Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Mengatasi Was-Was Shalat

Was was Ingin Membatalkan Shalat
WAS WAS INGIN MEMBATALKAN SHALAT

Sudah beberapa minggu ini saya terkena penyakit was was. