uraian detail dan dalilnya lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

TAHAP II: PEMBAGIAN WARISAN IBU

Karena orang tua dan suami ibu sudah meninggal, maka warisan dibagian kepada anak laki-laki dan perempuan yang ada dan masih hidup saat ibu meninggal. Yakni 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.

Anak laki-laki tertua tidak mendapat warisan dari ibu karena meninggal dunia lebih dahulu. Begitu juga istri dan anak dari anak lelaki tertua (cucu dari ibu) juga tidak mendapat warisan dari neneknya karena terhalang oleh adanya anak.

Cara pembagiannya dibagi secara persentase di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak permepuan. Jadi, harta dibagi menjadi 5 bagian. 2 bagian untuk 1 anak lelaki sedang anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Uraian detail dan dalilnya lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

__________________________


INGIN MENCERAIKAN ISTRI

Assalmualaikum wr wb.

Saya berumah tangga sudah 10 tahun dan sudah di karunia i anak satu, tapi dalam keseharian nya selalu di bayang bayangi rasa dosa , karena dulu istri saya non muslim , dan selama ini dia tidak ada niatan untuk belajar tentang ajaran islam dan sekarang saya mau ceraikan dia .
pertanyaan saya :
1. gimana cara nya saya menyampaikan pada dia dan orang tua nya
2. persyaratan apa yang harus saya persiapkan
3. bagaimana hukum nya
terima kasih sebelum ,
wassalamualaikum wr wb .


JAWABAN

1. Tinggal menyampaikan alasan yang menurut Anda paling tepat. Kalau sulit, dapat melalui orang lain.
2. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
3. Hukum bercerai secara umum makruh. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

__________________________




INGIN MENIKAHI WANITA YANG IBUNYA NON-MUSLIM

Assalamualaikum,

Izinkan saya untuk berkonsultasi dengan ustadz disini.

Saya dekat dengan perempuan dan mempunyai niat untuk melanjutkan hubungan lebih serius.

Yang menjadi pertimbangan dan pemikiran saya adalah:
- Ayah dari perempuan ini muslim tetapi tidak menjalankan keislamannya, sholat pun hanya setahun sekali saja pada saat iedul fitri. Si ayah ini pun tidak pernah mendidik dan mengajarkan keluarganya mengenai keislaman.

- Ibu dari perempuan ini awalnya pemeluk Kristen dan menjadi muslim ketika menikah dengan ayah dari perempuan ini namun setelah menikah tidak pernah menjalankan islam bahkan kembali ke agamanya yang lama/ kristen secara diam-diam.

- Dua adiknya memeluk agama Kristen mengikuti ibunya juga secara diam-diam.

Keluarga ini lebih dekat kepada keluarga besar si ibu yg memeluk kristen. Perempuan yg dekat dengan saya ini sangat ingin belajar islam dan ingin saya menjadi calon suaminya supaya dapat belajar islam lebih banyak. Saya sendiri masih banyak belajar mengenai islam.

Sebagai salah satu contoh kasus dari hubungan perempuan ini dengan orang tuanya adalah:
- ketika saya mengajak perempuan ini untuk menambah keilmuan/wawasan keislaman dengan mengikuti pengajian/majelis taklim bulanan di masjid yang bersifat umum dan terbuka yang diisi bergantian oleh berbagai ustadz/pendakwah dianggap oleh ayah dari perempuan ini sebagai sudah mulai mengikuti aliran keblinger dengan mulai ikut pengajian-pengajian.

- ketika perempuan ini mengikuti fatwa MUI untuk tidak mengucapkan dan memberi selamat natal kepada saudara2nya yang Kristen, orang tua dari perempuan ini marah dan mengatakan kepada perempuan ini pasti akan memutuskan hubungan keluarga dengan sodaranya yang Kristen. Walaupun sudah dijelaskan dan diberitahu kalau itu adalah yang berhubungan dengan ibadah. Kalau hubungannya dengan muamalah/antar manusia tidak ada masalah dengan keluarga yang non muslim tersebut.

Mohon pertimbangan, nasihat dan masukan2nya ustadz, bagaimanakah saya harus bersikap dan berbuat, utk kebaikan saya dan kebaikan keimanan saya kedepannya, juga kemaslahatan dan kebaikan hidup saya dimasa depan nanti. Baikah bila diteruskan ataukah tidak diteruskan?

Terima kasih untuk perhatiannya dan jawaban dari ustadz sekalian.
Salam...

JAWABAN

Idealnya, Anda menikah dengan perempuan yang baik dalam segi (a) orang tuanya muslim taat; dan (b) perempuan itu sendiri memenuhi standar wanita salehah. Kalau mengikuti standar ini, maka saya sarankan anda mencari wanita yang lain saja. Kalau sekedar ingin menolong, maka anda dapat menolongnya--materi atau non-materi-- tanpa harus menikahinya. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2012/05/menentukan-calon-pasangan/

Namun, kalau Anda sudah terlalu sayang dan tidak bisa lepas darinya, maka secara syariah menikahinya itu sah hukumnya. Yang harus anda pikirkan adalah masa depan anak-anak anda nanti. Bagaimana kalau seandainya terjadi perceraian dan anak-anak anda ikut ibunya dan hidup dalam lingkungan non-Islam?

__________________________



INGIN POLIGAMI, ISTRI PERTAMA TAK SETUJU

Assalamualaikum wr.wb. ustadz.
Saya pria usia 37 th yang sudahah berkeluarga, 1,5 th yang lalu saya sekolah lagi & disaat sekolah itu ada seorang temen wanita yang ketika itu saya melihatnya biasa aja, tp ktk dia mengalami musibah baru tahu klau ternyata dia adalah seorang janda cerai dengan anak 1, perceraiannya terjadi karena adanya perubahan perbedaan aqidah pd mantan suaminya shg dia memutuskan untuk bercerai dengannya, pd awalnya saya merasa kasihan dengan dia lama kelamaan karena saya melihat unsur agamanya kuat saya ingin punya niatan untuk meperistri dia, tapi sayang ustadz istri saya tidak menyetujui & tidak ingin dimadu, saya berusaha sabar & terus tetap berikhtiar supaya istri saya hatinya luluh untuk mengijinkan saya menikah lagi sd 1,5 th sekarang ini.

Ustadz , udah 2,5 bulan ini saya tidak mencampuri istri saya dengan harapan supaya istri saya tahu bhw saya sangat serius dengan keinginan saya untuk menikah lagi. setiap malam saya berusaha untuk bermunajat kepada Allah untuk diberi petunjuk baik sholat tahajud maupun sholat istikhoroh & distiap habis sholat keyakinan saya makin kuat, tp ktk esok harinya disaat aktifitas saya melihat anak2 yang saya sayangi saya jd ragu, tp ktk stiap hbs sholat lagi kuat lagi keinginan saya...,

Akhir2 ini ustadz saya mempunyai keputusan untuk tetap menikahi dia & menceraikan istri saya krn udah saya anggap tdk berhaluan yang sama dengan diri saya.... Kejadian ini semua kel. baik ortu saya, ortu istri, maupun ortunya dia udah saya ceritakan smua mengenai keinginan saya, & smua bergantung pada saya
1. Apakah tindakan saya dibenarkan secara agama ?
mohon pencerahannya..
wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Mengingat anda sudah menikah cukup lama dan memiliki anak serta kesalahan istri tidak besar (hanya tidak setuju poligami), maka kurang pantas kalau anda menceraikan dia. Walaupun secara agama hukum cerai itu makruh. Bukan haram.

Saran saya, kalau keinginan anda sangat kuat untuk menikah lagi, maka anda dapat menikah lagi tanpa harus menceraikan istri pertama. Toh, dalam agama poligami itu tak harus ada ijin istri pertama. Anda dapat menikah lagi tanpa ijin istri pertama, walaupun secara negara itu harus dilakukan. Jadi, kalau istri pertama tak mengijinkan, maka anda dapat menikah dengan istri kedua dengan cara pernikahan siri. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/06/hukum-menikah-siri-dengan-syarat-tidak.html

__________________________




KAWIN HAMIL TANPA RESTU ORANG TUA

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang saya hormati Dewan Pengurus PonPes Al-Khoirot, saya ingin bertanya mengenai hukumnya orangtua laki-laki yang tidak merestui pernikahan anaknya dengan wanita yang telah dihamilinya? Orangtua laki-laki sudah tidak menganggap laki-laki tersebut sebagai anaknya dan menyumpahi anaknya agar tidak bahagia seumur hidup. Dikarenakan si laki-laki tidak mendapatkan restu dari orangtuanya dan tidak mau dikutuk oleh orangtuanya, ia merasa tanggungjawab untuk menikahi si wanita dengan terpaksa dan berniat segera menceraikan wanita tersebut setelah terjadi pernikahan.

Mohon penjelasan dan solusinya.

JAWABAN

Zina adalah dosa besar dalam Islam. Karena itu, perbuatan zina yang dilakukan oleh pria dan wanita adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggung jawab laki-laki itu. Dalam Islam tidak ada keharusan pria yang berzina harus menikahi wanita yang menzinahinya. Namun demikian, kalau pria itu menikahi wanita yang dizinahinya maka hukumnya nikahnya sah. Dan anak yang dikandung menjadi anaknya.

Lebih detail, lihat artikel berikut:
- http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/
- http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

LihatTutupKomentar