Hukum Juali Beli via Internet dan Mesin Minuman
Hukum Juali Beli via Internet dan Mesin Minuman Air Berubah Rasa Bau Warna Bayar Zakat pada Orang yang Hutang pada Bank Zakat Jual Beli Mobil dan Rumah Zakat Pedagang Saham Hukum Suami Memberi Nafkah Batin Istri Apakah pendapat ulamak membeli minumam melalui mesin ?
Assalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Pak Kyai yang saya muliakan semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat dan mendapat
rahmat dan kerunia dari ALLAH SUBHANAHU WATAAALAA AMEEN YA RABAL AALAMEEN,
Sekali lagi saya ingin memperkenal kan diri saya kepada kyai, nama saya Hassan dari Singapura. Saya ada beberapa pertanyaan yang saya sangat memerlukan jawaban nya, Mohon pak kyai dapat memeberi kan saya jawaban nya secara detail, mudah di pahami dan rujukan nya sekali jika tidak keberatan bagi pihak paj kyai. dan saya mohon agar dapat lah kira nya jawaban dari soalan2 saya di jawab dengan segera. Soalan nya ada lah saperti berikut:
DAFTAR ISI
- Air Berubah Rasa Bau Warna
- Bayar Zakat pada Orang yang Hutang pada Bank
- Zakat Jual Beli Mobil dan Rumah
- Juali Beli via Internet Mesin ATM Mesin Minuman
- Zakat Pedagang Saham
- Hukum Suami Memberi Nafkah Batin Istri
(1) Bagaimana cara nya mentaqdirkan perubahan air musta'mal yang kemasokan najis tidak berubah sifat2 nya iaitu warna rasa dan bau? Bagaimana cara membuat pengandaian (mencontohkan -admin) pada masalah ini? Apa hukum nya pengandaian? Boleh kah kita rasa dengan menggunakan lidah?
(2) Boleh kah seorang islam memberi kan wang zakat nya kepada saudara nya yang susah itu untok melunaskan hutang bank nya, pinjaman yang dari bank kerana sangat2 di perlukan untok pengobatan anak nya yang mengidap kanser (kanker - admin) atau kerana terdesak?
(3) Kalau seorang membeli rumah atau kereta (mobil -admin) dengan niat menjual untok mendapat keuntongan, ada kah wajib atas nya zakat dan bila wajib atas nya mengeluar kan zakat tersebut?
(4) Apakah pendapat ulamak membeli minumam melalui mesin ?
(5) Boleh kah kita memberi zakat kepada seseorang yang tidak bekerja (tidak berpendapatan) tetapi ia nya masih memeiliki saham (stock) yang dulu nya ia membeli saham nya itu di pasaran saham, saham tersebut masih belum di jual lagi walau harga nya sudah naik atau turun, dan wajib kah atas pemilik saham mengeluarkan zakat?
(5) Seorang yang kerja nya memperdagangkan yaitu jual beli saham bertujuan untok mengait keuntongan, kapan di wajib kan zakat atas nya?
(6) Saya sering mendengar dari ustaz2, wajib atas sa orang suami memberi nafkah batin kepada isteri nya ada kah apa yang di kata kan oleh ustaz itu benar ? Kalau wajib bermakna kita mesti memberi kepada sang isteri nafkah batin bila dia meminta nya dan kalau ia nya tidak dapat memberi nafkah batin yang di mintai oleh sang isteri dan sang isteri mencari kepuasan dengan orang lain bagaimana hukum nya ada kah sang suami berdosa dan di pertanggung jawabkan atas perbuatan isteri itu.
Sekian dahulu, saya menunggu jawaban nya dari ustaz.. Terima kasih. Wassalam.
Syed Hassan Al Jufri, Singpore
JAWABAN
Assalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
AIR BERUBAH RASA BAU WARNA
Jawaban pertanyaan ke-1.
Yang saudara maksud dengan air mustakmal mungkin air mutanajjis atau air yang terkena najis. Itu dua hal yang berbeda. Air mustakmal adalah air yang sudah dipakai untuk menghilangkan hadats baik hadats kecil yakni berwudhu atau hadath besar yaitu mandi janabah karena junub, haid atau nifas. Sedangkan air mutanajjis adalah air yang terkena najis.
Air dari segi perilakunya terbagi menjadi air diam dan air mengalir. Bahasan di bawah terkait air yang diam.
Dilihat dari jumlah volume air, air dalam Islam terbagi menjadi dua yaitu air yang sedikit (kurang dua kullah) dan air banyak yaitu yang mencapai 2 qullah atau lebih. Ukuran air 2 qullah kira-kira sama dengan 270 liter menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Air yang sedikit apabila terkena atau kejatuhan najis, maka otomatis ia menjadi air najis (mutanajjis). Baik berubah atau tidak.
Sedangkan air banyak yaitu yang mencapai 2 qullah atau lebih apabila terkena atau tertimpa najis maka air itu tetap suci kecuali apabila berubah rasa, warna dan baunya. Berdasarkan hadits sahih Nabi bersabda:
إذا بلغ الماء قلتين؛ لم يحمل الخبث
Imam Syafi'i berkata dalam Al-Umm
إذا كان الماء قلتين لم يحمل نجسا أو خبثا
والماء الراكد ماءان ماء لا ينجس بشيء خالطه من المحرم إلا أن يكون لونه فيه أو ريحه أو طعمه قاتما وإذا كان شيء من المحرم فيه موجودا بأحد ما وصفنا تنجس كله قل أو كثر
Perubahan warna:
Kalau air yang asalnya berwarna bening kemudian setelah tercampur najis berubah jadi kuning atau hitam atau hitam, maka air itu najis karena adanya benda najis menyebabkan perubahan warna air tersebut.
Perubahan bau:
Apabila air 2 qullah yang awalnya tidak ada baunya, lalu setelah kemasukan/tercampur najis menjadi berbau, misalnya berbau busuk atau anyir atau amis, maka air itu menjadi najis karena adanya bau yang disebabkan oleh najis tersebut.
Perubahan rasa:
Perubahan asal dari rasa air semua orang sudah tahu. Apabila setelah tercampur najis, rasa air berubah, maka hukumnya air menjadi najis.
Hukum Pengandaian boleh-boleh saja. Karena segala sesuatu pada dasarnya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dalam kaidah fiqih dikatakan al-aslu fil ashya' al-ibahah.
Merasakan dengan menggunakan lidah boleh saja kalau memang itu diperlukan.
Intinya: kalau ada air banyak (2 qullah atau lebih) dan kemasukan najis, lalu tidak ada perubahan yang tampak, maka dapat disimpulkan air itu suci. Tidak perlu saudara sampai bersusah payah mencium atau menjilatnya untuk memastikan kesucian air tersebut.
ZAKAT PADA ORANG YANG HUTANG PADA BANK
Jawaban pertanyaan ke-2:
Boleh membayar zakat pada saudara yang punya hutang. Karena orang yang punya hutang termasuk yang berhak menerima zakat. Lihat: Panduan Zakat (Mal dan Fitrah).
Apabila titik pertanyaan anda adalah perihal hutang ke bank itu, maka itupun tidak masalah. Artinya tetap boleh memberikan zakat kepada orang yang berhutang ke bank. Karena ada sebagian (kecil) ulama yang membolehkan/menghalalkan bank konvensional. Jadi, dalam kasus ini dapat mengikuti pendapat ulama yang menghalalkan bank konvensional tersebut. Lebih detail lihat: Bank Konvensional dalam Islam.
ZAKAT JUAL BELI MOBIL DAN RUMAH
Jawaban pertanyaan ke-3:
Usaha jual beli mobil atau rumah wajib dizakati apabila sudah terpenuhi syaratnya yaitu (a) keseluruhan harta sudah mencapai nisab atau jumlah minimum; (b) haul atau sudah mencapai 1 (satu) tahun.
Nishab zakat perniagaan/perdagangan adalah senilai 85 gram emas yang dihitung dari modal usaha dan laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2-nya jumlah harta. Lebih detail: Panduan Zakat (Mal dan Fitrah).
JUALI BELI VIA INTERNET MESIN ATM MESIN MINUMAN
Jawaban pertanyaan ke-4:
Membeli miniuman dari mesin, atau jual beli barang melalui internet hukumnya sah asal memenuhi prinsip dasar jual beli yaitu (a) tidak ada unsur penipuan; (b) barang yang dijual diketahui dengan jelas oleh pembeli; (c) barang yang dijual bukan barang haram; (d) bukan riba. Sebagian ulama mensyaratkan yang dijual bukan emas dan perak.
Hampir semua ulama kontemporer sepakat atas bolehnya transaksi melalui internet, mesin ATM, mesin otomatis untuk beli minuman Pepsi, Coca Cola, dll, atau koran dan majalah. Salah satunya adalah fatwa dari Dr. Ali Jumah Mumahammad, mufti Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam fatwanya no. 2785 tahun 2005 menyatakan:
الإنترنت وسيلة من وسائل الاتصالات العالمية لا تختلف من هذه الجهة عن وسائل الاتصال الأخرى مثل الهاتف، والتلكس، والفاكس وغيرها من وسائل الاتصال.
وحكم استخدام هذه الوسائل في المعاملات التجارية أنها متى كانت تستخدم بطريقة لا تشتمل على تغرير أو جهالة أو غش كانت طرقًا مباحة لعرض السلع والتواصل لإتمام الصفقات التجارية، ويمكن استخدامها في الوساطة لتيسير القيام بدور الدلالة على السلع والتعريف بها مع التزام ما سبق ذكره من ضوابط وكذلك الخدمات المقدمة على الإنترنت متى كانت تنبئ عن واقع.
وبناء على ما سبق: فإن استخدام الإنترنت - شبكة المعلومات الدولية - للدلالة على السلع وتيسير عقد الصفقات مع انتفاء التغرير والجهالة والغش والاستغلال جائز شرعًا، وكذلك حكم الخدمات إذا كانت منبئة عن واق
ZAKAT PEDAGANG SAHAM
Jawaban pertanyaan ke-5:
Zakat pedagang saham sama dengan zakat perniagaan yang lain yaitu setelah (a) modal dan laba mencapai nilai 85 gram emas; dan (b) mencapai satu tahun. Lihat jawaban nomor 3.
HUKUM SUAMI MEMBERI NAFKAH BATIN ISTRI
Jawaban pertanyaan ke-6:
Suami wajib memberi nafkah pada istri baik lahir atau batin. Oleh karena itu, hukumnya berdosa apabila suami tidak memenuhi kewajiban nakah batin tersebut saat istri memintanya Dan istri berhak untuk menuntut atau meminta gugat cerai apabila hak-haknya tersebut tidak terpenuhi.
Apabila istri berzina karena tidak mendapat nafkah batin, maka dosanya adalah tanggung jawab istri itu sendiri. Allah berfirman dalam QS An-Najm 53:39
وأن ليس للإنسان إلا ما سعى
Dalam QS Al-An'am 6:164 Allah secara tegas menyatakan:
ولا تكسب كل نفس إلا عليها , ولا تزر وازرة وزر أخرى
Selain itu, syariah Islam telah memberi jalan keluar bagi istri yang tidak mendapat nafkah batin untuk menuntut talak kepada suami apabila tidak mendapat haknya.
Wajibnya menafkahi istri secara umum berdasar firman Allah dalam QS Al-Baqarah 2:233
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف
Dan berdasarkan QS At-Talaq 65:7)
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّه
Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.Sedangkan wajibnya suami memberi nafkah batin sesuai kebutuhan istri dan menurut kemampuan suami adalah berdasarkan firman Allah QS Al-Baqarah 2:222
فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله
Artinya: Apabila mereka telah suci, maka campurilah (pergaulilah) mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.Dan QS An-Nisa' 4:129
فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة
Rasulullah bersabda: وإن لزوجك عليك حقاً (Bagimu [istri] punya hak yang harus dilakukan suami).
Hak yang dimaksud adalah nafkah batin.
Ulama berbeda pendapat tentang kapan dan seberapa ukuran atau berapa banyak wajibnya suami memberi nafkah batin (hubungan badan/ menggauli/ jimak) pada istrinya tersebut.
Intinya: suami wajib memberi nafkah batin pada istri sesuai keinginan istri dan menurut kemampuan suami.
أن الأصل في مقدار الوطء أن يكون بالمعروف امتثالاً لقوله تعالى: ((وعاشروهن بالمعروف)), وأن يكون الوطء على قدر حاجة الزوجة إليه, وقدرة الزوج على أدائه, حيث لم يرد في النصوص الشرعية ما يحدد مقدار هذا الحق