Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Otopsi Bedah Mayat dalam Islam

Hukum Otopsi Bedah Mayat dalam Islam
HUKUM MEMBEDAH MAYAT UNTUK OTOPSI ATAU PRAKTEK KEDOKTERAN

Assalamualaikum..
Sya mau tanya, apa ya hukumnya para mahasiswa kedokteran yg membedah mayat untuk belajar, dan otopsi untuk pembuktian oleh polisi, padahalkan, wajib bagi kaum muslimin, ketika orang meninggal dunia, mengapani, memandikan, menyolatkan dan menguburkan, nya..
Lah kalo di belah2 mayat kan kasihan...

Terimakasi atas jawabannya wassalam..

TOPIK KONSULTASI
  1. Hukum Membedah Mayat Untuk Otopsi Atau Praktek Kedokteran
  2. Anak Berselisih Dengan Ibunya
  3. Takut Pada Kematian
  4. Istri Selingkuh, Bolehkan Dicerai
  5. Bolehkah Menikah Lagi
  6. Cara Menyucikan Najis
  7. Fadhilah Membaca Raditu Billahi Robba


JAWABAN HUKUM MEMBEDAH MAYAT UNTUK OTOPSI ATAU PRAKTEK KEDOKTERAN

Secara tujuan, bedah mayat dapat dibagi tiga, yakni bedah mayat pendidikan (autopsi anatomis), bedah mayat keilmuan (autopsi klinis), dan bedah mayat kehakiman (autopsi forensik).

Dengan salah satu dari tiga tujuan di atas, maka terjadi perbedaan pendapat ulama yang secara garis besar terbagi menjadi 2 bagian.

Pendapat pertama, otopsi dengan tiga tujuan di atas hukumnya boleh dengan syarat: (a) Apabila diperlukan atau darurat; (b) mendapat izin dari yang bersangkutan saat hidupnya atau diizinkan oleh keluarganya setelah matinya; (c) yang dibedah tidak melewati batas yang diperlukan.

Pendapat ini difatwakan antara lain oleh:
(a) Abdul Majid Salim, mufti Mesir dalam fatwa no. 639 pada 26 Sya'ban 1356H. Dalam fatwanya dinyatakan bolehnya otopsi atau bedah mayat (jissah al-qatil) untuk autopsi forensik, atau autopsi anatomis atau autopsi klinis.

Fatwa di atas kemudian diikuti dan disetujui oleh fatwa-fatwa berikutnya oleh para ulama atau lembaga fatwa berikut:

(b) Syeikh Hasanain Makhluf, mufti Mesir tahun 1951
(c) Fatwa Lajnah Al-Ifta' Universitas Al-Azhar Mesir pada 29 Februari 1971.
(d) Fatwa Lajnah Al-Ifta' di Yordania pada 20 Jumadil Ula 1397 H.

Pendapat kedua: Otopsi atau bedah mayat itu haram dengan ketiga tujuan di atas. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama antara lain: Muhammad Zakaria Al-Kandahlawi, Muhammad Burhan As-Sanbahali, Muhammad Bakhit Al-Muti'iy, dll.

Kesimpulan: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan bedah mayat atau otopsi dengan syarat untuk tiga tujuan yang sudah disebut di atas.

Sumber rujukan dalam soal ini dapat dilihat pada referensi berikut:

- Referensi fatwa dan pandangan ulama yang membolehkan otopsi untuk tujuan khusus:
مجلة الأزهر 6/167، 472، 473، 523، 627، سنة 1354هـ، الفتاوى الإسلامية الصادرة عن دار الإفتاء المصرية 1/193، 276، 360، 4/1331، 7/2505، 2625، 10/3713، الشيخ حسنين مخلوف: فتاوى شرعية وبحوث إسلامية/362، أعمال المؤتمر الثاني للطب الإسلامي في الكويت 2/183 ـ 184، 811 ـ 818، قرار المجمع الفقهي لرابطة العالم الإسلامي، الطبيب أدبه وفقهه/ 164 ـ 165، الفكر الإسلامي والقضايا الطبيبة المعاصرة/ 165، الشرباصي: يسألونك في الدين والحياة 1/605، شفاء التباريح/89، فتاوى معاصرة 2/535 ـ 536، عطا الله: الحلال والحرام/ 329، المودودي: رسائل ومسائل 2/149، أعمال الملتقى الدولي لزراعة الأعضاء في الجزائر في المدة من 16 ـ 17/11/1985م·

- Rujukan pendapat ulama yang mengharamkan otopsi untuk tujuan apapun:
الكاندهلوي: أوجز المسالك 2/507، قضايا فقهية معاصرة/67، الشنقيطي: أحكام الجراحة الطبية/170، السقاف: الإمتاع والاستقصاء/ 27 ـ 28، شفاء التباريح/ 96، مجلة الأزهر 1/627 ـ 632، المجلد السادس 1345هـ·

_____________________________


ANAK BERSELISIH DENGAN IBUNYA

Saya punya keluarga, yang berselisih pahan dengan ibu kandungnya, karena ibu selalu mengatur hidupnya, walaupun si anak awal menurut. sampai akhirnya anak ini bersuami, dan bapak meninggal. anak ini merasa kehilangan karena dekat dengan bapaknya sering bertukar pikiran.
semasa hidupnya membeli rumah atas nama anaknya, namum setelah meninggal ibu anak ini menjual rumah tersebut, dengan membagi dua, sehingga anak ini merasa diperlakukan tidak adil dengan saudara, padahal rumah dibeli berdua dengan anaknya. anak tiga bersaudara. 1 laki 2 perempuan.

pertanyaan :
1. Apakah rumah tersebut bisa dibagi dua hasil penjualannya padahal anak ikut andil dalam pembelian rumah tersebut ( semasa dia bekerja dia membayar cicilan tersebut.
2. apakah anak ini berdosa pada ibunya.

JAWABAN

1. Kalau si anak memiliki andil dalam kepemilikan rumah tersebut, maka hak si anak harus diberikan terlebih dahulu sebelum rumah itu dibagikan sebagai harta waris. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

2. Anak berdosa karena apa? Asal anak tidak menyakiti hati ibu menurut syariah, maka anak tidak berdosa. Kalau anak menuntut sesuatu yang memang haknya, maka hukumnya boleh dan tidak apa-apa. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html

_____________________________



TAKUT PADA KEMATIAN

Assalamualaikum wr wb
Saya berusia 25 th saya mempunyai anak 1 saya ingin bertanya awal desember 2013 saya merasa gelisah yang berlebihan karena selalu mimpi buruk.Mimpi potong rambut,mimpi slametan di rumah dll.Hal itu terus menerus sampai saya benar-benar ketakutan sehingga mau berangkat kerja juga malas mau ber aktifitas malas dan selalu memikirkan yang gak-gak.Sampai-sampai tubuh saya terasa panas mulai dari kaki sampai seluruh badan di kaki saya juga kadang-kadang seperti orang kesetrum hilang terus timbul panas apalagi keringat saya ini kok keringat dingin terus..Saya berusaha sholat 5 waktu dan berusaha sholat tahajud, sholat hajat, baca yasin, dikir.Tapi hati saya kok masih saja resah.sampai-sampai saya takut untuk kehilangan anak saya.Mohon beri saya penjelasan islam saya harus bagaimana?

JAWABAN

Ketakutan yang anda rasakan itu timbul karena anda mempercayai sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Anda terkena paranoid pada ramalan-ramalan yang tidak benar tentang kematian. Pertebal iman anda. Sering-seringlah silaturrahmi pada tokoh agama atau ustadz untuk mempertebal keimanan anda. Maka, insyaAllah rasa takut itu akan hilang dan semangat anda akan tumbuh kembali. Namun hati-hati, hindari ustadz atau ulama Wahabi. Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

_____________________________



ISTRI SELINGKUH, BOLEHKAN DICERAI

Assalamualaikum Ustad.
Saya seorang wanita berumur 31 thn. Memiliki seorang kakak laki2 berumur 36 thn. Kakak saya menikah dengan janda anak dua. Namun selama 12 thn pernikahan mrk blm di karuniai anak. Awalnya,ibu saya menentang pernikahan ini. Namun akhirnya mengalah demi kebaikan anak. Tp selama 12 thn..penderitaan org tua saya terus bertambah ustad. Istri kakak saya selalu menjelek-jelek'an kakak saya di dpn org tua saya,sampai urusan soal ekonomi. Org tua saya hanya bisa pasrah dan berdoa.
Setiap mrk bertengkar..istrinya selalu berteriak-teriak minta cerai. Hal itu juga biasa di lakukan dpn klrg kami termasuk saya.
Mgkn kakak saya blm bisa mjd suami yg sholeh..tp kakak saya selalu memenuhi nafkah utk istri dan anak tirinya. Pdhl anak2 tsb msh memiliki ayah tp kakak saya yg selalu di peras. Knp saya blg di peras ustad? Krn mrk selalu dgn gaya hidup high class,dan anak2 tsb tdk di ajarkan hidup prihatin. Kasus terakhir membuat ibu saya sampai sakit Ustad..ibu saya di minta utk menandatangani surat pernyataan kalau mrk bercerai. Kakak saya di suruh membuat surat pernyataan itu dgn terpaksa dgn saksi dr klrg istri.
Ibu saya merasa selalu di lempar kotoran..krn kakak saya selalu di jelek2an di dpn org tua saya ataupun klrgnya. Yg terakhir membuka aib suami di facebook dan terlihat oleh klrg besar saya. Lagi2 ibu saya hrs menahan ini semua.
Ustad..saya tau sepak terjang istri kakak saya ini..dia licik dan kejam. Selalu mencari org utk di salahkan pdhl dia yg salah. Dia pandai bersilat lidah dan memutarbalikan fakta. Saya juga tau dia membawa laki2 lain ke rmh saat kakak saya bertugas di luar kota. Dalihnya teman sekolah dulu. Apa pantas ustad..berduaan di ruang tamu..tapi lampu di matikan. Percuma saya bicara pd kakak saya..krn dia tdk percaya dan cinta sm istrinya. Saya tdk berani memneritahukan ibu saya..krn saya takut apa yg terjadi pd ibu saya. Kasus terakhir mrk..lagi2 membuat surat pernyataan..lgi2 mempermaikan perasaan ibu saya. Akhirnya..ibu saya blg..kalau ibu merestui kakak saya menceraikan istrinya krn sdh cukup sakit.
Menurut ustad gmn ?

Ibu saya takut dosa menyarankan anaknya utk berpisah..tapi ibu berfikir demi kebaikan kakak saya juga agar bisa mendapatkan keturunan dan menjauhkan dr kehidupan seperti ini.
Ya Allah ustad..andai kakak saya bisa membuka matanya lebar2.

1. Bagaimana hukum Islam mendapati kasus seperti ini.

Mohon pencerahan ustad..kami sekeluarg sdh merestui perpisahan ini. Mohon di bantu ustad. Terimakasih bnyk ustad.
Assalamualaikum..

JAWABAN

1. Dalam Islam hukumnya boleh bagi suami menceraikan istrinya apabila istri terbukti telah melakukan sesuatu yang melanggar syariah seperti berselingkuh, atau berperilaku yang tidak menyenangkan. Kalau si suami tidak percaya dengan berita keburukan istrinya, maka adalah tugas kerabatnya untuk memberitahunya dengan dilengkapi dengan bukti-bukti yang tak terbantahkan. Misalnya, anda siapkan foto-foto atau video saat ada tamu laki-laki datang ke rumahnya, dll. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/hukum-menceraikan-istri-selingkuh.html

_____________________________



BOLEHKAH MENIKAH LAGI

aku sudah punya istri anak 4 bolehkah aku menikah lagi dengan wanita atau istri baru yang kedua !

