Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Jamaah Tabligh itu Gerakan Apa?


MEMBELA ISTRI ATAU IBU?

Asslamualaikum
Terima kasih sebelumnya atas kesediaan memberikan nasehat atau solusi dari masalah saya.

Saya adalah seorang bapak dari seorang bayi laki-laki yang masih berumur 15 hari. Saya hidup serumah dengan istri, anak dan ibu saya. Sebenarnya ibu saya juga masih memiliki rumah tetapi di luar kota yang lumayan jauh jaraknya. Ibu saya ikut tinggal serumah karena di rumahnya hanya tinggal sendiri dikarenakan kakak-kakak saya berada di luar pulau. Otomatis saya yang merupakan anak bungsu dan anak yang paling disayang menjadi tumpuan ibu saya. Paling tidak menemani beliau hingga tua.

DAFTAR ISI
  1. Membela Istri Atau Ibu?
  2. Cara Shalat Hajat Yang Benar
  3. Tentang Jamaah Tabligh
  4. Apakah Doa Nurbuat Dan Sholawat Nariyah Itu Sesat?
  5. Hukum Hubungan Intim Suami-Istri Pada Hari Keempat Wafatnya Ibu
  6. Hukum Menikahi Wanita Yang Dihamili
  7. Harta Waris Peninggalan Ayah
  8. Istri Ingin Cerai dengan Suami yang Tak Beri Nafkah

Pada awalnya ibu saya kurang setuju dengan pernikahan kami dikarenakan perbedaan adat dan istiadat (jawa-keturunan madura) meskipun masih sama-sama jawa tapi banyak perbedaan adat yang terjadi. Tetapi didorong oleh kecintaan kepada istri saya dan saya menganggap dia adalah orang yang paling tepat saya nikahi maka saya tetap bertekad menikahi istri saya, meskipun ibu sebenarnya tidak setuju. Saya hanya berniat membangun keluarga yang didasari cinta dan ketulusan, bukan adat ataupun budaya.

Di pihak ibu keputusan ini ternyata sangat memukul beliau, dan merasakan kekecewaan yang dalam. Tapi semua itu seakan-akan hilang dengan sendirinya ketika anak laki-laki saya lahir.

Masalah baru muncul ketika pada suatu saat ibu saya diharuskan mengurus pensiunannya ke kota asal. Saya sebagai anak laki-laki merasa punya tanggung jawab harus mengantar ibu saya yang memang saya tidak tega jika harus melakukan perjalanan jauh sendirian. Ibu saya mengharap saya bisa menginap selama 2 hari, paling tidak menemaninya semalam karena setelah itu ibu saya harus tinggal sendiri untuk keperluan mengurus pensiunannya. Semula saya setuju dengan permintaan ibu. Ketika hal ini saya utarakan ke istri saya ternyata dia keberatan jika harus ditinggal selama 2 malam. Mengingat anak kami masih baru lahir dan sedang rewel-rewelnya, serta istri saya yang belum sepenuhnya sembuh karena jahitan pasca melahirkan. Istri menginginkan saya hanya 1 malam bermalam karena jika meminta bantuan mertua takut merepotkan karena mertua juga punya tanggungan.

Di sinilah terjadi konflik, sebelum saya ungkapkan ke ibu saya jika saya akan bermalam 1 malam saja, ibu saya sudah merasa jika saya keberatan kalau harus bermalam 2 malam. Ibu memarahi saya dan menganggap saya sudah tidak berbakti lagi kepada beliau. Beliau memarahi saya di depan istri dan anak saya sampai terdengar tetangga. Dalam hati saya tidak pernah bermaksud melawan beliau hanya saja saya berusaha adil kepada ibu dan istri saya dan saya lebih memilih istri dan anak saya mengingat anak yang masih baru lahir. Saya hanya berharap maklum beliau tentang keadaan anak istri saya.

Di lain sisi ibu masih menganggap saya adalah anak kesayangan beliau yang harus selalu patuh kepada perintahnya. Sementara saya adalah seorang kepala keluarga yang memiliki keputusan sendiri. Perlu diketahui semenjak penikahan kami saya sudah berulang kali bertengkar (berbeda pendapat) dengan ibu. Ibu sering menceritakan kejelekan dan kekurangan istri kepada saya. Sebagai suami saya sering merasa sedikit sakit hati jika mendengarkan kata-kata beliau yang tidak memaklumi bahwa kami hanya keluarga baru yang masih belajar berkeluarga. Yang masih pada tahap pembelajaran untuk menjadi keluarga sakinah. Otomatis saya juga sering bertengkar dengan istri karena saya dianggap lebih membela ibu.

Sebenarnya saya bukan bertujuan membela siap-siapa. Saya hanya berusaha bersikap adil memposisikan ibu dan istri saya. Mohon saran dan solusi siapa yang seharusnya saya bela. Memilih Ibu yang memang saya dan saudara-saudara saya anggap agak sedikit egois atau istri saya yang masih banyak kekurangan?

Terima kasih
Wassalam...
Irfan


JAWABAN MEMBELA ISTRI ATAU IBU?

Pasangan suami-istri yang berkumpul serumah dengan orang tua memang akan berpotensi konflik terutama apabila orang tua tersebut pada awalnya kurang setuju dengan perkawinan itu sendiri. Langkah termudah sebenarnya adalah tinggal terpisah (tidak serumah) dengan orang tua. Tidak serumah tidak harus tinggal berjauhan. Bisa saja rumahnya berdekatan atau bertetangga sehingga anda tetap dapat berdekatan dengan ibu.

____________________________________________


CARA SHALAT HAJAT YANG BENAR

Assalamu;alaikum ustad,

saya ada beberapa pertanyaan:

1. saya mau menanyakan perihal Sholat Hajad, setau saya sholat Hajat itu di lakukan jikalau kita mempunyai keinginan, dan banyak versi yang mengatakan cara sholatnya, sebelum salam kita sujud dulu kemudian baca surat al-fatikha 7 kali tampa nafas kemudian salam, apa itu benar ustad, dan bagaiman cara sholat hajad yang baik dan benar serta do'a sesudah sholat hajad?

2. apakah benar kalau kita sudah sholat witir, kita tidak boleh sholat sunnah yang lainnya, seperti tahajud atau sholat hajad ?

saya tunggu jawabannya, terima kasih
wassalamu'alaikum
Diana Wahyu

JAWABAN

1. Cara shalat hajat yang benar itu sama dengan shalat sunnah yang lain. Lebih detail lihat: Shalat Hajat.

2. Tidak benar. Boleh sholat sunnah apapun setelah shalat witir. Baik itu shalat hajat atau shalat tahajud. Lebih detail lihat: Shalat Tahajud dan shalat witir.

____________________________________________


TENTANG JAMAAH TABLIGH

assalamualaikum, bagaimana pendapat anda tentang jamaah taklik (jamaah tabligh - red)? sukran
zul herman

JAWABAN

Jamaah Tabligh adalah gerakan dakwah yang baik. Gerakan ini berasal dari India dan sekarang menyebar di seluruh dunia termasuk Indonesia. Ada kekurangan dari Jamaah Tabligh ini yaitu terkadang anggotanya terlalu memaksakan diri untuk khuruj (keluar) berdakwah ke luar kota dan luar negara walaupun keuangan mereka tidak mencukupi untuk itu atau walaupun tidak ada nafkah untuk anak istri mereka. Ini yang menjadi kritikan banyak orang pada JT. Bagi yang mampu secara finansial tentunya tidak ada masalah. Di luar itu, gerakan Jamaah Tabligh itu bagus dan mendapat pujian dari banyak ulama, selain ulama Wahabi tentunya. Lebih detail lihat artikel: Jamaah Tabligh Gerakan Da'wah

____________________________________________


APAKAH DOA NURBUAT DAN SHOLAWAT NARIYAH ITU SESAT?

Assalammualaikum wr.wv
Saya Nuris dari Bogor,
mau menanyakan apakah benar Do'a Nurbuat dan Sholawat Nariya itu bukan ajaran dari nabi dan sesat jika di amalkan??
Mohon jawaban nya, terimakasih
Wassalamualaikum
Nuris Ianti

JAWABAN

Tidak ada larangan membaca doa nurbuat, shalawat nariyah atau doa-doa dan sholawat yang lain. Lihat detail: Hukum Membaca Doa Nurbuat

____________________________________________


HUKUM HUBUNGAN INTIM SUAMI-ISTRI PADA HARI KEEMPAT WAFATNYA IBU

Assalamu a'laykum wr, wb.
Pak ustadz saya mau bertanya :
apakah ada hukumnya dalam islam, jika ada seorang anak melakukan hubungan intim dgn istrinya di hari ke empat meninggalnya ibu dari anak tsb?
ipunk

JAWABAN

Ketika akad ijab kabul sudah disahkan oleh wali dan saksi, maka sah bagi kedua mempelai untuk melakukan hubungan intim kapan saja kecuali saat datang bulan (haid/menstruasi). Baik saat ibunya meninggal atau masih hidup. Bolehnya berhubungan intim bagi suami istri tidak ada kaitannya dengan mati atau hidupnya orang lain. Kecuali kalau yang mati itu adalah salah satu dari pengantin. Lebih detail lihat: Perkawainan (pernikahan) dalam Islam.

____________________________________________


HUKUM MENIKAHI WANITA YANG DIHAMILI

Assalammu'alaikum Wr Wb

Alhamdulillah hirobbil 'alamin, sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Baginda Rasulullah saw kpd para sahabat serta kita semua selaku umatnya

Sebelumnya saya mau minta maaf udah mengganggu waktu ustadz sebentar karena saya sedang kena musibah dosa besar dan sedang kebingungan tapi alhamdulillah allah masih memberikan rezeki kepada saya untuk bertaubat sekitar 5 Bulan yang lalu Pertamanya saya bersyukur karena sewaktu bertaubat dari zina wanita (janda) yang saya zinahi telah Haid 1 kali jadi sudah habis masa iddahnya setelah lima bulan lewat wanita yang saya zinahi cek kembali ke dokter ternyata mengandung dengan usia kandungan 1,5 bulan dan saya rencananya akan menikahinya bulan depan ?

pertanyaannya :

1. sahkah pernikahan kami nantinya ?
2. Haruskah kami ceritakan kepada orang tua kami tentang aib ini ?
3. bagaimana status anak tersebut mengenai nasab, waris dan wali nikah apabila perempuan dan saya yakini anak itu hasil hubungan kami ?

dengan segala hormat saya mohon jawabannya yang menurut pendapat ulama yang paling kuat dan benar tentang kasus yang kami alami ini, semoga Allah membalas atas jawaban yang Pa Ustadz berikan kepada saya, Terima Kasih Banyak
Wassalammu'alaikum Wr Wb

JAWABAN HUKUM MENIKAHI WANITA YANG DIHAMILI

1. Sah.
2. Terserah anda. Tidak ada keharusan untuk bercerita pada orang tua.
3. Sah menjadi anak anda dan anda sah menjadi walinya. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak

____________________________________________


HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH

awal ayh meninggal anak2 brkumpul (5 ank prempuan dan 1 laki laki) dan sepakat membagi :
1) 1 rmh utk 2 anak prempuan
2) 1 rmh utk 1 ank laki2 dan ibu
3) 1 rmh utk 1 anak prempuan
4) 1 rmh sisa utk 1 ank laki(dpt lagi)+ibu(dpt lagi)+2 ank prempuan yg blm dpt bagian
dimana salah 1 anak prempuan yg blm dpt bagian sekarang telah meninggal ( meniggalkan 1 suami,2 ank pria dan 1 wanita)
rumah pd point 1-3 adh d jual
dan pada kenyataan rumah d point 4 akan d jual tapi hrs di bagi pada semua anak dan ibu
benarkah cara ini atau bgmna pndpat agama islam dalam hal ini?

ibu saya masih ada akan tetapi semua kakek dan nenek kami baik dari ibu atau bpk semua sudah almarhum.

JAWABAN HARTA WARIS PENINGGALAN AYAH

Menurut hukum waris Islam pembagiannya adalah sbb:

- Istri si mayit (yakni ibu anda) mendapat 1/8 (seperdelapan) dari harta peninggalan.
- Sisa harta setelah dikurangi 1/6 untuk istri mayit lalu dibagi untuk semua anak si mayit. Dengan rincian: anak laki-laki mendapat 2x lipat dari yang perempuan. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam (Panduan Lengkap)

Namun demikian, apabila semua ahli waris setuju untuk membagi harta warisan berdasarkan kesepakatan bersama, maka itu dibolehkan. Apabila salah satu ada yang tidak sepakat maka hendaknya dikembalikan pada hukum waris Islam.
وإذا اتفق الورثة على قسم التركة بالمراضاة أو تنازل بعضهم عن نصيبه أو جزء منه فلا مانع من ذلك شرعاً، وإذا لم يتم الاتفاق على شيء معين.. ولو كان فيه غبن وتفاوت، فلا بد من الرجوع إلى القسمة الشرعية.


____________________________________________


INGIN CERAI DENGAN SUAMI YANG TAK BERI NAFKAH

Assalamu'alaikum
Ustadz, saya perempuan sudah menikah, saya menikah dengan suami saya, sebelumnya pernah keblabasan, orang tua dan keluarga saya tidak setuju,suami saya pernah cerai 2 kali, saya sarjana, dokter hewan, dia SD,saya bandel, akhirnya saya menikah siri tanpa wali, akhirnya dengan berjalannya waktu, kami diterima oleh keluarga saya, dan kami kembali ijab secara kua, kami tinggal di rumah keluarga saya, selama menikah ,

saya tulang punggung keluarga sampai sekarang, suami saya enggak ada pekerjaan pokok, ngerawat anak saya,,saya yg cari nafkah, suami saya selalu irit dalam pengeluaran, sampai ibu saya ngasih belanja susu dan ngasih beras,listrik pln pun nyuri, dan suka ngungkit bagian warisan kelak, dan pernah membentak ibu saya krn masalah keuangan,

suami saya kurang inisiatif untuk cari nafkah, sudah 7 tahun saya menikah, saat ini saya sudah tidak kuat lg tadz, suami ku nggak pernah bilang cantik, jarang memanjakan saya , saya mencari nafkah di jakarta, dia dan anak saya di jogja, saya sudah nggak kuat lg tadz,,

Usaha ayam petelur pernah dicoba tp merugi , menurut yg ahli, terlalu irit pakan, pelihara sapi jug kurus, saya bersabar, modal usaha dari saya praktek,Saya diterima pns di kementerian pertanian , thn 2010, penempatan maluku utara, saya berangkat, suami dirumah, kemudian menyusul, di sana bingung suami saya kerja apa, sepertinya apa apa itu perlu ide dari saya, kurang berjiwa enterpreuner, tekanan psikologis dengan lingkungan,

akhirnya pulang ngrawat anak di rumah, saya di maluku, komunikasi selalu saya yg mulai, klo saya ngga telfon, jarang sekali telfon, sama juga sampai say mutasi dijakartapun begitu, kebutuhan keluarg dari sabun, sampai bangun rumAh, saya yg usaha dari praktek dan gaji. Dia dirumah ngrawat anak, dan hobi maenan radio fm, itu yg bikin ibu saya heran, sesudah subuh tidur lagi, bukannya membantu bapak saya yg buta ngasih pakan sapi, tapi bapak saya selalu sabar, begitu juga ibu, pernah suatu saat bapak saya ngasih pohon jati ke kakak saya, dipotong oleh orang yg ahli, tanpa sepengetahuan bapak ibu dia ambil yg bagus2 disimpan, pernah juga berniat menutup jalan rumah, alasannya biar gk ada kotoran ayam ibu dan jerami masuk ke garasi kami, padahal kami bangun rumah juga di modalin bapak ibukku,

Pernah juga dia mengadu ke ibuk saya, bahwa saya nggak ngasih uang setelah saya mutasi ke jakarta, klo dulu di maluku utara, setiap bulan saya transfer, tp krn sekarang dekat, saya belanjAin ketika saya pulang dan saya tinggalin uang untuk k tempat orang hajatan, kadang juga dikasih ibu saya, alasannya gk ada uang untuk ke hajatan , ibu saya yg ngasih biar kelihatan enak diliAt tetangga, bisa umum bergaul, padahal sebenarnya dia juga pegangan uang, alasanne gk ada uang

saya ingin mengakhiri ini tadz, dan saya sekarang ada laki laki yg disetujui untuk nikah dgn saya,

orang nya baik banget, ingin menafkahi saya , dan saya nggk perlu kerja, cukup beribadah mendoakan suami, dan dia juga bersedia menafkahi anak dan orangtua saya , suami saya itu pelit , laki laki ini dermawan sekali, lembut perangainya, bagaimana tadz, laki laki sangat sayang kepada saya, dan menunggu saya sampai kapanpun, duda juga, keluarga saya setuju sekali, balasannya ya tadz,

JAWABAN

Untuk berpisah dengan suami, anda dapat melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama. Berdasarkan kasus yang anda ceritakan di mana suami sama sekali tidak pernah memberi nafkah, maka hal itu dapat menjadi unsus untuk mengajukan gugat cerai.

Karena, dalam buku Akta Nikah yang ditandatangi suami terdapat perjanjian taklik talak suami yang isinya antara lain istri dapat mengajukan gugat cerai apabila suami tidak memberi nafkah. Isi lengkap teks taklik talak adalah sbb:

Sewaktu-waktu saya :

1. Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya enam bulan lamanya,

Kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelengara Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan ibadah sosial.

Suami

Dalam Pasal 116 KHI (Kompilasi Hukum Islam) dinyatakan "
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: ... g. Suami melanggar taklik talak;"

Intinya, anda dapat mengajukan gugat cerai karena (a) suami melanggar taklik talak yakni tidak pernah memberi nafkah.

Lebih detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam