Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Aqiqah Untuk Diri Sendiri

Hukum Aqiqah Untuk Diri Sendiri
HUKUM AQIQAH UNTUK DIRI SENDIRI

Kalau ada anak yang tidak diakikahi oleh orang tuanya sampai dewasa, lalu ia aqiqah untuk dirinya sendiri bagaimana hukumnya? Apakah sah dan sunnah atau boleh tapi tidak sunnah?

Dear ustad/ustazah mohon untuk dibantu,

sehubungan dengan yg saya baca di artikel tentang hukum akikah dan ternyata saya belum di akikah saat saya kecil di karenakan orang tua saya tidak mampu untuk membeli dua ekor kambing dan hal apa yang harus saya lakukan dan saya jalan kan untuk hal ini?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM AKIKAH UNTUK DIRI SENDIRI
  2. NIKAH SIRI KARENA KUA TIDAK MAU MENIKAHKAN
  3. RAGU AKAN DAPAT PEKERJAAN ATAU TIDAK
  4. INGIN TIDAK MENGULANGI DOSA ZINA
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN HUKUM AKIKAH UNTUK DIRI SENDIRI

Akikah hukumnya sunnah tidak wajib. Dan sunnahnya akikah dilakukan oleh orang tua. Apabila orang tua tidak mengakikahi anaknya, apakah sah dan sunnah bagi seorang anak mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa? Hukumnya boleh, sah dan sunnah. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 8/412, berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا: وَلَا تَفُوتُ بِتَأْخِيرِهَا عَنْ السَّبْعَةِ. لَكِنْ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُؤَخِّرَ عَنْ سِنِّ الْبُلُوغِ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْبُوشَنْجِيُّ مِنْ أَئِمَّةِ أَصْحَابِنَا: إنْ لَمْ تُذْبَحْ فِي السَّابِعِ ذُبِحَتْ فِي الرَّابِعَ عَشَرَ، وَإِلَّا فَفِي الْحَادِي وَالْعِشْرِينَ، ثُمَّ هَكَذَا فِي الْأَسَابِيعِ. وَفِيهِ وَجْهٌ آخَرُ أَنَّهُ إذَا تَكَرَّرَتْ السَّبْعَةُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَاتَ وَقْتُ الِاخْتِيَارِ. قَالَ الرَّافِعِيُّ: فَإِنْ أَخَّرَ حَتَّى بَلَغَ سَقَطَ حُكْمُهَا فِي حَقِّ غَيْرِ الْمَوْلُودِ. وَهُوَ مُخَيَّرٌ فِي الْعَقِيقَةِ عَنْ نَفْسِهِ قَالَ: وَاسْتَحْسَنَ الْقَفَّالُ وَالشَّاشِيُّ أَنْ يَفْعَلَهَا، لِلْحَدِيثِ الْمَرْوِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ" وَنَقَلُوا عَنْ نَصِّهِ فِي "الْبُوَيْطِيِّ" أَنَّهُ لَا يَفْعَلُهُ وَاسْتَغْرَبُوهُ. هَذَا كَلَامُ الرَّافِعِيِّ وَقَدْ رَأَيْت أَنَا نَصَّهُ فِي "الْبُوَيْطِيِّ" قَالَ: وَلَا يَعُقُّ عَنْ كَبِيرٍ. هَذَا لَفْظُهُ بِحُرُوفِهِ نَقَلَهُ مِنْ نُسْخَةٍ مُعْتَمَدَةٍ عَنْ الْبُوَيْطِيِّ وَلَيْسَ هَذَا مُخَالِفًا لِمَا سَبَقَ. ؛ لِأَنَّ مَعْنَاهُ "لَا يَعُقُّ عَنْ الْبَالِغِ غَيْرُهُ" وَلَيْسَ فِيهِ نَفْيُ عَقِّهِ عَنْ نَفْسِهِ.
وأما: الْحَدِيثُ الَّذِي ذَكَرَهُ فِي عَقِّ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَفْسِهِ فَرَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادِهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَرَّرٍ بِالْحَاءِ الْمُهْمَلَةِ وَالرَّاءِ الْمُكَرَّرَةِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ. وَهَذَا حَدِيثٌ بَاطِلٌ قَالَ الْبَيْهَقِيُّ: هُوَ حَدِيثٌ مُنْكَرٌ،

Artinya: Ulama Syafi'iyah menyatakan: mengakhirkan aqiqah dari hari ketujuh tidak dianggap terlambat. Akan tetapi disunnahkan tidak mengakhirkannya sampai usia akil baligh. Abu Abdillah Al-Busyanji, salah satu ulama mazhab Syafi'i, berkata: Apabila aqiqah tidak dilakukan pada hari ketujuh maka dilakukan di hari ke-14, kalau tidak pada hari ke-21, demikian seterusnya kelipatan tujuh. Ada pendapat lain bahwa apabila tujuh berulang sampai tiga kali maka habislah masa memilih.

Imam Rofi'i berkata: Apabila mengakhirkan aqiqah sampai akil baligh maka gugur hukum aqiqah bagi selain anak yang lahir. Ia boleh akikah untuk dirinya sendiri. Imam Rafi'i berkata: Al-Qoffal dan Al-Syasyi menganggap baik melakukannya (akikah untuk diri sendiri) berdasarkan hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi mengakikahi dirinya sendiri setelah kenabian. Para perawi menukil dari Al-Buwaity bahwa Nabi tidak melakukannya dan menganggap hadits ini gharib (dhaif). Ini pendapat Rofi'i. Saya (Imam Nawawi) telah melihat sendiri teks pendapat ini dalam Al-Buwaiti ia berkata: 'Tidak perlu akikah untuk orang yang sudah baligh.' Ini kutipan langsung yang dikutip oleh Al-Buwaiti dari naskah yang dapat dipercaya dan ini tidak berlawanan dengan keterangan yang sudah lalu, karena maksudnya adalah "Orang baligh tidak perlu diaqiqahi oleh orang lain." Ini bukan berarti melarang orang baligh akikah untuk dirinya sendiri.

Adapun hadits yang menyatakan bahwa Nabi pernah akikah untuk dirinya sendiri adalah riwayat Baihaqi dengan sanad dari Abdullah bin Muharrar dari Qatadah dari Anas adalah hadis yang bathil. Baihaqi berkata: ia hadis munkar.

Kesimpulan: Aqiqah untuk diri sendiri bagi yang sudah dewasa yang saat bayi tidak diakikahi oleh orang tuanya hukumnya boleh, sah dan sunnah. Perlu diketahui bahwa bagi anak laki-laki sunnah akikah dua ekor kambing, sedang bagi perempuan 1 ekor kambing. Baca detail: Aqiqah dalam Islam

______________________


NIKAH SIRI KARENA KUA TIDAK MAU MENIKAHKAN

Assalamualaikum ustad
perkenalkan saya perempuan. saya ingin bertanya. . 2 minggu lagi saya akan melaksanakan nikah sirih dengan wali ayah saya dan keluarga besar saya dan pasangan .. sebenarnya keluarga menginginkan kami menikah secara sah hukum negara namun pihak KUA tidak mau menikahkan di karenakan Surat putusan perceraian saya dengan mantan suami jatuh pada tanggal 2juli .. dan pihak kua tidak mau menikahkan karna belum masa iddah secara negara. . sedang saya sudah berpisah dengan mantan suami selama 2 tahun hanya saja saya baru menyelesaikan perceraian secara hukum .

1. menurut ustadz bagaimana menamggapi masalah saya ???? apa jalan dengan menikah
sirih itu benar .. jika ustad berprndapat lain bagaimana jalan yg seharusnya saya
jalani dengan pasangan ??? trimakasih ..

JAWABAN

1. Apa yang anda lakukan sudah tepat dan benar. Kalau perceraian di luar pengadilan sudah terjadi dua tahun lalu, maka berarti masa iddah anda sudah habis dan boleh menikah dengan lelaki lain. Maka, tidak ada halangan bagi anda untuk menikah lagi walaupun secara negara surat cerainya belum turun atau belum sempurna iddahnya. Baca detail: Cerai dalam Islam

Pernikahan kedua anda yang dilakukan oleh wali sendiri dengan dihadiri oleh dua saksi adalah sepenuhnya sah secara syariah dan itulah yang penting. Adapun pengakuan secara negara hanyalah bersifat formalitas untuk mendapat pengakuan dan pencatatan terutama menyangkut pengakuan anak-anak anda nanti. Oleh karena itu, maka pencatatan nikah di KUA bisa dilakukan nanti di kemudian hari. Nikah adalah sah asal memenuhi syarat dan rukun pernikahan menurut syariah Islam. Ada atau tidaknya pengakuan negara tidak berkaitan dengan keabsahan suatu perkawinan. Baca detail: Pernikahan Islam

______________________


RAGU AKAN DAPAT PEKERJAAN ATAU TIDAK

Saya Mau tanya
1. bagaimana jika kita sebelum dapat kerja kita ragu apa kita akan bisa mendapatkan kerja
2. dan apa bisa kita hidup sendiri tanpa punya penghasilan..?
Mohon jawabannya.

JAWABAN

1. Keraguan selalu menyelimuti perasaan manusia. Namun rasa ragu itu hendaknya tidak menghalangi anda untuk mencari kerja dan mendapatkannya. Boleh punya rasa ragu, tapi jangan tampakkan sikap ragu itu di depan orang saat anda sedang melamar kerja. Karena, pencari kerja tidak suka pada calon pekerja yang peragu.

2. Tidak bisa kecuali kalau anda hidup di suatu negara yang mana penganggurannya dapat tunjangan hidup layak atau anda punya warisan orang tua yang cukup untuk membiayai hidup anda.. Allah sudah menetapkan manusia bisa hidup apabila makan dan minum (lihat, QS Al-Mukminun :51). Dan itu bisa dilakukan apabila kita bekerja. Itulah sebabnya bekerja itu bagian dari ibadah dan kita dianjurkan oleh syariah Islam untuk bekerja keras tanpa mengenal libur kecuali hanya untuk shalat fardhu dan melaksanakan shalat Jum'at saja (lihat, QS Al-Jum'at :10)

______________________


INGIN TIDAK MENGULANGI DOSA ZINA

asalamualaikum pak ustad, ini saya seorang perempuan yang baru lulus kuliah umur saya 21 tahun, saya pernah berzina berciuman dan lain sebagainya, saya ingin bertaubat pak ustad tapi dalam fikiran saya di setiap solat masih selalu terbayang bagai mana saya bezina, solat 5 waktu sudah saya kerjakan, solat sunah juga terkadang sudah saya lakukan, puasa sunah terkadang sudah saya lakukan, tapi terkadang saya masih malakukan hal yang membuat saya ingin melakukan zina, saya sering berkenalan sama laki laki juga sama orang orang yang pernah bezina dan selalu setiap di media sosial yang ada membicarakan hal yang mengarah ke perzinahan,

1. bagai mana solusinya pak ustad, saya ingin ibadah saya sempurna dan saya tidak ingin melakukan perzinahan lagi, bagaimana solusinya pak ustad, saya ingin jadi lebih baik

JAWABAN

1. Solusi terbaik adalah menikah. Dalam kasus anda, menikah hukumnya wajib, bukan lagi sunnah. Kalau anda masih merasa berat untuk menikah saat ini, maka hendaknya anda menghindari pertemanan dengan lawan jenis baik di dunia nyata atau dunia maya (media sosial, dll) kecuali lawan jenis yang soleh yang bisa diajak menikah atau punya harapan untuk diajak menikah atau yang bisa menuntut anda ke arah lebih baik.

Niat menjadi lebih baik tidak cukup tanpa disertai dengan langkah lanjutan yang kondusif termasuk dalam memilih teman dan lingkungan yang menunjang. Baca detail: Pernikahan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam