Berzina Setelah Tunangan, Apakah Nikahnya Sah?
Berzina Setelah Dilamar, Apakah Nikahnya Sah? di kampung saya kebanyakan kalo sudah habis lamaran.. si calon pengantin pria sudah membantu bekerja dan tidur di rumah calon mertua dan calon pengantinya sudah berhubungan layaknya suami istri bolehkah pernikahan seperti di atas? karena saya juga mekakukan seperti itu. sedang aku pernah baca pernikahan di atas menurut imam malik harus di bubarkan dan fasakh
BERZINA SETELAH JADI TUNANGAN, APA HARUS CERAI?
Assalamualaikum ustad... saya mohon dengan sangat pencerahanya ustad ...sebenarnya saya sudah baca artikel ustad tapi saya belum lega karena kasusnya agak lain...di kampung saya kebanyakan kalo sudah habis lamaran....si calon pengantin pria sudah membantu bekerja dan tidur di rumah calon mertua dan calon pengantinya sudah berhubungan layaknya suami istri ustad .. Ustad dulu saya adalah orang yang bodoh masalah hukum agama. dan bisa di bilang anak jalanan, tapi sekarang saya sudah bertobat dan sering baca2 tapi setelah tahu hukum2 saya menjadi strees ustad .
1. yang jadi beban pikiran saya adalah bolehkah pernikahan seperti di atas? karena saya juga mekakukan seperti itu. sedang aku pernah baca pernikahan di atas menurut imam malik harus di bubarkan dan fasakh mohoon pencerahanya dengan sangat ustad perlu ustad ketahui usia pernikahan saya sudah 15 tahun dan mempunyai anak 2 ustad .
2. tolong ustad apa yang harus aku lakukan apakah benar harus berpisah atau gaimana ustad . .dan karena takut
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- BERZINA SETELAH JADI TUNANGAN, APA HARUS CERAI?
- ZINA DENGAN CALON SUAMI, APAKAH PERKAWINAN HARUS BUBAR?
- CARA TAUBAT DARI ZINA
- AYAH TIDAK MAU MENIKAHKAN PUTRINYA
- UCAPAN CERAI SAAT EMOSI BERAT
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Masalah anda sebenarnya sederhana yaitu anda berzina dengan wanita yang belum menjadi istri. Walaupun sudah jadi tunangan, selama belum terjadi akad nikah, maka wanita tersebut adalah sama statusnya dengan wanita lain yang bukan mahram dalam arti tidak boleh kholwat (berduaan di ruang tertutup) apalagi sampai terjadi hubungan intim layaknya suami istri.
Adapun hukum pernikahannya yang terjadi setelah itu adalah sah. Baca detail: Baca detail: Hukum Pernikahan antara Wanita - Pria Pernah Berzina
2. Tidak perlu berpisah karena nikahnya sah menurut mazhab Syafi'i, mazhab yang diikuti mayoritas muslim Indonesia termasuk Anda.
___________________________
ZINA DENGAN CALON SUAMI, APAKAH PERKAWINAN HARUS BUBAR?
Assalamualaikum ustad,
Nama saya S Dari blora jawa tengah.
Begini ustad, di desa saya pada umumnya setelah di lamar dan menunggu akad nikah calon suami sudah tidur sekamar dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, dan membantu bekerja calon mertua. Saya sudah membaca artikel ustad masalah zina namun untuk kasus di atas katanya punya hukum lain,
1. katanya perkawinan harus di bubarkan . Benarkah ustad Saya mohon pencerahan ustad bagaimana status perkawinan saya ?
Terima kasih
JAWABAN
1. Perkawinan sah, tidak perlu dibubarkan. Baca detail: Hukum Pernikahan antara Wanita - Pria Pernah Berzina
___________________________
CARA TAUBAT DARI ZINA
Assalamualaikum wr wb
Saya mau bertanya perkara taubat nasuha, saya seorang muslim tapi pengetahuan saya kurang, hidup saya penuh sekali dengan dosa, saya peminum, saya pezina, akan tetapi saat ini saya sudah jauh dari hal-hal itu saya bertaubat ustad, tapi saya masih merasa ada yang kurang dari taubat saya, saya merasa dosa saya ini terlalu banyak, saya tau ALLAH SWT maha pengampun tapi apakah iya dosa saya diampuni, apalagi saya pernah membaca tentang hukuman seorang pemabuk dan pezinah begitu mengerikan,
1. apakah saya harus melalui hal itu ustad harus di rajam dahulu supaya saya betul-betul tenang, saya lebih memilih untuk disiksa di dunia dari pada harus di siksa di neraka, mohon pencerahannya ustad,
Sebelumnya saya mohon maaf apabila ada kesalah dalam penulisan dan kata-kata yg kuranv berkenan.
Assalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Tidak perlu dirajam. Rajam itu tugas pengadilan bagi pelaku dosa yang ketahuan. Sedangkan bagi yang tidak ketahuan dianjurkan untuk menyimpan rahasia dosanya itu dan segera melakukan taubat. Rasulullah bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim
كل أمتي معافى إلا المجاهرين، وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا، ثم يصبح وقد ستره الله، فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربه، ويصبح يكشف ستر الله عنه
Artinya: Seluruh umatku diampuni kecuali al-mujahirun (orang yang terang-terangan berbuat dosa), dan termasuk bentuk Mujaharoh (terang-terangan dalam berbuat dosa) adalah seseorang berbuat dosa pada malam hari, kemudian pada pagi hari dosanya telah ditutup oleh Allah, dia berkata: "Wahai fulan semalam aku telah melakukan seperti ini dan ini (menceritakan dosanya)." Allah telah menutupi dosanya di malam hari, tetapi dia membuka kembali dosa yang telah ditutup oleh Allah tersebut.
Jadi, cara untuk bertaubat adalah (a) simpan rahasia dosa-dosa anda dari siapapun; (b) lakukan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
___________________________
AYAH TIDAK MAU MENIKAHKAN PUTRINYA
assalamu'alaikum pak ustad..
saya mau tanya, saya seorang perempuan ingin menikah. Tetapi ayah saya tidak mau menikahkan saya dengan alasan karena dendam masa lalu, ayah dan ibu saya sudah lama bercerai dikarenakan orang ketiga. Di keluarga kami pernah ada konflik sampai saya pernah melaporkan ayah saya ke polisi dan di penjara selama 1 bulan, karena ayah saya melakukan kekerasan fisik terhadap saya dan adik perempuan saya. Tapi itu sudah 8 tahun yang lalu. Semenjak kejadian itu komunikasi kami sudah putus dan ayah saya tidak mau menanggung biaya finansial kami bersaudara 4 orang.
Yang jadi pertanyaan saya Ustad..
1. Apakah saya tetap harus menikah tanpa adanya ayah sebagai wali saya karena ayah saya tetap tidak mau menikahkan saya. Sementara dalam keluarga kami ada 2 orang anak perempuan yg wajib dinikahkan oleh ayahnya?
Terima kasih, Wassalam..
JAWABAN
1. Kalau ayah tidak mau menikahkan putrinya, maka bisa memakai wali hakim yaitu pegawai nikah di KUA dan jajarannya. Baca detail: Pernikahan Islam
___________________________
UCAPAN CERAI SAAT EMOSI BERAT
assalammualaikum Ustadz..
Bismillahhirahmanirrahim,,
Demi Allah saya sedang mencari petunjuk kebenaran Islam.
Nama saya Muqarrobin.
Sebelum saya menikah, saya janji dalam hati kepada Allah, jika saya bisa menikahi wanita idaman saya yang begitu penurut dan pendiam saya akan rajin sholat dan ke masjid bercita cita jadi ulama.
berapa bulan pernikahan saya sudah di uji, saya sering ribut sama istri, karena istri yang saya berubah total gak seperti jaman pendekatan. lebih gampang sewot dan jengkelan. sampe punya anak masih suka jengkel sendiri ma anak.
Akhirnya dekatlah saya dengan wanita lain.. Akhirnya istripun tau saya dekat dengan wanita lain, dari situ kami sering bertengkar hebat. saya sering bantingin barang. sampe suatu saat saya ucapkan,, dalam satu waktu Pokoknya kalo saya bilang cerai ., cerai, cerai dan cerai...dan saya kurang paham akan ungkapan itu. tapi saya masih sadar dan emosi sangat.
hingga suatu saat kami pun hubungan suami istri, tapi setelah itu kami pernah ribut lagi dan saya ngomong seperti itu lagi,,dan akhirnya pernah saya usir keluar. jarak 1 mnggu saya jemput,, dan saya sholat malam berdua minta ampun kepada Allah tuk berubah,,
kejadian tersebut sudah hampir 2 tahun yang lau. dan saya teringat setelah baca hal perceraian. Alhamdulillah saya mulai berubah meski masih terpancing emosi juga. tapi istriku tetap saja sering emosi ma anak, sering gerundel di belakang saya dan Sholatnya bolong bolong.
pertanyaannya.
1. Bagaimana status pernikahan kita dengan ucapan saya yang emosi dan kena pengaruh sihir ( Jaman bujang pernah di santet orang pak ustadz ).
2. Jika masih Sah, bagaimana saya harus bersabar dengan istri saya.
3. Allah benci perceraian,, semudah itukah Allah mensahkan ucapan cerai.
4. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. “Tiga perkara jika diucapkan benar-benar terjadi benar dan walaupun diucapkan main-main tetap terjadi benar yaitu nikah, thalaq dan ruju’.
tapi jika kita benar mengajak nikah seorang wanita, tapi jika Allah gak berkehendak apakah terjadi nikah ustadz? sama hal nya dengan rujuk kan ustadz.
JAWABAN
1. Ucapan talak saat sangat marah tidak jatuh talak menurut sebagian ulama. Kalau mengikuti pendapat ulama ini, maka status pernikahan anda masih sah. Baca detail: Hukum Talak Saat Marah http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak4
2. Mulailah sabar dari diri sendiri, insyaAllah istri akan ikut sabar. Baca detail panduannya: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
3. Itu supaya suami hati-hati menjaga mulutnya pada istri. Katakan yang baik atau diam.
4. Untuk nikah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar nikahnya sah. Baca detail: Pernikahan Islam
___________________________