Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Masjid Jauh, Bolehkah Shalat Jumat Diganti Zhuhur?

Masjid Jauh, Bolehkah Shalat Jumat Diganti Zhuhur?
MASJID JAUH, BOLEHKAN JUM'AT DIGANTI SHALAT ZHUHUR?

assalamualaikum..wr.wb.

saya bekerja di luar negeri yang di sana orang muslimnya sangat sedikit,

1. masjid terdekat dari tempat kerja saya sekitar 2 jam perjalanan sehingga sulit untuk melaksanakan shalat jumat apakah saya boleh menggantinya dengan shalat dzuhur?
2. menurut hadist yang saya dengar shalat jumat bisa di ganti shalat dzuhur bagi seorang musafir. berapa lama seorang musafir dapat dikatakan mukim di suatu tempat yang bukan tempat asalnya (perantauan)?

terimakasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MASJID JAUH, BOLEHKAN JUM'AT DIGANTI SHALAT ZHUHUR?
  2. WAS-WAS PENULARAN NAJIS
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

BOLEH PEMUKIM TIDAK TETAP (GHAIRU MUSTAUTIN) SHALAT ZHUHUR SEBAGAI PENGGANTI JUM'AT DENGAN SYARAT

1. Boleh shalat Jumat diganti dengan shalat Zhuhur dengan syarat: (a) kalau memang di kota tempat anda tinggal orang muslim yang mukim tetap (mustautin) tidak sampai 40 orang; (b) tidak ada masjid di tempat di mana kita tinggal; atau (c) ada masjid di luar kota yang dibuat Jumat namun kita tidak mendengar suara adzan muadzinnya kalau tanpa pengeras suara.

Ulama membagi tempat yang dipakai shalat Jumat menjadi dua: pertama, tempat shalat Jumat terdapat di luar kota, maka tidak wajib Jumat kecuali bagi yang mendengar suara adzannya menurut jumhur ulama. Kedua, ada masjid di kota atau desa kita, maka wajib shalat Jumat baik mendengar suara adzannya atau tidak.

Al-Syairazi dalam Al-Muhadzab, hlm. 4/353, menyatakan:

ولا تجب على المقيم في موضع لا يسمع النداء من البلد الذي تقام فيها الجمعة أو القرية التي تقام فيها الجمعة لما روى عبد الله بن عمرو أن النبي صلى الله عليه وسلم قال { الجمعة على من سمع النداء

Artinya: Tidak wajib shalat Jumat bagi seorang yang mukim di suatu tempat yang tidak mendengar adzan dari kota atau desa yang didirikan shalat Jum'at berdasarkan pada hadits Ibnu Amr Nabi bersabda: Jumat itu wajib bagi orang yang mendengar suara adzan.

Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ali Nabi bersabda:

لا جمعة ولا تشريق ولا صلاة فطر ولا أضحى إلا في مصر جامع أو مدينة عظيمة

Artinya: Tidak ada shalat Jum'at, shalat tasyriq, shalat Idul Fitri, shalat Idul Adha kecuali di kota yang ada masjid jamiknya (yang dibuat Jumat) atau kota besar.

Bagi yang tidak ada masjid di daerahnya, tapi dia mendengar suara adzan dari masjid desa atau kota tetangga, maka tetap wajib Jum'at. Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas:

وروى ابن ماجه (793) عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلاةَ لَهُ إِلا مِنْ عُذْرٍ

Artinya: Barangsiapa yang mendengar suara adzan lalu tidak mendatangi (panggilan itu) maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.

Dalam menjelaskan maksud hadits di atas, Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/353 berkata:

الاعتبار في سماع النداء : أن يقف المؤذن في طرف البلد والأصوات هادئة والريح ساكنة ، وهو مستمع فإذا سمع لزمه ، وإن لم يسمع لم يلزمه

Artinya: Yang dianggap dalam mendengarkan adzan adalah muadzin berdiri di pinggir kota/desa, suara dalam keadaan tenang dan angin tidak berhembus sedangkan ia sedang mendengarkan, maka apabila mendengar wajib datang ke masjid, apabila tidak mendengar maka tidak wajib baginya.

Adapun syarat wajibnya Jum'at harus adanya 40 orang pemukim tetap, Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/353 menjelaskan:

قال الشافعي والأصحاب : إذا كان في البلد أربعون فصاعدا من أهل الكمال وجب الجمعة على كل من فيه وإن اتسعت خطة البلد فراسخ ، وسواء سمع النداء أم لا ، وهذا مجمع عليه

Artinya: Imam Syafi'i dan ulama madzhab Syafi'iyah berkata, "Apabila di suatu kota terdapat 40 orang atau lebih dari ahlul kamal (pemukim tetap, laki-laki akil baligh), maka wajib shalat Jum'at bagi setiap orang yang ada di tempat tersebut walaupun luas daerahnya. Baik mendengar suara adzan atau tidak.

SHALAT ZHUHUR BERJAMAAH PENGGANTI JUMAT

Apabila shalat Jumat tidak dilaksanakan karena tidak terpenuhi syarat-syaratnya, maka otomatis muslim yang ada di tempat tersebut wajib melakukan shalat Zhuhur. Namun sangat dianjurkan untuk melakukan shalat Zhuhur secara berjamaah. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/360 menyatakan:

قال الشافعي والأصحاب : ويستحب للمعذورين الجماعة في ظهرهم ، وحكى الغزالي والرافعي أنه لا يستحب لهم الجماعة ; لأن الجماعة المشروعة هذا الوقت الجمعة ، وبهذا قال الحسن بن صالح وأبو حنيفة والثوري ، والمذهب الأول كما لو كانوا في غير البلد ، فإن الجماعة تستحب في ظهرهم بالإجماع

Artinya: Imam Syafi'i dan ulama madzhab Syafi'iyah berkata "Sunnah bagi muslim yang tidak shalat Jum'at karena udzur untuk shalat berjamaah Zhuhur. Al-Ghazali dan Ar-Rofi'i meriwayatkan bahwa tidak sunnah berjamaah karena berjamaah yang sunnah pada waktu ini adalah shalat Jum'at. Ini pendapat Al-Hasan bin Shaleh, Abu Hanifah dan Tsauri. Pendapat yang dipilih adalah yang pertama (sunnah berjamaah) sebagaimana apabila mereka berada di luar kota di mana sunnah shalat berjamaah shalat Zhuhur menurut ijmak ulama.

BATASAN MUSAFIR

2. Seseorang itu disebut musafir selama 3 hari tinggal di tempat lain dari rumahnya. Apabila lebih dari 3 hari, maka dalam terminologi syariah dia disebut dengan mukim non-mustautin (pemukim tidak tetap). Pemukim tidak tidak hukumnya wajib shalat Jum'at tapi tidak menjadi sahnya shalat Jumat. Artinya, kalau pemukim tetap berjumlah 30 orang, sedangkan sisanya yang 10 orang terdiri pemukim tidak tetap, maka shalat Jumatnya tidak sah dan tidak wajib mengadakan shalat Jum'at.

Baca detail: Panduan Shalat Jum'at

______________________


PENULARAN NAJIS

assalamualaikum..
ustadz, saya sudah membaca artikel-artikel yang berhubungan dengan najis, tentang air, tentang penularan najis dan sebagainya, juga mengenai tanya jawab was-was.
namun saya masih sering mengalami situasi dimana saya mendapatkan "fakta" yang susah sama dengan "teori"nya. baik saya sendiri yang susah menerapkan hukum itu dalam kehidupan meski sudah berusaha bahkan dari dzohirnya saya berlebihan maupun karena melihat orang lain yang tak sesuai dengan teori.

yang jadi pertanyaan saya ustadz
1. apakah tidak ada istilah "najis dimana-mana" sedangkan secara hukum ada penularan najis?

2. bagaimana caranya bergaul/bermasyarakat dengan orang yang kita tau sendiri kurang baik penerapannya dalam hal najis? misalkan saja : ibu yang memandikan anaknya setelah memakai pempers tidak dibasuh dulu tapi hanya diusap? membiarkan tanpa mengawasi anaknya yang secara fisik (kelas 1 sd) sudah bisa istinjak sendiri namun tidak tau hukum tentang air. saya kadang ragu dengan baju-baju yang telah dicuci milik orang lain, melihat gaya hidupnya yang semisal seperti itu. namun juga sadar, saya juga belum tentu lebih "benar" hidupnya dari orang tersebut. jadi serba salah.

3. jika ada perkataan seperti ini : "tidak usah/tidak perlu menyucikan najis di tempat yang tidak suci (bukan tempat sholat) yang terpenting saat sholat baju, badan tempat suci (memakai sandal dari kamar mandi sampai sajadah) apakah itu artinya tempat selain tempat sholat tersebut yang pada hakikatnya najis karena ada hukum penularan najis, namun secara kasat mata bersih tidak ada benda najis, dima'fu? #terkait penerapan hukum penularan najis = salah satu basah dan najis maka ikut najis

demikian juga halnya dengan "ah, gak apa-apa memakai baju najis karena tidak sholat (mens) atau tidak sedang akan sholat " namun saat melakukan aktivitas bisa menularkan najis dari pakaian tersebut karena tidak mungkin rasanya menjaga benda yang bersentuhan saat aktivitas itu kering dan tidak basah.

4. sedikit darah (termasuk haid) itu najis namun dima'fu. apakah itu artinya jika ada darah (haid) banyak kemudian terkena sedikit = ma'fu atau kalau ada darah (haid) keluarnya hanya sedikit itu yang dimaksud dima'fu?
bagaimana hukumnya ustadz, jika saat mens wanita memakai celana berlapis-lapis, celana paling luar secara dzohir tidak tembus darah (apalagi jika warna celana gelap) namun basah karena keringat? saat duduk di tempat duduk tidak kelihatan ada darah juga namun basah lembab keringat, sedangkan di celana bagian dalam (maaf) keliatan tembus darah.apakah celana luar dan tempat duduk (tidak telihat darah namun lembab) termasuk najis?
afwan ustadz, merepotkan.
terima kasih banyak

JAWABAN

1. Bisa saja najis ada di mana-mana. Contohnya seperti di kandang kuda.
2. Level najis itu ada dua, pertama, najis yang berstatus yakin. Najis yakin adalah apabila benda najisnya jelas tampak dan kelihatan. Ini hukumnya najis. Misalnya, ada darah di tangan anda, maka ini najis yakin.

Kedua, najis yang meragukan. Yaitu najis yang merupakan asumsi atau perkiraan saja tapi kenyataannya tidak ada. Misalnya, badan orang non-Muslim itu ada kemungkinan najis karena dia mungkin saja tidak menyucikan najis yang ada di tubuhnya secara benar. Hukum najis yang meragukan ini tidak dianggap najis. Karena tidak faktual. Hanya asumsi. Karena hanya asumsi, maka statusnya kembali pada hukum asal dari tubuh manusia yaitu suci. Begitu juga dengan ibu yang tidak benar cara menyucikan bayinya, apakah ibu itu suci atau najis itu bersifat asumsi kalau belum ada bukti yang pasti ada najis di tangannya saat kita salaman maka status tangannya adalah suci. Berikut kaidah fiqih dalam masalah ini:

- Keyakinan tidak hilang oleh keraguan (اليقين لا يزول بالشك) http://www.alkhoirot.net/2013/11/kaidah-fiqih-islam.html#5
- Praduga itu tidak dianggap (لا عبرة بالتوهم).

3. Ucapan itu tidak salah. Badan dan pakaian yang suci hanya diperlukan saat shalat. Apakah najisnya akan menular ke tempat lain itu masalah yang berbeda. Bisa menular ke tempat lain tapi juga tidak. Dan anda tidak perlu sibuk mengurus dan memikirkan soal ini karena akan menyebabkan anda menjadi was-was sedangkan was-was itu godaan dan tipu daya setan.

4. Darah haid itu najis. Yang dimaksud dimakfu itu apabila ada sebagian kecil dari darah itu mengenai benda suci. Bukan soal jumlah keluarnya darah haid, tapi jumlah darah yang mengenai benda suci.

CATATAN:

Dari pertanyaan-pertanyaan anda, tampak sekali anda sedang menderita gejala penyakit was-was yang harus anda jauhi dan memohon perlindungan Allah dari penyakit ini. Hilangkan fokus anda dari soal najis ini, tapi fokuskan pada cara mengatasi was-was. Baca tulisan berikut:

- Cara Mengatasi Was-Was
- Najis dan Cara Menyucikan
- Cara Mengobati Penyakit Was-was
- Was-was Najis Anjing dan Babi

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam