Tanya Jawab Hukum Waris Islam

Tanya jawab hukum waris Islam tentang bagian harta warisan yang diterima oleh anak kandung dari istri pertama, saudara kandung sebapak bagi pewaris yang tidak punya anak dan solusi bagi istri kedua yang tidak mau membagi warisan kepada anak kandung dari istri kedua
Tanya Jawab Hukum Waris Islam

ISTRI KEDUA TAK MAU MEMBAGI WARISAN PADA ANAK KANDUNG ISTRI PERTAMA

Tanya jawab hukum waris Islam tentang bagian harta warisan yang diterima oleh anak kandung dari istri pertama, saudara kandung sebapak bagi pewaris yang tidak punya anak dan solusi bagi istri kedua yang tidak mau membagi warisan kepada anak kandung dari istri kedua.
Kirim konsultasi masalah warisan via email ke: alkhoirot@gmail.com
Tatacara konsultasi hukum waris Islam lihat di sini.
Tata cara konsultasi secara umum lihat di sini.

Assalamualaikum wr.wb
Perkenalkan nama saya supriadi. saya bertempat tinggal di kab. Belitung provinsi kep.Bangka Belitung.saya mohon bantuan pemecahan masalah hak dan pembagian harta warisan dari istri saya.

Begini ceritanya
- Istri saya adalah anak ke 4 dari 5 bersaudara (semuanya perempuan). dari perkawinan almarhum dengan ibunya (istri pertama 20 tahun yang lalu) yang juga almarhum. kemudian almarhum menikah lagi dengan istri yang kedua yang bekerja sebagai guru SD PNS diangkat tahun 2005. dan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2014 dan dari pernikahannya dengan almarhum menghasilkan 2 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki-laki.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ISTRI KEDUA TAK MAU MEMBAGI WARISAN PADA ANAK KANDUNG ISTRI PERTAMA
  2. BAGIAN WARIS UNTUK SUAMI DAN ANAK
  3. WARISAN UNTUK SAUDARA LAKI-LAKI SE-BAPAK
  4. BAGIAN ANAK KANDUNG DAN CUCU
  5. CARA KONSULTASI HUKUM WARIS ISLAM
- almarhum adalah pengusaha yang pernah sukses selama pernikahan dengan istri pertama dan pernah mengalami bangkrut saat perkawinan dengan istri yang kedua, kemudian sukses kembali sehingga pada saat meninggal tanggal 01 April 2015 almarhum meningalkan harta yaitu 1. rumah tinggal (tetapi sudah atas nama anak laki-laki dari perkawinan kedua tanpa musyawarah , sewaktu almarhum masih hidup dengan biaya pembuatan Rp 600 juta.) 2. Rumah kontrakan 8 pintu beserta rumah sarang walet.
3. mobil toyota kijang kapsul pickup. 4. Piutang sejumlah Rp.540 juta.

- Pada tanggal 18 April 2015 istri saya berserta saudaranya pernah menayakan perihal hak waris dari almarhum. tetapi ibu tirinya besrta keluarganya malah marah marah dan mengatakan bahwa tidak pantas menanyakan harta warisan karena baru 18 hari almarhum meninggal .kemudian dengan kesepakatan bersama masalah warisan akan dibahas setelah 100 hari.

- Setelah lebih dari 100 hari tiada kabar dari pihak ibu tiri.sehingga istri saya beserta saudaranya datang kembali .tapi sambutannya juga sama malah lebih parah.ibu tiri istri saya marah marah dan mengatakan bahwa istri saya beserta saudaranya tidak berhak atas harta warisan dan sempat terjadi pengusiran terhadap istri saya.

- Sejak menikah dengan istri yang kedua, almarhum tidak lagi memberi nafkah kepada anak dari perkawinan yang pertama.sehingga istri saya sewaktu kecil beserta saudaranya tinggal dengan neneknya yang janda tidak mampu, sehingga salah satu saudara istri saya tidak selesai SMP .

- istri saya pernah menanyakannya kepada ketua KUA tetapi jawabannya bahwa beliau tidak tahu soal warisan. dan juga pernah menanyakan langsung ke depag dan pengadilan agama. dan mengatakan bahwa istri saya beserta sudaranya berhak , tapi prosesnya sulit dan dianjurkan pakai pengacara dan pihak pengadilan meminta uang 7-8 juta untuk DP pengacara dan setelah berhasil mereka minta bagian 20-30 % dari harta warisan yang didapat.

pertanyaannya adalah

1. Apakah istri saya beserta saudaranya berhak atas harta warisan
2. jika ada berapakah bagian istri saya beserta 4 saudara perempuannya.
3. Apakah jika kami memilih jalur pengadilan. seperti tersebut sudah betul
4. Dimanakah kalau didaerah kami minta bantuan hukum secara cuma cuma, seperti mendapatkan pengacara gratis. maklumlah kami dan saudara termasuk dalam golongan menengah kebawah.


JAWABAN

1. Sebagai anak kandung dari almarhum maka istri anda dan saudara-saudaranya berhak mendapat bagian warisan dari harta almarhum baik harta yang dimiliki sebelum menikah dengan istri kedua maupun harta yang dimiliki setelah menikah istri kedua.

2. Pembagian harta dalam kasus di atas sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya dibagikan kepada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua dengan 2 banding 1 yakni anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Karena anak almarhum ada 7 orang (1 lelaki dan 6 perempuan dari kedua istri) maka jadikan harta yang 7/8 menjadi 8 bagian. Ke-6 anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian sedangkan 1 anak lelaki mendapat 2 bagian (lihat, QS An-Nisa 4:11)

Catatan: Pembagian di atas dengan syarat orang tua (ayah dan ibu) dari almarhum juga sudah wafat. Kalau masih hidup maka orang tua almarhum berhak atas 1/6 (seperenam) harta warisan.

3. Kalau pihak istri kedua tidak mau membagi warisan almarhum maka jalur pengadilan menjadi satu-satunya solusi. Namun sebelum ke pengadilan, ada baiknya istri anda bersaudara mencoba cara lain misalnya (a) meminta bantuan pamong desa setempat untuk membujuk istri kedua agar mau memenuhi hak anak-anak kandung dari istri pertama; atau (b) meminta bantuan tokoh agama agar memperingatkan istri kedua akan dosa besar apabila tidak memberikan hak ahli waris kepada yang berhak dan bahwa itu sama dengan mencuri atau merampok harta orang lain.

Kalau cara-cara ini tidak berhasil, maka jalur pengadilan bisa ditempuh.

4. Pengacara dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) biasanya gratis. Kalau di tempat anda tidak ada bisa mencari di kota lain.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


BAGIAN WARIS UNTUK SUAMI DAN ANAK

Assalamu'alaikum. Seorang wanita meninggal dunia pada 10 Juli 2015. Adapun status ahli waris adalah sebagai berikut:
1. Ayah meninggal
2. Ibu meninggal
3. Suami masih hidup
4. Anak laki-laki 3 orang masih hidup
5. Anak perempuan 1 orang masih hidup
6. Saudara perempuan 5 orang: 4 orang hidup, 1 meninggal
7. Saudara laki-laki 2 orang: 1 hidup, 1 meninggal
8. Cucu laki-laki 2 orang masih hidup
9. Cucu perempuan 1 orang masih hidup

Siapa saja yang berhak mendapat waris dan berapa bagian masing-masing?

JAWABAN

1. Pembagian warisan dalam kasus di atas adalah sebagai berikut:
(a) Suami mendapat 1/4 (seperempat)

(b) Sisanya yang 3/4 (tiga perempat) dibagikan kepada keempat anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan (lihat, QS An-Nisa 4:11). Caranya, buat harta yang 3/4 itu menjadi 7 bagian di mana ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2 sedang anak perempuan mendapat 1 bagian.

(c) Adapun semua Saudara kandung dan cucu tidak mendapat bagian karena terhalang oleh adanya anak kandung.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


WARISAN UNTUK SAUDARA LAKI-LAKI SE-BAPAK

Assalamualaikum Wr.Wb
Saya mau bertanya.. begini, tante saya meninggal pada tahun 2011, namun beliau tidak mempunyai anak kandung. Beliau menikah dalam usia lanjut dengan seorang duda yang mempunyai anak dengan perkawinan sebelumnya. Sebelum menikah beliau sudah memiliki harta yang cukup lumayan dari hasil kerja kerasnya. setelah 7 bulan pernikahan, suaminya meninggal dan beberapa bulan kemudian, beliau pun menyusul.
Anak tiri tante (anak suaminya) ini juga meminta hak waris karena katanya almarhum pernah janji untuk membiayai kuliahnya.

1. apakah janji almarhum wajib untuk dipenuhi? sementara tante sebelum meninggal tidak menerima harta peninggalan suaminya. Semua peninggalan suami tante dimiliki oleh anak-anaknya.

Selain itu, kedua orang tua tante dan saudara seibu sudah tidak ada. yang ada hanyalah 4 orang keponakan. 1 ponakan laki-laki dari saudara laki-laki seibu dan 3 orang ponakan lainnya , yaitu 1 laki-laki dan 2 orang perempuan adalah dari saudara perempuan seibu. kemudian tante juga mempunyai saudara lain seayah (anak kakek dari istri kedunya), yaitu 1 laki-laki dan 3 perempuan.

2. apakah benar saudara laki-laki seayah tante ini lebih berhak atas peninggalan almarhum? karena saudara tante yang seayah ini telah membagi-bagi peninggalan almarhum seenaknya, yang lain tidak boleh membantah. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, saudara laki-laki tante yang seayah ini juga telah menyumbangkan hasil penjualan rumah ke pesantren serta membangun mesjid, dengan alasan untuk amal almarhum, tetapi tanpa bukti tertulis. Padahal ahli waris/anggota keluarga ada yg kurang mampu. Dan sebelumnya saudara laki-laki tante ini juga pernah janji untuk membelikan sebidang tanah dari hasil penjualan rumah tante untuk saudara yang belum mempunyai rumah tersebut. Apakah ini dapat dibenarkan? mana yang harus didahulukan untuk amal almarhum, membangun mesjid atau sedekah untuk family?

3. siapa sajakah sebenarnya yang berhak atas peninggalan almarhum?
Wassalam dan Terimakasih.

JAWABAN

1. Janji orang meninggal yang harus dipenuhi apabila berupa wasiat. Misalnya, "kalau aku meninggal nanti, ambil sebagian hartaku untuk biaya kuliah." Kalau hanya janji saat hidup, maka itu bukan wasiat dan tidak perlu dipenuhi ketika orangnya meninggal.

2. 1 laki-laki dan 3 perempuan seayah berhak atas semua warisan apabila tidak ada saudara kandung. Karena ahli waris yang berhak hanya saudara kandung sebapak, maka semua harta warisan menjadi milik mereka. Dan adalah terserah mereka untuk digunakan buat apapun.

Tentu saja kalau dia berjanji untuk memberi sebagian harta warisan pada kerabat maka sebaiknya janjinya itu dipenuhi. Tapi itu di luar kaitannya dengan soal warisan.

3. 1 laki-laki dan 3 perempuan seayah berhak mendapatkan semua warisan di mana saudara laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari saudara perempuan seayah.

Baca detail: Hukum Waris Islam

___________________


BAGIAN ANAK KANDUNG DAN CUCU

Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarakatuh

Ada seorang laki-laki meninggal dunia di tahun 1984 dengan status ahli waris sebagai berikut :

Ayah ibu sudah meninggal dunia lebih dulu
Istri sudah meninggal dunia tahun 1973
Anak kandung 7 orang - 2 laki-laki dan 3 perempuan yang masih hidup ( 1 anak kandung laki-laki meninggal 2013 dan 1 anak perempuan meninggal 2008 )
2 cucu perempuan 4 cucu laki-laki yang hidup dari anak laki yang wafat 2013
1 cucu perempuan yang hidup dari anak perempuan wafat 2008

1. Berapa bagian masing-masing yang diperoleh dari peninggalan tanah seluas 363 meter persegi?

JAWABAN

1. Ada tiga tahapan pembagian warisan: Tahap Pertama, harta warisan dibagikan kepada ketujuh anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Cara sederhananya adalah dengan membagi harta menjadi 10 bagian. Ketiga anak laki-laki (termasuk yang wafat tahun 2013) masing-masing mendapat 2 bagian sedang keempat anak perempuan (termasuk yang wafat pada tahun 2008) masing-masing mendapat 1 bagian. Dalam pembagian warisan tahap pertama ini cucu tidak mendapat warisan apapun karena terhalang adanya anak kandung.

Tahap kedua: Berikan seluruh harta peninggalan anak laki-laki yang wafat pada 2013 kepada keenam anak kandungnya (yang anda sebut sebagai cucu) di mana keempat anak laki-lakinya mendapat dua kali lipat dibanding kedua anak perempuannya.

Tahap ketiga: Warisan anak perempuan yang wafat tahun 2008 diwarisan kepada putri tunggalnya sebanyak 1/2 (setengah) sedangkan sisanya (yang setengahnya lagi) dibagikan kepada seluruh saudara kandung yang masih hidup (5 orang) di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar