Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Azan Subuh Dua Kali

Hukum Azan Subuh Dua Kali
BAGAIMANA HUKUM ADZAN DUA KALI WAKTU SUBUH?

Azan pertama biasanya dilakukan pada sekitar jam 3 atau 3.30 dinihari, sedangkan adzan kedua dikumandangkan setelah masuk waktu shalat Subuh seperti biasanya. Apakah ada dalilnya dari Quaran dan Sunnah dan pendapat apa para ulama tentang hal ini?

asalamualaikum...

1. ustad saya mau tanya hukum adzan ketika solat tahajud bagaimana menurut sunnah apa ada tuntunannya ? dikampung kami sering terdengar adzan di pagi hari sekitar jam 3 pagi.

terimakasih mhon keterangan yg lengkap

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ADZAN DUA KALI WAKTU SUBUH
  2. HIBAH TANPA MEMBERITAHU ANAK YANG LAIN
  3. HUKUM MENJADI ISTRI KEDUA
  4. SUAMI MUALAF TIDAK SHALAT DAN MASA DEPAN ANAK
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Adzan pada dasarnya hanya untuk memberitahu masuknya shalat fardhu yang lima. Berdasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ

Artinya: Apabila sudah tiba waktu shalat, maka hendaknya salah satu dari kalian mengumandangkan adzan.

Namun, khusus untuk adzan yang dilakukan pada dinihari sebelum adzan subuh, maka hukumnya boleh tujuannya antara lain untuk membangunkan yang hendak shalat malam atau hendak makan sahur pada bulan Ramadan. Menurut Al-Buhuti dalam Kasyaful Qina 1/242 tujuan adzan pertama ini karena waktu subuh akan masuk sedang sebagian manusia ada yang junub atau tidur jadi supaya mereka bersiap-siap agar dapat melaksanakan shalat subuh di awal waktu. Dan tidak disunnahkan azan pertama itu terlalu awal.

Namun, ada atau tidak adanya tujuan ini tetap boleh karena ada hadisnya secara eksplisit. Berdasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, Nabi bersabda:

إكَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- مُؤَذِّنَانِ بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ-: إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُو

Artinya: Bilal adzan pada malam hari (maksudnya, dini hari). Maka, makan dan minumlah kalian sampai adzannya Ibnu Maktum (untuk shalat Subuh).

Dalam menerangkan makna hadis di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 7/ 202 menjelaskan

وفيه استحبابُ أذانين للصبح: أحدهما قبل الفجر، والآخر بعد طلوعه أول الطلوع
Artinya: Dalam hadis ini menunjukkan sunnahnya dua adzan waktu subuh. Satu azan sebelum masuk waktu subuh (fajar), sedang azan yang satunya setelah masuknya waktu subuh di awal waktu.

Al-Mahalli dalam Kanzur Roghibin 1/148 menyatakan

(ويُسَن مؤذنان للمسجد؛ يؤذن واحد) للصبح (قبل الفجر، وآخر بعده) للحديث المذكور, فإن لم يكن إلا واحد أذن لها المرتين استحبابًا أيضًا, فإن اقتصر على مرة، فالأَولى أن يكون بعد الفجر

Artinya: Disunnahkan (azan dua kali saat subuh itu) dilakukan oleh dua muadzin. Satu untuk azan sebelum fajar, yang lain setelahnya berdasarkan hadits di atas. Kalau muazinnya hanya satu, maka dia sunnah melakukan azan dua kali. Apabila azan hanya dilakukan satu kali, maka yang utama adzan dilakukan setelah fajar (setelah masuk waktu subuh).

Adapun waktu pelaksanaan azan pertama, Zakariya Al-Anshari menyatakan pada 1/7 malam yang akhir. Dalam kitab Syarhul Bahjah Al-Wardiyah 1/271 ia menyatakan:

ولا يصح الأذان للصلاة قبل وقتها إلا الصبح، فيؤذن له (سبع الليل) شتاء (بالتقريب) لا بالتحديد (ونصفه) أي نصف سبعه (صيفًا) بالتقريب

Artinya: Azan untuk shalat tidak sah dilakukan sebelum masuk waktu shalat kecuali shalat Subuh, maka (pada shalat Subuh) muazin boleh azan pada sepertujuh malam pada musim dingin dan separuhnya sepertujuh malam pada musim panas. Penentuan waktu berdasarkan perkiraan, bukan kepastian.

Keterangan di atas berdasarkan pendapat ulama mazhab Syafi'i.

ADZAN DUA KALI WAKTU RAMADHAN

Dalam mazhab Hanbali, azan dua kali saat subuh pada bulan Ramadan hukumnya makruh karena akan menimbulkan prasangka sudah masuk waktu subuh sehingga orang jadi tidak sahur. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni 1/455 menyatakan

ويكره الأذان قبل الفجر في شهر رمضان نص عليه أحمد ، في رواية الجماعة ، لئلا يغتر الناس فيتركوا سحورهم

Artinya: Azan sebelum fajar (subuh) pada bulan Ramadan hukumnya makruh sebagaimana nash dari Imam Ahmad bin Hanbal agar supaya tidak membingungkan manusia sehingga mereka meninggalkan sahur.

Pendapat makruhnya dua kali adzan pada subuhnya bulan Ramadan ini senada dengan pendapat mazhab Hanafi. Al-Shaghani dalam Badai al-Shanai, 1/154, menyatakan bahwa 'adzan sebelum subuh (bulan Ramadan) akan menyengsarakan manusia karena itu waktu tidur khususnya bagi yang melaksanakan shalat tahajud di pertengahan pertama malam. Oleh karena itu hukumnya makruh.'

_______________________________


HIBAH TANPA MEMBERITAHU ANAK YANG LAIN

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustad saya mau bertanya, mohon jawaban sejelas-jelasnya.
Setelah ibu saya meninggal ayah saya menikah lagi dan dikarunia 2 anak (cewek dan cowok dari hasil pernikahannya) setelah 18 thn berjalan tepatnya tgl 28 April 2015 ayah saya meninggal dunia.

Pada mlm ke 3 setelah meninggalnya ayah, kami berembuk semua ahli waris termasuk istri ke 2 ayah saya. Kemudian kami sebagai ahli waris menanyakan berapa semua harta yang ditinggal oleh ayah, maksud kami akan dibagi sesuai aturan islam.
Tapi ternyata harta yang ditinggalkan termasuk tabungan menurut pengakuan istri ke 2 sudah berkurang dan itupun dia tidak mau menunjukan berapa sisa total harta peninggalan.

Kemudian kami minta sertifikat tanah yang didiamin oleh ayah saya dan istrinya, awalnya istrinya tidak mau menunjukan kepada kami setelah didesak baru menunjukan kepada kami. Yang membuat kami terkejut ternyata setelah ditunjukan sertifkat tersebut sudah dipecah menjadi dua, istrinya bilang setengahnya sudah di hibahkan kepada kedua anaknya (adik-adik kami tapi lain ibu).

Yang menjadi pertanyaan kami kenapa pada saat hibah kami ahli warisnya tidak diberitahu, dan tiba-tiba sertifikat tersebut telah dipecah, karena semasa almarhum hidup sampai meninggal tidak ada pesan satupun kalau tanah tersebut di hibahkan untuk adik kami. Kemudian kami menyari informasi ke BPN dan ternyata benar sudah dihibahkan sesuai akta notaris.

Pertanyaan saya pak ustads?
1. APakah sah hibah tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain??
2. Apakah benar hibah yang diberikan setengah dari luas tanah tersebut? (Luas tanah 400 m2 kemudian 200 m2 untuk yang 2 org tersebut (adik-adik kami lain ibu), 200 m2 lagi untuk ahli warisnya 8 org).
3. Apakah adil pembagian tersebut?

Mohon penjelasan pak ustad, terima kasih.

JAWABAN

1. Hukumnya sah.
2. Kalau hibah, maka terserah pemilik akan dihibahkan kepada siapa saja. Baca: Bisnis Islam
3. Mungkin tidak adil kalau dilihat dari sudut pandang anak dari istri pertama, namun sekali lagi itu hak si pemilik untuk memberikan hartanya kepada siapapun.

_______________________________


HUKUM MENJADI ISTRI KEDUA

Assalamualaikum, saya ucapkan terima kasih karena sebelumnya saya sudah bertanya, dan sudah dibalas jawabannya, terima kasih banyak saya ucapakn,

sekarang saya mau bertanya lagi,, ini tentang hubungan teman saya dan kekasih nya, sebut saja teman saya reni dan rudi, reni seorang janda punya anak satu, rudi sudah punya keluarga dan juga punya anak satu, reni merasa rudi sosok yang baik untuk menjadi figur seorang ayah untuk anak nya, reni juga merasa sangat nyaman bersama rudi, tapi reni juga merasa takut karena ia sadar kalau rudi adalah suami orang,sebaliknya rudi juga sangat sayang kepada reni,rudi juga sangat menyayangi anak dan istri nya, rudi pun masih bertanggungjawab penuh atas keluarga nya,

1. nah sekarang ini rudi ingin menjadikan reni sebagai istri keduanya, karena rudi ingin melindungi reni, juga rudi sangat menyayangi reni, apakan boleh seperti itu?
2. berdosa kah reni kalau ia mau menjadi istri kedua rudi?

JAWABAN

1. Boleh, karena laki-laki boleh memiliki lebih dari satu istri. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Tidak berdosa. Baca: Poligami dalam Islam

_______________________________


SUAMI MUALAF TIDAK SHALAT DAN MASA DEPAN ANAK

Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatu,

Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya pernikahan yg dilangsungkan secara islam, satu bulan kemudian melangsungkan pemberkatan di gereja?

Suami saya awalnya katolik. Sebelum menikah secara islam, sudah bersyahadat di mesjid dan ada sertifikatnya. Karena permintaan orang tua suami, harus ada pemberkatan di gereja, dengan berat hati saya meng iya kan (saat itu saya juga fakir ilmu). Permintaan orangtua suami ini sudah di bicarakan kepada saya sebelum nikah secara islam dan gereja.

Selama berjalan pernikahan, suami tidak mau solat, selalu saya ingatkan tapi suami marah karena tidak mau dipaksa. sempat bljr kurang lbh dua minggu tp berhenti dgn alasan hati blm terpanggil. Kemudian saat anak masih kecil pernah berkata kalau anak sudah besar agamanya terserah. Saat anak mau berumur 9thn suami berkata lagi kalau anak sudah besar agamanya terserah tidak boleh di halangi.

1. Bagaimana hukumnya pernikahan ini menurut syariat islam, Al qur'an dan hadits ? yang melangsungkan pernikahan secara islam dan pemberkatan di gereja ?
2. Dan saya harus bagaimana dengan sikap suami yang seperti ini?

Mohon penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Wassalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatu.

JAWABAN

1. Kalau memang pernikahan pertama yang dilakukan secara Islam dalam keadaan suami sudah masuk Islam, maka pernikahan pertama adalah sah. Sedangkan pemberkatan di Gereja itu dirinci sebagai berikut:

(a) Kalau saat pemberkatan itu suami tetap menjadi seorang muslim dan itu dilakukan hanya demi masalah sosial saja, maka pemberkatan itu tidak mempengaruhi sahnya pernikahan anda berdua. Karena, masuk Gereja dan ikut pemberkatan tidak termasuk perkara yang membatalkan perkawinan. Baca detail: Pernikahan Islam

(b) Namun apabila saat pemberkatan itu suami kembali menjadi Nasrani, maka pernikahan pertama menjadi batal dan anda berdua tidak sah menjadi suami istri. Karena, suami yang murtad itu membatalkan pernikahan.

Oleh karena itu, anda harus mengkonfirmasi pada suami soal ini, apakah saat pemberkatan gereja itu dia pindah agama dan kembali ke Nasrani atau tetap sebagai seorang muslim? Kalau ternyata dia saat itu kembali ke Katolik tapi sekarang sudah muslim lagi, maka status pernikahan itu batal, dan hendaknya diadakan pernikahan ulang.

(c) Kalau ternyata saat pemberkatan di gereja itu dia masih tetap muslim tapi sekarang dia murtad, maka anda harus memisahkan diri dengannya dan terjadi talak raj'i (talak yang bisa rujuk) yang kondisional. Selama dalam masa iddah (3 kali masa haid), suami diberi waktu untuk bertaubat dan kembali ke Islam. Apabila suami kembali ke Islam dalam masa iddah, maka suami boleh rujuk kembali dengan istri tanpa perlu akad nikah ulang. Namun apabila kembalinya ke Islam setelah habis masa iddah, maka harus terjadi nikah ulang secara Islam.

Adapun dalil soal murtadnya suami membatalkan nikah antara lain sebagaimana disebut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, hlm. 7/133:

إذا ارتد أحد الزوجين قبل الدخول , انفسخ النكاح , في قول عامة أهل العلم , إلا أنه حكي عن داود , أنه لا ينفسخ بالردة , لأن الأصل بقاء النكاح ، ولنا : قول الله تعالى : (وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ) وقال تعالى : (فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ) ولأنه اختلاف دين يمنع الإصابة [يعني : الجماع] , فأوجب فسخ النكاح , كما لو أسلمت تحت كافر"
Artinya: Apabila salah satu suami istri murtad sebelum terjadinya hubungan intim, maka pernikahan menjadi batal (fasakh) menurut pendapat mayoritas ahli fiqih ... Dasar kami adalah firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah :10 "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir" Dan firman Allah pada ayat sebelumnya (QS Al-Mumtahanah :10) "maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka." Dan bahwa perbedaan agama itu mencegah hubungan intim, maka wajib dilakukan pembatalan perkawinan sebagaimana apabila seorang istri masuk Islam sedang suami kafir.

2. Perpindahan agama dari Nasrani ke Islam karena perkawinan memang tidak akan merubah pola pikir seseorang dari kecintaannya pada agama awal kecuali apabila terjadi proses pembelajaran dari yang bersangkutan. Anda sebagai muslimah tentunya bertugas menjadi pemandu suami ke arah yang lebih baik dalam menilai Islam. Caranya antara lain dengan (a) mengajak suami secara berkala dan reguler bersilaturahmi ke para ustadz yang dikenal bijaksana; (b) mengikuti pengajian; (c) bergaul di lingkungan yang dapat menambah keimanan. Misalnya, mengikuti perkumpulan kalangan mualaf seperti PITI (Persatuan Iman Tauhid Islam), dll.

Perlu juga diketahui, bahwa walaupun dia mengaku seorang muslim namun kalau dia tidak mengakui kewajiban shalat dan wajibnya puasa dan haji, maka dia dihukumi murtad. Baca detail: Penyebab Murtad

Tentang masalah anak-anak, maka wajib bagi seorang muslim untuk mendidik anak-anaknya secara Islam. ِ

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam