Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Calon Mertua Tukang Santet Hubungan Tak Direstui

Calon Mertua Tukang Santet Hubungan Tak Direstui
TAK DIRESTUI KARENA CALON MERTUA DITUDUH TUKANG SANTET

Assalamualaikum..

Pak Ustadz,
Saya baru putus dengan kekasih saya. Kami mengenal satu bulan lalu langsung jadian.
Kami sudah menjalani hubungan sekitar 5 bulan. Namun dari pertama kali saya kenalkan ke keluarga saya, mereka tidak ada satupun yang setuju.

Saya tetap menjalani hubungan dengannya dengan serius, bahkan sudah ingin merencanakan menikah sambil berharap pelan-pelan keluarga akan menerimannya. Namun justru keluarga semakin menolak, bahkan kekasih saya sudah datang ke keluarga saya memohon agar kami direstui, tapi tetap ditolak, alasannya.. keluarga saya mengetahui background keluarga kekasih saya tidak baik. keluarga saya dan keluarga kekasih saya sama-sama orang perantauan, dan dulu keluarga saya sempat tahu perangai mengenai keluarganya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. TAK DIRESTUI KARENA CALON MERTUA DITUDUH TUKANG SANTET
  2. WARISAN UNTUK ISTRI, IBU DAN ANAK
  3. HARTA PENINGGALAN SAUDARA KANDUNG DAN IBU
  4. WARISAN PENINGGALAN WANITA TANPA ANAK
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

menurut keluarga saya dan juga tetangga-tetangga, keluarga kekasih saya adalah seorang paranormal yang suka berbuat jahat demi mendapatkan keuntungan. Bahkan saya dianggap telah di pelet oleh kekasih saya dengan bantuan orang tuanya. saya bahkan dikasih doa-doa oleh keluarga saya agar saya sadar.

Saya bingung Pak Ustadz, saya yakin dengannya..namun setiap kali ditanya alasan apa yang membuat saya yakin, saya tidak bisa memberi jawaban. Meskipun terkadang sikap-sikap dia bertentangan dengan hati saya, namun saya selalu memaklumi, karena saya menganggap dia segalanya. Saya menanyakan langsung dengannya mengenai kebenaran keluarga nya, justru dia membalikkan cerita saya, kata dia justru keluarga nya yang telah difitnah bahkan ia berani bersumpah.

Saat ini saya sudah memutuskan hubungan, karena saya tidak ingin dianggap anak durhaka, dan saya pun tidak ingin jika pernikahan terjadi saya tidak direstui oleh keluarga saya. Hanya saja sampai saat ini saya masih selalu teringat dia, janji-janji dahulu untuk hidup bersama, senang susah bersama, terasa menyesakkan.
Dan saya takut jika nanti tidak bisa mendapatkan seseorang yang sangat sayang terhadap saya seperti dia menyayangi saya.

Mohon nasehatnya Pak Ustadz..
Wassalamu'alaikum...


JAWABAN

Langkah yang anda ambil sudah tepat yakni mengikuti harapan orang tua dengan memutuskan hubungan dengannya. Walaupun hal itu pasti akan sulit bagi anda, namun itulah putusan sulit terbaik bagi anda dan keluarga.

Terlepas dari apakah tuduhan pada orang tuanya itu fitnah atau bukan, namun persepsi negatif masyarakat tentang keluarganya itu sangat kuat. Dan kalau anda teruskan hubungan ini, maka kesan negatif juga akan mengarah pada anda dan keluarga.

Cara terbaik untuk melupakan dia saat ini adalah dengan segera mencari penggantinya. Carilah pengganti yang agamis dan dari keluarga yang tidak kontroversial sehingga anda anda akan mendapatkan restu dengan mudah dari orang tua. Dan segeralah menikah. Tidak perlu kuatir tentang cinta. Karena cinta itu mudah datang dan pergi. Maka ia juga akan segera datang lagi pada anda dalam waktu tidak lama kalau anda berusaha mencarinya.

Baca juga: Cara Memilih Jodoh

___________________


WARISAN UNTUK ISTRI, IBU DAN ANAK

Assalamu'alaikum wrwb.

Al mukarrom ustadz.... afwan saya ingin tanya babakan warisan : ayah saya meninggal 3 tahun yang lalu, meninggalkan ibu saya dan anaknya 6 orang, 4 laki-laki, 2 perempuan, peninggalan almarhum, sebidang kebun dan rumah, yang rencana akan kami jual, waktu ayah meninggal masih ada ibu kandungnya (nenek), setahun kemudian nenek meninggal, yang ingin saya tanyakan :

1. bagaimana hitungan pembagiannya ?
2. apakah masih ada bagian nenek mengingat waktu ayah meninggal nenek masih hidup ?

