Hukum Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama
Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama Hukum Pernikahan Pria Dengan Wanita Kedua Tanpa Ijin Istri Pertama Talak Saat Sedang Marah Dan Talak Bid'i (Bid'ah) Talak Lewat Sms Perempuan Kawin Dengan Pria Non-Muslim Nikahnya Wanita Yang Tidak Punya Wali Kawin Terancam Gagal Karena Adat Jawa Jilu
POLIGAMI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA
Assalammualaikum Ustad,
Saya ingin mengajukan pertanyaan,
1. jika poligami tanpa ijin dari istri pertama apakah boleh?
2. Berdosakah istri pertama jika ia meminta cerai?
3. bagaimana jika keluarga calon suami tidak menyetujui?
4. apakah kami berdosa jika tetap melakukan poligami?
Terima kasih.
Wassalammualaikum
TOPIK KONSULTASI
- Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama
- Hukum Pernikahan Pria Dengan Wanita Kedua Tanpa Ijin Istri Pertama
- Talak Saat Sedang Marah Dan Talak Bid'i (Bid'ah)
- Talak Lewat Sms
- Perempuan Kawin Dengan Pria Non-Muslim
- Nikahnya Wanita Yang Tidak Punya Wali
- Nilai Mahar Dan Nafkah Sehari-Hari Tidak Sama
- Kawin Terancam Gagal Karena Adat Jawa Jilu
- Syarat Rujuk
- Hukum Bisnis Etf Exchange Trade Fund
- Menggunakan Binatang Hidup Sebagai Pakan Binatang Ternak
- Mandi Junub Lebih Dari 3 Kali Siraman
- Hukum Halal Bi Halal
- Menikah Bertepatan Dengan Ulang Tahun (Haul) Kematian Nenek
JAWABAN POLIGAMI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA
1. Secara syariah Islam boleh. Tapi secara negara tidak boleh artinya, tanpa ijin istri pertama, maka perkawinan tidak bisa didaftarkan ke KUA (Kantor Urusan Agama). Jadi hanya bisa dilakukan secara siri. Lihat siri, lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/06/hukum-menikah-siri-dengan-syarat-tidak.html
2. Tidak berdosa. Istri boleh meminta cerai kapan saja dengan sebab apapun. Termasuk karena sudah tidak cinta lagi. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html Lihat ulasan lebih detail: http://www.fatihsyuhud.net/2014/01/cerai-dalam-islam/
3. Dalam pernikahan dan perceraian yg terpenting adalah kedua pihak yang akan bersanding yakni pria dan wanita terkait. Soal keluarga tak setuju atau setuju itu tidak tekait dengan sah dan tidaknya perkawinan.
4. Poligami hukumnya halal asal si pria mampu berbuat adil dalam segi nafkah lahir (sandang, pangan, papan) dan batin (giliran tinggal dan hubungan intim). Namun, idealnya poligami tidak dilakukan kecuali dalam keadaan tertentu. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/12/menyikapi-suami-poligami/
___________________________
HUKUM PERNIKAHAN PRIA DENGAN ISTRI KEDUA TANPA IJIN ISTRI PERTAMA
tapi D itu dilahirkan dari Hubungan Gelap A dan C. Karena saat itu A masih suami Syah dari B.
1. dalam Islam diperbolehkan menikah dengan lebih dari 1 wanita, tapi dalam Hukum Perkawinan, Nikah denngan lebih dari 1 wanita itu HARUS ADA IJIN dari istri pertama. tapi kenyataannya dalam kasus diatas, A nikah dengan C walaupun NIkah Siri, Tapi TIDAK ADA PERSETUJUAN dari B (Istri Syah dari A).
2. Dan bukan kah yag dimaksud Zina itu "hubungan badan antara Pria dan Wanita, yang Tidak terikat perkawinan".... si C hamil itu saat belum melakukan nikah siri dengan A.
Mohon penjelasannya Ustad
JAWABAN
1. Kalau dalam Islam pria sah menikah lagi tanpa ijin istri pertama, maka itu sudah cukup. Perkawinan itu sah. Adapun tidak boleh menurut negara itu tidak merusakan keabsahan perkawinan. Karena pernikahannya sah, maka anak yang terlahir pun juga anak sah secara gama.
2. Yang dimaksud zina adalah hubungan badan antara pria dan wanita tanpa akad nikah yang sah menurut syariah agama baik nikah siri atau nikah resmi KUA.
