Bagian Waris Istri dan Anak Kandung

suami menikah dua kali, istri pertama sudah cerai dan mempunyai 3 orang anak, 2 anak perempuan dan 1 anak laki2 dan 1 orang cucu laki-laki. dan istri kedua mempunyai 1 orang anak laki2. 1. Pembagian warisan dalam kasus di atas adalah sbb: (a) Istri kedua mendapat bagian 1/8 (b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua, baik anak laki-laki maupun anak perempuan dengan sistem 2 banding 1 maksudnya anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempua.
Bagian Waris Istri dan Anak Kandung
WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum Wr.Wb
Mohon penjelasan bagaimana pembagian waris jika suami meninggal :
1. suami menikah dua kali, istri pertama sudah cerai dan mempunyai 3 orang anak, 2 anak perempuan dan 1 anak laki2 dan 1 orang cucu laki-laki. dan istri kedua mempunyai 1 orang anak laki2.
2. kedua orang tua sdh meninggal
mohon penjelasannya. terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
  2. PEMBAGIAN WARISAN TANPA SURAT WASIAT
  3. HUKUM GUGAT CERAI KARENA TIDAK COCOK DENGAN KELUARGA SUAMI
  4. TIDAK SENGAJA MENELPON MANTAN PACAR, APA JATUH TALAK?
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Pembagian warisan dalam kasus di atas adalah sbb:
(a) Istri kedua mendapat bagian 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diwariskan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua, baik anak laki-laki maupun anak perempuan dengan sistem 2 banding 1 maksudnya anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempua.

CATATAN:
- Cucu tidak mendapat bagian karena terhalang adanya anak kandung.
- Harta yang dibagi adalah seluruh harta almarhum baik harta saat bersama istri pertama maupun harta yang didapat selama menikah dengan istri kedua. Kalau dalam harta almarhum ada harta milik istri atau milik orang lain, maka harta tersebut hendaknya dipisah lebih dulu sebelum dibagikan.
- Harta baru diwariskan setelah dipotong untuk biaya pemakaman, hutang, dan wasiat (kalau ada) .

Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


PEMBAGIAN WARISAN TANPA SURAT WASIAT

Saya mau menanyakan tentang pembagian warisan ayah saya.
Saat ayah saya wafat, beliau meninggalkan seorang istri dan 1 orang anak laki laki. Ibu saya masih hidup dan menikah lagi. Ayah saya meninggal pada tanggal 26 Januari 2000. Saat meninggal, ayah saya tidak meninggalkan surat wasiat. Pertanyaannya bagaimana pembagian warisan jika tanpa surat wasiat. Terimakasih

JAWABAN

Hukum waris Islam tidak memerlukan wasiat pewaris. Ketika pewaris meninggal, maka secara otomatis harta peninggalannya akan diwariskan pada ahli waris yang berhak sesuai aturan hukum waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


HUKUM GUGAT CERAI KARENA TIDAK COCOK DENGAN KELUARGA SUAMI

Assalamu alaikum wr.wb
Pak ustadz, saya ingin bertanya dan mohon saran apa yang harus saya lakukan. Saya adalah seorang ibu rumah tangga dengan 2 orang anak yang masih balita, dan saat ini saya sedang hamil. saya menikah tahun 2011. awal saya menikah saya kurang begitu mengenal keluarga calon suami dikarena lokasinya yang sangat jauh. waktu itu saya di cipanas -jawa barat dan suami saya di palangkaraya-kalimantan tengah.
saya kenal dengan suami saya dari pesbuk, sebelum saya menikah dengan suami saya ini saya telah menikah dengan suami yang telah beristri akan tetapi itupun bukan kehendak saya.

waktu itu saya merasa kasihan karena istri dari suami saya yang dulu memohon kepada saya agar mau menjadi istrinya karena suaminya ini ternyata diketahuinya sering berselingkuh dengan perempuan lain bahkan istri orang, karena bujukan dia dan tentu saja suaminya akhirnya saya rela dimadu. singkat cerita ketika saya menjalani kehidupan berumah tangga yang lain dari pada yang lain, suami saya ini mulai mengikari janjinya. saya merasa tersudut ketika dia marah kepada saya karena ada yang mengetahui pernikahan saya dan saya semakin kecewa ternyata pernikahan kami ditutupi mereka, dan suami saya marah dan mengancam kepada saya tidak akan menemui saya bila ada orang yang datang dari KUA untuk mendata pernikahan kami. singkat cerita dengan keadaan yang sangat rumit dan membuat saya tidak nyaman dalam menjalaninya saya meminta diceraikannya,,,karena dia tidak ingin mencatatkan pernikahannya dengan saya maka perceraian kami cukup mudah...
ketika saya menikah dengan suami saya sekarang, saya menceritakan masa lalu saya kepada dia agar dia merasa tidak dibohongi dan dia pun menerimanya dengan janji akan menerima status saya apa adanya.

saya mulai merasa tidak nyaman menikah dengan suami saya sekarang setelah tahu keadaan keluarganya.kata orang mertua saya ini orang kaya tapi sangat pelit kepada suami saya, saya bahkan pernah diusir dari rumahnya ketika anak saya masih bayi. waktu itu kami menempati salah satu rumahnya, alasan suami saya menempati rumahnya karena dulu suami saya pernah punya rumah tapi dijual sama bapaknya. intinya dari keluarganya ini, bapak mertua saya ini sangat sombong dan merasa dia orang yang punya segalanya sampai merendahkan orang lain. saya selaku menantunya pun sering dijelek-jelekkan kepada tetangga dan orang lain, entah apapun dimata mertua saya, saya selalu kurang. belum lagi kakak ipar saya dia juga selalu menjelekkan saya dan orangtua saya kepada tetangganya. tapi sayangnya, suami saya selalu membelanya dan menyuruh saya bersikap lapang dada...

sebenarnya saya merasa kalau suami saya sangat mencintai saya tapi saya merasa kurang nyaman dengan lingkungan keluarga suami saya yang selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga saya dan mereka selalu menyalahkan saya ketika ada masalah tanpa melihat dari sisi suami saya, mereka selalu saja meminta saya untuk mengalah dan diam apabila saya di salahkan/dituduh suami saya tanpa melakukan pembelaan. selain itu, ketika usia pernikah kami 2 tahun ternyata saya baru tahu suami saya pernah menikah dengan orang lain dan itu ditutupi olehnya dan keluarganya, saya sangat kecewa...

akhir-akhir ini kami selalu bertengkar dan awalnya sangat sepele tapi akhirnya merembet ke status kami dan masa lalu kami, bahkan dia selalu memojokkan saya dengan kehidupan masa lalu saya dan sayapun demikian...

1. pak ustadz, saya ingin bertanya; apakah saya berdosa jika menuntut cerai karena lingkungan keluarganya yang sangat tidak nyaman tapi tidak bisa saya hindari...

2. apa yang saya harus lakukan ketika saya meminta cerai tapi suami saya selalu mengancam akan membunuh saya dan akan mengambil anak-anak saya...


mohon penjelasannya dan saya ucapkan terima kasih.
wassalamu alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Istri berhak menuntut cerai apabila merasa kurang nyaman dalam hidup bersama suaminya baik karena suami secara langsung atau karena faktor lain. Baca detail: Hukum Gugat Cerai karena Tak Cinta http://www.alkhoirot.net/2015/05/hukum-istri-minta-cerai-karena-tak-cinta.html

2. Itu tanda dia masih cinta dan sayang pada anda. Apabila demikian, maka hendaknya rencana anda dibicarakan secara baik-baik secara langsung empat mata atau meminta bantuan keluarga anda. Kalau situasi sudah kondusif, maka anda dapat kembali memutuskan apakah tetap ingin cerai atau akan mempertahankan rumah tangga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_______________________________


TIDAK SENGAJA MENELPON MANTAN PACAR, APA JATUH TALAK?

Assalamuallaikum... Di sni saya ingin meminta penjelasan tentang masalah saya... Setelah saya menikah dengan suami saya..suami saya mengucapkan takliq ke saya bahwa kalau saya menelpon mantan pacar saya,maka jatuh lah takliq suami saya..dan tercerai lah kami.. dan kemarin dengan ketidak sengajaan saya dan tidak dengan sepengetahuan saya.. hp saya tertekan dan menelpon no mantan pacar saya..
Pertanyaan saya..

1. Apakah dengan ketidak sengajaan saya itu takliq suami saya jatuh.. Dan tercerailah kami.. Mohon penjelasan nya.. Trima kasih... Wassalamuallaikum..

JAWABAN

1. Kalau ketidaksengajaan itu terjadi dan langsung anda matikan hp-nya maka tidak terjadi takliq talaknya. Namun, kalau anda terus berbicara dengan mantan anda, itu berarti terjadi unsur kesengajaan. Dalam kasus terakhir, maka terjadi talak 1.
Lagipula, mengapa anda masih menyimpan nomor mantan anda? Bukankah sebaiknya anda buang semua kontak komunikasi dengannya?

Baca detail: Cerai dalam Islam
LihatTutupKomentar