JAWABAN

1. Pembagian warisnya sebagai berikut:
(a) ibu (nenek anda) mendapat 1/6 (seperenam) = 4/24
(b) istri (ibu anda) mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(c) Sisanya yang 17/24 dibagikan kepada seluruh anak kandung dengan sistem dua banding 1 yakni yang laki-laki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan (QS An-Nisa' 4:11). Cara sederhananya dengan menjadikan harta yang 17/24 tersebut menjadi 10 bagian di mana keempat anak lelaki masing-masing mendapat 2 bagian, sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

2. Nenek alias ibu almarhum mendapat bagian 1/6 dan karena sekarang sudah meninggal maka dibagikan kepada ahli warisnya yakni anak-anaknya yang lain, kalau tidak ada kepada cucu-cucunya.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


HARTA PENINGGALAN SAUDARA KANDUNG DAN IBU

Assalamualaikum,

pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak untuk membuka dan membaca email saya. saya ingin berkonsultasi mengenai hukum waris sbb :

latar belakang:
keluarga saya terdiri dari ayah dan ibu dengan 2 orang anak laki-laki. ayah dan ibu saya bercerai tahun 1988. sebelum bercerai kami anak-anaknya diberi hibah/hadiah berupa sebidang tanah dan bangunan masing-masing anak mendapat 1 bidang tanah dan bangunan.

ayah saya mempunyai kakak laki laki (paman) 1 orang yang masih hidup. ibu saya mempunyai adik laki-laki yang masih hidup 1 orang dan adik perempuan yang masih hidup (1 orang muslimah dan 1 orang non muslim)

1. tahun 1998, kakak kandung saya meninggal dunia dan belum menikah, bagaimana pembagian waris atas sebidang tanah dan bangunan milik kakak saya alm. ?

2. Bulan agustus tahun 2015 ibu saya meninggal dunia, bagaimana pembagian warisnya ?

demikian pertanyaan saya atas perhatian dan jawabannya kami ucapkan terima kasih jazakumullah khairan katsiro.

JAWABAN

1. Warisan peninggalan harta almarhum kakak kandung anda adalah sebagai berikut:
(a) Ibu mendapat 1/3
(b) Ayah mendapat sisanya yang 2/3
(c) Sedangkan saudara almarhum yakni anda tidak mendapat warisan apapun karena terhalang oleh adanya ayah.

2. Harta peninggalan ibu diberikan semuanya kepada 1 anak laki-laki yang hidup yakni anda. Sedangkan saudara kandung ibu tidak mendapat warisan apapun karena terhalang adanya anak kandung laki-laki.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


WARISAN PENINGGALAN WANITA TANPA ANAK

Assalamualaikum WrWb.
Saya mau bertanya tentang pembagian waris menurut hukum islam bagi Ibu (janda) yang tidak mempunyai anak dengan silsilah/susunan keluarga sebagai berikut :
1. Seorang Ibu (janda)
- tidak mempunyai anak,
- mempunyai saudara kandung laki-laki 2 orang dan saudara kandung perempuan 2 orang
- 1 orang saudara kandung laki-laki mempunyai anak laki-laki 3 orang dan anak perempuan 2 orang, sedangkan saudara kandung laki-laki lainnya tidak mempunyai anak laki-laki (hanya mempunyai anak perempuan).
- Seluruh saudara kandung dan kedua orang tua janda tersebut sudah meninggal
dunia beberapa tahun yang lalu.
2. Ibu (Janda) tersebut pada tahun kemarin meninggal dunia??
3. Ahli waris Ibu Janda telah jatuh kepada anak laki-laki dari saudara laki-laki..

1. Pertanyaannya bagaimana pembagian hak waris yang benar menurut islam apakah hanya kepada anak laki-laki dari saudara laki-laki atau juga kepada anak perempuan dari saudara perempuan???
Demikian mohon jawaban dan atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.

JAWABAN

1. Baik anak lelaki dari saudara laki-laki (ibnul akhi) maupun anak perempuan dari saudara perempuan (bintul ukhti) adalah sama-sama masuk dalam kategori dzawil arham yakni ahli waris yang asalnya tidak mendapat bagian kecuali apabila yang lain tidak ada. Baca detail: Kerabat Dzawil Arham

Dalam mazhab Syafi'i, ibnul akhi dan bintul ukhti sama-sama mendapat bagian sebagaimana bagian yang didapat seandainya orang tua mereka masih hidup yakni mendapat asobah dengan pembagian sistem 2 banding 1 yakni laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Al-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj 19/53 menyatakan

والكلام في ذوي الأرحام ( قوله : فبالسوية ) ولو نزلوا منزلة الوارث ممن أدلوا به لقسم المال بينهم للذكر مثل حظ الأنثيين

Artinya: Dalam masalah dzawil arham, maka pembagiannya adalah dengan sistem laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam