Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Istri Disumpah Kafir karena Selingkuh

Istri Disumpah Kafir karena Selingkuh
ISTRI DISUMPAH KAFIR KARENA SELINGKUH, APAKAH JADI KAFIR?

Assalamualaikum pak ustadz, saya mau bertanya, saya punya teman perempuan, dia tlah menikah dan suami nya pergi merantau ke luar negri, tanpa sadar si istri pun berselingkuh tanpa sepengetahuan suaminya, ketika suaminya pulang dia pun kaget, ternyata suaminya telah menyumpah teman saya menjadi kafir & tdk akan menerimanya lagi kalau dia berselingkuh, tanpa teman saya tau bahwa suaminya telah menyumpah nya, ketika teman saya tau, dia pun segera bertaubat dgn sungguh dan tidak pernah jujur pada suaminya atas perselingkuhan nya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ISTRI DISUMPAH KAFIR KARENA SELINGKUH
  2. MINTA CERAI PADA SUAMI YANG SAKIT MENTAL
  3. BAGIAN WARIS ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Yang saya mau tanya pak ustadz

1. Kafirkah teman saya karena dia telah berselingkuh sebab ia telah di sumpah tanpa sepengetahuan
2. Di terima kah taubatnya jika ia bersungguh2 ingin bertaubat tanpa jujur pd suami nya karena ia takut tdk akan d terima lagi.

Terima kasih pak ustadz. Mohon penjelasan nya.


JAWABAN

1. Perselingkuhannya apabila sampai berzina adalah dosa besar. Namun, selagi dia masih mengakui dosan zina, maka itu tidak membuatnya menjadi kafir. Menjadi kafir dan muslim itu adalah hak individu dan tidak ada kaitannya dengan orang lain termasuk suami. Artinya, perkataan atau sumpah suami tidak ada pengaruhnya pada kekafiran atau keislaman istri. Istri tetap muslim asal dia tetap mengakui dua kalimat syahadah. Sumpah suami tidak ada efek apapun secara syariah. Baca detail: Penyebab Kafir dan Murtad

2. InsyaAllah akan diterima taubatnya asal tidak mengulangi perbuatannya lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Masalah tidak memberi tahu suami justri itu langkah terbaik. Aib dosa harus selalu dirahasiakan dari orang lain termasuk dari suaminya sendiri. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim

كل أمتي معافى إلا المجاهرين، وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملا، ثم يصبح وقد ستره الله، فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربه، ويصبح يكشف ستر الله عنه

Artinya: Seluruh umatku diampuni kecuali al-mujahirun (orang yang terang-terangan berbuat dosa), dan termasauk bentuk Mujaharoh (terang-terangan dalam berbuat dosa) adalah seseorang berbuat dosa pada malam hari, kemudian pada pagi hari dosanya telah ditutup oleh Allah, dia berkata: "Wahai fulan semalam aku telah melakukan seperti ini dan ini (menceritakan dosanya)." Allah telah menutupi dosanya di malam hari, tetapi dia membuka kembali dosa yang telah ditutup oleh Allah tersebut.

___________________


MINTA CERAI PADA SUAMI YANG SAKIT MENTAL

Assalamu alaikum,,
Kami menikah 3 tahun yang lalu dan sudah mempunyai seorang anak umur 2 tahun. Selama 1 thn lebih suami sya krj d sebuah perusahaan dalam hutan, entah apa yang terjadi suami saya langsung berubah tingkah lakunya, seperti kurang waras. Karena saya kasian jadi saya sarankan berhenti kerja sampai keadaannya kembali seperti semula. Ada yang bilang suami saya kemasukan penunggu hutan (jin), ada juga yg berpendapat kalau suami saya mungkin pernah belajar sesuatu yang diluar kemampuan pikirannya (aliran sesat) sampe dia hampir tidak waras.

Tapi semenjak sakit dia rajin sholat, ngaji tp ngajinya dalam hati tidak diperdengarkan suaranya, entah malu atau gimana. Tapi yang membuat saya jengkel, dia tidak mau lagi berbuat apa apa, setelah solat hanya duduk menghayal dan merokok, kalau ditegur pun tidak ada komentar apa apa, layaknya bicara dengan batu. Kalau melihat kondisi fisiknya, suami saya segar bugar, subur gemuk seperti tidak ada beban. Sudah 2 tahun saya tidak dinafkahi, tapi alhamdulillah saya bisa kerja jadi bisa menghidupi anak saya.

Sudah berulang kali suami saya dibawa ke uztazd untuk dirukiah, tapi tidak ada perubahan, dia tidak perduli dengan saya dan anaknya, bahkan orang tuanya pun tidak dipedulikan. Bahkan sudah ke dokter jiwa dan saraf. Sebenarnya saya sudah tidak tahan, tapi karena pertimbangan suami saya sakit jadi saya tetap bersabar sampai sekarang.

Pertanyaan saya:
1. Langkah apa yang baiknya saya tempuh, Apakah saya berdosa bila saya sebagai istri meminta cerai dalam keadaan suami saya yang entah sakit apa?
2. Pernah suami saya berucap bahwa dia tidak mau lagi pulang ke rumah bersama saya (sekarang dia berada di rumah mertua saya), apakah itu artinya dia sudah mengucapkan talak?
3.apakah saya berdosa menolak melayani kebutuhan seks suami karena saya kecapean kerja cari nafkah dan mengurus rumah tangga tiap hari?
4. Apakah berdosa saya marah marah sama suami dengan sifanya yang tidak peduli dengan kami? Saya juga manusia biasa, sabar pasti ada batasnya jadi saya sering marah, selama ini boleh dikata saya yang jadi bapak skaligus ibu rumah tangga.

Terima kasih, saya sangat mengharapkan pencerahannya. Wassalam.

JAWABAN

1. Tidak berdosa bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suaminya yang sedang sakit. Baca detail: Hukum Istri Minta Cerai karena Suami Sakit. Untuk analisa detail lihat di sini.

2. Bisa dikatakan talak kinayah yang apabila disertai niat cerai maka akan jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Iya berdosa. Istri wajib mentaati permintaan suami untuk hubungan intim kecuali kalau dalam keadaan sakit atau ada halangan haid. Baca detail: Kewajiban Istri Taat Suami http://www.alkhoirot.net/2015/09/kewajiban-istri-taat-suami.html

4. Berdosa. Marah itu manusiawi namun hendaknya tidak membuat kemarahan kita menyakiti orang lain apalagi suami. Marah yang tersimpan dalam hati tidak apa-apa, tapi berdosa ketika kemarahan itu dikeluarkan pada orang lain dalam kalimat atau perbuatan yang menyakiti orang lain.

___________________


BAGIAN WARIS ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Seorang laki-laki (A) meninggal sekitar tahun 1997 meninggalkan :

1. Seorang istri pertama (S1) dengan 1 anak perempuan
2. Seorang istri kedua (S2) dengan 2 anak perempuan (pernikahan di bawah tangan, tanpa surat dan tidak direstui oleh istri petama dan ayah dari A, saksi masih dipertanyakan ada atau tidak)

Meninggalkan Harta :

1. Harta A yang didapatkan dari warisan ayah A berupa tanah+rumah dan sawah (ayah A mewariskan kepada keturunan S1 secara lisan, tidak kepada S2 maupun keturunannya, sedangkan A mewariskan sebagian warisannya kepada keturunan S2 secara lisan, semuanya tidak disertai saksi dan saling berlawanan)
2. Harta istri pertama yang didapatkan dari warisan ayah istri pertama
3. Harta istri kedua yang didapatkan dari warisan ayah istri kedua

Tahun 2000 istri pertama (S1) meninggal, meninggalkan :
1. Seorang anak perempuan kandung
2. Istri madu (S2)
3. 2 anak perempuan tiri dari istri madu (S2)

Meninggalkan Harta (belum dibagi waris dari saat A meninggal) :
1. Harta A yang didapatkan dari warisan ayah A berupa tanah+rumah dan sawah (ayah A mewariskan kepada keturunan S1 secara lisan, tidak kepada S2 maupun keturunannya, sedangkan A mewariskan sebagian warisannya kepada keturunan S2 secara lisan, semuanya tidak disertai saksi dan saling berlawanan)
2. Harta istri pertama yang didapatkan dari warisan ayah istri pertama
3. Harta istri kedua yang didapatkan dari warisan ayah istri kedua

TAMBAHAN

PERTAMA
- ayah dan ibu A sudah meninggal
- ada 2 saudara A yang masih hidup saat A wafat, laki-laki (sekarang sudah alm) dan perempuan (masih hidup).

KEDUA
- Ayah dan ibu S1 sudah meninggal semua
- S1 memiliki 1 saudara kandung perempuan yang saat S1 wafat, beliau masih hidup. Tetapi sekarang sudah meninggal.

Demikian keterangan tambahan yang dibutuhkan.

1. Bagaimanakah pembagian warisnya sesuai hukum Islam?Terima kasih

JAWABAN

1. Karena terjadi beberapa kematian, maka pembagian warisan dilakukan beberapa tahapan: Tahap pertama:

PEMBAGIAN WARISAN HARTA MILIK (A) WAFAT TAHUN 1997

(a) Istri pertama dan kedua mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) 2/3 (dua pertiga) untuk ketiga anak perempuan baik dari istri pertama dan istri kedua = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 dibagikan kepada dua saudara kandung A di mana saudara lelaki mendapatkan bagian dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Caranya: bagi harta yang 5/24 tersebut menjadi 3 bagian. 2 bagian berikan pada saudara lelaki. Sedangkan 1 bagian berikan pada saudara perempuan.

CATATAM:

- Harta yang diwariskan adalah harta yang 100% milik (A) baik sebelum menikah atau setelah menikah. Dalam Islam tidak ada harta bersama secara otomatis. Artinya, harta yang berasal dari kerja dan usaha A tetap milik A walaupun dia telah menikah. Begitu juga harta yang menjadi milik istri A tetap menjadi milik istri. Baca detail: Harta Gono gini dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2014/06/hukum-harta-gono-gini.html

- Harta A yang didapat dari warisan ayah A adalah milik A sepenuhnya maka harus diwariskan menurut hukum waris Islam yakni diwariskan kepada kedua istri, ketiga anak dan kedua saudara kandung. Adapun ucapan ayah A bahwa ia mewariskan harta itu pada keturunan S1.

- Harta istri pertama dan istri kedua tidak boleh diwarisan dan tetap menjadi hak milik masing-masing.

- Harta yang didapat oleh saudara kandung lelaki, karena sekarang dia sudah wafat, maka diwariskan kepada keturunannya sesuai hukum waris.

TAHAP DUA: PEMBAGIAN WARISAN HARTA MILIK (S1) WAFAT TAHUN 2000

Pembagian warisannya adalah sebagai berikut:

(a) 1 anak kandung mendapat 1/2 (setengah)
(b) 1 saudara perempuan kandung mendapat 1/2
(c) Istri kedua (S2) dan kedua anaknya tidak mendapatkan warisan apapun karena bukan ahli waris dari S1.

CATATAN:

- Harta yang diwariskan adalah harta yang menjadi hak milik dari S1.
- Harta S2 tetap milik S2 tidak boleh diwariskan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam