Hukum Meninggalkan Shalat

Hukum Meninggalkan Shalat fardhu 5 waktu adalah dosa besar. tapi apakah masuk kategori kafir atau tidak? Beberapa tahun yg lalu Saya rajin sholat, hampir tidak pernah satu waktu pun terlewat. Tapi karena tidak tahan dengan perkataan orang-orang disekitar yg sangat menyakiti hati, saya kemudian berhenti sholat hingga sekarang. Pertanyaan saya, 1. bolehkah saya mengqodha sholat yg sudah saya tinggalkan secara sengaja ? 2. Benarkah ada hadist yg menyebut bahwa orang yg sengaja meninggalkan sholat kemudian mengqodhanya maka akan disiksa didalam neraka ?
Hukum Meninggalkan Shalat
TIDAK SHALAT KARENA MALU DIHINA TEMAN

Assalamualaikum Ustad...
Beberapa tahun yg lalu Saya rajin sholat, hampir tidak pernah satu waktu pun terlewat. Tapi karena tidak tahan dengan perkataan orang-orang disekitar yg sangat menyakiti hati, saya kemudian berhenti sholat hingga sekarang.
Pertanyaan saya,
1. bolehkah saya mengqodha sholat yg sudah saya tinggalkan secara sengaja ?
2. Benarkah ada hadist yg menyebut bahwa orang yg sengaja meninggalkan sholat kemudian mengqodhanya maka akan disiksa didalam neraka ?

Mohon pencerahannnya Ustad, terimakasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TIDAK SHALAT KARENA MALU DIHINA TEMAN
  2. HUKUM SUAMI TIDAK SHALAT
  3. SUAMI DIPAKSA UCAPKAN KATA CERAI, APAKAH JATUH TALAK?
  4. SUAMI BOHONG DAN AYAH MERTUA STROKE
  5. HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU
  6. MAMA MENOLAK LAMARAN PADA PUTRINYA TANPA PEMBERITAHUAN
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Shalat yang ditinggalkan secara sengaja atau karena lupa wajib diqadha atau diganti. Baca detail: Hukum Qadha Shalat

2. Yang benar adalah tidak shalat adalah dosa besar dan harus segera bertaubat dengan cara antara lain mengganti shalat tersebut. Allah berfirman dalam QS Maryam 59 "Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan." Ayat ini menunjukkan bahwa tidak shalat adalah dosa besar dan sesat.

Muslim tidak shalat harus bertaubat seperti disebutkan dalam ayat selanjutnya yakni QS Maryam 60 "kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun."

Salah satu cara bertaubat adalah melaksanakan shalat seperti disebut dalam QS Taubah ayat 11; termasuk dalam hal ini mengqadha shalat yang ditinggalkan. Baca juga: Sanksi Hukuman bagi yang Tidak Shalat 5 Waktu

___________________________



HUKUM SUAMI TIDAK SHALAT

Assalamualaikum perkenalkan saya Ny.E baru menikah 4 bulan. Awal menikah suami sholat, setelah beberapa bulan saya tidak pernah melihat suami sholat lagi. Suami saya sedang menempuh lanjut studi di jepang dan saya pun juga.. Suami lebih sering hanya belajar dan sibuk mengurusi masalah keduniawian.. saya ingatkan tetapi malah saya dikatain sok alim.. suami lebih tahu soal sholat seperti itu.. saya hanya bisa mencontohkan saya selalu sholat dihadapan suami saya dan saya sengajakan untuk mengaji dihadapan suami saya. Tetapi tidak ada respon apapun pada diri suami saya.
Pertanyaan saya
1. apa hukum nya bagi suami yg sudah menikah tetapi tidak sholat
2. dan apa yg harus saya perbuat?
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya
Wasalam

JAWABAN

1. Hukum meninggalkan shalat secara sengaja adalah dosa besar, itu kalau dia masih mengakui bahwa shalat itu wajib. Kalau dia tidak shalat karena menganggap shalat itu tidak wajib, maka hukumnya murtad alias keluar dari Islam. Ini pendapat mazhab Syafi'i yang merupakan pendapat paling ringan, adapun pendapat mazhab Hanbali orang meninggalkan shalat secara sengaja adalah murtad dan kafir secara mutlak baik menganggap masih wajib atau tidak berdasarkan hadits riwayat Muslim [إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة] Artinya: Antara seorang laki-laki (dan perempuan) dan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.

2. Doakan agar dia sadar, dan pilihlah momentum yang tepat untuk mengajaknya shalat. Juga ciptakan lingkungan yang kondusif seperti memberi bacaan yang baik, dan mengajaknya bersilaturrahmi dengan ustadz atau rekan yang taat agama. Hindari berteman dengan kalangan Islam liberal, namun juga hindari berkumpul dengan yang Islam ekstrim seperti Wahabi.

___________________________


SUAMI DIPAKSA UCAPKAN KATA CERAI, APAKAH JATUH TALAK?

Saya dan suami berniat poligami dan istri pertama tidak mengizinkan (setelah 3 bulan kami menikah suamiku memberitahukan ke Mba Via /istri pertama itupun aku meminta suami untuk jujur padanya),ternyata mba via tidak mengizinkan bahkan menolaknya mentah2, mba via menekan suami saya untuk menceraikan saya di depan anak anaknya dan keluarganya ...suamiku bertahan untuk tetap pada pendiriannya, menginginkan poligami,,, diperjalanan rumah tangga kami,.. sudah dua kali suami ditekan untuk memilih ,,,saya atau mba via dan suami selalu mengatakan dua-duanya,,, namun tetap saja mba via tak mau menerima,,, yang ujung2nya karena ditekan terus suami akhirnya secara main-main (artinya dia bilang dulu ke saya kalo ini hanya untuk meredam semuanya dan tidak berniat sama sekali ) dan tidak ada niat bersandiwara untuk menalak saya,,,,sudah dua kali ini terjadi...dan dua kali menalak saya secara sandiwara atau main main dan tidak ada niat ...semua karena dipaksa ditekan .

Sudah 6 tahun dan memiliki satu anak dari suamiku, sampai saat ini kami tetap berrumah tangga,, dan saya merasa nyaman dan percaya suami saya,, namun mba eva selalu sms kalo saya bukan istrinya lagi karena sudah talak 3 ...(saat talak ke dua suami ditekan untuk menalak3 saya sekaligus dan menggunakan surat pernyataan bermaterei di tandatangani suami )

pertanyaann saya :
1. Apakah saya dan suami tetap suami istri ? ( suami tetap bertanggung jawab lahir bathin)
2. Apakah mungkin suatu saat mba via menerimaku ?
3. Dosakah dan salahkah jalanku karena tetap mempercayai suami ?

atas semua jawaban ...terimakasih
wassalamualakum...wr...wb

JAWABAN

1. Kalau suami mentalak anda secara terpaksa dan terpaksanya itu keterpaksaan yang diakui syariah, maka talak tidak terjadi. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah hlm. 7/128 disebutkan definisi keterpaksaan yang syar'i sbb:

ويشمل التهديد بإيذاء الغير، ممن يحبه من وقع عليه التهديد - على الشرط المعتبر فيما يحصل به الإكراه من أسبابه المتعددة - بشريطة أن يكون ذلك المحبوب رحما محرما، أو - كما زاد بعضهم - زوجة . والمالكية وبعض الحنابلة يقيدونه بأن يكون ولدا وإن نزل، أو والدا وإن علا . والشافعية - وخرجه صاحب القواعد الأصولية من الحنابلة - لا يقيدونه إلا بكونه ممن يشق على المكره ( بالفتح ) إيذاؤه مشقة شديدة كالزوجة، والصديق، والخادم. ومال إليه بعض الحنابلة

Artinya: (Paksaan dalam talak) mencakup ancaman menyakiti orang lain yang dikasihi yakni mereka yang ada ikatan mahram atau istri. Mazhab Maliki dan sebagian mazhab Hanbali membatasi pada anak ke bawah atau bapak ke atas. Mazhab Syafi'i tidak memberi batasan, jadi siapa saja yang dapat membuat orang yang dipaksa itu mengalami penderitaan sangat seperti istri, sahabat dan pelayan. Sebagian mazhab Hanbali cenderung pada pendapat ini. Lebih detail: Terpaksa yang Syar'i

2. Mungkin saja asal anda bersabar dan tetap fokus berusaha menjadi istri dan muslimah yang baik.
3. Tidak berdosa tapi naif.

Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________________


SUAMI BOHONG DAN AYAH MERTUA STROKE

Assallamualikum Wr.Wb

Kepada Ustad,
perkenalkan nama saya L dari jogja. Saya berumur 27 tahun dan sudah menikah dengan memiliki 1 anak. Ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan :

1. Suami saya membantu saya untuk menjual mobil yang biasa saya gunakan sehari-hari. Akan tetapi pada saat saya menanyakan mengenai proses pencairan dana maupun pembayaran uang muka, suami saya selalu bilang belum ada dana dari pembeli mobil. Suatu ketika, saya mencoba membuka ponsel suami untuk mengecek sms yang masuk di ponselnya. Saya menemukan percakapan suami saya dengan pembeli mobil. Dalam sms tersebut saya merasa kaget karena ternyata ucapan suami saya bohong. Saya merasa dibohongi. Karena suami saya tidak bilang kalau sebenarnya sudah ada pembayaran uang muka dari pembelian mobil tersebut. Sedangkan saya ingin mengetahui kejelasan mengenai uang pelunasan, dikarenakan saya ingin mengembalikan uang orangtua saya yang saya pinjam untuk membeli mobil itu. Apakah saya harus hormat pada suami yang sudah berbohong?karena saya akan merasa malu jika saya tidak segera mengembalikan uang yang telah saya pinjam dari orangtua saya padahal mobil sudah dijual

2. Suami saya memiliki adik perempuan yang sudah menikah dan memiliki 1 orang anak. Mertua saya tinggal bapak dan saat ini mengalami sakit stroke. Dari awal mertua sakit, adik ipar sudah mewanti-wanti pada suami saya bahwa dia tidak mau dan tidak sanggup merawat bapak kandungnya dengan alasan jika anak perempuan sudah menikah berarti tidak ada kewajiban apapun kepada orangtuanya. Tetapi apakah harus dengan bersikap seperti itu? alasan lain yang adik ipar paparkan karena dia sudah cape di pekerjaan dan harus mengurus rumah tangga jika sudah selesai bekerja. Saya dan suami pun sama-sama bekerja dan sudah punya anak juga. Bagaimana saya harus bersikap?
karena suami saya selalu beranggapan bahwa orangtua itu tetap tanggungjawab anak laki-laki tetapi pada kenyataannya suami saya pun cape dan tidak mau berbagi tanggungjawab dengan adiknya. Dengan alasan adik suami adalah anak perempuan. Jujur saya mempunyai bapak yang alhamdulilah bisa menjadi panutan pun tidak pernah bersikap seperti itu. Ibu saya tetap diberi keleluasaan untuk merawat orang tuanya.

Mohon pertanyaan saya dapat terjawab.
Terima kasih. Wassallamuallaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Selagi menjadi istrinya anda tetap harus taat pada suami selama perintahnya tidak berlawanan dengan syariah. pada waktu yang sama ciptakan komunikasi yang intensif termasuk juga ingatkan dia agar tidak berbohong.

2. Kalau memang rejeki anda cukup, ada baiknya memakai jasa pembantu untuk mengurus ayah mertua.

___________________________


HUKUM MENIKAH DENGAN SEPUPU

Assalamu alaikum ustad
Ini saya novi dari jakarta saya mau nanya ustad , saya menjalin hubungan dengan anak bibi saya , nah bapak saya sama bibi itu adik kakak ustad
1. Pertanyaan saya apakah boleh menikah dengan dia?

Mohon bantuannya ustad agar saya bisa menemukan jawabannya

Wassalamu alaikum

JAWABAN

1. Menikah dengan sepupu boleh karena sepupu itu bukan muhrim (Arab: mahram). Baca detail: Daftar Kerabat yang Mahram (Haram Dinikah)

___________________________



MAMA MENOLAK LAMARAN PADA PUTRINYA TANPA PEMBERITAHUAN

assalamualaikum.

saya mau tanya
1. apakah dosa bila mama menolak lamaran orang lain tanpa bicara terlebih dahulu dengan anaknya? dan anaknya itu baru mengetahuinya setelah sekian lama tanpa sengaja mendengar pembicaraan mereka tanpa sepengetahuan mama tentang menolak lamaran itu karena baru lulus sekolah. dan waktu itupun kakakku belum satupun yang menikah. sampai sekarangpun mama tak pernah bilang ke saya tentang lamaran itu,

2. hingga sekarang belum mendapatkan jodoh apa karena menolak
lamaran itu? yang saya kecewa dan sakit hati mendengar perkataan mama yang bilang siapa yang dapat jodoh duluan langsung saja menikah tanpa memikirkan kalau abang laki-laki, kakak perempuan belum menikah, meskipun yang bontot laki duluan,lalu kenapa waktu ada yang mau melamar saya mama menolaknya karena alasan itu sehingga saya sedih mendengarnya. apakah dosa bila mama tidak pernah meminta maaf ke saya
kalau waktu lulus sekolah ada yang melamarmu.

3. dosakah saya bila marah sama mama dalam hati saya karena perkataan itu?

JAWABAN

1. Semestinya mama memberi tahu putrinya. Dan kalau putrinya setuju, maka orang tua harus setuju juga dan berdosa kalau tidak menyetujui. Namun, anda belum tentu setuju bukan?

2. Tidak ada hubungannya antara belum dapat jodoh dengan menolak lamaran.

3. Marah dalam hati tidak berdosa. Tapi kalau marah secara lisan dan menyakiti hati mama, maka itu berdosa karena dilarang oleh Islam menyakiti orang tua apalagi mama. Lihat QS Al-Isra 23 "maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."
LihatTutupKomentar