Bagian Waris Istri, Saudara, Anak Angkat dan Keponakan
Bagian Waris Istri, Saudara, Anak Angkat dan Keponakan Saudara kandung Almarhum yang bernama Iwan memiliki 1 orang isteri dan 1 orang anak perempuan yang bernama Balqis Saudara kandung Almarhum yang bernama Amir memiliki 3 anak laki-laki yang bernama adi, fadli dan budi, sementara isteri Ali sudah meninggal dunia. Saudara kandung Almarhum yang bernama Anshar dan isteri telah meninggal dunia, memiliki 2 orang anak laki-laki bernama Rizan dan Ismail, juga 1 anak perempuan yang bernama Audri.
WARISAN UNTUK ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya ingin bertanya tentang hukum faraidh yang Insya Allah sesuai dengan tuntunan al quran dan hadits.
Baharuddin menikah dengan isteri pertama yang bernama nurhayati, dan pada tahun 2000 istri Baharuddin meninggal dunia. Pada tahun 2012 Baharuddin menikah kembali dengan Sdri Rukaiyah, dan pada tanggal 7 September 2015 Saudara Baharuddin meninggal, meninggalkan 1 orang isteri dan 1 orang anak angkat perempuan bernama Yeni Triana (anak tersebut di asuh dari kecil) Almarhum Baharuddin juga mempunyai 3 saudara Kandung Laki-Laki bernama Iwan, Amir dan Anshar yang semuanya telah menikah.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
Saudara kandung Almarhum yang bernama Iwan memiliki 1 orang isteri dan 1 orang anak perempuan yang bernama Balqis Saudara kandung Almarhum yang bernama Amir memiliki 3 anak laki-laki yang bernama adi, fadli dan budi, sementara isteri Ali sudah meninggal dunia. Saudara kandung Almarhum yang bernama Anshar dan isteri telah meninggal dunia, memiliki 2 orang anak laki-laki bernama Rizan dan Ismail, juga 1 anak perempuan yang bernama Audri.
Harta Almarhum Baharuddin berupa kebun diperkirakan seharga 400 juta, mobil seharga 120 juta, 3 ruko seharga masing-masing 300 juta
Orangtua baharuddin telah meninggal dunia
Saya mohon penjelasan pembagian untuk ahli waris sesuai dengan ajaran islam, dan kalau boleh dilengkapi dalil.
Terima kasih., Wa’alaikum salam Warahmatullah Wabarakatuh
JAWABAN
1. Pembagian warisan dalam kasus di atas adalah sebagai berikut:
(a) Istri (Rukaiyah) mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 diberikan pada kedua saudara kandung yang masih hidup yakni Iwan, dan Amir.
- Anshar tidak dapat warisan karena meninggal lebih dulu dari pewaris (Baharuddin). Sedangkan anak-anak Anshar tidak dapat bagian karena keponakan bukan termasuk ahli waris.
- Anak angkat Baharuddin juga tidak dapat warisan karena anak angkat bukan ahli waris.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
CARA MEMBERSIHKAN NAJIS HUKMIYAH
Saya sudah mencari artikel tentang masalah saya, tapi saya tidak menemukan satupun yang terkait
1. bagaimana membersihkan percikan najis yang sudah menyebar kemana-mana? tapi secara kasat mata dan penciuman, tidak ada warna atau bau najis tsb?
cara membersihkan najis memang ada , tapi bagaimana kalau dengan kasus ini? akan sangat menyulitkan jika harus membersihkan semuanya
2. kalau tangan tersentuh madzi, lalu di lap pakai tisu sampai kering, tapi kulit tangan berminyak (minyak yang berasal dari kulit) lalu menyentuh benda kering, apakah najisnya berpindah? maksud dari pertanyaanya, apakah kulit kering berminyak yang terkena najis menyentuh benda suci kering akan memindahkan najis?
3. apakah cukup membersihkan benda keras yang tersentuh madzi dengan kain basah yang sudah diperas ? saya menggosoknya 3 kali, apakah itu sudah cukup
4. saya termasuk orang yang was-was, apa kita harus mengabaikan sesuatu najis yang tidak kita lihat langsung? misal, saya mengeluarkan najis, tapi tidak tahu najis itu kemana, haruskah saya menyirami seluruh isi kamar mandi?
5. lalu apabila kita lupa menyentuh sesuatu benda dengan kondisi tangan bernajis, walaupun dugaan kuat setelah lupa apakah harus dibersihkan juga?
JAWABAN
1. Kalau memang najisnya ke mana-mana dan jelas lokasinya, maka harus disiram / dibasuh dengan air cukup satu kali. Kalau tidak jelas ke mana saja najis itu berada, maka siramkan air di tempat yang diperkirakan ada.
2. Iya berpindah. Kalau tangan najis, maka segeralah cuci dengan air. Najis yang kering lalu basah karena berminyak, maka akan menularkan najis ke tempat lain yang tersentuh olehnya.
3. Najis harus disiram / dibasuh bukan digosok.
4. Tidak harus. Cukup siram di tempat yang diperkirakan jatuhnya najis.
5. Kalau lupa apa yang disentuh maka tidak perlu dibasuh. Baca detail: Najis dalam Islam
CATATAN PENTING:
- Bahwa najis baru hilang itu setelah dibasuh air itu adalah pendapat seluruh mazhab fiqih yang empat baik Syafi'i maupun ketiga mazhab lain. Namun, apakah air adalah satu-satunya cara untuk menyucikan najis, ulama berbeda pendapat. Ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa menggosok juga dapat menyucikan namun dengan syarat tertentu. Lihat detailnya di sini.
______________________
WAS WAS NAJIS BERAT (MUGHOLAZHOH)
Assalamualaikum ustadz
Saya ingin menanyakan:
1. apakah bila kita menginjak lantai yang ada bekas jejak anjing kemudian kita menggosokkan sepatu kita ketanah yang lembab beberapa kali (musim hujan) ketika kita menginjak lantai yang lain apakah masih menularkan najis kelantai selanjutnya? Mengingat disepatu masih menempel tanah
2. ketika lantai tersebut yang diinjak selanjutnya kita siram dengan air bercampur tanah satu gayung kemudian 6 gayung air mutlak sehingga air itu sedikit menggenang dilantai karena jarak ke tempat pembuangannnya agak jauh, sehingga keluar sedikit demi sedikit apakah ketika kita menginjak air tersebut kita tertular najis mugholadoh juga? Dan menularkan najis lagi jika setelah menginjak air itu kita berjalan kelantai lain? apa hukum basuhan air tersebut? Mutanajis, mustamal atau suci? Mengingat airnya jernih tidak tercampur apa-apa kecuali air yang sudah dicampur tanah karena wujud najisnya pun tidak ada hanya bekas menginjak jejak anjing yang sepatunya pun sudah digosok ketanah
3. apa najis mugholadoh yang telah lama dilantai yang sudah berbulan-bulan lamanya, yang sudah hilang wujud rasa dan bau dan lantai tersebut di pel setiap hari ketika lantai itu diinjak dalam keadaan basah masih menularkan najis mugholadoh? misal di rumah seorang non muslim yang kita tahu dulunya memelihara anjing didalam rumah yang meninggalkan jejak kakinya dilantai dan oleh orang itu rumah dipel setiap hari , dan saat ini sudah setahun dia tidak memelihara anjing apa ketika kita menginjak lantai rumahnya dalam keadaan basah jadi kena najis mugholadoh juga?
4. Bolehkah kita berpegang pada mahzab imam syafei yang menyatakan seluruh anggota tubuh anjing adalah najis tetapi masalah pensuciannya saya berpegang pada salah satu pendapat dalam mahzab imam syafei yang menyatakan bahwa yang harus di basuh 7 kali adalah jilatan anjing, jika terkena bagian lain cukup basuh satu kali? apa ini termasuk talfik? Atau tidak? berdosakah saya?
Demikian ustadz mohon jawabannya agar tidak gundah lagi hati saya karena hal ini terimakasih
JAWABAN
1. Iya karena belum dibasuh dengan air 7 kali. Dan najis itu sifatnya menular apabila basah.
2. Apabila basuhan yang 7 kali itu selesai, maka airnya menjadi air mustakmal yakni suci tapi tidak menyucikan (tak bisa buat wudhu dan menyucikan najis).
3. Iya masih najis, kalau mengikuti aturan dalam mazhab Syafi'i. Karena cara ngepelnya cuma sekali dan salah satunya tidak dicampur dengan debu atau tanah.
4. Boleh. Tidak termasuk talfiq karena masih pendapat ulama mazhab yang sama. Bahkan, anda bisa talfiq dan ikut mazhab lain apabila diperlukan seperti dalam kasus di atas (untuk menghilangkan was-was dan stres). Baca detail: Talfiq dalam Islam
Baca juga: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
______________________
PERNIKAHAN SENASAB
ASSALAMUALAIKUM wrb.
Begini ustadz. . . .saya sudah lama menjalin hubungan (pacaran) dengan seorang perempuan, seiring berjalannya waktu kami ingin hubungan ini berlanjut ke jenjang pernikahan, tapi ada kejanggalan dalam hubungan ini sebab kami masih dalam hubungan keluarga dimana eyang kami memiliki lebih dari satu istri, dari istri-istrinya inilah lahirlah kakek saya dan buyut pacar saya tapi lahir dari istri yg berbeda untuk lebih jelasnya saya sisipkan gambar untuk mempermudah untuk menjawabnya ;
Pertanyaan saya;
1. bolehkah saya menikahi pacar saya? Dan apabila tidak di perbolehkan saya menikahinya apa yg harus saya lakukan agar tidak menyakiti perasaanya?
JAWABAN
1. Dalam istilah bahasa Jawa hubungan kekerabatan Anda dengan pacar anda itu adalah ponakan ping telu (keponakan tiga pupu). Dalam syariah Islam, anda boleh menikah dengannya. Jangankan tiga pupu (ping telu), dengan sepupu pun dibolehkan karena sepupu tidak termasuk mahram. Sepupu adalah anak dari paman dan bibi. Sedangkan dua pupu adalah anak sepupu. Baca detail: Mahram dalam Islam
Kerabat yang termasuk mahram dan haram dinikah adalah saudara kandung ayah dan ibu (paman / bibi); anak dari saudara kandung (keponakan). Di luar itu tidak termasuk mahram dan boleh dinikah. Baca detail: Pernikahan Islam
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya ingin bertanya tentang hukum faraidh yang Insya Allah sesuai dengan tuntunan al quran dan hadits.
Baharuddin menikah dengan isteri pertama yang bernama nurhayati, dan pada tahun 2000 istri Baharuddin meninggal dunia. Pada tahun 2012 Baharuddin menikah kembali dengan Sdri Rukaiyah, dan pada tanggal 7 September 2015 Saudara Baharuddin meninggal, meninggalkan 1 orang isteri dan 1 orang anak angkat perempuan bernama Yeni Triana (anak tersebut di asuh dari kecil) Almarhum Baharuddin juga mempunyai 3 saudara Kandung Laki-Laki bernama Iwan, Amir dan Anshar yang semuanya telah menikah.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- WARISAN UNTUK ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG
- CARA MEMBERSIHKAN NAJIS HUKMIYAH
- WAS WAS NAJIS BERAT (MUGHOLAZHOH)
- PERNIKAHAN SENASAB
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Saudara kandung Almarhum yang bernama Iwan memiliki 1 orang isteri dan 1 orang anak perempuan yang bernama Balqis Saudara kandung Almarhum yang bernama Amir memiliki 3 anak laki-laki yang bernama adi, fadli dan budi, sementara isteri Ali sudah meninggal dunia. Saudara kandung Almarhum yang bernama Anshar dan isteri telah meninggal dunia, memiliki 2 orang anak laki-laki bernama Rizan dan Ismail, juga 1 anak perempuan yang bernama Audri.
Harta Almarhum Baharuddin berupa kebun diperkirakan seharga 400 juta, mobil seharga 120 juta, 3 ruko seharga masing-masing 300 juta
Orangtua baharuddin telah meninggal dunia
Saya mohon penjelasan pembagian untuk ahli waris sesuai dengan ajaran islam, dan kalau boleh dilengkapi dalil.
Terima kasih., Wa’alaikum salam Warahmatullah Wabarakatuh
JAWABAN
1. Pembagian warisan dalam kasus di atas adalah sebagai berikut:
(a) Istri (Rukaiyah) mendapat 1/4 (seperempat)
(b) Sisanya yang 3/4 diberikan pada kedua saudara kandung yang masih hidup yakni Iwan, dan Amir.
- Anshar tidak dapat warisan karena meninggal lebih dulu dari pewaris (Baharuddin). Sedangkan anak-anak Anshar tidak dapat bagian karena keponakan bukan termasuk ahli waris.
- Anak angkat Baharuddin juga tidak dapat warisan karena anak angkat bukan ahli waris.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
CARA MEMBERSIHKAN NAJIS HUKMIYAH
Saya sudah mencari artikel tentang masalah saya, tapi saya tidak menemukan satupun yang terkait
1. bagaimana membersihkan percikan najis yang sudah menyebar kemana-mana? tapi secara kasat mata dan penciuman, tidak ada warna atau bau najis tsb?
cara membersihkan najis memang ada , tapi bagaimana kalau dengan kasus ini? akan sangat menyulitkan jika harus membersihkan semuanya
2. kalau tangan tersentuh madzi, lalu di lap pakai tisu sampai kering, tapi kulit tangan berminyak (minyak yang berasal dari kulit) lalu menyentuh benda kering, apakah najisnya berpindah? maksud dari pertanyaanya, apakah kulit kering berminyak yang terkena najis menyentuh benda suci kering akan memindahkan najis?
3. apakah cukup membersihkan benda keras yang tersentuh madzi dengan kain basah yang sudah diperas ? saya menggosoknya 3 kali, apakah itu sudah cukup
4. saya termasuk orang yang was-was, apa kita harus mengabaikan sesuatu najis yang tidak kita lihat langsung? misal, saya mengeluarkan najis, tapi tidak tahu najis itu kemana, haruskah saya menyirami seluruh isi kamar mandi?
5. lalu apabila kita lupa menyentuh sesuatu benda dengan kondisi tangan bernajis, walaupun dugaan kuat setelah lupa apakah harus dibersihkan juga?
JAWABAN
1. Kalau memang najisnya ke mana-mana dan jelas lokasinya, maka harus disiram / dibasuh dengan air cukup satu kali. Kalau tidak jelas ke mana saja najis itu berada, maka siramkan air di tempat yang diperkirakan ada.
2. Iya berpindah. Kalau tangan najis, maka segeralah cuci dengan air. Najis yang kering lalu basah karena berminyak, maka akan menularkan najis ke tempat lain yang tersentuh olehnya.
3. Najis harus disiram / dibasuh bukan digosok.
4. Tidak harus. Cukup siram di tempat yang diperkirakan jatuhnya najis.
5. Kalau lupa apa yang disentuh maka tidak perlu dibasuh. Baca detail: Najis dalam Islam
CATATAN PENTING:
- Bahwa najis baru hilang itu setelah dibasuh air itu adalah pendapat seluruh mazhab fiqih yang empat baik Syafi'i maupun ketiga mazhab lain. Namun, apakah air adalah satu-satunya cara untuk menyucikan najis, ulama berbeda pendapat. Ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa menggosok juga dapat menyucikan namun dengan syarat tertentu. Lihat detailnya di sini.
______________________
WAS WAS NAJIS BERAT (MUGHOLAZHOH)
Assalamualaikum ustadz
Saya ingin menanyakan:
1. apakah bila kita menginjak lantai yang ada bekas jejak anjing kemudian kita menggosokkan sepatu kita ketanah yang lembab beberapa kali (musim hujan) ketika kita menginjak lantai yang lain apakah masih menularkan najis kelantai selanjutnya? Mengingat disepatu masih menempel tanah
2. ketika lantai tersebut yang diinjak selanjutnya kita siram dengan air bercampur tanah satu gayung kemudian 6 gayung air mutlak sehingga air itu sedikit menggenang dilantai karena jarak ke tempat pembuangannnya agak jauh, sehingga keluar sedikit demi sedikit apakah ketika kita menginjak air tersebut kita tertular najis mugholadoh juga? Dan menularkan najis lagi jika setelah menginjak air itu kita berjalan kelantai lain? apa hukum basuhan air tersebut? Mutanajis, mustamal atau suci? Mengingat airnya jernih tidak tercampur apa-apa kecuali air yang sudah dicampur tanah karena wujud najisnya pun tidak ada hanya bekas menginjak jejak anjing yang sepatunya pun sudah digosok ketanah
3. apa najis mugholadoh yang telah lama dilantai yang sudah berbulan-bulan lamanya, yang sudah hilang wujud rasa dan bau dan lantai tersebut di pel setiap hari ketika lantai itu diinjak dalam keadaan basah masih menularkan najis mugholadoh? misal di rumah seorang non muslim yang kita tahu dulunya memelihara anjing didalam rumah yang meninggalkan jejak kakinya dilantai dan oleh orang itu rumah dipel setiap hari , dan saat ini sudah setahun dia tidak memelihara anjing apa ketika kita menginjak lantai rumahnya dalam keadaan basah jadi kena najis mugholadoh juga?
4. Bolehkah kita berpegang pada mahzab imam syafei yang menyatakan seluruh anggota tubuh anjing adalah najis tetapi masalah pensuciannya saya berpegang pada salah satu pendapat dalam mahzab imam syafei yang menyatakan bahwa yang harus di basuh 7 kali adalah jilatan anjing, jika terkena bagian lain cukup basuh satu kali? apa ini termasuk talfik? Atau tidak? berdosakah saya?
Demikian ustadz mohon jawabannya agar tidak gundah lagi hati saya karena hal ini terimakasih
JAWABAN
1. Iya karena belum dibasuh dengan air 7 kali. Dan najis itu sifatnya menular apabila basah.
2. Apabila basuhan yang 7 kali itu selesai, maka airnya menjadi air mustakmal yakni suci tapi tidak menyucikan (tak bisa buat wudhu dan menyucikan najis).
3. Iya masih najis, kalau mengikuti aturan dalam mazhab Syafi'i. Karena cara ngepelnya cuma sekali dan salah satunya tidak dicampur dengan debu atau tanah.
4. Boleh. Tidak termasuk talfiq karena masih pendapat ulama mazhab yang sama. Bahkan, anda bisa talfiq dan ikut mazhab lain apabila diperlukan seperti dalam kasus di atas (untuk menghilangkan was-was dan stres). Baca detail: Talfiq dalam Islam
Baca juga: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
______________________
PERNIKAHAN SENASAB
ASSALAMUALAIKUM wrb.
Begini ustadz. . . .saya sudah lama menjalin hubungan (pacaran) dengan seorang perempuan, seiring berjalannya waktu kami ingin hubungan ini berlanjut ke jenjang pernikahan, tapi ada kejanggalan dalam hubungan ini sebab kami masih dalam hubungan keluarga dimana eyang kami memiliki lebih dari satu istri, dari istri-istrinya inilah lahirlah kakek saya dan buyut pacar saya tapi lahir dari istri yg berbeda untuk lebih jelasnya saya sisipkan gambar untuk mempermudah untuk menjawabnya ;
Pertanyaan saya;
1. bolehkah saya menikahi pacar saya? Dan apabila tidak di perbolehkan saya menikahinya apa yg harus saya lakukan agar tidak menyakiti perasaanya?
JAWABAN
1. Dalam istilah bahasa Jawa hubungan kekerabatan Anda dengan pacar anda itu adalah ponakan ping telu (keponakan tiga pupu). Dalam syariah Islam, anda boleh menikah dengannya. Jangankan tiga pupu (ping telu), dengan sepupu pun dibolehkan karena sepupu tidak termasuk mahram. Sepupu adalah anak dari paman dan bibi. Sedangkan dua pupu adalah anak sepupu. Baca detail: Mahram dalam Islam
Kerabat yang termasuk mahram dan haram dinikah adalah saudara kandung ayah dan ibu (paman / bibi); anak dari saudara kandung (keponakan). Di luar itu tidak termasuk mahram dan boleh dinikah. Baca detail: Pernikahan Islam