Hukum Air Ghusalah
Hukum Air Ghusalah Kata ghusalah secara etimologis adalah sesuatu yang keluar dari sesuatu karena dicuci. Dalam istilah fiqih, ia adalah air yang keluar saat menyucikan sesuatu. Tempat yang dicuci adalah suci. Sedangkan air ghusalah (bekas menyucikan sesuatu yang terkena najis) hukum suci tidaknya berbeda-beda
HUKUM AIR GHUSALAH (AIR MUSTA'MAL)
Assalamualaikum wr.wb
terima kasih karena saya sudah mendapatkan jawaban atas pertanyaan saya kemarin2 lalu.
pemahaman saya yang menyebabkan saya sekarang tambah was-was adalah seperti berikut (dikutip dari sebuah web):
1. dari kalimat2 tersebut saya memaknai bahwa misal saya 'nglucur' pakaian di bawah kran yang najis (ain), maka cipratannya juga najis.
2. dan misal saya merendam baju2 yang najis untuk menghilangkan noda, meski di baju tersebut telah bersih dari najis ain namun masih najis hukmiyah kemudian penuh dengan busa, apabila saya membilasnya di bawah kran maka air yang keluar (cipratannya juga) mutanajjis.
3. air mutanajjis disini yang saya fahami akan mengakibatkan semua yang terkena air tersebut juga ikut najis.
mohon pemahaman saya ini diluruskan karena kemungkinan salah.
terima kasih sekali lagi.maaf karena merepotkan kembali.
jazakumullah khoirol jaza'
wassaamualaikum wr.wb
DAFTAR ISI
- Hukum Air Ghusalah (Air Musta'mal)
- Kewajiban Suami Pada Anak Dan Mantan Istri
- Suami Baru Memisahkan Ibu Dan Anaknya
- Ukuran Air Dua Qulah
JAWABAN HUKUM AIR GHUSALAH (AIR MUSTA'MAL)
Ghusalah (Arab, غُسَالة) dalam kitab mukjam Al-Musthalahat al-Fiqhiyah diartikan demikian:
غسالة : لغة هي ما تخرج من الشيء بالغسل ، واصطلاحا ; هي الماء الخارج عند التطهير والذي يتعقبه طهارة للمحل ، وماء الغسالة مختلف في حكم طهارته .
"Kata ghusalah secara etimologis adalah sesuatu yang keluar dari sesuatu karena dicuci. Dalam istilah fiqih, ia adalah air yang keluar saat menyucikan sesuatu. Tempat yang dicuci adalah suci. Sedangkan air ghusalah (bekas menyucikan sesuatu yang terkena najis) hukum suci tidaknya berbeda-beda." Jadi, air ghusalah adalah air bekas menyucikan sesuatu yang terkena najis, misalnya baju. Termasuk air ghusalah adalah air cipratan atau yang menyiprat saat mencuci sesuatu yang terkena najis, baik berupa benda atau anggota badan.
Air ghusalah disebut juga sebagai air musta'mal.
Hukum Air Ghusalah
Imam Nawawi dalam kitab Raudah at Talibin I/34 memerinci hukum air ghusalah menurut madzhab Syafi'i sbb:
في غسالة النجاسة إن تغير بعض أوصافها بالنجاسة، فنجسة، وإلا فإن كان قلتين، فطاهرة بلا خلاف، ومطهرة على المذهب، والله أعلم. وإن كانت دونهما فثلاثة أقوال، وقيل: أوجه: أظهرها - وهو الجديد -: أن حكمها حكم المحل بعد الغسل إن كان نجسًا بعد فنجسة، وإلا فطاهرة غير مطهرة.
Pertama, apabila air ghusalah itu berubah (rasa, warna, bau), maka hukumnya najis. Dan ghusalah atau cipratannya juga najis.
Kedua, apabila air ghusalah itu tidak berubah, maka (a0 apabila mencapai dua qullah atau lebih hukumnya suci secara mutlak; (b) apabila kurang dari 2 qullah maka hukumnya sama dengan hukum sesuatu yang dibasuh atau disucikan. Artinya, apabila yang dibasuh suci, maka air ghusalah juga suci. Contoh, sebuah baju terkena najis hukmiyah (tidak tampak), maka ia dihukumi suci kalau sudah disiram 1 (satu) kali. Cipratan atau bekas air yang buat menyiram itu juga suci.
Dalam kitab Al-Majmuk II/544 Imam Nawawi menyatakan
والأصح طهارة غسالة النجاسة إذا انفصلت غير متغيرة، وقد طهر المحل
"Menurut pendapat yang paling sah, air bekas mencuci perkara najis adalah suci apabila tidak berubah saat berpisah dengan perkara yang dicuci. Dan tempat yang dicuci juga suci."Syarat Sucinya Air Ghusalah
Al-Iraqi dalam kitab Tarh at-Tasrib II/134 menyatakan
الصحيح عند أصحابنا طهارة غسالة النجاسة بشرط عدم تغيرها، وبشرط طهارة المحل، فإن تغيرت كانت نجسة إجماعًا، وإن لم يطهر المحل بأن كان في المحل نجاسة عينية كالدم ونحوه فلم يزلها الماء وانفصل عنها، وهي باقية، فإنه نجس أيضًا، وزاد الرافعي شرطًا آخر، وهو ألا يزداد وزن الغسالة بعد انفصاله على قدره قبل غسل النجاسة به
Artinya: Pendapat yang sahih menurut ulama Syafi'i adalah sucinya air ghusalah untuk membasuh najis dengan syarat (a) air tidak berubah; (b) sucinya tempat yang dicuci. Apabila air berubah, maka air menjadi najis secara ijmak (kesepakatan ulama fiqih). Apabila tempat yang dibasuh tidak suci seperti masih terdapat najis ainiyah seperti darah dan lain-lain maka air tidak menyucikan dan air bekas mencuci juga najis. Imam Rofi'i menambah satu syarat lagi yaitu ukuran air ghusalah itu tidak bertambah setelah berpisah dari benda yang diusicikan.
Jawaban dari pertanyaan Anda (berdasar nomor):
1. Saya kurang paham maksud anda: yang najis itu pakaian atau keran air? Kalau pakaian yang najis ain, maka status air ghusalah adalah najis kalau benda najisnya masih ada. Kalau sudah hilang, maka tergantung kasusnya (lihat kembali keterangan di atas.)
2. Air cipratannya suci kalau airnya tidak berubah. Dan najis kalau berubah (lihat uraian di atas).
3. Iya, yang terkena air najis menjadi najis.
Saran:
- harap dipahamai betul tentang uraian air ghusalah di atas.
- pendapat di atas murni pendapat ulama madzhab Syafi'i. Madzhab yang berlaku dan dipakai mayoritas muslim Indonesia.
- Kalau setelah ngelucur air ke pakaian yang terkena najis (hukmiyah) anda merasa ragu apakah air berubah atau tidak, maka anggaplah air tidak berubah yang berarti suci. Karena apabila ragu, maka yang berlaku adalah yang pasti yakni sucinya air.
_________________________
KEWAJIBAN SUAMI PADA ANAK DAN MANTAN ISTRI
Assalamualaikum wr. wb
Perkenalkan pak Ustadz, nama saya Budi (samaran) umur 31 tahun ingin menanyakan masalah yang sedang saya hadapi sekarang. Saya pernah bercerai dan memiliki seorang anak perempuan berusia 5 tahun, dan sudah hampir 4 bulan ini saya sudah menikah lagi dengan seorang perempuan single, sebut saja Rima. Awalnya saya sangat mencintai dan menyayangi Rima, namun menjelang pernikahan perasaan saya berubah. Saya tidak lagi memiliki perasaan seperti dulu, padahal saya sudah mengenalnya lebih dari 2 tahun dan dia tidak pernah mempermasalahkan status saya yang duda dan memiliki anak. Saya juga tidak tau kenapa perasaan saya bisa hilang, mungkin karena sikap istri saya yang terlalu memegang prinsip. Istri saya memang sangat tegas, selalu konsisten dengan apa yang diucapkannya, tidak menyukai kebohongan dan selalu mengajari saya untuk memegang ucapan sendiri. Karena sikap yang terlalu tegas itu, saya merasa kurang nyaman menjelang pernikahan padahal sejak awal saya mengenalnya sifat istri saya sudah seperti itu dan saya tidak pernah mempermasalahkannya.
Sekitar 1 minggu setelah kami resmi menikah, istri saya pernah mendapati saya sedang telpon-telponan dengan wanita dan saya memanggilnya sayang. Mendengar hal tersebut istri saya langsung marah besar dan langsung mengajak saya menemui ibu saya dan menceritakan semuanya, selain itu istri saya juga menghubungi orang tuanya dan menceritakan kesalahan saya. Saya merasa tersinggung dengan cara istri saya tersebut, meski merasa bersalah saya malah membenci istri saya. Sebelumnya istri sudah mengajak saya menyelesaikan masalah ini berdua, namun saya yang tidak mau membahasnya. Semenjak saat itu, istri saya yang dahulu tidak pernah mengeluh menghadapi sikap saya seperti mulai lelah menghadapi saya. Dia yang dahulu tidak pernah mengeluh mengerjakan pekerjaan rumah sendirian meski istri saya juga bekerja, tapi sekarang sudah tidak terlalu memikirkan rumah. Melihat sikapnya yang seperti itu saya juga malas untuk memberinya nahkah untuk kebutuhan kami sehari-hari dan istri saya juga tidak pernah meminta.
Saya mengikuti kata mantan mertua saya, bahwa saya harus menomor satukan anak saya ketimbang istri. Mantan istri saya juga sering mengatakan bahwa uang saya habis karena keluarga baru saya, sementara Rima tidak pernah mendapat apa-apa. Mantan istri saya selalu menuntut, mengajari anaknya untuk meminta dibelikan macam-macam kepada saya padahal setiap bulan saya sudah memberinya jatah. Sebenarnya saya mengetahui bahwa istri saya tidak setuju dengan cara mendidik anak dengan selalu memberi apa yang anak saya minta. Jujur saja pak Ustadz, kalau saya menuruti semua keinginan anak saya gaji saya tidak cukup untuk membiayainya apalagi sekarang saya juga punya istri.
Rima tidak pernah menuntut apa-apa dari saya, setelah pertengkaran kami pada awal pernikahan itu saya pernah mengatakan menyesal menikahinya dan saya juga mengatakan bahwa saya tidak lagi mencintainya. Mendengar perkataan saya tersebut Rima meminta saya menceraikannya. Rima menganggap bahwa tidak ada gunanya meneruskan rumah tangga ini jika masing-masing sudah merasa menyesal.
Sebelum menikah saya memang pernah menyuruh Rima tidak bekerja setelah kami menikah, dan setelah lebaran kemarin dia benar-benar keluar dari pekerjaannya dan sekarang dia pulang ke rumah orang tuanya.
1. Apakah istri saya bersalah meninggalkan saya dan pulang ke rumah orang tuanya, karena sudah tidak lagi tahan dengan sikap saya. Saya sendiri sebagai suami sebenarnya juga merasa bersalah, namun karena rasa malu dan bersalah saya tidak berani melarang istri saya untuk tidak meninggalkan saya.
2. Saya selalu tidak bisa untuk tidak memberikan apa yang diminta oleh anak saya, walaupun sebenarnya yang di minta tersebut tidak begitu penting dan masih banyak kebutuhan kami yang lebih penting. Hal ini yang sering menyulut pertengkaran saya dan istri. Mantan istri saya juga bekerja dan memiliki penghasilan sendiri tapi untuk beli buku mewarna saja selalu saya yang diminta membelikan. Bagaimana seharusnya sikap saya kepada mantan istri dan istri saya yang sekarang?
3. Menurut agama apakah kewajiban saya terhadap anak, istri dan mantan istri saya? Istri saya selalu mengingatkan kewajiban saya sebagai seorang anak, namun tidak pernah saya hiraukan. Istri saya berharap saya bisa bersikap adil sebagai suami, ayah, anak dan menantu tapi saya lebih mengutamakan kewajiban saya sebagai seorang ayah dan mengabaikan yang lainnya. Apakah sikap saya ini salah, dan seharusnya saya harus bersikap bagaimana pak Ustadz?
4. Istri saya pernah mengatakan jika dia ingin suami yang bisa membimbing dan menjadi imam untuknya. Jika saya tidak bisa membimbingnya dalam kebaikan dan hanya saling menyakiti, istri saya meminta untuk berpisah saja. Apakah menurut pak ustadz permintaan istri saya terlalu berlebihan? Jika saya tidak bisa menjadi imamnya, apakah sebaiknya kami berpisah saja? Saya merasa istri saya juga berhak untuk mendapat kebahagiaan dan suami yang baik.
5. Saya memiliki seorang ibu kandung, yang keadaan ekonominya kurang mampu. Istri saya sebenarnya tidak pernah keberatan jika memberikan uang pada ibu saya, tapi tidak pernah saya lakukan. Saya lebih sering memberi anak saya yang notabene keluarga mantan istri saya ekonominya cukup mampu. Apakah yang saya lakukan ini salah? Mohon penjelasannya .
Mohon maaf jika cerita saya ini terlalu panjang, saya mohon penjelasannya pak Ustadz .
Terima kasih,
Wassalamualaikum wr. wb.
JAWABAN
1. Secara syariah, seorang istri tidak boleh meninggalkan suaminya selagi masih statusnya sebagai istri. Karena itu, istri anda bersalah. Kecuali kalau ada sebab-sebab yang dibenarkan oleh syariah misalnya istri dalam keadaan takut pada suami karena suami telah melakukan KDRT, misalnya.
2. Yang harus dan wajib anda nafkahi adalah istri anda. Bukan mantan istri. Sedangkan anak tetap menjadi tanggung jawab Anda. Itulah prioritas yang harus dilakukan.
3. Tidak ada kewajiban pada mantan istri. Yang ada kewajiban pada anak dan istri. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/08/suami-wajib-menafkahi-istri-walaupun.html dan http://www.alkhoirot.net/2012/04/kewajiban-suami-menafkahi-anak.html
4. Kalau tidak ada lagi kecocokan antara suami istri, maka perceraian adalah solusi terakhir yang dibolehkan dalam agama. Namun akan lebih ideal kalau anda dapat berubah sikap menjadi pria soleh dan menjadi imam istri sehingga anda berdua tidak perlu cerai. Banyaklah belajar agama dengan cara membaca dan silaturrahmi pada ulama dan ustadz.
5. Anak wajib dinafkahi menurut sekedar kebutuhan. Sedangkan ibu yang miskin wajib diberi nafkah oleh anaknya. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/08/memberi-uang-kepada-orang-tua.html
_________________________
SUAMI BARU MEMISAHKAN IBU DAN ANAKNYA
Assalamu'alaykum...saya sudah hampir 2 th ini menikah lagi dg orang belitung,dan saya tinggal bersama suami di belitung,sedang anak saya dari pernikahan sebelumnya,tinggal sendiri di cianjur. Saya saat ini sangat bimbang & ragu dengan jalan yg saya pilih,apalagi anak saya sering mengeluh kesepian karena hidup sendiri,saya pengen pulang dan tinggal bersama anak saya di cianjur,tapi suami saya tidak mau meninggalkan ortu nya,karena sebagai anak laki2 ~ yg paling berhak atas dirinya adalah ortunya,jadi dy tidak mau jauh dari ortunya...saya jadi sediih banget,anak saya gak mau diajak tinggal di belitung,sementara suami juga gak mau diajak tinggal di cianjur,saya harus bagaimana? Mohon pencerahan dari pak ustadz,jazakallah khoir
JAWABAN
Memisahkan anak dengan ibunya akan dapat membahayakn masa depan anak terutama di bidang pendidikan karakter. Carilah solusi yang baik agar ditemukan titik tengah. Cobalah ajak suami anda menemui ulama yang bijaksana untuk meminta pendapat mereka.
_________________________
UKURAN AIR DUA QULAH
assalamu'alaikum
saya mau tanya
1. kalo diukur dngan meteran ukuran dua kulah itu brapa meter ya?
2. bagaimana menghilangkan penyakit was-was?
terimakasih..
wassalam
JAWABAN
1. Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu (الفقه الإسلامي وأدلته) air dua qullah sama dengan 270 liter.
2. Berpijaklah pada hukum yang pasti. Jangan pada yang ragu. Misalnya, ana sudah berwudhu, lalu ragu apakah kentut apa tidak? Maka, yang pasti adalah ada punya wudhu. Sedang buang angin adalah belum pasti. Dalam kaidah fiqih dikatakan Keyakinan tidak hilang karena keraguan (اليقين لا يزال بالشك)
_________________________