Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Harta Warisan untuk Ayah dan Ibu

Harta Warisan untuk Ayah dan Ibu
BAGIAN WARIS UNTUK AYAH DAN IBU

Harta Warisan untuk Ayah dan Ibu di mana pewarisnya tidak punya anak dan suami hanya ada anak kandung. Apakah suami yang sudah bercerai juga mendapat warisan dari harta istrinya?

Assalamualaikum,

1. Seorang laki laki meninggal tgl 2 Mei 1998. adapun status ahli waris yang masih hidup :
a. Ayah masih hidup. (bercerai dengan ibu)
b. Ibu masih hidup
c 1 orang adik kandung laki laki masih hidup.
Bagaimana pembagian warisnya ?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. BAGIAN WARIS UNTUK AYAH DAN IBU
  2. KONGSI QURBAN SAPI KURANG DARI 7 (TUJUH) ORANG
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

2. Seorang wanita meninggal tgl 14 Agustus 2015. adapun status ahli waris yang masih hidup :
a. 1 orang anak kandung laki laki masih hidup.
b. 1 orang adik kandung laki-laki masih hidup.
c. 1 orang adik kandung perempuan masih hidup.
d. 1 orang adik kandung perempuan masih hidup (non muslim).
e. 1 orang adik kandung perempuan (muslim sudah meninggal).
f. 1 orang adik kandung laki laki (non muslim sudah meninggal)
Bagimana pembagian warisnya ?

3. tambahan apakah suami yang sudah bercerai dan masih hidup mendapat juga bagian warisnya ?Mohon di sertakan referensi ayat dari al qur'an ataupun dari hadist nabi Muhammad SAW.

Jazakallah Khairan katsiro.


JAWABAN

1. Pembagian warisnya adalah sebagai berikut:
a. Ayah mendapat bagian 1/3 (sepertiga)
b. Ibu mendapat bagian 1/3 (sepertiga)
c. Sisanya yang 1/3 juga diberikan kepada ayah. Dengan kata lain, ayah mendapat bagian 2/3.

Sedangkan adik kandung laki-laki tidak mendapat warisan apapun karena terhalang (mahjub) oleh adanya ayah. Lihat: Mahjub dalam Hukum Waris Islam

Dalil dan uraian:

Dalam QS An-Nisa' 4:11 Allah berfirman,

فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ

Artinya: jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga"

Dalam menjelaskan ayat di atas Ibnu Rushd Al-Qurtubi menjelaskan dalam Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid 1/674 sebagai berikut:

وأجمع العلماء على أن الأب إذا انفرد كان له جميع المال ، وأنه إذا انفرد الأبوان كان للأم الثلث وللأب الباقي

Artinya: Ulama sepakat (ijmak) bahwa apabila bapak sendirian maka ia berhak menerima warisan seluruh harta. Dan bahwa apabila ayah dan ibu sendirian, maka ibu mendapat 1/3 sedangkan ayah menerima sisanya (yakni 2/3).

2. Dalam kasus di atas, semua harta waris jatuh ke tangan anak kandung laki-laki. Sedangkan saudara kandung tidak mendapat warisan karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak kandung. Baca detail: Mahjub dalam Hukum Waris Islam

3. Tidak. Suami yang sudah bercerai tidak mendapat warisan dari istriya yang wafat. Karena ketika sudah bercerai, dia tidak lagi bernama suami. Suami mendapat warisan dari istrinya apabila masih berstatus suami (Arab: zauj); begitu juga istri yang yang mendapat warisan apabila masih berstatus istri pada saat suami meninggal. Dalam QS An-Nisa :12 Allah berfirman:
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya ... Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.."

Baca detail: Hukum Waris Islam

________________________


KONGSI QURBAN SAPI KURANG DARI 7 (TUJUH) ORANG

Asslkm..wr.wb

Yth: pengasuh forum konsultasi alkhoirot. kami salah satu panitia kurban di Batam ingin menanyakan beberapa hal tentang kurban :

1. untuk hewan kurban sapi kongsi 7 orang , apakah boleh bila kongsi kurang dari 7 peserta, misalkan 5 0rang mengumpulkan uang masing masing 2 jt. terkumpul 10 juta, dan 10 juta tersebut cukup untuk membeli sapi yang cukup syarat untuk hewan kurban.

2.apakah ketika menyembelih sapi kurban kongsi 7 orang, boleh menyebutkan ke tujuh nama peserta, haadza 'an fulan bin fulan, wa 'an fulan bin fulan dst...?

3. ketika menerima pendaftaran sapi kurban kongsi, apakah wajib panitia meminta kehalalan kulit dan bagian hewan yg disembelih yang biasanya tidak di bagikan? seperti kulit, atau kaki karena jarang ada peserta yang mau, dan biasanya kami bagikan di antara panitia ataupun orang yg memintanya.?

demikian sementara pertanyaan kami, mohon pencerahan / penjelasan dari para kyai, kalau boleh beserta dasar atau dalilnya, dr quran / hadfits / ataupun pendapat para ulama.
trims wassalam wr.wb

JAWABAN

1. Boleh. Sapi kurban untuk 7 orang itu adalah batas maksimal. Adapun apabila 1 sapi diperuntukkan bagi kurang dari 7 maka itu lebih tidak apa-apa lagi. Imam Syafi'i dalam Al-Umm hlm. 2/244 berkata:

وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة

Artinya: Apabila pelaku kurban kurang dari tujuh, maka hukum kurbannya sah. Sedangkan kelebihannya dianggap amal sunnah. Sebagaimana yang berlaku pada unta bagi orang yang diwajibkan menyembelih biri-biri. Maka, kelebihan dari biri-biri dianggap amal sunnah.

Bukan hanya itu, pelaku qurban bahkan boleh kongsi dengan orang yang hanya ingin makan dagingnya saja bukan untuk kurban. Misalnya, ada 4 orang hendak berkurban dan 3 orang lainnya hanya ingin dagingnya, maka cara ini juga diperbolehkan. Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmuk Syarah Muhadzab 8/355:

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية، سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين، أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب، وسواء أكان أضحية منذورة أم تطوعا،

Artinya: Boleh kongsi 7 (tujuh) orang dalam satu unta atau satu sapi untuk kurban. Baik para kongsi itu satu rumah (keluarga) atau berbeda-beda; atau sebagian hanya ingin dagingnya saja .. Baik kurban untuk nadzar atau sunnah.

Jadi, kalau kongsinya kurang, maka anda bisa saja mengajak 2 (dua) orang lagi yang mau patungan walaupun mereka berdua hanya untuk dapat dagingnya tanpa ada niat berkurban.

2. Boleh karena melafalkan niat itu hukumnya sunnah dalam mazhab Syafi'i. Sedangkan niat dalam hati itu hukumnya wajib. Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Talibin bab "Kitabus Shalah" menyatakan:

"وَالنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ وَيُنْدَبُ النُّطْقُ قُبَيْلَ التَّكْبِيرِ.

Artinya: Niat (shalat) itu dengan hati dan disunnahkan untuk mengucapkannya sebelum takbir.

3. Tidak wajib kalau memang tidak ada peserta yang mau walaupun tidak ada salahnya untuk menjelaskan soal ini pada setiap peserta.

Baca detail: Qurban dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam