Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menikahi Wanita yang Ditalak Lisan

Menikahi Wanita yang Ditalak Lisan
MENIKAHI WANITA YANG SUDAH DITALAK SECARA LISAN, APA BOLEH?

Assalamualaikum ustad..

Sebelum bertanya, saya mau bercerita panjang lebar tentang perjalanan hidup teman saya ustad, dia bercerita banyak untuk membagi bebannya. Begini ceritanya ustad :

Dia sekarang punya istri dua, istri keduanya di dapatkan dengan cara seperti ini: dia mendengarkan keluhan teman perempuannya dahulu, perempuan ini bercerita bahwa suaminya ketika bertengkar sudah lebih dari tiga kali mengatakan cerai, dan pertengkaran ini bukan pertengkaran hebat, hanya pertengkaran karena masalah kecil, karena memang kebiasaan suaminya yang mudah mengatakan kata cerai, kata pertama dikatakan tahun 2007 karena suaminya suka berjudi, tidak solat, kurang perhatian, perempuan itu protes dan ahirnya bertengkar, dalam pertengkaran itu si perempuan mengatakan pulangkan saya ke rumah orang tua dan disambut oleh suaminya dengan mengatakan YA UDAH KITA CERAI.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENIKAHI WANITA YANG SUDAH DITALAK SECARA LISAN
  2. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Kemuadian ditahun yang sama kembali bertengkar dan suaminya mengatakan ENGKAU AKU CERAI, CERAI CERAI CERAI TALAK TIGA. Kemudian di pertengahan tahun 2009 kembali bertengkar suaminya mengatakan yaudah kalo ga suka sama saya KITA CERAI. Kemudian ditahun 2010 bertengkar karena masalah sepele dan suaminya mengatan ya udah kalo ga suka sama saya KITA PISAH, silakan cari laki-laki lain, silakan urus dipengadilan. Kemudian 2011 kembali suaminya mengatakan yaudah KITA PISAH.

Perempuan ini bercerita ke teman saya bahwa dia sudah ragu kalau dia masih sah dengan suaminya. teman saya mengatakan bukan ragu lagi, kenapa kamu masih ada dirumah, kalian sudah tidak sah, ahirnya siperempuan mengakui kenapa dia masih bertahan dirumah itu, karena kalau dia keluar dari rumah itu dia harus kemana, harus hidup dimana, kasian anak anak, dia tidak bekerja dan lain sebagainya. Dan ahirnya teman saya ini siap membantu dan berjanji akan menikahinya setelah dia keluar dari rumah itu dan mengurus cerai dipengadilan ( sebelumnya teman saya meminta sumpah ke perempuan itu bahwa yang di ceritakan benar adanya, dan teman saya pun meminta bukti dengan saksi yang mendengarkan ketika suaminya menceraikannya, setelah menyelidiki memang suaminya sangat mudah mengatakan cerai dan pisah ), ahirnya teman saya percaya ucapan si perempuan.

Singkat cerita karena ada yang membantu dan berniat menikahinya, akhirnya putuslah perceraian dipengadilan karena gugatan si perempuan kepada suaminya yang di kabulkan hakim, kemudian teman saya ini menikahi perempuan menjadi istri kedua, sampai sekarang keluarganya rukun dan sudah mempunyai dua anak.

Setelah berjalannya waktu, teman saya ini suka mendalami agama dan membaca ilmu ilmu tentang fiqih, hingga suatu saat dia membaca sesuatu yang membuat dia gelisah. Dia membaca bahwa seseorang yang merusak rumah tangga seseorang dan membuat seorang istri bercerai dengan suaminya dan kemudian setelah bercerai dia menikahi perempuan tersebut, walaupun jumhur ulama mengatakan pernikahan mereka sah, tapi menurut ulama malikiyyah pernikahan mereka tidak sah, dan kalaupun sudah terjadi pernikahan harus dibatalkan sebelum atau sesudah akad. Bahkan sebagian ulama malikiyyah mengatakan wanita tersebut menjadi haram selamanya bagi laki laki perusak tersebut.

Apakah yang dilakukan teman saya ini termasuk kategori merusak rumah tangga orang, karena menurut keyakinan dari keterangan perempuan itu, dan dari saksi, teman saya percaya kalo si perempuan sebenarnya sudah jatuh talak tiga dan bukan lagi istri sang suami, hanya karena ketakutan tidak bisa hidup sendiri yang membuat si perempuan tetap bertahan dengan suaminya, seperti di ketahui memang suaminya agak kurang peduli dengan ilmu fikih dan hanya percaya talak jatuh hanya di pengadilan, walopun sebenarnya sudah di ingatkan tidak boleh mengatakan kata kata talak, cerai dan sebagainya.

Yang menjadi pertanyaan :

1. Menurut cerita saya di atas, Apakah teman saya ini termasuk orang yang mendapatkan istri dengan cara memaksa si perempuan menggugat cerai suaminya dan kemudian menikahinya? Walaupun keinginan si perempuan yang mau bercerai karena suaminya telah menjatuhkan talak tiga kepadanya, teman saya hanya membantu.

2. Seandainya teman saya ini termasuk kategori merusak rumah tangga orang, atau mendapatkan istri dengan cara memaksa si perempuan untuk bercerai dengan suaminya dan kemudian menikah dengan teman saya ini. Bagaimana cara bertobatnya, karena ada hadist yang berbunyi :
Dari Abî Hurairah ia berkata: Rasulullâh bersabda: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami’. [Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî].

3. Apakah tetap mempertahankan si perempuan itu sebagai istrinya dengan mengikuti jumhur ulama dan bertobat, atau harus menceraikan istrinya seperti yang di sebutkan ulama malikiyah, dan kemudian bertobat? Sebagai pertimbangan cerita saya diatas dan mereka sudah mempunyai 2 anak dan hidup rukun.

4. Jika dia tetap mempertahankan perempuan itu sebagai istrinya, apakah tobatnya akan diterima?

5. Apakah perempuan boleh meninggalkan suaminya jika yakin telah jatuh talak tiga terhadapnya tanpa harus menemui ustad untuk meyakinkan, karena yang dikatakan oleh suaminya adalah kata kata yang sharih yang di jelaskan di atas? Bagaimana jika suaminya tetap mempertahankan dan berusaha berdalih bahwa dia sedang tidak sadar ketika mengucapkan dan lupa apa yang dia ucapkan? Siapakah yang harus di percaya dan di ikuti kata katanya?

Mohon penjelasannya ustad, kasus yang menimpa teman saya ini seperti yang di jelaskan diatas ustad. Sebelumnya teman saya ini sudah meminta sumpah kepada siperempuan sebelum menjadi istrinya bahwa yang dikatakannya adalah benar, dan perempuan itu berani bersumpah dan menunjukan saksi orang yang mendengar.


JAWABAN

1. Tidak termasuk karena gugat cerai yang dilakukan hanyalah formalitas negara saja. Pada dasarnya wanita itu sudah tertalak tiga secara lisan. Dan talak secara lisan dalam pandangan fiqih lebih kuat dari talak secara tulisan. Bahkan ada pendapat dalam mazhab Syafi'i bahwa talak secara tertulis itu tidak terjadi. Al-Syairozi dalam Al-Muhadzab hlm. 3/9 menyatakan:

و كذلك لا يقع الطلاق بالكتابة إلا في حق الغائب و الثاني أنه يقع بها من الجميع لأنها كناية فاستوى فيها الحاضر و الغائب كسائر الكنايات

Artinya: Tidak terjadi talak dengan tulisan kecuali bagi suami yang sedang tidak ada di rumah. Kedua, talak tertulis itu terjadi tapi bersifat kinayah.

Yang ingin kami katakan adalah bahwa perceraian antara suami-istri di atas sudah terjadi jauh sebelum terjadinya gugat cerai ke pengadilan. Dan apabila demikian, maka si perempuan itu pada dasarnya sudah boleh menikah dengan pria lain jauh sebelum turunnya surat gugat cerai dari pengadilan. Itu artinya teman anda itu sama sekali tidak terkait dengan perceraian yang terjadi antara perempuan itu dengan suami sebelumnya.

2. Kami tegaskan teman Anda tidak termasuk dalam kategori merupak rumah tangga seperti disebut dalam hadis.

3. Tetap dipertahankan dan harus dipertahankan kalau memang rumah tangga berjalan dengan baik dan harmonis. Kalau toh hendak menceraikan maka hendaknya karena sebab lain misalnya rumah tangga tidak harmonis, tapi bukan karena merasa 'tersinggung' dengan hadits di atas karena kasusnya memang berbeda.

4. Dia tidak berdosa dan karena itu harus dipertahankan.

5. Boleh meninggalkan suaminya apabila sudah talak tiga karena cerainya sah dan kalau sah, maka wanita yang dicerai talak 3 harus keluar dari rumah suaminya karena talak 3 adalah talak bain kubro di mana tidak ada lagi rujuk bagi suaminya sebagaimana disebut dalam QS Al-Baqarah 2:230
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam