Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

7 Golongan Mati Syahid

7 Golongan Mati Syahid
7 GOLONGAN ORANG MATI SYAHID

Orang mati syahid (syuhad) ada dua macam yaitu syahid dunia akhirat dan syahid akhirat saja. Orang yang mati syahid dunia akhirat adalah orang yang gugur di medan peperangan untuk jihad yakni untuk menegakkan agama Allah. Sedangkan yang mati syahid di akhirat saja ada 7 (tujuh) golongan seperti disebut dalam sebuah hadis.

Assalamu'alaikum.
1. Bagaiamana hukumnya jika kita meninggal saat kecelakaan pesawat?2. apakah termasuk mati syahid?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENINGGAL KARENA KECELAKAAN PESAWAT, APA MATI SYAHID?
  2. JUAL MAKANAN SNACK PAKAI GAMBAR, HALALKAH?
  3. WARISAN UNTUK ANAK LAKI DAN PEREMPUAN
  4. SUAMI MASUK ISLAM, ISTRI TETAP NON-MUSLIM
  5. MENCURI UANG AYAH IBU
  6. PERKAWINAN BEDA AGAMA
  7. BAGIAN WARIS BAPAK, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Meninggal karena kecelakaan pesawat sama dengan kecelakaan mobil atau kendaraan lain. Di mana mereka tidak termasuk dalam golongan 7 orang meninggal yang dianggap mati syahid.

2. Ada tujuh orang meninggal yang masuk kategori mati syahid seperti dalam hadis riwayat Malik, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah di bawah:
الشهداء سبعة سوى القتل في سبيل الله : المطعون شهيد والغرق شهيد وصاحب ذات الجنب شهيد والمبطون شهيد والحرق شهيد والذي يموت تحت الهدم شهيد والمرأة تموت بجمع شهيدة

Artinya: Syuhada ada tujuh selain terbunuh dijalan Allah: yang mati karena wabah tha’un, yang tenggelam, yang mati karena sakit bengkak yang panas pada selaput dada, yang sakit perut, yang mati terbakar, yang mati terkena reruntuhan, dan wanita yang mati setelah melahirkan (atau sedang hamil).

Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi bersabda:

الشهداء خمسة: المطعون والمبطون والغَرِق وصاحب الهدم والشهيد في سبيل الله عز وجل.

Artinya: Syuhada ada lima: yang mati karena penyakit tha'un, sakit perut, tenggelam, yang mati terkena reruntuhan, dan gugur karena jihad fi sabilillah.

Dari kedua hadis di atas Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari hlm. 6/44 membagi orang mati syahid menjadi dua yaitu syahid dunia akhirat dan syahid akhirat saja:

ويتحصل مما ذكر من هذه الأحاديث أن الشهداء قسمان: شهيد الدنيا وشهيد الآخرة، وهو من يقتل في حرب الكفار مقبلاً غير مدبر مخلصًا. وشهيد الآخرة وهو من ذكر، بمعنى أنهم يعطون من جنس أجر الشهداء ولا تجري عليهم أحكامهم في الدنيا

Artinya: Dari hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa orang mati syahid (syuhada) itu ada dua macam: (a) Syahid dunia akhirat yaitu orang yang terbunuh karena memerangi orang kafir secara berhadapan, tidak lari dan ikhlas; (b) syahid akhirat yaitu orang-orang yang disebut di atas dalam arti mereka diberi pahala para syuhada namun tidak dihukumi sebagai syahid di dunia (dalam arti tetap harus dimandikan dan dishalati).

Syarat Mati Syahid

Menurut As-Subki dalam Fatawa Al-Subki hlm. 4/128, ketujuh golongan di atas hanya dapat dianggap mati syahid apabila terpenuhi syarat-syaratnya yang antara lain: sabar dan ikhlas. Lebih detail lihat fatwa Subi di sini.

_______________________________


JUAL MAKANAN SNACK PAKAI GAMBAR, HALALKAH?

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Saya mau nanya pa ustad, saya menjual sebuah snack makanan yang dalam kemasannya terdapat gambar-gambar seperti kartun gitu, contohnya taro, piatoz,dan lain- lain.
1. Bagaimana hukumnya pa ustad? Apakah halal? Jikalau haram apakah uang yang saya dapatkan dari penjualan snack itu semuanya jadi haram?
Terima kasih sebelumnya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

JAWABAN

1. Hukumnya halal. Hukum asal dari gambar kartun adalah halal, kecuali apabila gambar kartun yang mengundang syahwat seperti gambar perempuan te-lan-jang dsb. Baca detail: Hukum Gambar dalam Islam

_______________________________


WARISAN UNTUK ANAK LAKI DAN PEREMPUAN

Konsultasi Waris Syariah :

Pertanyaan :

Assww, Kakek dan nenek sudah lama meninggal, juga saudara-saudara kandung mereka berdua sudah pula meninggal semua. Anak-anak kandung nya 8 orang urut nomor :

(1). perempuan tidak menikah, masih hidup (2). perempuan menikah dan punya 7 anak, masih hidup.
(3). perempuan menikah punya 4 anak, masih hidup. (4). perempuan tidak menikah, masih hidup.
(5) laki-laki sudah meninggal, punya 1 istri dan 2 anak semua hidup : perempuan dan laki-laki.
(6) perempuan tidak menikah, masih hidup. (7) laki-laki belum menikan, masih hidup.
(8) laki-laki belum menikan, masih hidup.

1. ingin membagi waris tanah seluas 1000 m2. Berapa bagian masing-masing?

Kami tunggu jawaban mhn segera. Tks, wassalam.

JAWABAN

1. Harta peninggalan dibagikan kepada kedelapan anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, jadikan harta tersebut menjadi 11 bagian. Ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian; sedang kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________________________


SUAMI MASUK ISLAM, ISTRI TETAP NON-MUSLIM

Asslmwlkm pak Ustadz
Saya mau tanya tentang status pernikahan jika seorang laki laki yang dulunya beragama non muslim akhirnya menjadi mualaf, status pernikahannya seperti apa dalam islam? (Anak dan istri terutama istri tidak mau dan memang tidak bisa dipaksa untuk menerima agama suaminya yg baru)

1. Apa yang harus dan tepatnya langkah yang diambil sang suami menurt pandangan Islam?

Mohon dijawab ya pak Ustadz, dan mohon disertai ayat ayat pendukung.

Asslmwlkm wr wb

JAWABAN

1. Apabila agama istri adalah agama Nasrani atau Yahudi, maka status pernikahan tetap sah dan dibolehkan tetap melanjutkan rumah tangga. Karena dalam Islam seorang pria muslim boleh menikah dengan wanita non-muslim yang ahli kitab yakni Nasrani dan Yahudi. Baca: Pernikahan Beda Agama

_______________________________


MENCURI UANG AYAH IBU

Saya mahasiswi berusia 20 tahun, saya mendapat uang saku dari ayah hanya 100rb per minggu nya, jadi sebulan hanya 400rb. Setiap minggu saya sisa kan 50rb untuk menabung membeli kebutuhan penting lain, seperti misalnya merawat kamar, membeli lemari baru atau cat baru, karena sejak saya SD kamar saya tdk pernah berubah, tetap begitu2 saja meskipun barang2nya sudah banyak yang tak layak pakai.
Dan sudah pasti uang itu sangat tidak cukup untuk uang jajan/makan sehari2 diluar.
Dan saya setiap hari bawa mobil karena ayah khawatir, tapi kadang uang bensin pun tidak diganti. Padahal saya belum berpenghasilan selain hanya mendapat uang dari ayah.

1. Bagaimana hukumnya kalau saya mengambil uangnya ketika saya kepepet?
2. Dan juga bagaimana kalau terkadang saya berbohong meminta uang untuk sebuah keperluan, hanya untuk mendapat uang tambahan demi menutup besar pasak daripada tiang?

Sebenarnya ayah saya berlebihan uang, bahkan sering digunakan untuk yg tidak bermanfaat bahkan hal dosa.

Terimakasih
Wassalamualaikum wrwb

JAWABAN

1. Dalam kasus anda hukumnya haram karena ayah sudah memberikan nafkah yang cukup pada anda sebagai anaknya. Nafkah dari ayah sebesar Rp. 1.200.000/bulan untuk anda itu sudah cukup lebih dari cukup kalau anda dapat hidup sederhana dan tidak berlebihan. Sebagai perbandingan, uang saku untuk mahasiswa peserta beasiswa Bidikmisi hanya Rp. 600.000/bulan.

2. Bohong adalah haram dan berdosa. Baca: Bohong dalam Islam


_______________________________


PERKAWINAN BEDA AGAMA

Selamat pagi pak...
Saya laki-laki, saya mau nanya pak, saya punya kekasih perempuan non muslim (protestan), kami masing - masing tetep kekeh pada agama yang kami anut,

1. saya sempet berpikir jika saya ikut ke agama pacar saya, lalu setelah saya menikah, saya masuk kembali ke agama saya muslim, perkawinan saya termasuk jinah tidak pak, setelah saya menikah dan kembali ke agama saya muslim???

Terima kasih pak

JAWABAN

1. Hal seperti itu tidak dibolehkan dalam Islam. Kalau memang anda berdua tetap akan bertahan di agama masing-masing, maka itu dibolehkan dalam Islam seorang pria muslim menikah dengan wanita non-muslimah dari ahli kitab yakni Nasrani dan Yahudi. Baca: Pernikahan Beda Agama

_______________________________


BAGIAN WARIS BAPAK, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG

Ada seorang laki laki meninggal dunia pada 30 Januari 2015 tanpa anak. Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut:
- Istri masih hidup
- Ayah masih hidup
- Anak tidak punya
- 2 saudara perempuan kandung masih hidup
- 1 sodara laki laki kandung masih hidup
Sebelum menikah almarhum mempunyai harta berupa sebidang tanah dan setelah menikah memiliki harta bersama berupa sebidang tanah dan uang asuransi sebesar 200jt

1. Bagai mana cara pembagian harta warisan
2. apakah harta bawaan suami termasuk dalam harta warisan,
3. bagaimana ketentuan islam mengenai harta gono gini
4. dan Berapa bagian masing masing ahliwaris terutama istri.??

JAWABAN

1. Seluruh harta suami baik sebelum menikah maupun setelah menikah adalah disebut harta warisan (tirkah) yang harus diwariskan kepada seluruh ahli waris sesuai ketentuan syariah Islam. Dalam kasus di atas, ahli waris yang mendapat warisan ada dua yaitu istri dan ayah, sedang saudara kandung tidak mendapat warisan apapun.

2. Harta bawaan suami termasuk harta warisan.

3. Islam tidak mengakui harta gono gini atau harta bersama. Islam mengakui harta sebagai hak milik individu. Oleh karena itu, harta yang diperoleh suami selama menikah tetap milik suami dan harus juga diwariskan. Jadi, apabila dalam harta almarhum yang dimiliki setelah menikah, yakni sebidang tanah dan uang asuransi sebesar 200 juta, itu terdapat saham istri, maka harta istri tersebut harus dipisah terlebih dahulu sebelum harta suami dibagikan kepada seluruh ahli waris. Baca detail: Harta Gono Gini

4. Pembagian masing-masing ahli waris sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Ayah mendapat sisanya yakni 3/4
(c) Adapun saudara kandung baik laki-laki maupun perempuan tidak mendapatkan bagian sama sekali karena terhalang oleh adanya bapak. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam