Harta Waris Peninggalan Bapak, Ibu, Saudara

Harta Waris Peninggalan Bapak, Ibu, Saudara - Orang tua memiliki 5 orang anak perempuan semua, dengan warisan - Ayah meninggal terlebih dahulu (warisan belum dihitung untuk dibagi) - Kemudian ibu meninggal (warisan belum dihitung untuk dibagi)
Harta Waris Peninggalan Bapak, Ibu, Saudara
HARTA WARISAN PENINGGALAN BAPAK DAN IBU

Assalaamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya tentang warisan dengan kondisi keluarga sbb:
- Orang tua memiliki 5 orang anak perempuan semua, dengan warisan - Ayah meninggal terlebih dahulu (warisan belum dihitung untuk dibagi)
- Kemudian ibu meninggal (warisan belum dihitung untuk dibagi)
- Setelah ibu, kemudian anak kedua meninggal (tidak punya suami/anak). Setelah anak kedua meninggal, beberapa warisan (belum semua) dibagi 4 (belum faham hukum waris dan belum faham kalau seharusnya saudara (laki-laki dan perempuan(?) )ayah juga harus mendapat bagian)
- Kemudian anak pertama meninggal, sebagian warisan yang belum dihitung kemudian dihitung dan dibagi 4 juga (3 ke saudara kandung, 1 ke anak almarhumah), masih ada sisa warisan yang belum dihitung

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HARTA WARISAN PENINGGALAN BAPAK DAN IBU
  2. HAID TIDAK TERATUR
  3. AKTA CERAI BELUM KELUAR, ISTRI KAWIN LAGI SECARA SIRI
  4. INGIN RUJUK LAGI SETELAH CERAI KHULUK
  5. HUKUM ANAK KABUR DARI RUMAH
  6. HADIAH DARI KUPON UNDIAN ONLINE
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
- Kemudian anak ketiga meninggal (punya suami, tidak punya anak), sebagian warisan yang belum dihitung kemudian dihitung, plus harta anak ketiga tersebut , namun sang suami dengan sadar dan ikhlas memberikan hak bagiannya kepada kedua saudara kandung almarhumah (anak ketiga) __ Masih belum faham hukum waris__ (masih berfikiran bahwa warisan untuk anak semua)__Masih ada beberapa warisan yang belum dihitung dan dibagi
- Sehingga saat ini tinggal anak keempat dan kelima, dan saat ini baru sedikit mengetahui bahwa karena perempuan semua, saudara laki-laki ayah(apakah saudara perempuan ayah juga?) mendapat hak warisan tersebut.

Dan kondisi saudara-saudara ayah adalah sbb:
a. 1 saudara laki-laki meninggal sebelum ayah (punya istri dan anak, istri masih hidup, ada 3 anak laki-laki dan 4 perempuan (2 sudah almarhumah))
b. 1 saudara laki-laki meninggal setelah ayah (istri meninggal, ada 3 anak laki-laki dan 1 perempuan)
c. 1 saudara perempuan meninggal setelah ayah (suami meninggal, 3 anak perempuan semua)
d. 1 saudara perempuan meninggal setelah ayah (suami masih hidup, ada anak laki-laki dan perempuan (tidak faham jumlah anak2nya karena tidak terlalu kenal dekat)
e. 1 saudara perempuan masih hidup (suami masih hidup, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan)

1. Terusterang kondisi saat ini bingung, apa yang harus dilakukan dan bagaimana penghitungan hak warisnya?
Terimakasih, Jazaakumullah Khairan, wassalaamu’alaikum


JAWABAN

Seperti disebutkan di sini, harta warisan harus dibagi segera setelah pewaris meninggal dunia setelah dipotong biaya pengurusan jenazah dan pembayaran hutang piutang. Karena di dalam harta warisan itu terdapat hak milik ahli waris yang harus diberikan pada yang berhak dan berdosa apabila terpakai oleh orang lain tanpa ijinnya. Perlu juga diketahui bahwa ahli waris utama ada tiga yaitu orang tua (ayah, ibu), suami / istri, dan anak.

Karena dalam kasus anda, warisan tidak segera dibagi sampai terjadi beberapa kematian, maka pembagian harus dilakukan beberapa kali sesuai dengan kronologi kematian sebagai berikut.

Tahap pertama: Pembagian warisan peninggalan Bapak

(a) Ibu mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) Kelima anak perempuan mendapat bagian 2/3 (duapertiga) = 16/24
Total = 19/24
(c) Sisanya yakni 5/24 diberikan kepada saudara laki-laki dan perempuan dari almarhum yang masih hidup saat ayah anda meninggal.

Tahap kedua: Pembagian warisan peninggalan Ibu

(a) Harta warisan peninggalan ibu dibagikan. Kalau orang tua almarhumah dan saudaranya sudah wafat semua, maka seluruh warisan ibu jatuh ke anak-anaknya.

Tahap ketiga: Pembagian warisan peninggalan anak kedua

Karena dia belum menikah, maka harta warisan peninggalan dia diberikan pada saudara-saudaranya yang masih hidup. Sedangkan pamannya yakni saudara dari ayahnya tidak mendapat bagian waris karena paman bukan ahli waris.

Tahap keempat: Pembagian warisan peninggalan anak pertama

Harta warisan dibagikan kepada ahli waris yaitu suami 1/4 (kalau belum cerai saat istri meninggal) dan anak (sayang anda tidak menyebut jenis kelamin anak, perempuan apa laki-laki). Kalau anak perempuan, maka ia mendapat 1/2 (setengah) sedangkan kalau laki-laki, maka ia mendapat semuanya (suami tetap mendapat 1/4) sementara bibi-bibinya alias saudara almarhumah tidak mendapat warisan apapun karena adanya anak laki-laki.

Tahap kelima: Pembagian warisan peninggalan anak ketiga

Suami mendapat bagian 1/2 (setengah) karena tidak ada anak sedang kedua saudara almarhumah mendapat 2/3

CATATAN: Ikuti semua proses di atas dari tahapan awal sampai akhir. Itulah pembagian waris yang benar. Lihat detail: Hukum Waris Islam

_________________________


HAID TIDAK TERATUR

Assalamualaikum. Saya ingin bertanya seputar haid. Saya termasuk wanita yg memiliki jadwal haid tidak teratur dan selalu terlambat dari tanggal haid bulan lalu nya. Kali ini saya bingung menentukan ini darah haid/bukan. Karena yg keluar itu hanya berupa flek kuning/kecoklatan. Saya contohkan saja, masa haid saya biasa 6-7hari. Saya suka lupa tanggal masa haid saya. Tanggal 3 april'14 saya haid sampai kira-kira 6-7 hari tapi tanggal 20 april darah keluar lagi beberapa hari tapi yang pasti sebelum tanggal 27 april darah sudah berhenti.

Lalu saya kembali dapat haid tanggal 31 mei -5 juni. Dan tgl 9,10,11,12 juli ini saya keluar flek bercak coklat jadi saya mandi wajib tapi bercak itu kadang ada kadang tidak jadi terputus-putus. Saya jadi bingung ini sudah masuk haid atau ini bukan darah haid karna mengingat haid saya yg tidak teratur. Dan saya ragu utk melakukan ibadah wajib jadi saya mninggalkan solat dan puasa. Kemudian tanggal 24 juli ini ada darah coklat yang keluar. Saya bingung lagi ini darah haid atau istihadhoh? Karna mengingat haid saya yang tidak teratur.

1. Bagaimana dengan kondisi saya seperti ini apa saya masih wajib melakukan ibadah wajib dalam keadan yg saya sendiri kurang mengerti?

Mohon kiranya saya minta di beri penjelasan tentang perhitungan haid. Dan perhitungan masa haid saya ini.
Terimakasih banyak.
Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Prinsipnya, wanita muslimah wajib melaksanakan kewajiban syariah Islam harian seperti shalat saat sedang suci; dan tidak wajib bahkan tidak boleh melakukannya apabila sedang dalam keadaan haid.

Dalam soal lamanya masa haid, pada prinsipnya haid itu paling sedikit sehari semalam (24 jam) dan tidak boleh lebih dari 15 hari. Itu artinya, waktu masa suci minimal ada 15 hari juga. Dengan kata lain, anda pasti punya masa suci dan harus shalat selama 15 hari. Kalau, misalnya, anda haid tanggal 3 April sampai 10 April (7 hari), kalau seandainya keluar darah lagi sampai tanggal 18 April maka darah itu dihitung darah haid. Karena itu berarti masih dalam 15 hari masa haid. 15 hari setelah -- berarti kira-kira antara tanggal 19 April sampai 4 Mei-- itu adalah masa suci anda. Di mana anda harus shalat, dan darah yang keluar pada 15 hari masa suci harus dianggap darah istihadoh. Begitu seterusnya.

Adapun flek kuning/kecoklatan tetap dianggap darah haid kalau keluar pada masa haid. Baca detail: Wanita Haid

Baca juga: Darah Istihadah Wanita

_________________________


AKTA CERAI BELUM KELUAR, ISTRI KAWIN LAGI SECARA SIRI

Asswrwb,

Saya baru saja berpisah (cerai) dengan istri. Yang menggugat cerai adalah istri. Sebelum surat resmi dari PA turun, istri saya sudah menikah siri dgn laki2 non muslim (menjadi mualaf) dan tidak memakai wali ortu. Kebetulan ortu istri dari awal tidak setuju dgn pengajuan cerai mantan istri.

Pertanyaan saya :

1. Apakah boleh melakukan nikah siri sebelum PA mengeluarkan surat resmi cerai? Apakah saya atau ortu mantan istri bisa menuntut laki2 itu secara hukum?
2. Sepengetahuan saya nikah siri tanpa wali ortu (persetujuan ortu) adalah haram, meskipun di laksanakan di luar kota (jarak 90km)
3. Dosa apakah mantan istri yg sudah tahu nikah siri adl haram (zina), tetapi masih tetap serumah dgn laki2 tsb.
4. Saat ini mantan istri hamil dari hasil nikah sirinya. Apakah dosa buat mantan istri dan bolehkah anak dari hubungan zina digugurkan (dlm mazhab safii dibolehkan)
5. Mantan istri sudah menyadari dan meminta maaf kalau salah meninggalkan saya dan anak2 selama prosesa gugatan cerai.
6. Saya masih mencintai mantan istri, begitu juga dengan anak2 kami (3 orang). Apakah salah atau dosa apabila saya tetap menunggu dan menikah lagi dengannya?
7. Bagaimana menyadarkan mantan istri supaya benar2 kembali ke kami (saya dan anak2).

Ortu mantan istri sudah 1 thn tidak pernah dikunjungi (putus silaturahim). Mantan istri takut di marahi oleh ortunya dan juga dengan Ibu saya dia memutuskan silaturahim sebelum kami berpisah. Hanya di karenakan banyak ketidakcocokan.

Saya dan adiknya selalu menasehati dan memberikan masukan2 mengenai dosa nikah siri dll, tetapi dia selalu bilang tetap mau menjalani semua, termasuk melahirkan anak zinanya. Mantan istri masih pusing dan shock dgn hamilnya, karena menurutnya sudah memakai spiral dan belum berencana punya anak. Tapi sepertinya Allah punya rencana lain.

Mohon pencerahannya ustad..

Semoga Pak Ustadz selalu diberi perlindungan dan pertolongan oleh Alloh SWT.
Terima kasih,

JAWABAN

1. Apakah boleh melakukan nikah siri sebelum PA mengeluarkan surat resmi cerai? Apakah saya atau ortu mantan istri bisa menuntut laki2 itu secara hukum?

1. Kalau suami sudah menjatuhkan cerai secara lisan atau suami sudah tanda tangan akta cerai, maka istri boleh menikah dengan lelaki lain. Tapi kalau suami belum menjatuhkan talak secara lisan atau belum tanda tangani akta cerai, maka statusnya masih istri orang lain dan tidak boleh menikah dengan pria kedua.

2. Wanita yang ingin menikah, maka orang tua harus menyetujui dan menikahkannya. Kalau bapak tidak setuju tanpa alasan syariah, maka hak menikahkan jatuh atau berpindah ke Wali Hakim dalam hal ini penghulu atau petugas KUA. Lokasi yang berbeda antara ayah dan putrinya dan berjarak 85 km lebih juga membolehkan si wanita untuk menikah dengan wali hakim.

3. Kalau nikahnya sah, maka tidak haram. Kalau nikahnya tidak sah, maka haram.
4. Kalau nikahnya sah, mengapa harus digugurkan? Kalau nikahnya tidak sah karena statusnya masih istri suami pertama, maka hukum anaknya nasabnya dinasabkan ke suami pertama yaitu anda.
5. Lihat poin 2.
6. Boleh menikah lagi dengannya dengan akad nikah dan mahar baru.
7. Lihat konteks masalahnya. Kalau penyebab istri kabur ke pelukan lelaki lain karena perilaku suami, maka suami harus mengevaluasi diri, minta maaf pada istri, dan ubah kebiasaan lama. Tapi kalau penyebabnya adalah istri yang memang tidak setia, maka itu tandanya dia tidak atau kurang mencintai anda. Jika demikian, maka sulit menyuruh orang yang tidak cinta untuk dipaksa mencintai karena itu di luar kekuasaan dan kontrol anda.

Baca juga:

- Perkawinan Islam
- Cerai Talak dan Gugat Cerai
_________________________


INGIN RUJUK LAGI SETELAH CERAI KHULUK

assalamualaikum wr.wb
ustad, saya ingin bertanya kepada ustad saya menikah 7th yg lalu, tapi sudah bercerai 2th lalu dg cara khuluw,tapi perceraian itu dlakukan sepihak karna suami saya tidak menafkahi saya,walaw 1x setahun tetap kirim uang untuk anak2nya,dan sekarang kami sepakat untuk kembali membina rumah tangga dan memulai semuanya dari awal,tapi keluarga besar saya menentang keinginan kami,

1. jadi apakah saya harus tetap maju tanpa restu wali,ataw mengurungkan niat saya untk kembali dg mantan suami saya?

mohon pencerahannya ustad,trimakasih,wassalam

JAWABAN

1. Seorang wali harus menyetujui putrinya untuk menikah dengan lelaki pilihannya. Kalau dia tidak setuju dengan alasan yang bukan syariah, maka hak walinya pindah ke wali hakim (penghulu atau petugas KUA). Intinya, anda bisa saja melanjutkan rencana nikah dengan memakai wali hakim. Lihat detail: Perkawinan Islam

_________________________


HUKUM ANAK KABUR DARI RUMAH

assalamualaikum wr wb.
pak saya mau bertanya tentang kabur dari rumah orangtua dalam islam.
1. apakah diperbolehkan dalam islam seorang anak kabur dari rumahnya?
2. jika anak itu sudah kabur, apa hukuman dari Allah SWT untuk anak tersebut selama dia hidup/meninggal?
3. apakah orang tua anak itu akan diminta pertanggung jawaban atas kaburnya anak itu?
terimakasih sebelumnya. wasalam

JAWABAN

1. Anak wajib taat pada orang tua dan dosa besar apabila tidak menaati orang tua. Kecuali kalau terancam keselamatannya misalnya karena dianiaya oleh orang tua maka boleh kabur. Tapi kalau kabur tanpa alasan yang bisa diterima syariah, maka itu akan menyakitkan orang tua dan hukumnya dosa besar karena termasuk uquq al-walidain atau durhaka ke orang tua. Lihat: Wajib Taat Orang Tua

2. Orang yang berdosa karena menyakiti orang tua kadang dihukum di dunia terkadang tidak. Namun, banyak kasus hidupnya durhaka pada orang tua akan mengalami kesusahan baik lahir atau batin. Oleh karena itu, segeralah hubungi orang tua dan meminta maaf.

3. Anak itu yang harus mempertanggungjawabkan dosanya. Kecuali kalau kaburnya si anak karena orang tua yang kejam suka menganiaya anaknya.

_________________________


HADIAH DARI KUPON UNDIAN ONLINE

Asslamualaikum

Pak, saya ingin bertanya beberapa hari lalu saya secara tidak sengaja memenangkan Kupon Undian dari salah satu aplikasi Sosial Media/Chat di Handphone saya, Undian ini tidak di pungut biaya dan kita hanya perlu menulis kata "L*ne" ( saya sensor karena termasuk nama Aplikasi tersebut ) pada kolom Chat yg di sediakan dari Aplikasi tersebut

1. Bagaimana Hukum'nya Kupon Undian yang saya dapatkan dan gunakan, apakah makanan yg saya dapatkan dari penukaran Kupon Undian ? Halal atau haram ? karena disini saya tidak mengeluarkan biaya sedikit pun dan hanya menulis sebuah "kata"

terima kasih

JAWABAN

1. Kalau undian itu tanpa mengeluarkan biaya apapun dari pihak peserta, maka itu statusnya sebagai hadiah. Hukumnya boleh. Lihat: Etika Bisnis dalam Islam
LihatTutupKomentar