Tuhan Bertempat di Arasy?
Tuhan Bertempat di Arasy? "Ketika Allah telah menyempurnakan ciptaan-Nya, Ia menetapkan di dalam Kitab-Nya yang ada di atas Arasy di sisi-Nya, "Sesungguhnya kasih sayang-Ku mengalahkan murka-Ku".[Bukhari 3194] Apakah lafaz hadis tersebut dapat menunjukkan bahwa Allah berada di atas Arasy dan bersanding dengan kitab-Nya ? Kalangan Ahlussunnah berpendapat: Istiwa' (bersemayam) di atas arasy merupakan sifat Allah tanpa cara, yang wajib bagi muslim meyakininya dan menyerahkan pengetahuan tentang hal itu pada Allah.
ALLAH BERTEMPAT DI ARASY?
Assalamu'alaikum Ustadz,,,
Mohon izin untuk bertanya mengenai hadis berikut
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah Saw pernah bersabda, "Ketika Allah telah menyempurnakan ciptaan-Nya, Ia menetapkan di dalam Kitab-Nya yang ada di atas Arasy di sisi-Nya, "Sesungguhnya kasih sayang-Ku mengalahkan murka-Ku".[Bukhari 3194]
Yang ingin saya tanyakan adalah mengenai lafaz " Kitab-Nya yang ada di atas Arasy di sisi-Nya "
Sekian Ustadz, untuk jawabanya terima kasih
KONSULTASI ISLAM
- ALLAH BERTEMPAT DI ARASY?
- SUAMI MENCERAIKAN LALU RUJUK LAGI
- WARISAN ADIK LAKI-LAKI
- SUAMI SELINGKUH
- HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI IBU COWOK
- KUBURAN YANG DISEMEN DAN DIBERI MARMER
- CARA AGAR BISA ISTIQOMAH
- CARA RUJUK TALAK 1
- MEMINTA MAAF PADA ORANG YAGN SUDAH WAFAT
JAWABAN
1. Pertama-tama perlu dicatat bahwa kita tidak dianjurkan untuk terlalu memikirkan dzat Allah termasuk lokasi keberadaannya karena dikuatirkan akal tidak sampai jadi bingung dan mendemotivasi keimanan dan dianjurkan untuk lebih memikirkan makhluk ciptaan Allah agar sadar kebesaran Allah dan menambah level keyakinan kita pada kebesaranNya. Dalam sebuah hadits Nabi bersabda:
تفكروا في خلق الله ولا تفكروا في الله فإنكم لن تقدروا قدره
Artinya: Renungkan makhluk ciptaan Allah dan janganlah berfikir tentang Allah karena kalian tidak mampu memikirkannya. (Hadits dari Ibnu Abbas, riwayat Tabrani, Baihaqi, Asbahani)
Kembali pada pertanyaan anda, apakah Allah berada di atas Arasy seperti yang secara eksplisit disebut dalam QS Al-A'raf ayat 54; Yunus 3; Ar-Ra'd 2; Al-Furqon 59; As-Sajadah 4; Al-Hadid 4; Al-Baqarah 29; Toha 5? Jawabanya adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi 3/236 sebagai berikut:
وأما أهل السنة فيقولون : الاستواء على العرش صفة لله تعالى بلا كيف ، يجب على الرجل الإيمان به ، ويكل العلم فيه إلى الله - عز وجل - . وسأل رجل مالك بن أنس عن قوله : ( الرحمن على العرش استوى ) طه - 5 ، كيف استوى؟ فأطرق رأسه مليا ، وعلاه الرحضاء ، ثم قال : الاستواء غير مجهول ، والكيف غير معقول ، والإيمان به واجب ، والسؤال عنه بدعة ، وما أظنك إلا ضالا ثم أمر به فأخرج .
والعرش في اللغة : هو السرير . وقيل : هو ما علا فأظل ، ومنه عرش الكروم . وقيل : العرش الملك
Artinya: Kalangan Ahlussunnah berpendapat: Istiwa' (bersemayam) di atas arasy merupakan sifat Allah tanpa cara, yang wajib bagi muslim meyakininya dan menyerahkan pengetahuan tentang hal itu pada Allah. Seorang lelaki bertanya pada Anas bin Malik tentang maksud QS Toha ayat 5 Bagaimana cara Allah bersemayam? Malik bin Anas memberi isyarat kepalanya ke atas lalu berkata: Istiwa' itu diketahui sedang caranya tidak bisa difahami sedang mengimaninya itu wajib dan bertanya tentang ini adalah bid'ah. Aku mengira kamu sudah tersesat.
Adapun Arasy secara bahasa adalah singgasana. Pendapat lain menyatakan arasy adalah sesuatu yang ada di atas dan menaungi. Arasy bisa juga bermakna kerajaan.
Menurut Tafsir Al-Baidhowi hlm. 7/197, kata 'istawa' bisa juga bermakna istawla (berkuasa). Lebih detail tentang pendapat ahli tafsir Quran, lihat di sini.
________________________
SUAMI MENCERAIKAN ISTRI LALU RUJUK LAGI
Assalammu'alaikum wr.wb.
Saya telah menikah pada 20 Oktober 2013, dan pada tgl 22 Juni 2014 saya ditalak suami di depan ibu mertua dan ibu saya.
Awal dari masalah, karena:
- kami berdua sering ada pertengkaran kecil.
- suami mempunyai hutang tanpa sepengetahuan saya sebelumnya.
- suami tidak berpenghasilan.
- kami berdua juga belum pernah melakukan hubungan suami istri dan sampai sekarang kami hanya sebatas kissing/neting/petting/oral sex.
Pada tgl. 24 Juni suami sms saya yg isinya, "berangkat kerjanya hati2 di jalan sayank nggih .. i love you forever".
Sejak saat itu kami berdua sering bertemu secara backstreet, karena kedua ibu kami sudah tidak merestui. Terkadang kami ada selisih pendapat, yg akhirnya suami saya beberapa kali sms/berucap "sudah sampai di sini saja, selamat tinggal"
yg saya tanyakan:
1. Apakah pernikahan kami masih sah/tidak?
2. saya sering bingung, apakah saya masih ada kewajiban untuk patuh padanya?
3. Weton pernikahan kami ketemu 25, yg kata orang jawa itu tidak baik. Apakah itu juga ada hubungan dg pernikahan kami?
4. Apa yg harus saya lakukan untuk mempertahankan pernikahan ini? karena saya hanya ingin menjadi istri yg sholeha untuk suami saya & ibu yg baik dari anak2 kami kelak..
mohon dibantu, untuk jawabannya saya sangat menunggu sekali. terima kasih.
JAWABAN
1. Ucapan cerai yang diucapkan suami di depan ibu anda itu sah. Dan karena belum terjadi hubungan intim (jimak), maka perceraian itu disebut talak bain sughro yang artinya talak tanpa ada masa iddah. Kalau suami ingin rujuk kembali, maka harus dilakukan nikah ulang. Ingat ini: harus ada nikah ulang kalau suami ingin rujuk kembali.
2. Sebelum ada nikah ulang, maka anda berdua bukan suami istri jadi tidak kewajiban anda untuk patuh padanya.
3. Tidak ada hubungan dengan weton. Harmonis tidaknya suami istri itu hubungannya dengan karakter kedua belah pihak.
4. Kedua pihak harus mengevaluasi diri dan berubah saling memberi, saling mengalah dan saling sabar.
Baca: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
________________________
WARISAN ADIK LAKI-LAKI
Assalamualaikum.Wr.Wb,
Bapak dan ibu saya bercerai, mempunyai 2 anak. Saya perempuan (sudah menikah) dan adik saya laki2. (Bapak mempunyai rumah, kebun, dan sawah pada saat menikah dengan Ibu saya).
Kemudian masing2 menikah lagi. Bapak mempunyai 2 anak laki2 (belum menikah), dari pernikahan kedua. (rumah bapak dibangun bersama istri keduanya). Tahun 2012 Bapak meninggal, dan tahun 2014 adik laki2 saya meninggal (belum menikah) .
1. Bagaimana pembagian warisannya menurut aturan agama Islam.
Demikian pertanyaan saya terima kasih sebelumnya.
Walaikumsakam.Wr.Wb.
JAWABAN
Dalam kasus di atas, terjadi dua kematian yakni ayah anda dan saudara anda. Oleh karena itu maka harus dilakukan dua kali tahapan pembagian.
TAHAP PERTAMA: PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN AYAH WAFAT TAHUN 2012
1. Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri kedua mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung yakni 2 anak dari istri pertama dan 2 anak dari istri kedua. Di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, adik lelaki anda juga mendapat warisan karena saat ayah wafat, dia masih hidup.
(c) Kalau orang tua (ayah dan ibunya = kakek nenek anda) masih ada, maka masing-masing mendapat 1/6 (seperenam) yang diberikan sebelum pembagian kepada anak.
PENTING:
- Yang dibagikan adalah harta yang menjadi hak milik pewaris baik saat di perkawinan pertama atau pernikahan kedua. Harta pewaris saat pernikahan pertama harus dibagikan semua.
- Harta milik ayah saat pernikahan kedua, seperti rumah dengan istri kedua, harus dilihat apakah saat membangun ada harta istri kedua yang ikut andil. Kalau tanah dan biaya pembangunan semua berasal dari pewaris, maka ia harus diwariskan semua. Begitu juga harta saat bersama istri pertama harus diwariskan semua kecuali ada andil modal dari istri pertama.
- Warisan baru dibagikan setelah dipotong biaya pemakaman, bayar hutang dan pelaksanan wasiat (kalau ada) www.alkhoirot.net/2012/07/wasiat-dalam-islam.html
TAHAP KEDUA: PEMBAGIAN WARIS PENINGGALAN ADIK LELAKI WAFAT TAHUN 2014
Harta adik lelaki anda baik yang didapat dari hasil kerjanya sendiri atau dari hasil warisan ayah harus dibagi sebagai harta waris.
Pembagiannya sbb:
(a) Ibu kandung mendapat 1/4 (seperempat).
(b) Saudara kandung perempuan mendapat 1/2 (setengah)
(c) Sisanya yang 1/4 diberikan kepada dua saudara lelaki sebapak.
Baca detail: Hukum Waris Islam
________________________
SUAMI SELINGKUH
Assalamualaikum
Nama saya R (28tahun). Saya seorang istri yang sedang hamil 9 bulan . Singkat cerita saya menemukan suami saya cek in di kamar hotel dari transaksi atm suami saya dan sudah ditanya ke pihak hotel bahwa memang benar suami saya cek in di hotel tersebut dari kartu tanda penduduk(KTP) dan nomor ponselnya. Saya menduga dia menyewa pelacur di hotel tersebut karena suami saya hampir setiap hari menonton video porno. Saya berada di Jawa sedangkan suami saya berada di Kalimantan, ini sudah berjalan hampir 2bulan. Saya berada di Jawa karena saya mau melahirkan dekat dengan ibu kandung dan ini atas izin suami saya. Rencananya setelah saya melahirkan, saya akan kembali ke Kalimantan. Setelah saya tanyakan kepada suami saya tentang transaksi tersebut, dia tidak mengaku. Dia sering berbohong.
Saya menduga bahwa sebelum ini dia pernah melakukannya beberapa kali karena dia suka lembur mengaku tidur di kantor tetapi ponsel nya tidak bisa dihubungi.
1. Apa yang harus saya lakukan, saya seorang ibu rumah tangga, pemasukan saya hanya dari suami saya. Dan usia perkawinan saya baru satu tahun dua bulan. Saya takut kedepannya dia akan tetap main perempuan.
Mohon saran dari pak ustad. Terima kasih banyak.
JAWABAN
1. Pilihan ada di tangan anda. Secara syariah anda boleh memilih untuk meminta cerai suami atau menggugat cerai suami. Kalau anda merasa masih sayang padanya, maka anda dibolehkan untuk tetap bersamanya dan berharap suatu hari dia akan berubah. Ajaklah suami untuk ikut aktif mengikuti acara keagamaan dan menonton tontonan positif, ditambah dengan doa maka diharapkan dia dapat sembuh dari penyakitnya. Baca: Bila Pasangan Selingkuh
________________________
HUBUNGAN TIDAK DIRESTUI IBU COWOK
assalamu'alaikum
Saya (wanita) mau tanya saya udah menjalin hubungan sudah lama tetapi kami tidak ingin pacaran terlebih dahulu. Ibunya dia menyuruh dia untuk cari wanita lain yang jauh seperti saudaranya. namun dia tidak ingin kehilangan saya dia ingin tetap bersama saya, dia tetap ingin berjuang, ibunya tidak merestui karena ibunya punya masalah pribadi dengan orang yang sedesa dengan saya.
hidupnya dia tidak berarti selalu salah dimata keluarganya.
1. Bagaimana yang harus saya jalani, beri solusinya
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Kalau anda ingin tetap menikah dengan dia maka sebaiknya mencoba berbagai cara untuk meyakinkan ibunya agar mau merestui seperti meminta bantuan orang lain yang dihormati ibunya untuk meyakinkan sang ibu. Namun kalau berbagai usaha tidak berhasil, maka idealnya anda dan dia mencari alternatif jodoh yang lain yang bisa direstui oleh kedua belah pihak. Baca: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
________________________
KUBURAN YANG DISEMEN DAN DIBERI MARMER
1. Mohon penjelasan, mengenai masalah kuburan yang hanya di beri tanda dengan cara di semen dan di marmer, apa itu dosa ??
2. bagaimana dengan si mayit jika kita melakukan hal tersebut.. apa terkena dampak dosa juga..
JAWABAN
1. Hukumnya makruh.
2. Makruh berarti tidak berdosa.
URAIAN
Nabi bersabda dalam hadits riwayat Muslim dari Jabir
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِْ
Artinya: Rasulallah melarang mengkapur kuburan, duduk di atasnya dan membangun bangunan di atasnya.Dalam menjelaskan hadits di atas, Sayyid Alwi Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam 2/194 menyatakan:
Dalam menafsiri hadits pelarangan membangun bangunan di atas kuburan tersebut, para ulama madzhab berbeda pendapat.
1.Menurut asy-Syafi’i dan para pengikutnya, Abu Hanifah dan pengikut madzhab Ahmad bin Hanbal (dalam satu pendapat kuat), bahwa pelarangan membangun kuburan yang di maksud adalah makruh jika dibangun di atas kuburan milik pribadi (bukan wakaf atau musabbal). Dan jika bangunan tersebut dibangun di atas pekuburan musabbal (tempat yang sudah menjadi kebiasaan daerah setempat dibuat untuk mengubur mayit) atau kuburan wakaf, maka hukumnya haram dan wajib dirobohkan.
2.Sedangkan menurut ulama Malikiyyah, makruh hukumnya membangun bangunan di atas kuburan tanah bebas (tidak ada pemilik), atau milik seseorang tapi dengan izin atau di bumi mati (mawat) bila tidak kerena sombong. Dan hukumnya haram jika dibangun di atas kuburan tanah tidak bebas seperti tanah wakaf atau membangun karena sombong.
Keharaman membangun bangunan di atas kuburan wakaf atau musabbal, baik kubah atau yang lain, adalah jika tidak ada kekhawatiran dibongkar orang. Jika ada kekhawatiran, maka membangun bangunan tersebut hukumnya boleh.
________________________
CARA AGAR BISA ISTIQOMAH
Assalamualaikum ustad. Saya ingin bertanya,
1. bagaimana caranya untuk meniatkan diri untuk berubah ke jalan Allah secara konsisten ustad?
Terimkasih ustad. Saya mohon jawabannya.
JAWABAN
1. Banyaklah membaca dan menonton bacaan dan tontonan yang positif yang mendukung niat anda. Banyaklah berteman dengan teman yang baik dan rajin shalat berjamaah di masjid terdekat. Kalau masih kurang, anda mungkin perlu ikut majelis taklim secara teratur. Baca: Cara Taubat Nasuha
____________________
CARA RUJUK TALAK 1
Mohon bantuannya.
1. Kalau pasangan suami istri memutuskan rujuk dalam masa iddah setelah cerai talak 1 dan telah terbit akta cerainya, apakah proses rujuk tersebut bisa hanya dengan keinginan rujuk yang disaksikan oleh 2 saksi atau adakah proses lagi ke KUA/ pengadilan agama?
Dan akta cerainya disimpan atau harus dikembalikan ke KUA/pengadilan agama?
Terima kasih.
JAWABAN
1. Secara syariah, Kalau rujuk dalam masa iddah maka rujuk itu cukup dilakukan dengan suami mengatakan pada istri "Aku rujuk" tanpa perlu saksi. tanpa perlu nikah ulang. Tapi kalau rujuknya setelah masa iddah habis, maka perlu akad nikah baru. Baca: Cerai dan Rujuk dalam Islam
Tentang apakah perlu mengembalikan atau menyimpan akta cerai, silahkan tanya pada PPN (pegawai pencatat nikah) di desa / keluarahan anda.
________________________
MEMINTA MAAF PADA ORANG YAGN SUDAH WAFAT
1. pak bagaimana cara untuk meminta maaf terhadap seseorang, tapi seseorang tersebut tidak bisa kita temui ? dikarenakan jarak ataw sudah wafat .
2. dan bagaimana kita meminta maaf kepada allah di karenakan dosa yg dulu kita perbuat agar tidak memberatkan kepada orang tua kita di akhirat nanti ?
Waalaikumsalam wr.wb.
JAWABAN
1. Kalau dia masih hidup, maka anda harus mencari tahu keberadaannya dan meminta maaf langsung padanya. Kalau dia sudah wafat, maka hendaknya anda meminta maaf pada Allah dan mengirim doa untuknya.
Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Bukhari
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لا يَكُونَ دِينَارٌ وَلا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
Artinya: Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.
2. Lakukan taubat nasuha dengan tidak mengulangi dosa, dan menambalknya dengan amal kebaikan, melakukan kewajiban dan menjauhi larangan syariah. Baca: Cara Taubat Nasuha