Cara Taubat Dosa Judi

Cara Taubat Dosa Judi Saya sangat gila judi online pak, hidup saya berantakan, hutang di mana-mana Iming2 kemenangan yang banyak malah membuat saya brantakan. 1. Saya ingin berhenti pak, saya ingin bertobat, tapi bacan shalat saja saya tak bisa, .... Mohon bimbinganya pak, Bagus kalau mau taubat, insyaAllah Allah akan menerima taubat hambaNya yang ikhlas ingin kembali ke jalan kebaikan. Sebagai permulaan, pergilah ke masjid terdekat dan cobalah ikut shalat berjamaah. Dan berkenalan dengan jamaah masjid yang anda merasa nyaman dengannya dan belajarlah darinya.
Cara Taubat Dosa Judi

CARA BERHENTI KECANDUAN JUDI ONLINE

Pak saya mau bertanya? Saya S umur saya 22 tahun. Saya sangat gila judi online pak, hidup saya berantakan, hutang di mana-mana Iming2 kemenangan yang banyak malah membuat saya brantakan.

1. Saya ingin berhenti pak, saya ingin bertobat, tapi bacan shalat saja saya tak bisa, ....
Mohon bimbinganya pak, Terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. CARA BERHENTI KECANDUAN JUDI ONLINE
  2. WARISAN GAJI PENSIUNAN SUAMI PNS JATUH PADA SIAPA?
  3. WARISAN SAUDARA KANDUNG
  4. HIBAH ATAU WARIS?
  5. DITERIMA KERJA KARENA MENYOGOK
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Bagus kalau mau taubat, insyaAllah Allah akan menerima taubat hambaNya yang ikhlas ingin kembali ke jalan kebaikan. Sebagai permulaan, pergilah ke masjid terdekat dan cobalah ikut shalat berjamaah. Dan berkenalan dengan jamaah masjid yang anda merasa nyaman dengannya dan belajarlah darinya. Carilah ustadz dari kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah afiliasi NU, dan hindari ustadz Wahabi.

Judi termasuk dari salah satu dosa besar yang dilarang secara eksplisit dalam QS Al-Baqarah 2:219, Al-Maidah 5:90-91.

Bertaubat itu tidak sulit bagi yang memiliki kemauan untuk berubah, tinggal jauhkan diri dari penyebab perbuatan judi dan mendekatlah pada lingkungan yang baik, rajin shalat dan banyak beramal sesuai kemampuan. Pertimbangkan juga untuk berdakwah melalui Jamaah Tabligh.

Baca detail: Cara Taubat Nasuha

___________________________


WARISAN GAJI PENSIUNAN SUAMI PNS JATUH PADA SIAPA?

Saya mau tanya, gini ada seorang suami (pns) yang mempunyai banyak anak trus istrinya meninggal trus suami tersebut menikah lagi tapi tidak memiliki anak sama istri ke duanya sebelum si suami meninggal nah pertanyaan saya
1. gaji pensiunan suami tersebut jatuh pada siapa?
2. Apakah anak-anaknya berhak dapat juga karena si suami memiliki anak yang masih sd hasil pernikahan pertama?

JAWABAN

1. Gaji pensiunan jatuh pada semua ahli waris yang berhak. Karena gaji itu sama dengan harta peninggalan yang lain.
2. Anak-anaknya berhak. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


WARISAN SAUDARA KANDUNG

Asalamualaikum..wb...Pak ustadz..saya ingin bertanya...adik ibu saya ( wanita ) 2 bulan lalu meninggal dunia..katakan lah si ( A ) ..almarhum seorang janda / suami sudah meninggal terlebih dahulu dan tidak mempunyai anak ..tapi mempunyai saudara kandung satu ibu/bapak ...yaitu 1 kakak ( laki ) sudah almarhum, 1 adik ( wanita ) sudah almarhum, 2 kakak ( wanita ) masih hidup dan 1 adik ( laki ) masih hidup ...sementara saudara kandung ( masih hidup ) dari suaminya ada 1 wanita dan 1 Laki laki semuanya adik kandung dari suami almarhum.. almarhum meninggal pada tgl 26 November 2014 .. dan meninggalkan harta warisan berupa Uang / Deposito dan Harta Rumah ....semasa hidup alamrhum ( A ) mendapatkan Hartanya dari hasil kerja berdua dengan suaminya (almarhum )

yang ingin saya tanyakan ke pak ustadz..

1. bagai mana pembagian harta warisan bibi saya ini ,,,sementara yang masih hidup dari keluarga bibi saya adalah .. 2 orang wanita ( kakak kandung dari almarhum ..dan 1orang laki laki .adik kandung almarhum ( A ) ....

2. dan bagai mana pula yang sudah meninggal terlebih dahulu ( 1 orang laki laki /abang dari almarhum ..dan 1 wanita/ adik kandung almarhum apa mendapat bagian ..

mohon penjelasan dari pak ustadz. ... pembagian warisan dari bibi saya ini kepada ahliwaris ( saudara Kandung almarhum ) ...terimakasih Asalamualaikum warah matullahiwabarakatu ...

JAWABAN

1. Karena terjadi dua kematian, yakni suami dan istri, maka pembagian waris harus dilakukan dua kali tahapan. Tahapan pertama pembagian waris harta suami dan kedua pembagian waris harta istri.

TAHAP 1: PEMBAGIAN WARIS HARTA SUAMI

(a) Istri mendapat 1/4 (setengah)
(b) Sisanya diberikan kepada kedua saudara kandung suami di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat.

CATATAN: Pembagian di atas dengan asumsi apabila ayah dan ibu suami sudah meninggal. Apabila orang tua suami masih hidup saat suami wafat, maka masing-masing ayah dan ibunya mendapat 1/3 (sepertiga).

TAHAP 2: PEMBAGIAN WARIS HARTA ISTRI

Semua harta yang menjadi milik istri dibagikan kepada saudara kandung laki-laki dan perempuan istri di mana saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan. Sedangkan saudara kandung suami tidak mendapat warisan dari warisan istri. Tapi mereka mendapat warisan dari peninggalan suami pada pembagian tahap 1.

CATATAN: Pembagian tahap 2 ini dengan asumsi orang tua (ayah dan ibu) pewaris sudah meninggal dunia saat pewaris wafat. Kalau masih hidup, maka masing-masing mendapat 1/3 (sepertiga)

2. Yang meninggal lebih dulu dari pewaris tidak mendapat bagian harta warisan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


HIBAH ATAU WARIS?

Tanya soal pembagian harta dari orang tua.

Persoalan : Kami sekeluarga besar dengan orang tua ibu (telah wafat pada tahun 1998) dan Ayah yang sudah menikah sejak tahun 1999 hingga kini memiliki seorang anak laki2 dari isteri kedua. Dari isteri pertama Ayah kami memiliki 1 anak perempuan dan 7 anak laki2 (dua anak laki2 telah wafat waktu masih balita dan satu anak wafat setelah berkeluarga dan memiliki 4 org anak). jadi saat ini ayah kami memiliki 5 anak laki2 yg masih hidup (termasuk 1 anak dari isteri kedua) dan 1 anak perempuan. Seluruh anak2 Ayah kami yg dari isteri pertama telah menikah semua. Saat ini Ayah kami beserta isteri kedua dan 1 anaknya menempati rumah keluarga yang dahulu ketika ibu kami juga menempati rumah itu. Belakangan, karena Ayah kami ingin tinggal di desa dengan isteri keduanya maka rumah keluarga tersebut mau dijual.

Pertanyaan:

1.Termasuk pembagian apakah hasil dari penjualan rumah keluarga tsb bila jadi dijual? Pembagian suka rela dari Ayahkah (karena Ayah kami masih hidup) atau pembagian waris? (mengingat ibu kami sudah wafat)

2.Bila digolongkan pembagian harta suka rela dari Ayah kami, bagaimanakah cara pembagiannya? Apakah hasil penjualannya dibagi dua dulu (A & B) kemudian hasil bagian A untuk ayah dan B untuk semua anak2nya?

3.Bagaimana pula pembagiannya bila digolongkan sbg pembagian waris?

Demikian, terima kasih.

JAWABAN

1. Silahkan tanya ke ayah anda, siapa yang membeli rumah tersebut. Kalau 100% berasal dari uang ayah, berarti hartanya sepenuhnya milik ayah. Kalau ada uang ibu, misalnya 30%, maka berarti 30% rumah itu adalah harta waris yang harus dibagikan.

2. Kalau sepenuhnya milik ayah, maka tergantung ayah apakah anak-anaknya akan mendapat bagian atau tidak. Tapi kalau ada harta milik ibu di dalamnya, misalnya 30%, maka yang milik ibu harus dibagi menurut hukum waris yaitu (a) suami mendapat 1/4 (seperempat); (b) sisanya untuk anak-anaknya.

3. Lihat jawaban poin 2.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


DITERIMA KERJA KARENA MENYOGOK

Assalamualaikum pak ustadz, nama saya P begini pak ustadz ada yang mau saya tanyakan, jika awalnya seseorang bisa bekerja karena menyogok kemudian dia bertobat dengan mencari pekerjaan baru sebagai Petugas rumah sakit dengan jujur dan diterima . Yang jadi pertanyaan saya adalah:

1. Jikalau dia dalam mengurusi proses pekerjaan baru mulai dari mendaftar, dan berangkat tes menggunakan pakaian dan kendaraan yang dulu dia beli menggunakan gaji hasil sogokan, apakah pekerjaan baru itu tergolong pekerjaan halal atau haram?

Mengingat dia dalam mengikuti tes dengan jujur.
Terimakasih atas perhatian pak ustadz
Assalamualaikum


JAWABAN

1. Gaji anda di pekerjaan sebelumnya adalah halal apabila yang dikerjakan adalah pekerjaan halal. Tapi haram kalau yang dikerjakan adalah pekerjaan haram. Contoh pekerjaan haram: menjual alkohol dan daging babi.

Begitu juga, gaji anda di pekerjaan baru tergantung dari jenis pekerjaannya bukan dari proses mendapatkan pekerjaan itu. Kalau jenis pekerjaan halal, maka gajinya halal.

Baca juga:
- Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN http://www.alkhoirot.net/2012/10/hukum-gaji-pns-yang-diterima-karena-kkn.html
- Hukum Suap Agar Naik Gaji http://www.alkhoirot.net/2015/01/hukum-suap-agar-naik-gaji.html
LihatTutupKomentar