Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Was-was Ucapan Talak

Was-was Ucapan Talak
WAS-WAS MASALAH TALAK DAN AKAD NIKAH ULANG

Assalamualaikum

Saya ingin bertanya pak jika suami tidak tau apa hukum/konsekuensi/akibat dari talak seperti
* tidak tau adanya massa iddah dan apa iddah itu?
* tidak tau adanya rujuk cara rujuk di massa iddah dan Cara rujuk setelah massa iddah habis
* dan tidak tau jika sudah talak 3 istri sudah tidak Halal lagi bagi suami dan tidak tau istri harus Menikah dengan laki2 lain.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WAS-WAS MASALAH TALAK DAN AKAD NIKAH ULANG
  2. PERTANYAAN TALAK YANG SALAH
  3. RAGU DAN BIMBANG CERITA TALAK SUAMI
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Dan suami hanya mengetahui cerai itu pisah saja, Dan jika talak 3 itu suami hanya tau ketidak Bolehanya aja. Dan saat saya tanya gak bolehnya apa dia jawab "gak Tau"

1a.pertanyaan saya apakah talak suami yang tidak tau Konsekuensi dari talak dan hukum2 seperti di atas Apakah di terima?
B. Dan apakah suami yg bisa dibilang bodoh agama Itu bisa di bilang berakal karna berakal salah satu Rukun talak dan suami pun sering saya bilang kaya Begitu atau kaya begini itu salah gak boleh dlm Agama islam, tapi dia tetap melakukan yang salah Apakahbisa Dibilang tau mana yang salah dan benar?

Dan saya mau bertanya lagi Saat itu saya bertanya kepada suami tentang talak di Sms"
*1 "pah waktu di sms itu papa gada niat kan"? Suami jawab " gak ada niat "
*2 " berarti waktu papa bilang ceree cuma emosi ya" Suami jawab " iya "

*Saat saya bertanya di pertanyaan kedua saya salah bertanya pak!!! Padahal saat itu suami gak ada bilang cere lisan,, Tetapi hanya melalui ketikan sms,,,

*seharusnya Yang benar saya bertanya seperti ini..
Di pertanyaan ke*2" berarti waktu papa ketik sms ya sudah cere cuma Emosi ya"

2a.pertanyaan saya: Apakah pertanyaan ke *2 kepada suami berakibat talak/ dan apakah bisa berakibat talak di massa lalu? Karna suami sudah terlanjur bilang "iya" pak karna kesalahan pertanyaan saya.

2B. dan misalnya ada kejadian serupa seorang istri bertanya kepada suaminya " waktu itu papa bilang cerai" suami jawab "iya" tetapi sebenarnya tidak ada talak waktu dulu hanya kesalahan pertanyaan istri apakah bisa berakibat talak dimasa lalu?

3a. Pertanyaan saya Apa yang di maksud dari surat 2 albaqarah ayat 227 Yang bunyi nya.. "Dan jika mereka berketetapan hati Hendak menceraikan maka sungguh Allah maha Mendengar maha mengetahui "?

b.Apakah talak itu harus dengan niat di hati? Dan jika Di hati saat itu tidak mau talak bagai mana? Dan mengapa Sabda nabi muhamad tidak menjelaskan secara Rinci mengenai talak karna di alquran sudah jelas Harus dengan niat? mohon di jelaskan

4a. Pertanyaan saya Apa yang di maksud sabda nabi muhammad yang Bunyinya seperti ini "setiap amalan atau setiap Tindakan dan ucapan tergantung niatnya " Yang saya tau di buku hadist memerdekakan budak Termasuk di sini apakah talak sama dengan
Memerdekakan budak? Dan apakah talak Termasuk amalan juga? Dan jika tidak ada niat menjadi tidak sah amalan itu?

B.apakah benar ada seorang suami talak 3 langsung Istrinya lalu ada hadist seperti ini "jika amalan Itu tidak sesuai dengan perintah kami maka amalan Itu tertolak" apakah berarti talak itu termasuk Amalan?

C. saya perna bertanya kepada 2 ustad Jika suami menalak istri secara jelas tetapi hatinya tidak mau bagai mana Ustad pertama bilang ada 2 pendapat ada yg mengesahkan,, ada juga yang bilang tidak sah

Ustad kedua guru tadabbur saya bilang talak harus Dengan niat sabda nabi hanya untuk berhati2 aja karna yaitu tadi ada di surat albaqarah ayat 227 Bagai mana menurut penjelasan bapak?

5a.dan jika suami melakukan suatu hal-hal yang bisa berakibat talak.. seperti omongan seperti orang nalak,, tetapi bukan maksud suami untuk talak ...apakah karna ketidak tahuan suami bisa di maafkan karna kebodohanya ? Dan tidak terjadi talak?

6a. Hari ini saya bertanya kepada suami tentang hukum talak apakah boleh?
Seperti ini.. Tetapi kata2 "talak" saya ganti dengan kata "begitu" Karna hati2 dalam pertanyaan saya?

B."Pah tau kalau begitu itu ada yang namanya iddah Apa itu iddah tau gak" jawab suami "enggak tau"
C"pah tau gak klo begitu ada yang namanya rujuk, pah Tau gak cara rujuk di massa iddah dan rujuk setelah Iddah habis" jawab suami " nggak tau"
D"berarti papa taunya kalo begitu pisah doang ya" Jawab suami "iya"
E "pah tau gak kalo begitu 3x istri udah gak halal buat Buat suami" suami jawab "nggak tau" "dan tau gak kalau begitu 3x istri harus nikah sama Orang lain" suami jawab" gak tau"
F.berarti papa cuma tau kalo begitu 3x gak bolah Doang ya? Jawab suami " iya"
G." Gak bolehnya kenapa tau gak" jawab suami "Nggak tau"

Pertanyaan saya apakah saya boleh bertanya seperti itu sama suami dari pertanyaan b-g apakah berakibat talak? apakah pertanyaan D berakibat talak? Tetapi menurut saya nggak ya pak kan saya hanya bertanya seputar hukum talak tau apa nggak suami? Bagai mana pak tolong jelaskan?

7a.waktu dulu suami pernah berkata ya sudah cerai dengan hati menahan kesal/ emosi karna saya ingin hati2 takut terjadi talak sesudah kejadian itu lewat beberapa antara 4-5 bulan ,,saya minta kepada suami untuk akad ulang dan suami pun mau dengan ikhlas saat itu kami melakukan akad ulang..apakah saat saya akad ulang itu sah? dengan keadaan suami yang bodoh agama gak ngerti rujuk? Tatapi suami mau dan ikhlas saat akad

8a. Saya pernah melakukan akad ulang Saat itu hanya ada 4 orang saya, suami, bapak kandung saya.. dan hanya 2 orang orang saksi Saat melakukan akad bapak saya di bimbing melalui tulisan di selembar kertas oleh saksi" untuk menikahkan saat itu,, saat suami menggenggam tangan bapak saya saat bapak saya selesai di akhir dengan kata " ananda x saya nikahkan ananda x dengan putri saya yang bernama xx dengan maskawin uang 100ribu rupiah di bayar tunai" lalu saksi mengenggam tangan bapak dan suami saya di atas tangan yang sedang salaman kemudian suami Jawab" saya terima nikah dan kawinya xx bin ss dengan mas kawin tersebut tunai" Saat itu bapak saya tidak bertanya bagaimana sah?
Karna yang mengerti saat itu sah tidaknya hanya saksi jadi saat ijab qobul saksi langsung mengesahkan dengan langsung berdoa?

Pertanyaan saya apakah boleh saksi menaruh tangan diatas tangan bapak dan suami saat proses ijab qobul?

Apakah boleh saksi langsung mengesah kan setelah ijab qobul dengan langsung berdoa tanpa bapak saya bertanya karna bapak saya gak ngerti?


JAWABAN

1.a. Suami yang tidak tahu bahwa ucapan "Aku talak kamu" dll itu berkonsekuensi cerai, maka talaknya tidak sah menurut suatu pendapat ulama. Baca: Ucapan Talak Suami yang Tidan Mengerti Hukum Islam.

1.b. Kalau tidak gila, maka dianggap berakal.

2a. Tidak berakibat talak karena itu dalam konteks cerita masa lalu. Dan bercerita tentang talak tidak jatuh talak. Baca: Cerita Talak tidak Terjadi Cerai

2b. Sama dengan 2a, tidak terjadi talak ketika suami istri bercerita soal talak di masa lalu baik waktu itu ada ucapan talak atau tidak. Baca: Cerita Talak tidak Terjadi Cerai

3a. Ayat pada QS 2:227 ini ada kaitannya dengan ayat 226 sebelumnya. Yaitu, tentang masalah ila' di mana Allah dalam QS Al-Baqarah 2:227 berfirman, "Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Jadi, ayat 2:227 bukan membahas tentang talak biasa. Soal ila' lihat di sini.

3b. Talak suami pada istrinya tidak perlu niat di hati kalau itu talak sharih atau talak eksplisit. Sedangkan kalau talak kinayah baru terjadi talak kalau disertai niat dalam hati untuk menceraikan. Baca: Talak Sharih dan Kinayah

Masalah talak sudah dijelaskan di Quran dan hadits secara detail.

Anda berkata: "karna di alquran sudah jelas Harus dengan niat?" Jawab: Seperti dijelaskan di atas, pemahaman anda soal QS 2:227 tidak benar. Itulah perlunya peran ulama dalam memahami Quran dan hadits, yakni agar orang awam tidak mudah salah paham dalam memahaminya. Pada waktu yang sama, orang awam hendaknya tidak cepat mengambil kesimpulan pada sesuatu yang tidak dia mengerti.

4a. Maksud dari hadits tersebut adalah bahwa suatu ibadah itu dianggap sah apabila disertai niat sebagai pembeda antara satu ibadah dengan ibadah yang lain seperti antara shalat ashar dan zhuhur antara puasa wajib dan sunnah; dan antara suatu perbuatan ibadah dengan perbuatan non-ibadah seperti antara sedekah dengan hibah; antara zakat dengan infaq, dll. Maka, para ulama menganggap hukumnya niat itu wajib.

Talak dan memerdekakan budak itu sama dalam arti sama-sama tidak memerlukan niat. Disebutkan dalam sebuah hadits sahih riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah Nabi bersabda:ا

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة.

Artinya: Tiga hal yang serius dan candanya sama-sama terjadi yaitu talak, nikah dan rujuk. memerdekakan budak.

Dalam hadits lain yang serupa, Nabi bersabda:

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد"الطلاق والنكاح والعتق

Artinya: Tiga hal yang serius dan candanya sama-sama terjadi yaitu talak, nikah dan memerdekakan budak.

Maksud dari hadits ini adalah bahwa ketika seorang suami mengucapkan talak secara eksplisit, maka dia tidak bisa lagi mengatakan bahwa dia cuma main-main. Maknanya, talak tetap terjadi. Begitu juga dalam hal rujuk, nikah dan memerdekakan budak. Ketika suami mengucapkan ijab kabul, maka sah nikahnya walau tanpa niat di hati karena yang dianggap adalah yang diucapkan secara lisan.

Talak termasuk amalan, tapi amalan yang tidak memerlukan niat supaya sah berdasarkan hadits di atas. Jadi, talak, rujuk, nikah itu termasuk amalan yang dikecualikan oleh syariah dalam arti tidak memerlukan niat agar sah karena berdasarkan hadits di atas.

4b. Hadits ini maksudnya adalah perbuatan ibadah yang berlawanan dengan Quran dan hadits, maka hukumnya tertolak. Misalnya, ada orang shalat isya' lima rakaat, atau shalat subuh empat rakaat, maka itu tidak sah karena tidak sesuai dengan syariah. Jadi, kaitannya bukan dengan masalah talak.

4c. Pendapat kedua ustadz itu sama-sama tidak benar. Talak sharih (jelas / eksplisit) itu terjadi dan sah talaknya walaupun tanpa niat. Ini adalah ijmak ulama atau kesepakatan seluruh ulama mazhab empat dan lainnya. Tanpa mengurangi rasa hormat, kedua ustadz anda tampaknya kurang memahami hukum syariah. Perlu diketahui, bahwa ustadz yang bisa pidato dan bisa mengutip satu atau dua ayat dan hadits bukan berarti pintar dalam bidang syariah Islam atau fiqih. Karena hukum syariah adalah disiplin ilmu tersendiri dan membutuhkan waktu khusus untuk mempelajarinya.

Berikut dalil-dalil dari pendapat ulama bahwa talak sharih itu terjadi tanpa perlu niat:

- Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (Ensiklopedi Fiqih), hlm. 30/23, dinyatakan:

واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية ، وكذلك بالنية المناقضة قضاء فقط ، وعلى ذلك فلو أطلق اللفظ الصريح ، وقال : لم أنو به شيئا وقع به الطلاق

Artinya: Ulama fiqih sepakat bahwa talak sharih itu terjadi / jatuh talak tanpa perlu niat... atas dasar ini apabila suami mengucapkan kalimat talak yang sharih lalu ia berkata: "Saya tidak berniat apapun" maka talak tetap terjadi.

Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matholib, hlm. 16/148, menyatakan:

( الركن الثاني فيما يقع به الطلاق وفيه ثلاثة أطراف الأول في اللفظ وهو ) ( صريح ) وهو ما لا يحتمل ظاهره غير الطلاق فلا يحتاج إلى نية ( وكناية ) وهي ما يحتمل الطلاق وغيره فهي ( تحتاج إلى نية فالصريح الطلاق والسراح ) بفتح السين ( والفراق )

Artinya: Kata sharih adalah kata yang eksplisit bermakna talak, kata yang sharih tidak membutuhkan niat... Kata talak sharih adalah 'talak, saroh (pisah), firaq (pisah).

5a. Seperti disebut dalam jawaban poin 1, suami yang tidak tahu atas akibat hukum perkataan talak yang diucapkannya, maka tidak jatuh talak. Baca: Talak Orang Bodoh atas Ucapan Talak.

6a. Bertanya tentang talak tidak mengakibatkan jatuh talak. Karena ini masuk kategori bercerita tentang talak. Baca: Cerita Talak tidak terjadi Cerai

6b. Boleh bertanya seperti itu. Bahkan boleh menyebutkan kata "talak" secara eksplisit karena konteksnya bertanya. Pertanyaan D tidak berakibat talak. Baca: Pertanyaan Talak Tidak Jatuh Cerai

7a. Akad nikah sah asal sudah terpenuhi syarat sahnya pernikahan. Baca detail: Pernikahan Islam

8. Boleh. Tidak menaruh tangan juga boleh. Itu bukan soal prinsip dalam akad nikah. Baca detail: Pernikahan Islam

________________________


PERTANYAAN TALAK YANG SALAH

Assalamualaikum

1. pak jawaban 2a dan 2b di sini selain cerita massa lalu tetapi ada kesalahan pertanyaan nah yang saya tanyakan apakah kesalahan yang saya tanyakan itu berakibat talak pak? Misalnya " berarti waktu papa bilang cerai cuma emosi ya" suami jawab "iya" yang saya tanyakan saat dulu itu suami gak ada bilang cere lisan ..
Tetapi mengetik cere..
Karna pertanyaan saya itu mengandung pertanyaan cere lisan yang saya tujukan ke suami yang sebenarnya tidak diucap suami saya dulu... apakah bisa berakibat talak di massa lalu...?
Seharusnya pertanyaan saya seperti ini "berarti waktu Papa ketik sms ywdah cere cuma emosi ya" kejadian yg lalu itu sebenarnya yang ini pak tapi saya salah kasih pertanyaan..
2. Dan jadi nasihat anda bagai mana pak untuk saya ?
3. Bagai mana menururut bapak kejadian yang menimpa saya dan apakah talak suami saya yang dulu itu gak sah?
4. Oiya pak saya lupa selain suami saya bodoh agama saat dia ucap talak "ya sudah cerai" dengan hati kesall saat itu waktu di sms pun juga "ya sudah cerai" dengan emosi juga kemarin2 ini saya ambil pendapat dari org2 talak marah gak sah
5. dan sms itu harus dengan niat ya?
6. Oh ya pak hukum talak ada di surat berapa? Ayat berapa terima kasih

JAWABAN

1. Kami mengerti apa yang anda maksud. Dan jawabannya tetap: ucapan anda yang salah dalam bertanya dan dijawab 'iya' oleh suami itu tidak berakibat apapun dan tidak terjadi talak. Jangankan salah bertanya, seandainya pun suami memang betul-betul dulu pernah mengatakan 'cerai' lalu anda tanyakan lagi sekarang, maka tetap tidak terjadi talak. Karena itu masuk dalam kategori cerita tentang cerai masa lalu.

2. Saran kami, tidak perlu was-was dan bimbang dengan masalah talak ini. Apa yang sudah kami terangkan sudah jelas dan status anda berdua sah sebagai suami istri. Kalau pun anda mengikuti pendapat bahwa talak suami saat marah itu sah, maka baru jatuh talak satu.

3 dan 4 Talak suami yang dulu yang mana? Kalau yang secara lisan dan sambil emosi itu ada dua pendapat: jatuh talak dan tidak jatuh talak. Anda bisa pilih pendapat kedua juga boleh.

5 Ya, talak via SMS dianggap talak kinayah dan baru terjadi talak kalau ada niat.

6. Soal talak di Al-Quran ada di ayat-ayat berikut: QS Al-Baqarah 2:229, At-Talaq 65:1 sampai 7. Isi ayatnya lihat di sini

________________________


RAGU DAN KEPIKIRAN CERITA TALAK SUAMI

1. Maaf pak jawaban 6b saya masih kurang faham karna hanya di jelaskan tentang bertanya talak itu tidak jatuh talak, tetapi tidak di jelaskan jika pertanyaan itu di jawab? Karna saya pernah dengan kalau istri bertanya "kamu mau cerai" suami jawab "Iya" katanya itu bisa terjadi talak..

Dan seandainya pertanyaan saya itu pernyataan apakah ada kata2 yang berakibat talak?

2. Dan apakah pertanyaan saya yang 6a itu jelasnya bagaimana pak kerna suami yang bodoh bercerita yang berakibat seperti menalak karna ke tidak tahuanya kalo kata2 talak cerai itu gak boleh sembarangan...walau sekedar cerita pun seharusnya jangan walaupun boleh karna dia bilang begini "kamu kan minta cerai aku bilang ya sudah" saat saya bertanya talak lalu di sms,,, dia berkata langsung kepada istri pak? Itu yang buat saya was2 Kalo dia gak jawab seperti itu depan saya saya gak akan kepikiran

Dan seandainya perkataan itu bukan cerita apakah jatuh talak pak? "kamu kan minta cerai aku bilang ya sudah" apa persetujuan khulu? karna saat itu saya ga ada minta cerai makasihh sebelumnya

JAWABAN

1. Sudah diterangkan bahwa dalam kasus 6b tidak terjadi talak walaupun suami menjawab (apalagi kalau tidak menjawab). Dalam pertanyaan anda pada suami dari B sampai G tidak ada satupun yang mengindikasikan bahwa suami menceraikan anda baik secara langsung atau kinayah. Lalu, mengapa anda masih ragu? Hilangkan was-was anda, was-was itu godaan setan yang harus anda perangi. Karena itu bisa mengganggu keharmonisan anda dengan suami. Baca: Cara Mengatasi Was-was

2. Walaupun berkata langsung kepada istri bahwa suami dulu mentalak istri, tapi konteksnya tetap sebagai cerita. Dan cerita tentang talak tidak jatuh talak. Baca: Cerita Talak tidak Terjadi Cerai

Kalau seandainya itu bukan cerita, maka ucapan suami "Ya" atas permintaan cerai istri itu ada dua pendapat: ada yang menganggap talak sharih (langsung) ada yang berpendapat talak kinayah. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam