Membagi Harta Waris Saat Pewaris Masih Hidup
Membagi Harta Waris Saat Pewaris Masih Hidup Ayah saya menikah dua kali. Istri pertama meninggal dari th 1985 semenjak saya msh 4 tahun. Kemudian 12 th kemudian beliau menikah lagi dengan seorang wanita janda punya 1 anak laki-laki dengan suaminya terdahulu. Tidak ada pembagian waris selama pewaris masih hidup. Warisan baru dibagikan berdasarkan hukum waris apabila pewaris, yakni pemilik harta, sudah meninggal. ayah anda bisa saja membagi harta miliknya kepada anak dan istrinya
MEMBAGI HARTA WARIS SAAT PEWARIS MASIH HIDUP
Assalamu’alaikum warrohmatullohi wa barokatuh
Ustadz, saya mau menanyakan tentang hUkum waris dalam islam.
Ayah saya saat ini sudah tua dan mulai sakit-sakitan. Beliau bermaksud membagi hartanya supaya tenang bilangnya.
Ayah saya menikah dua kali. Istri pertama meninggal dari th 1985 semenjak saya msh 4 tahun. Kemudian 12 th kemudian beliau menikah lagi dengan seorang wanita janda punya 1 anak laki-laki dengan suaminya terdahulu.
Ayah saya mempunyai 2 anak yaitu saya (perempuan) dan kakak laki-laki saya. Kakak saya meninggal dari 7 tahun yang lalu dengan meninggalkan seorang istri dan seorang anak laki-laki.
1. Bagaimana cara pembagian menurut islam?
Makasih sebelumnya.
Wassalamu’alaikum …
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MEMBAGI HARTA WARIS SAAT PEWARIS MASIH HIDUP
- APAKAH BAGIAN WARIS IBU GUGUR KARENA ADA ANAK LAKI-LAKI
- MELAMAR DENGAN KTP BUJANGAN PADAHAL SUDAH MENIKAH
- MIMPI MEMELUK KUCING
- NIAT DI HATI ATAU DI MULUT
- STATUS ORANG YANG TIDAK KENAL AGAMA SEJAK LAHIR
- ISTRI MENINGGALKAN RUMAH DAN MEMINTA CERAI
- WANITA SUDAH NIKAH SIRI INGIN MENIKAH RESMI DENGAN PRIA LAIN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Tidak ada pembagian waris selama pewaris masih hidup. Warisan baru dibagikan berdasarkan hukum waris apabila pewaris, yakni pemilik harta, sudah meninggal. ayah anda bisa saja membagi harta miliknya kepada anak dan istrinya sekarang dengan metode atau sistem hibah (pemberian) bukan dengan cara waris. Dan itu boleh saja dilakukan di dalam Islam. Adapun pembagian harta dengan sistem hibah itu tidak ada aturan bakunya. Jadi, kebijakan pembagian diberikan sepenuhnya pada pemilik harta.
Baca juga: Hukum Waris Islam
___________________________
APAKAH BAGIAN WARIS IBU GUGUR KARENA ADA ANAK LAKI-LAKI
Assalamu'alaikum... saya memiliki masalah bagi waris dikeluarga.. saya sampaikan dulu kronologisnya..
Ibu saya meninggal, ketika ibu saya meninggal ibunya (nenek kami) belum meninggal.. tapi kondisi nenek saya sudah tidak dapat bicara.. sebulan kemudian nenek saya pun meninggal..
Ibu saya punya anak 6 orang.., 4 laki, 2 perempuan, nenek saya jg punya anak 7 3 laki, 4 perempuan (termasuk ibu saya,alm)
permasalahan yg kami hadapi skrg adalah :
1. paman & bibi (anak nenek) meminta bagian waris kepada kami dengan alasan waktu ibu kami meninggal ibu mereka (nenek) belum meninggal jd nenek mendapat 1/6.. yg ketika nenek meninggal menurut paman & bibi menjadi hak nenek menjadi hak mereka.. apa betul seperti itu? Kami mohon penjelasannya.
2. Ada yg bilang walaupun waktu ibu kami meninggal ibunya ibu (nenek) masih ada gugur haknya karena ibu kami mempunyai anak laki2.. apakah betul seperti itu? Kami mohon penjelasannya
3. Kami mempunyai 1 orang saudara perempuan seibu.. apakah mendapat bagian jg? Menurut dia bahwa dia berhak mendapat bagian krn harta waris runah tsb atas nama ibu saya.. apa betul spr itu? Sedangkan waktu ayah ibu kami masih ada yg bekerja mencari nafkah ayah saya ibu seorang ibu rumah tangga.., apabenar yg disampaikan oleh saudara perempuan seibu kami itu? Kami mohon penjelasannya,
Terima kasih sebelumnya..
Wa'alkm slm,
JAWABAN
Sebelum menjawab pertanyaan anda, perhatian hal-hal berikut:
a. Aturan dasar ilmu waris adalah bahwa harta warisan harus segera dibagi segera setelah pewaris wafat dan setelah kewajiban hutang piutang dan biaya pengurusan jenazah terselesaikan.
b. Semua ahli waris yang masih hidup saat pewaris wafat berhak mendapat warisan.
c. Karena dalam kasus keluarga anda harta waris tidak segera dibagikan pada yang berhak sehingga terjadi penundaan pembagian warisan, maka pembagian warisan harus dilakukan beberapa tahap, dimulai dari meninggalnya pewaris pertama yaitu ayah anda dg kronologi sbb:
Tahap pertama: Ayah wafat.
Harta milik ayah dibagi kepada (a) orang tuanya kalau masih hidup masing-masing mendapat 1/6 (seperenam); (b) istri mendapat 1/8 (seperdelapan); (c) sisanya diberikan kepada anak-anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.
Tahap kedua: Ibu wafat
Harta milik ibu dibagi kepada (a) ibunya 1/6 (seperenam); (b) sisanya kepada anak-anaknya di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari dari anak perempuan.
Jawaban pertanyaan:
1. Betul. Ibu berhak mendapat warisan dari anaknya sebesar 1/6 (seperenam) kalau saat anaknya wafat, si ibu masih hidup. Setelah bagian itu didapat, maka setelah si ibu saat ini meninggal semestinya yang 1/6 itu diberikan kepada ahli warisnya yang masih hidup yaitu anak-anaknya (paman dan bibi anda). Keruwetan ini terjadi karena warisan tidak langsung dibagi saat pewaris wafat.
2. Tidak benar. Bagian waris orang tua (ayah / ibu) tidak gugur walaupun ada anak laki-laki. Hanya saja bagian warisnya berkurang, yang asalnya 1/3 (sepertiga) berkurang separuhnya menjadi 1/6 (seperenam) karena adanya anak laki-laki.
3. Betul. Semua anak kandung dari almarhum mendapat bagian baik laki-laki atau perempuan. Kalau memang yang diwariskan adalah harta ibu, maka anak perempuannya harus mendapat bagian waris juga.
Lebih detail baca: Hukum Waris Islam
___________________________
MELAMAR DENGAN KTP BUJANGAN PADAHAL SUDAH MENIKAH
Ustadz, langsung aja ya.. mau konsultasi nih...
Saya Posisi Kerja di PT tapi masih kontrak
di tempat kerja ini saya sering dengerin Ceramah dari komputer
Lingkungan disini Juga sangat islami, orang2 nya rajin puasa sunnah, sedekah & Sholat Duha.
Alhamdulillah, Biiznillah saya bisa keluar dari berbagai masalah dgn ngikutin anjuran dari ustadz,,, diantaranya Tobat, Sedekah, Dhuha & Birul Walidayn,,, Alhamdulillah, Hutang2 saya banyak yg Lunas,, malah sekarang punya Penghasilan Tambahan Usaha online juga
Jujur aja ustadz, saya masuk kerja ke PT ini "CACAT",
Posisi saya ini DUDA anak satu (Married by Accident) anak ikut ibu nya. tapi KTP saya belum ganti masih dengan Status Bujangan.
Saya pakai buat ngelamar kerja dengan KTP ini. saya pengen Jujur tapi belom Berani & Bingung, butuh masukan dari ustadz. karena saya kira ini termasuk aib, kan kita ngga boleh bilang soal aib kalau Allah berkenan Menutup aib Tersebut. internetan untuk usaha online juga pakai Fasilitas perusahaan,,, memang ada fasilitas dari perusahaan untuk buka internet.. Saya Stress ustadz, pengen banget deket ke Allah, tapi kepikiran soal RIZKI HARAM. saya bingung mesti gimana ustadz, Mohon Bimbingan nya.
Pertanyaan saya, ustadz:
1. Bagaimana status pekerjaan saya?? Apakah ini termasuk Rizki Haram??
2. Bagaimana dgn uang yg disedekahkan & dinafkahkan dari Gaji ini??
3. Bagaimana dgn Status nikmat Lunas hutang & Usaha itu juga gimana, ustadz??
Karena Modal usaha online saya juga dari Gaji ini Ustadz.
4. Apakah Taubat, Sedekah, Dhuha & Birul Walidayn saya diterima Allah, ustadz??
Mohon Jawaban & Masukannya ya ustadz,,,
Terima Kasih
Wassalam,,,
JAWABAN
1. Pekerjaan anda insyaAllah halal. Karena anda digaji sesuai dengan kemampuan anda. Yang penting pekerjaan yang anda lakukan halal. Masalah ada 'cacat' waktu melamar, dosanya adalah karena anda bohong. Tapi dosa itu tidak menular pada status gaji anda. Gaji anda insyaAllah halal 100% asal pekerjaannya dan barang yang dijual halal.
2. Sedekah itu baik dan berpahala besar. Itu bisa semakin membersihkan hati dan jiwa kita untuk semakin mudah menerima kebaikan dan energi positif.
3. Seperti diterangkan di poin 1, gaji anda halal. Jadi tidak perlu risau.
4. InsyaAllah diterima. Teruslah berbuat baik sesuai dengan kemampuan anda.
___________________________
MIMPI MEMELUK KUCING
Assalamu'alaikum ustadz?
Saya Supriyadi dr Indramayu, saya mau menanyakan tentang mimpi saya ustadz.
Mimpi saya itu, saya kan lagi tidur, tiba2 saya bangun trus ada kucing d sebelah saya.. saya bingung kucing itu masuk dari mana..trus kucingnya pengen di peluk sama saya, saya lepasn kucing itu ngga mau..trus udah saya peluk, kucing itu tiduran di atas perut saya, saya pun tidur lg....ehh pas bangun kucing itu udah mati,badan kucing itu dingin kaku...
1. apa itu artinya ustadz.?
Mohon diartikan...terimakasih ustadz.
JAWABAN
1. Itu tanda anda berhasil melepaskan diri dari serangan musuh-musuh yang hendak mencelakakan anda. Kalau seandainya kucing itu tidak mati, maka itu pertanda buruk yakni anda akan mendapat serangan dari musuh dan tidak berhasil diatasi.
Baca juga: Mimpi dalam Islam
___________________________
NIAT DI HATI ATAU DI MULUT
Assallamuallaikum pak ustad saya majid dari Provinsi Jambi...saya mau tanya pak ustad...
1. Aliran ajaran pak ustad ini apa NU (nahdatul ulama) apa MUHAMMADIYAH....?
2. Manakah ajaran yg lebih bagus pak ustad NU (nahdatul ulama) apa MUHAMMADIYAH.....?
3. Benar kah pak ustad cara saya berniat ini(contohnya begini pak ustad saya mau sholat ZHUHUR Saya baca niatnya begini 'aku niat sholat zhuhur 4 roka'at karna allah' tapi saya membacanya, di dalam hati pak ustad, bukan saya lafaz kan di mulut. apa cara saya ini benar pak ustad...niat saya sholat, puasa, mandi junub, berwhudu...saya biasanya membacanya niat di dalam hati tidak saya lafazkan di mulut, dan saya sering membaca
4. niat di dalam hati itu pakai bahasa indonesia....boleh kan pak ustad....
assallamuallaikum...maaf pak ustad kata-kata saya terlalu panjang....
JAWABAN
1. NU.
2. NU.
3. Benar. Justru wajib niat diucapkan dalam hati. Kalau dengan mulut hukumnya sunnah.
4. Boleh. Lebih detail: Hukum Niat Ibadah dalam Hati
___________________________
STATUS ORANG YANG TIDAK KENAL AGAMA SEJAK LAHIR
1. bagaimana nasib orang yang tinggal di hutan yang sejak lahir sampai meninggal tidak pernah mengenal agama?
JAWABAN
1. Orang nanti di akhirat pada hari kiamat akan diberi pilihan oleh Allah apakah memilih Islam atau tidak. Kalau memilih Islam maka akan masuk surga, sebaliknya apabila memilih kafir akan masuk neraka. ’Status mereka sama dengan anak-anaknya orang kafir yang mati sebelum baligh. Mereka disebut sebagai manusia masa transisi (Arab, Fatrah). Ibnu Qayyim dalam kitab Tariq Al-Hijratain menyatakan
قوم لا طاعة لهم ولا معصية، ولا كفر ولا إيمان. وهؤلاء أصناف: منهم من لم تبلغه الدعوة بحال ولا سمع لها بخبر، ومنهم المجنون الذى لا يعقل شيئاً ولا يميز، ومنهم الأصم الذي لا يسمع شيئاً أبداً، ومنهم أطفال المشركين الذين ماتوا قبل أن يميزوا شيئاً.
المذهب الثامن: أنهم يمتحنون في عرصة القيامة، ويرسل إليهم هناك رسول، وإلى كل من لم تبلغه الدعوة، فمن أطاع الرسول دخل الجنة ومن عصاه أدخله النار. وعلى هذا فيكون بعضهم في الجنة وبعضهم في النار. وبهذا يتألف شمل الأدلة كلها. وتتوافق الأحاديث
المذهب الثامن: أنهم يمتحنون في عرصة القيامة، ويرسل إليهم هناك رسول، وإلى كل من لم تبلغه الدعوة، فمن أطاع الرسول دخل الجنة ومن عصاه أدخله النار. وعلى هذا فيكون بعضهم في الجنة وبعضهم في النار. وبهذا يتألف شمل الأدلة كلها. وتتوافق الأحاديث
Artinya: Mereka adalah kaum yang tidak melakukan ketaatan atau kemaksiatan, tidak kufur tidak juga iman. Mereka ada beberapa golongan antara lain (a) orang yang tidak sampai dakwah Islam kepadanya; (b) orang gila; (c) orang tuli yang tidak mendengar apapun sama sekali; (d) anak-anak orang kafir yang mati sebelum baligh.
Status mereka menurut salah satu pendapat adalah mereka akan diuji pada hari kiamat. Akan dikirim seorang utusan pada mereka yang belum pernah menerima dakwah Islam. Apabila mereka taat pada ajakan Islam, maka akan masuk surga, kalau tidak taat maka akan masuk neraka. Oleh karena itu, sebagian dari mereka berada di sorga sebagian lagi di neraka. Pendapat ini berdasarkan sejumlah dalil hadits.
___________________________
ISTRI MENINGGALKAN RUMAH DAN MEMINTA CERAI
Assalamualaikum wr.wb. ustad..
Ibu saya menikah 2 bulan secara sah dengan seorang duda yg pernah menikah siri 10x kemudian bercerai dgn mantan istrinya.
Selama 2 bulan ini ibu saya hampir tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya bahkan ibu saya yg memberi suaminya nafkah sehari2. Pekerjaan suami ibu tidak tetap bahkan setiap dia mendapatkan uang habis untuk dirinya sendiri.
Setiap ibu saya meminta uang untuk resiko dia marah besar, dan ujung2nya ga dikasih. Dan ibu akhirnya terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari2.
Suami ibu tidak pernah solat bahkan ibu saya pun semenjak menikah dgn suaminya hampir tidak pernah pergi lagi ke pengajian dan tidak sering meninggalkan solat. Alasannya setiap hari bahkan setiap waktu suami ibu meminta untuk berhubungan suami istri yg mengharuskan ibu saya harus mandi wajib untuk melakukan solat.
kalo ibu saya menolak memenuhi nafsu suaminya, suami ibu marah dan mengeluarkan kata2 kasar. Bahkan kata2 untuk apa solat untuk apa pengajian selalu diucapkan oleh suami ibu.. Ibu saya seperti budak nafsu suaminya ustad, hampir tiap hari ibu saya tidak keluar rumah hanya untuk melayani nafsu suaminya. Bahkan tetangga mulai mejauhinya.
Awal puasa kemarin adik saya menjemput ibu untuk tinggal bersama saya, secara tidak langsung ibu kabur dan meninggalkan suaminya karena tidak kuat dengan perlakuan kasar (bukan KDRT) apabila tidak bersedia melayani nafsu suaminya. Ibu pun bisa berpuasa dgn tenang tanpa gangguan permintaan suaminya untuk melayaninya jika sedang berpuasa di siang hari.
Yg saya mau tanyakan:
1. Apa ibu saya salah meninggalkan suaminya dengan alasan seperti itu?
2. Apa hukumnya jika ibu saya meminta cerai dan tidak mau kembali dgn suaminya?
3. Apa hukumnya saya sebagai anak yg ingin melindungi ibu saya mendukung ibu untuk bercerai?
JAWABAN
1. Kalau bisa menimbulkan tidak shalat gara-gara suami, maka tidak salah meninggalkan suami. Nabi bersabda: Ketaatan (pada suami dan orang tua) itu hanya dalam hal kebaikan dan selagi tidak diajak melakukan dosa.
2. Boleh. Ibu anda bisa mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Syarat-syarat untuk itu sudah terpenuhi yaitu tidak diberi nafkah, dll.
3. Hukumnya baik. Itu bagian dari amar makruf nahi munkar. Apalagi yang anda bantu adalah ibu anda sendiri. Jadi sekaligus termasuk birrul walidain (berbakti pada orang tua). Lihat: Hukum Berbakti pada Orang Tua
___________________________
WANITA SUDAH NIKAH SIRI INGIN MENIKAH RESMI DENGAN PRIA LAIN
assalamualaikum pak.... Saya mau tanya, temen saya (perempuan) sudah pernah menikah siri kemudian dia mau menikah secara resmi lagi dengan orang lain,
1. lalu dia apakah harus cerai secara resmi dulu atau tidak pak?
Terimakasih atas kesediaan ustad untuk menjawab pertanyaan saya.
Wassalammualaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Perempuan hanya boleh menikah dengan satu laki-laki. Kalau sudah dan sedang status menikah walaupun siri, maka dia harus cerai dulu dengan suami sirinya. Setelah masa iddah habis, baru dia bebas untuk menikah dengan lelaki lain. Lihat: Pernikahan Islam