Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Wasiat Bukan Harta Apa Harus Dipenuhi?

Wasiat Bukan Harta Apa Harus Dipenuhi?
WASIAT BUKAN HARTA, APA WAJIB DILAKSANAKAN?

Assalammualaikum admin yang terhormat, saya mau bertanya. saya mempunyai saudara 7 orang. 3 orang laki-laki termasuk saya, 4 orang perempuan, 1 orang perempuan telah meninggal tahun 2009, sehingga tinggal 3 orang perempuan. orang tua saya keduanya telah meninggal, bapak saya meninggal tahun 2002, ibu saya meninggal tahun 2012. orang tua saya meninggal harta berupa 1 buah rumah. Baru-baru ini saya meminta kepada saudara-saudara saya agar rumah tersebut dijual dan uang hasil penjualan rumah tersebut dibagikan menurut hukum islam.

Tetapi semua saudara saya tidak menyetujui usul saya tersebut dengan alasan rumah tersebut memiliki banyak kenangan sehingga sayang untuk dijual. Alasan yang lain adalah rumah tersebut tidak boleh dijual ke orang lain karna adik saya yang perempuan mendapat wasiat dari ayah dan ibu disaksikan oleh 2 orang saudara perempuan saya agar rumah tersebut tidak dijual ke orang lain, kalaupun dijual yang boleh membeli hanya salah satu saudara saya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WASIAT BUKAN HARTA, APA WAJIB DILAKSANAKAN?
  2. SAYA SIAP MULANGIN KAMU, APA TALAK?
  3. SUAMI TIDAK ADIL PADA ISTRI KEDUA
  4. AKAD NIKAH DUA KALI
  5. NIKAH WALI HAKIM KARENA ORANG TUA TAK SETUJU
  6. BOLEHKAH WANITA PEZINA TAUBAT MENIKAH DENGAN PERJAKA?
  7. WARISAN WANITA TANPA ANAK
  8. HARTA WARISAN NENEK
  9. CARA MANDI BESAR JUNUB
  10. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

saudara saya ada yang mau membeli tetapi ia hanya mampu membayar dibawah harga pasar, sementara saya menyarankan jika tidak mampu membeli lebih baik dilepas ke orang lain saja sehingga harga yang didapatkan tinggi, tetapi saudara saya tetap bersikeras untuk membeli dengan harga yang rendah, di satu sisi saya tidak bisa menerima harga yang ia tawarkan karna terlalu murah sementara saya membutuhkan duit untuk membuka usaha dikarenakan kondisi saya yang tidak mempunyai pekerjaan dan tunjangan hari tua. Pertanyaan saya admin pesantren alkhoirot yang terhormat,

1. Apakah wasiat yang diberikan oleh orang tua saya dibenarkan dalam islam?
2. bagaimana solusi yang terbaik menurut admin?
3. apa upaya hukum yang dapat saya tempuh jika pendekatan kekeluargaan tidak berhasil?

Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahan nya dari admin karna saya termasuk orang yang kurang memahami hukum waris sehingga membutuhkan saran yang bijak dari admin,semoga Allah SWT membalas segala ilmu yang admin berikan.Wassalammualaikum wr.wb


JAWABAN

1. Wasiat orang tua supaya tidak menjual rumah ke orang lain itu tidak mengikat secara hukum syariah. Ia hanya pesan dan himbauan belaka. Boleh diikuti dan boleh tidak tergantung kesepakatan seluruh ahli waris. Karena, ketika seseorang wafat, maka harta peninggalan menjadi hak ahli waris sepenuhnya. Wasiat yang mengikat dari pewaris adalah apabila berupa pemberian harta kepada non-ahli waris, maka dalam hal ini harus dilaksanakan asalkan tidak lebih dari 1/3 (sepertiga). Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Sebaiknya anda memanggil seorang mediator yakni tokoh desa / kelurahan atau tokoh agama untuk menjadi penengah.

3. Kalau jalan kekeluargaan menemui jalan buntu, maka anda dapat menempuh jalur hukum ke Pengadilan. Katakan rencana anda ini pada ahli waris yang lain agar mereka berfikir dan mengambil langkah yang bijaksana.

___________________________


SAYA SIAP MULANGIN KAMU, APA TALAK?

assalamuakaikum pak ustad. saya mau bertanya masalah kata talak..saya berantem sama suami saya karena saya ngajak suami untuk shalat wajib dan shalat jum'at. tapi suami saya menolak dengan alasan gak mau maksain, terus saya jawab itu semua harus dilawan karena pendapat ini tidak masuk akal. terus suami saya ngambek terus dia bilang "saya siap mulangin kamu " setelah dengar kata kata itu saya merasa kecewa dan sakit atas ucapannya itu terus saya berniat pulang kerumah orang tuaku
tapi di saat saya lagi kemas baju suami saya narik saya terus memeluk sambil nangis dan bilang "saya minta maaf dan gak niat maksud ngomong kaya gitu dan saya gak mau pisah dari kamu isteri" demikianlah pak ustad.

1. nah apakah ucapan "saya siap mulangin kamu" itu sudah jatuh talak pak ustad?
demikan pak ustad terimakasih .wassalamualaikum
warahmatullahi wabarokatuh


JAWABAN

1. Belum jatuh talak. Itu masuk kategori talak kinayah yang baru jatuh talak apabila ada niat talak dari suami. Karena suami tidak berniat menceraikan anda maka talak tidak terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________________


SUAMI TIDAK ADIL PADA ISTRI KEDUA

Asallamualaikum ustad...

Saya istri ke 2, suami saya seorang PNS tepatnya Kepala Sekolah, dikarenakan beliau PNS maka pernikahan kami tanpa izin dari istri pertama. Yang saya rasakan terjadi sering ketidak adilan dari istri pertama dan istri kedua.

1. Yang saya pertanyakan apa hukumnya apabila suami tidak berlaku adil.

Terimakasih atas jawaban dan penjelasannya

Wasallamualaikum Bekasi

JAWABAN

1. Suami berdosa apabila tidak adil pada salah satu istri. Keadilan meliputi waktu giliran menginap dan nafkah. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

___________________________


AKAD NIKAH DUA KALI

Assalamu'alaikum wr. wb.

Nama saya M (perempuan). Saya ingin bertanya, apakah boleh dalam islam untuk melakukan akad nikah 2x. Alasannya, saya akan menikah dengan lelaki muslim dari Bosnia. Kedua belah pihak keluarga ingin sekali menghadiri acara pernikahan kami. Tapi karena alasan keuangan dan juga umur kedua orang tua kami yang sudah tua dan tidak begitu kuat untuk melakukan perjalanan jauh, tidak mungkin bagi kami untuk menyatukan kedua belah pihak keluarga dalam satu ruangan untuk melakukan akad nikah tersebut.

ISU PERTAMA
Rencana kami, kami akan melakukan akad nikah pertama di Bosnia yang dimana saya hanya akan hadir seorangan. Apakah boleh saya melanjutkan pernikahan dengan wali yang sah dari perwakilan Bosnia? Ayah kandung saya sudah meninggal, walaupun selama ini beliau memiliki adik lelaki kandung tapi saya tidak dekat. Apakah saya harus tetap dapat restu dari mereka untuk dianggap sah?

ISU KEDUA
Saya dan calon suami setelah dari Bosnia, akan kembali ke Indonesia. Rencana kedua, kami mau melakukan akad nikah lagi di Indonesia dengan saksi dan wali dari pihak keluarga saya. Apakah pernikahn kedua ini bisa dianggap sah atau sia-sia? Bagaimana hukumnya dalam islam?

Sebenarnya dari pihak saya dan calon suami, kami tidak masalah menikah di negara manapun asalkan sah dan lancar. Tapi secara bersamaam kami juga mau keinginan setiap keluarga untuk bisa menyaksikan acara sakral tersebut bisa terpenuhi.

Mohon penjelasannya dan juga saran terbaik dalam hal ini. Terima kasih atas waktu yang telah diberikan untuk membaca dan membalas email saya.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Salah satu syarat akad nikah yang sah adalah akad nikah (ijab qabul) dilakukan oleh wali dari pihak perempuan atau wakil dari wali yang ditunjuk oleh wali yang sah. Yang dimaksud wali nikah adalah ayah dari pihak perempuan. Jadi, pernikahan di Bosnia itu bisa saja sah asalkan wali yang menikahkan adalah ayah anda atau wakil yang ditunjuk oleh ayah anda. Siapa saja boleh menjadi wakil wali. Penunjukan atau penyerahan wakil boleh melalui telpon. Atau, tanpa proses wakil pun juga bisa yakni anda dinikahkan oleh Wali Hakim. Wali hakim adalah pejabat bagian pernikahan di negara tersebut atau tokoh agama. Syarat lain adalah adanya dua saksi laki-laki saat akad nikah.

Kalau syarat-syarat di atas terpenuhi, maka akad nikah yang di Bosnia hukumnya sah. Kalau setelah itu keluarga di Indonesia ingin melakukan akad nikah lagi di Indonesia itu tidak masalah sebagai acara seremonial.

2. Idealnya, anda berdua menikah di Indonesia lebih dulu. Karena wali dari pihak perempuan ada di Indonesia. Apabila setelah itu pihak keluarga suami ingin melakukan upacara yang sama di Bosnia, maka itu tidak ada masalah.

Baca detail: Pernikahan Islam
___________________________


NIKAH WALI HAKIM KARENA ORANG TUA TAK SETUJU

assalamualikum wr.wb...saya ingin menanyakan mengenai nikah siri. saya punya teman yang kasusnya orang tuanya tidak setuju, namun mereka saling mencintai, dan alasan orang tua nya pun melarang hanya sebatas fisik calon suami nya yang tidak sebanding tinggi nya, mereka ingin menikah siri karena ingin menghindari perzinahan yang dilarang allah swt, posisi mereka berdekatan sehingga takut untuk terjadi hal yang dilarang sehingg memutuskan untuk menikah siri terlebih dahulu. untuk masalah umur sudah mencapai 22 tahun,yang ingin saya tanyakan:
1.apakah sah jika menikah siri tanpa sepengatahuan orang tua, karena orang tua tidak setuju, sehinggah wali menggunakan wali hakim?
2.apakah jika diperbolehkan menikah, bolehkan jika tidak dilakukan walimatul untuk alasan biaya belum mencukupi?
3.apakah sah ketika pernikahan dilakukan tanpa wanita disampingnya laki2 ketika ijab qobul untuk alasan jarak?
termaksih sebelum nya..mohon maaf apabila ada kata2 yang kurang sopan.
wasslamualaikum

JAWABAN

1. Nikahnya sah. Ketidaksetujuan wali (ayah) bisa menjadi alasan menggunakan wali hakim.
2. Boleh. Walimah hukumnya sunnah. Namun sebaiknya walimah secara sangat sederhana tetap dilakukan dengan mengundang tetangga dekat atau teman-teman dekat untuk menghindari fitnah dan gosip dan menjaga nama baik.
3. Sah. Yang diperlukan dalam akad nikah adalah akad nikah yakni ijab kabul antara wali atau wali hakim dengan pengantin pria dan dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

___________________________


BOLEHKAH WANITA PEZINA TAUBAT MENIKAH DENGAN PERJAKA?

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz, saya ingin bertanya, saya mempunyai teman sebut saja namanya Fulani. Dia bercerita kepada saya bahwa ternyata dia sudah berzina dengan mantan kekasihnya(Fulan) dan bercerita bahwa dia(Fulani) melakukan zina itu pertama dan terakhir hanya dengan mantannya(Fulan) itu. setelah putus dia(Fulani) sampai sekarang belum punya pasangan lagi dan sekarang dya(Fulani) menyesal(Sudah bertaubat), Tetapi dia(Fulani) berharap bisa kembali dengan si Mantan(Fulan), berharap bisa menebus dosa zina yang di lakukan yang baru pertama kali dilakukannya. Tetapi harapan itu menjadi harapan kosong karena sekarang si mantan(Fulan)mau menikah. Dan dia(Fulan) sedih dan merasa putus asa

1. Yang ingin saya tanyakan apakah wanita yang pernah berzina(sudah bertaubat) tidak bisa berjodoh atau menikah dengan laki laki yang sholeh atau yang perjaka

2. Apakah salah kalau wanita yang pernah berzina berharap menikah dengan laki laki yang pernah menzinainya

3. Apa yang harus dilakukan teman saya agar dia (Fulani) tidak putus asa

Mohon bimbingannya ustadz, saya teman saya jadi salah langkah. Jazakumullah... Wassalamu'alaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Bisa saja. Yang penting si laki-laki perjaka itu mau.
2. Tidak apa-apa. Justru itu yang terbaik kalau bisa karena tidak ada lagi beban psikologis.
3. Carilah jodoh yang saleh dan mau menerima dia apa adanya.

Baca juga: Cara Memilih Jodoh
___________________________


WARISAN WANITA TANPA ANAK

Assalamualaikum.
Yth..Ustadz. Saya Mahmud, mau konsultasi tentang bagian masing2 ahli waris, duduk persoalannya sbb.
Ada seorang wanita meninggal dunia tidak mempunyai anak dan meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah, adapun ahli warisnya yaitu
1. Suami
2. Ibu
3. 2 saudara perempuan kandung
4. 1 saudara laki laki se ayah.
Berapa bagian masing masing?
Terima kasih
Hormat saya
Mahmud

JAWABAN

1. Suami mendapat 1/2 (setengah) = 3/6 = 3/7 x harta
2. Ibu mendapat 1/6 (seperenam) = 1/6 = 1/7 x harta
3. 2 Saudara perempuan kandung mendapat 2/3 (duapertiga) = 4/6 = 4/7 x harta

Cara pembagian di atas adalah masalah Aul dikarenakan jumlah bagian Ahlul furudh melebihi jumlah asal masalah. Baca: Masalah Aul dalam Waris Islam

Adapun saudara laki-laki seayah tidak mendapat bagian karena sudah habis. Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________________


HARTA WARISAN NENEK

Assalamu alaikum.
Saya mau bertanya tentang warisan. Nenek saya punya anak satu perempuan (ibu saya) dan anak tiri satu laki-laki, Mereka semua sudah meninggal. ibu saya meninggalkan 9 anak masih hidup tapi masih belum mapan. Suami ibu (ayah) sudah meninggal 4 tahun setelah ibu. Anak tiri nenek meninggalkan istri dan 5 anak masih hidup. Semasa hidupnya (nenek) mempunyai dua rumah, satu rumah ditempati ibu saya beserta ayah dan anak, satu rumah yang lain di tempati anak tiri nenek beserta istri dan anaknya, kedua rumah itu masih satu sertifikat atas nama nenek.

Yang saya tanyakan:
1.bagaimana status rumah yang ditempati anak tiri nenek yang sampai sekarang masih ditempati istri dari anak tiri nenek?
2. Apakah anak-anak dari ibu saya masih punya hak dengan rumah itu?
3. Bolehkah anak-anak ibu menjual tanah atau rumah yang di tempati istri dari anak tiri nenek? Keluarga dari anak tiri nenek minta status yang jelas tentang rumah tersebut.

Mohon jawaban dan solusinya..trimakasih sebelumnya

INFO SUSULAN:
Assalamu alaikum. Maaf sebelumnya saya mau memperjelas keterangan kemarin yang saya sampaikan. Kakek meningal lebih dulu dari nenek. Anak tiri nenek meninggal tahun 1982, ibu saya meninggal tahun 2000, nenek meninggal tahun 2003, ayah meninggal tahun 2005. Demikian tambahan keterangan dari saya. Trimakasih atas perhatiannya. Wassalamu alaikum

JAWABAN

1. Anak tiri tidak mendapat hak warisan apapun. Warisan hanya untuk anak kandung. Kecuali kalau nenek anda memberi hibah saat dia masih hidup atau wasiat kepada anak tirinya. Tanpa hibah atau wasiat, maka harta nenek jatuh pada anaknya.

Namun, yang dimaksud anak tiri itu apakah anak kandung dari kakek anda? Kalau demikian, siapa yang lebih dulu meninggal antara kakek dan nenek? Apakah kakek juga punya harta peninggalan? Pertanyaan-pertanyaan ini jawabannya hendaknya anda konsultasikan ke lurah atau kepala desa setempat untuk diminta solusinya.

2. Iya. Harta nenek anda jatuh ke ibu anda sebanyak 1/2 (setengah). Kalau saat nenek anda meninggal itu kakek masih hidup, maka ia sebagai suami mendapat 1/4 (seperempat). Karena ibu anda meninggal, maka harta tersebut jatuh ke anak-anaknya yakni anda bersaudara.

3. Boleh karena memang hak mereka.

CATATAN: Karena ini menyangkut hak milik harta waris, maka sebaiknya anda berkonsultasi dengan pegawai kelurahan / desa tempat anda tinggal dan menanyakan tentang dokumen-dokumen terkait harta nenek. Siapa tahu ada wasiat, atau hibah untuk anak tiri nenek, dll.

Baca detail: Hukum Waris Islam

_________________________


CARA MANDI BESAR JUNUB

Assalamualaikum.wr.wb
Saya mau bertanya, Ustadz. Selama ini saya sudah merasa benar
melakukan tata cara mandi besar setelah junub dan haid.

1. Tapi belakangan ini saya mengetahui bahwa cara yang saya lakukan itu salah.
2. Apa yang harus saya lakukan? Apa saya harus mengulang mandi besar saya meskipun saya sekarang tidak junub / selesai haid ?

JAWABAN

1. Apa maksud anda cara mandi yang salah? Kalau anda telah (a) niat sebelum mandi; dan (b) membasahi semua anggota badan, maka mandi junub anda sudah sah.

2. Yang menurut anda salah belum tentu tidak sah. Baca lebih dulu: Panduan Mandi Besar

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam