Warisan Istri dan Harta Gono Gini
Warisan Istri dan Harta Gono Gini Almarhum meninggalkan seorang Istri, tiga orang Putri dan seorang Putra serta sembilan orang cucu ( 6 perempuan dan 3 laki laki ).
1. Mohon penjelasan bagaimanakan cara pembagian warisnya?
2. Karena ada uztad yang berpendapat bahwa hak istri ½ ( setengah nya, karena harta gono gini) baru sisanya dibagi, apakah betul? Dalam kasus di atas maka pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 (tujuhperdelapan) dibagikan pada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
(c) Cucu tidak mendapat warisan apapun karena terhalang oleh anak kandung
HARTA GONO-GINI DAN BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK
Assalamu’alaikum W.W,
Pak Kiyai, saya mau menanyakan pembagian waris, begini pak, Paman saya beberapa bulan yang lalu meninggal dunia. Almarhum meninggalkan seorang Istri, tiga orang Putri dan seorang Putra serta sembilan orang cucu ( 6 perempuan dan 3 laki laki ).
1. Mohon penjelasan bagaimanakan cara pembagian warisnya?
2. Karena ada uztad yang berpendapat bahwa hak istri ½ ( setengah nya, karena harta gono gini) baru sisanya dibagi, apakah betul?
Atas penjelasannya sebelumnya kami haturkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum W.W,
KONSULTASI ISLAM
- HARTA GONO-GINI DAN BAGIAN WARIS ISTRI DAN ANAK
- BAGIAN WARIS ANAK DARI PENINGGALAN AYAH DAN IBU
- AHLI WARIS YANG MENINGGAL LEBIH DULU DARI PEWARIS APA DAPAT WARISAN?
- HIBAH DAN WARISAN DIAMBIL ANAK ANGKAT
- HUKUM KAWIN PAKSA
- GODAAN SYIRIK SAAT SHOLAT
- NIKAHNYA WANITA ZINA DAN HAMIL, HARUSKAH ISTIBROK?
- SAAT MENIKAH TAK DIRESTUI, SEKARANG DIRESTUI, APA MASIH DOSA?
- MIMPI BERTEMU IBU YANG SUDAH MENINGGAL
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas maka pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 (tujuhperdelapan) dibagikan pada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.
(c) Cucu tidak mendapat warisan apapun karena terhalang oleh anak kandung.
CATATAN: Pembagian di atas dengan asumsi orang tua (ayah dan ibu) pewaris sudah meninggal. Apabila masih hidup, maka masing-masing mendapatkan 1/6 (seperenam). Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Tidak benar. Dalam Islam tidak ada gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Kecuali apabila dalam harta suami terdapat harta pribadi istri yang dijadikan modal oleh suami untuk dijadikan modal usaha. Apabila demikian maka harta milik istri tersebut harus dipisah dulu sebelum diwariskan sesuai dengan jumlah prosentase yang menjadi hak milik istri. Baca detail: Harta Gono-gini dalam Islam
________________________
BAGIAN WARIS ANAK DARI PENINGGALAN AYAH DAN IBU
assalamualaikuw wr. wb.
pertanyaannya :
1. tanggal 21 januari 2013 ayah saya meninggal meninggalkan seorang istri dan 6 orang anak, 4 orang anak perempuan dan 2 orang anak laki-laki almarhum ayah meninggalkan harta benda berupa tanah seluas 200 tumbak atau 2800 meter persegi pertanyaannya berapa bagian masing anak dapat bagian?
2. 2 tahun kemudian ibu saya meningal pada tanggal 08 januari 2015 berapa bagian masing-masing anak dapat bagian.
sebelumnya saya ucapkan terima kasih
JAWABAN
Karena terjadi dua kematian, maka pembagian waris harus dilakukan dua kali tahapan sesuai kronologi kamatian sebagai berikut:
1. PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN AYAH (WAFAT 2013)
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.
CATATAN: Pembagian di atas dengan asumsi orang tua (ayah dan ibu) pewaris sudah meninggal. Apabila masih hidup, maka masing-masing mendapatkan 1/6 (seperenam). Baca detail: Hukum Waris Islam
2. PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN IBU (WAFAT JANUARI 2015)
(a) Apabila orang tua (ayah dan ibu) pewaris masih hidup, maka masing-masing mendapat bagian 1/6 (seperenam); dan sisanya yang 5/6 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
________________________
AHLI WARIS YANG MENINGGAL LEBIH DULU DARI PEWARIS APA DAPAT WARISAN?
Assalamualaikum wr wb.
pertanyaan saya : A meninggal.. dalam urutan ahli waris 2 anak laki laki dan 1 anak perempuan. salah satu anak laki2 sudah meninggal dulu jauh sebelum A meninggal. dan memiliki anak perempuan 1 (cucu A).
1. bagaimanakah cara pembagiannya
2. dan apakah dasar ayat atau hukumnya.. terimakasih..
JAWABAN
1. Kalau A memiliki orang tua (ayah dan/atau ibu) yang masih hidup pada saat dia meninggal, maka masing-masing ayah/ibu mendapat 1/6 (seperenam). Lalu sisanya diberikan kepada anak kandung yang masih hidup di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Adapun cucu tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak.
2. Dasar ayah dan hukumnya baca: Hukum Waris Islam
________________________
HIBAH DAN WARISAN DIAMBIL ANAK ANGKAT
Assalamu'alaikum wr wb.
Saya mempunyai seorang putri yg berumur 17 tahun, ia selalu mengasuh neneknya yg sudah lansia. Jadi ibu saya berjanji akan memberikan sebuah cincin dan tabungannya di bank kepada cucunya. Akan tetapi, pada saat ibu saya sedang mengalami sakaratul maut, cincin itu telah di ambil oleh anak angkatnya dan menguasai harta ibu saya.
1. Yang saya mau tanyakan, bagaimana hukum tersebut, dan apa yang harus saya perbuat.
JAWABAN
1. Janji pemberian tidak bisa diajukan ke Pengadilan kecuali ada bukti tertulis atau dua saksi. Namun anda sebagai anak pewaris dapat menuntut hak waris ke pengadilan. Kalau anda putra laki-laki tunggal almarhumah, maka anda berhak mendapat seluruh harta waris ibu anda. Baca detail: Hukum Waris Islam
________________________
HUKUM KAWIN PAKSA
assalamualaikum...
Pertanyaan :
Saya kan punya cewe, tapi cewe ini mau di nikahkan sama orang tuanya, tapi cewe ini sebenarnya dia tidak mau di nikahkan, cuma lantaran dia gak mau nyakitin orang tuanya aja jadi dia terpaksa mau di nikahkan, ini aja sebelum nikah dia
berantem terus sama calon suaminya, bagaimana nanti kalau sudah nikah.
1. Terus pas ijab kabul nanti kalau dia tdak ada niat untuk nikah apakah pernikahan itu SAH ?
Sekian dulu pertanyaan dari saya.
Atas waktunya saya ucapakan terima kasih.
JAWABAN
1. Nikahnya sah. Karena dalam akad nikah Islam yang diperlukan adalah adanya ijab kabul antara wali dari pihak perempuan dan pengantin lelaki. Baca detail: Pernikahan Islam
________________________
GODAAN SYIRIK SAAT SHOLAT
Assalmu'alaikum. Saya mau menanyakan tentang arti musyrik yang sesungguhnya. Suatu waktu ketika saya sedang melaksanakan shalat, saya sangat kesulitan untuk khusyu, ketika mulut saya mengucapkan bismillahirohmaanirrohim, pikiran hamba malah mengingan kalimat yang ada di fardhu ain tentang batalnya islam, yakni dengan menyebut Allah ada 2, tapi hati saya benar2 menolak kalimat itu karena hati saya meyakini bahwa Allah itu hanya satu dan Allah bersifat tunggal. Hingga suatu ketika saya melaksanakan shalat, pikiran itu kembali muncul, dan karena saya sangat susah untuk khusyu dikarenakan suasana yang gaduh, hati saya kesal, dan terbesit untuk mengatakan ya, namun sesaat kemudian saya tersadar dengan apa yang saya pikirkan, sampai2 saya batal dari shalat saya karena saya sendiri tercengang dengan apa yang saya pikirkan, dan tentu saja hati saya menolak itu semua, karena itu berlainan dengan keyakinan saya bahwa Allah itu tunggal.
Saya kemudian menangis dan sangat menyesali atas kesalahan hamba tersebut. Dan tetap, hati saya sangat sangat menolak apa yang tadi terbesit di pikiran saya.
Yang saya ingin tanyakan,
1. apakah kesalahan saya tadi termasuk dosa musyrik meskipun hati saya jelas menolaknya, karena itu sangat berbeda dengan yang saya yakini?
Mohon untuk segera dijawab, dan saya mohon bimbingannya agar saya bisa melaksanakan shalat dengan sangat khusyu, dan bagaimana caranya agar saya tidak mengulangi kesalahan saya itu?
Wassalamu'alaikum.
JAWABAN
1. Kalau tidak disengaja, maka tidak apa-apa. Baca: Penyebab Syirik, Kufur dan Murtad
________________________
NIKAHNYA WANITA ZINA DAN HAMIL, HARUSKAH ISTIBROK?
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya membaca artikel tentang Istibro' seperti yang ada di lampirkan. usia pernikahan saya 8 tahun, dan telah mempunyai anak usia 3 tahun. kondisi saya kurang lebih hampir sama dengan artikel yang saya lampirkan.
saya ingin menanyakan beberapa hal :
1. bagaimana status pernikahan yang sudah dilakukan sebelumnya?
2. apakah istibro' tersebut wajib hukumnya?
3. apakah wajib melakukan akad nikah ulang?
4. bagaimana hukumnya bila tidak dilakukan nikah ulang?
5. apakah istibro' harus diniatkan / terjadi begitu saja tanpa di niatkan
6. bagaimana istibro' untuk laki-laki apabia mengalami kondisi tersebut
mohon untuk penjelasannya. terima kasih.
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
JAWABAN
1. Sah menurut mazhab Syafi'i dan Hanafi. Yang menyatakan tidak sah adalah mazhab Maliki dan Hanbali yang dianut oleh kalangan Wahabi. Artikel yang anda baca mengutip dari pendapat dua mazhab terakhir. Bahkan menurut mazhab Syafi'i, bahkan wanita hamil zina pun boleh menikah tanpa perlu istibro'.
2. Tidak wajib dan tidak perlu menurut mazhab Syafi'i.
3. Tidak perlu.
4. Tidak apa-apa karena nikahnya sudah sah.
5. Lihat poin di atas.
6. Lihat poin di atas.
Baca detail dalil dan dasar hukumnya:
- Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
- Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
________________________
SAAT MENIKAH TAK DIRESTUI, SEKARANG DIRESTUI, APA MASIH DOSA?
asslkum ustad..saya mau tanya soal pernikahan yang tak direstui orang tua..saya sudah menikah saat waktu menikah saya tidak direstui orang tu tapi setelah menikah orang tua saya mau dan senang sama saya.. tapi saya takut ustad dosa saya terhadap orang tua saya setiap hari saya menangis takut akan azab alloh
1. dan apakah saya termasuk anak yang durhaka dan apa dosa saya bisa diampuni ustad
JAWABAN
1. Kalau orang tua anda sudah merestui dan mengampuni anda, maka Allah akan mengampuni anda juga. Untuk lebih yakin, silahkan meminta maaf sekali lagi pada mereka. Baca: Hukum Taat Orang Tua http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html
Baca juga:
- Menikah Tanpa Restu Ibu, Apakah Durhaka?
- Hukum Menikah Tanpa Restu Ayah Ibu
________________________
MIMPI BERTEMU IBU YANG SUDAH MENINGGAL
Assalamualaikum
Pak Ustadz saya mau bertanya mengenai mimpi adik saya (perempuan) yang bertemu dengan almarhumah ibu saya Ibu saya meninggal dunia 3 minggu yang lalu Pada saat meninggal wajah ibu saya seperti tersenyum dan bersih (bercahaya) Baru baru ini juga ibu saya baru khatam Alquran 30 juz, padahal dulu belum bisa baca Alquran Hampir tiap hari ibu saya belajar membaca dari Iqro sampai khatam 30 juz Kami selalu berdoa ditiap shalat agar ditunjukkan apakah ibu kami bahagia di alam kubur nya
Beberapa hari yang lalu, adik saya bermimpi didatangi ibu saya dengan 2 orang perempuan bersama nya Dia datang karena mendengar permintaan kami dan 2 orang perempuan itu adalah malaikat yang menemaninya dan amat sangat baik kepadanya
Dalam mimpi itu Adik saya tahu kalo ibu saya baru meninggal dan meminta ibu saya untuk tidak usah kembali lagi ke kuburan tapi ibu sya bilang tidak bisa dan dia sangat bahagia disana, bahkan lebih bahagia daripada semasa dia masih hidup
1. Apakah arti miimpi tersebut Pak Ustadz?
2. Apakah itu pertanda bahwa ibu kami benar benar mendapat nikmat didalam kuburnya? Karena kalo cuma keinginan kami ingin bertemu, bukankah kita tidak bisa mengatur alur mimpi tersebut. Saya selalu memikirkan ibu saya dan berharap bisa mimpi bertemu tapi sampai sekarang tidak bermimpi seperti itu
JAWABAN
1. Mimpi bertemu ibu menandakan yang berimpi akan mengalami kebahagiaan. Mimpi itu tidak menungjukkan keadaan ibu di alam kubur.
2. Lihat poin 1. Perlu juga dicatat, bahwa mimpi tidak selalu ada maknanya. Hanya mimpi yang berasal dari malaikat yang ada maknanya. Sedangkan mimpi dari jin/setan atau diri sendiri tidak ada artinya sama sekali. Baca: Mimpi dalam Islam