Adapun apabila hubungan badan antara A dan C dilakukan tanpa adanya akad nikah (siri atau resmi) maka itu baru disebut zina.
___________________________
TALAK SAAT SEDANG MARAH DAN TALAK BID'I
Assalamualaikum...
1. Saya ingin tanya bagaimana hukum jika suami talak istri saat sangat marah?? Saya pernah membaca beberapa artikel islami bahwa talak saat sangat marah hukumny tidak sah dan itu ada dalilnya juga yg berbunyi "Tidak dianggap mentalak dan memerdekakan jika pelakunya dalam keadaan terpaksa atau marah." [Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dan hadits ini di- shahih-kan oleh AI-Hakim]" apakah benar seperti itu ustadz??
2. Bagaimana hukum talak jika suami mentalak istri dalam keadaan suci di gauli? Apakah talakny sah? Krn saya jg pernah tau dr beberapa artikel islami kalo talak seperti itu di sebut talak bid'i. Dan talak bid'i itu haram, berarti talaknya tidak sah, apakah benar seperti itu ustadz??
Trima kasih. Waskum
JAWABAN
1. Talak saat marah tetap sah menurut madzhab Syafi'i. Namun apabila sangat marah sampai tingkat tidak sadar seperti orang gila, maka tidak sah. Secara detal soal ini lihat uraiannya: http://www.fatihsyuhud.net/2014/01/cerai-dalam-islam/
2. Talak bid'i atau bid'ah hukumnya haram (bagi suami), tapi tetap sah dan talak terjadi. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/12/hukum-talak-bidah-dan-cara-juara.html#1
___________________________
TALAK LEWAT SMS
Asalamualaikum..
Saya meminta solusi dari pa ustad..
1. Apabila saya dan suami sedang bertengkar dan sedang tidak serumah.. saya bertengkar lewat sms.. dan saat itu suami pun mengatakan pisah kepada saya? Hukumnya bagaimana pa ustad?
2. Dan apabila saya sudah temuin dia secara tatap muka, suami tidak menganggap sms dia yg bilang pisah kpd saya, lalu saya dan suami kembali akur.. masih sah kah pernikahan kami..
Terima kasih.
JAWABAN
1. Talak melalui SMS hukumnya sah apabila disertai dengan niat suami untuk menceraikan. Apabila tidak ada niat dari suami, maka tidak terjadi talak alias tidak sah. Lihat http://www.alkhoirot.net/2013/02/hukum-cerai-talak-melalui-sms.html dan http://www.alkhoirot.net/2012/04/talak-via-sms.html
2. Lihat poin 1.
___________________________
PEREMPUAN KAWIN DENGAN PRIA NON-MUSLIM
Saya punya anak perempuan yg kawin dg non muslim. Pertanyaan saya :
1. Bagaimana hukumnya muslimah yg kawin dg lelaki non muslim?
2. Apa yg hrs orang tua lakukan jika peristiwa di atas terjadi?
3. Bagaimana hukumnya jika saya tak menikahkan mereka?
4. Bagaimana hukumnya bila mereka punya anak, antara saya dan cucu saya apakah boleh bersentuhan?
JAWABAN
1. Wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim hukumnya tidak sah. Nikahnya batal.
2. Harus dipisahkan atau memaksa si pria masuk Islam.
3. Sama saja, menikahkan atau tidak, tetap tidak sah. Anda menikahkan atau membiarkan sama-sama berdosa.
4. Anaknya tidak sah menjadi anak si laki-laki. Sedangkan nasabnya diarahkan ke ibunya. Sama dengan anak zina. Karena itu, dia masih tetap cucu anda dan menjadi mahram.
Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/08/laki-laki-muslim-menikah-dengan-wanita.html
___________________________
NIKAHNYA WANITA YANG TIDAK PUNYA WALI
Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Nama saya Num janda 2 anak asal jogja. Saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan mantan kekasih saya yg statusnya sedang mengurus proses cerai. Kami sdh lama berhubungan dan sdh yakin kl kami akan membangun keluarga yg Insya Allah bisa d ridhoi Allah ( menginggat pernikahan kami sblmnya sama2 mendapat org non muslim walauun mrk msk ke agama Islam tp kami merasa kehidupan agama dlm klrg sangat kurang. Sehingga sll ada masalah).
Kami berdua sdh dewasa, krn kami takut akan terjadi hal2 yg tdk diinginkan kami bermaksud malaksanakan nikah siri dl sambil menunggu proses cerai calon suami selesai. Menginggat saya sdh tdk punya ortu lagi dan tdk ada wali laki2 dr pihak ayah.
1. Bagaimana sebaiknya saya melaksanakan niat nikah siri tsb dan di mana saya bisa melaksanakannya krn kl takmir masjid d tempat sy tinggal menyarankan nikah resmi sj menunggu prosesnya selesai.
Saya mohon petunjuknya. Terimakasih atas jawaban yg di berikan. Wassalamu'alaikum. Wr Wb
JAWABAN
1. Wali anda adalah wali hakim. Idealnya nikahnya dilaksanakan di KUA supaya resmi. Dan walinya pun wali hakim petugas KUA. Namun kalau proses belum selesai, maka anda dapat melakukan nikah siri dan wali hakim-nya bisa meminta tolong pada tokoh agama, ulama atau ustadz yang mauh menikahkan anda. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
___________________________
NILAI MAHAR DAN NAFKAH SEHARI-HARI TIDAK SAMA
ass. wr.wb.
nama saya ana, saya mau tnya tentng mahar. saya pernah dengr dari teman saya, misal seseorng nikah dg mhar yng nilainya tinggi/jumlh uang yg nilainya bnyak itu tkut, krena jika sang suami tidk memberi nafkah yg sma jumlh mahar tadi mka itu dosa. apakh betul pendpt tersebut??
mhon infonya, terima kasih.
ass. wr. wb.
JAWABAN
Tidak ada aturan nafkah sehari-hari harus sama dengan nilai mahar. Bisa saja mahar 20 juga, dan nafkah sehari-hari senilai 1 juta/bulan, dst. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
___________________________
KAWIN TERANCAM GAGAL KARENA ADAT JAWA JILU
Saya M sya asal kelahiran dari jawa barat indramayu... saya sedang mengalami depresi berat, sya sudah berpacaran 1th dan sdh memakai sepasang cincin dgn calon suami saya, namun sekarang pihak orgtua laki2 tidak merestui kami dengan alasan adat jawa yg pertama kami adalah org jauh laki2 dari jawa tengah solo saya indramayu jawa barat.. dan yg kedua adalah pantangan JILU.. yah kami adalah calon pasangan jilu mereka menentang keras dan menyuruh kami pikir2 lagi karena buat org jawa itu melangar pantangan. Tpi disisi lain sya sgt mencintai pacar sya,....
Tolong berikan pemecahan masalah yg sya hadapi..... jujur sya bnr2 terguncang stlh tahu kabar mitos ini...
JAWABAN
1. Kalau memang anda berdua sudah benar-benar saling mencintai dan tidak mau lepas, maka anda tetap dapat melaksanakan perkawinan karena yang penting dalam perkawinan adalah persetujuan dari wali perempuan yang jadi wali nikah saat akad nikah. Sedangkan bapak dari laki-laki tidak menjadi wali nikah.
Kalau ternyata bapak anda juga tidak setuju untuk menjadi wali, maka dia berdosa. Dan anda dapat meminta wali hakim untuk menikahkan. Wali hakim bisa terdiri dari pejabat KUA atau tokoh agama setempat yang cukup tahu soal agama. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
___________________________
SYARAT RUJUK
Assalamualaikum..
Saya mau bertanya.. suami saya sms klo dia ingin pisah dengan saya.. tapi saya tidak ingin berpisah.. apabia rujuk apa saja syaratnya?
Terima kasih
JAWABAN
1. Ucapan pisah via SMS baru sah apabila disertai dengan niat. Lihat http://www.alkhoirot.net/2013/02/hukum-cerai-talak-melalui-sms.html dan http://www.alkhoirot.net/2012/04/talak-via-sms.html Namun apabila disertai niat, maka talaknya sah.
Kalau ternyata talak yang via SMS sah, maka cara rujuknya adalah (a) Apabila rujuknya sebelum habis masa iddah, maka cukup cukup mengucapkan pada istri kata "Aku rujuk padamu." tanpa harus ada akad nikah baru. (b) Apabila rujuknya setelah masa iddah habis, maka harus dnegan akad nikah yang baru dan mahar / maskawin baru. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
___________________________
MANDI JUNUB LEBIH DARI 3 KALI SIRAMAN
Bolehkah mandi junub dengan menyiram tubuh sebanyak lebih dari tiga kali siraman?
JAWABAN
Boleh dan sah. Tapi tidak sunnah. Yang sunnah maksimal tiga kali. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/06/wudhu-tayammum-mandi-junub.html
___________________________
HUKUM HALAL BI HALAL
tentang halal bi halah.Ass,wr.wb, Saya akan bertanya sekitar halal bi halal sbb;
1. Apa arti kata halal bi halal secara harfiah, dan maknanya.
2. Apa bedanya dengan silaturahim,
3.Di beberapa daerah, halal bi halal diselenggarakan dalam rangka berangkat haji, dan menjelang jenajah diberangkatkan ke kuburan.selain yang lajim diselenggaran sehabis lebaran, 1 syawal
4. Konon di Arab Saudi tidak ada acara halal bi halal untuk kegiatan tersebut.
Mohon penjelasa,... terima kasih
JAWABAN
1. Arti harfiah dari istilah halal bi halal atau halal bihalal berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Ini adalah kata majemuk dalam bahasa Arab. Istilah ini adalah bahasa Arab yang sudah terpengaruh unsur Indonesia karena secara gramatika bahasa Arab tidak dikenal terma semacam itu. Adapun maknanya adalah maaf-maafan antara sesama muslim setelah hari raya idul fitri.
2. Sama dengan silaturrahim, namun secara historik istilah halal bi halal dikhususkan untuk silaturrahim setelah hari raya idul fitri.
3. Bisa saja. Itu termasuk dalam konteks muamalah atau hubungan antar manusia. Apalagi syukuran menjelang atau sesudah datang haji itu dibolehkan. Lihat : http://www.alkhoirot.net/2013/10/hukum-tahlilan-selamatan-dan-syukuran.html
4. Di Arab Saudi tidak ada acara halal bi halal terutama setelah Arab Saudi dikuasai oleh ideologi radikal bernama Wahabi Salafi atau Salafi Wahabi (Sawah). Lihat: http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html
Namun Islam memberi keleluasaan pada umatnya untuk melakukan sesuatu yang baru yang bersifat muamalah (hubungan horizontal) antar manusia asal tidak ada perbuatan yang melanggar spirit syariah di dalamnya. Contohnya, peringatan maulid Nabi. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-maulid-nabi.html
___________________________
MENIKAH BERTEPATAN DENGAN ULANG TAHUN (HAUL) KEMATIAN NENEK
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Saya maimunah. Mau tanya, saya akan melangsungkan pernikahan pada tgl 10 Agustus 2014. Dan tepat pada tanggal 10 Agustus 2013 nenek saya meninggal dunia.
1. Yang ingin saya tanyakan apakah boleh menikah di tanggal tersebut?
Mohon pencerahannya yah...
Terima kasih...
Wassalamu alaikum wr. wb
JAWABAN
1. Anda boleh menikah kapan saja anda suka tanpa harus terikat atau takut dengan hari kematian nenek, orang tua atau siapapun. Pernikahan yang dilarang dalam syariah Islam hanyalah dalam 7 situasi dan itupun tidak ada hubungan dengan kematian seseorang. Tentang ke-7 perkara itu lihat di sini.
___________________________
MENGGUNAKAN BINATANG HIDUP SEBAGAI PAKAN BINATANG TERNAK
Assalamu'alaikum wr. Wb,
bagaimana hukumnya untuk usaha peternakan yang menggunakan binatang yg masih hidup sebagai pakannya? contohnya beternak semut rangrang karena pakanya ulat/jangkrik.
JAWABAN
Boleh. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/05/hukum-jual-beli-jangkrik-untuk-makanan.html
___________________________
HUKUM BISNIS ETF EXCHANGE TRADE FUND
assalamu'alaikum wr.wb.
saya sedang tertarik dg ETF (Exchange Traded Fund), yg saya tanyakan apa hukumnya berinvestasi :
ETF emas
ETF perak
ETF valuta asing
ETF minyak dan gas, serta
ETF palladium
Atas respon yg diberikan saya sampaikan terimakasih.
wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
ETF adalah bagian dari praktik bursa efek (kalau kami tidak salah). Secara umum, menurut Dr. Yusuf Qardhawi, hukum bursa efek adalah tergantung dari perusahaan yg menjual saham. Perusahaan halal, maka hukum sahamnya halal. Sedang perusahaan yang menjual barang haram, seperti perusahaan bir, maka sahamnya haram. Bursa efeknya itu sendiri halal. Karena itu gaji pegawainya juga halal. Lihat; http://www.alkhoirot.net/2012/06/hukum-gaji-pegawai-negeri-yang-berasal.html#1