JAWABAN

Hukumnya boleh suami menikah lagi yang kedua atau ketiga atau keempat. Asal tidak lebih dari empat. Secara syariah tidak diperlukan ijin dari istri pertama. Walaupun secara negara ijin istri pertama diperlukan untuk berpoligami.

Walaupun poligami itu boleh, namun suami harus yakin bahwa dia bisa bersikap adil kepada semua istrinya dalam arti sama dalam memberi nafkah dan giliran menginap.

Lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
- http://www.fatihsyuhud.net/2013/12/menghindari-poligami/
- http://www.fatihsyuhud.net/2013/12/menghindari-poligami-2/
- http://www.fatihsyuhud.net/2012/12/perkawinan-siri-menurut-filosofi-syariah/

_____________________________



CARA MENYUCIKAN NAJIS

Assamualaikum Ya Ustadz.Saya dari KL (Kuala Lumpur, Malaysia) mau bertanya masalah bagaimana cara menyucikan najis hukmiyah (seperti kencing dll) yang ada di lantai rumah semen yang langsung tak ada jalan air turun kebawah,apakah dengan mengepel/mengelap dengan kain yang basah itu sudah dianggap cukup/suci? mohon penjelasannya Ustadz .Syukron...!!!JazakumullAH khoiron Jaza'.

JAWABAN

Najis hukumiyah adalah najis yang tidak tampak. Dalam madzhab Syafi'i, cara menyucikan najis hukmiyah yang ada di lantai adalah cukup dengan menyiram satu kali tempat yang terkena najis. Ya, satu kali siraman sudah cukup. Tanpa perlu mengepel semua lantai. Adapun hukum air bekas menyiram najis itu disebut air musta'mal yang hukumnya suci tapi tidak dapat dipakai untuk bersuci atau berwudhu atau menghilangkan najis yang lain. Air musta'mal disebut juga dengan air ghusalah. Lebih detail lihat di sini.

_____________________________


FADHILAH MEMBACA RADITU BILLAHI ROBBA

Ass...wr..wb
Ustadz,saya mau nanya apakah benar "Barangsiapa membaca Radhiitu billaahi rabban wabil islaami diinan wabi muhammadin rasuulan" maka wajib syurga baginya?tolong penjelasannya!

JAWABAN

Hadits tersebut sahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahih Muslim. Teks asli haditsnya adalah sbb:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ :«يَا أَبَا سَعِيدٍ، مَنْ رَضِيَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ». فَعَجِبَ لَهَا أَبُو سَعِيدٍ، فَقَالَ : أَعِدْهَا عَلَيَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَفَعَلَ. وفي رواية «ذاق طعم الإيمان» .

Artinya: Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah bersabda: "Wahai Abu Said, Barangsiapa yang rela (ridho) Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, dan Muhammad sebagai Nabi, maka wajib baginya surga." Abu Said pun takjub dan berkata: "Tolong engkau ulangi Ya Rasulullah." Rasulullah lalu mengulanginya. Dalam riwayat lain Nabi bersabda: "...maka ia akan merasakan lezatnya iman."

Ada juga hadits yang serupa riwayat Tabrani sbb:
من قال إذا أصبح : رضيت بالله ربا وبالإسلام دينا وبمحمد نبيا فأنا الزعيم لآخذن بيده حتى أدخله الجنة

Adapun teks hadits riwayat Ahmad dalam Musnad adalah
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَقُولُ حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي ثَلَاثَ مَرَّاتٍ: رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا، إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُرْضِيَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Pengertian hadits di atas adalah bahwa seorang muslim akan masuk surga dan merasakan nikmat dan indahnya iman apabila mengamalkan isi dari ketiga kalimat tersebut disamping membacanya. Jadi, tidak hanya menjadikan kalimat Raditu billahi Rabban dst sebagai wiridan dan bacaan ritual rutin semata-mata.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam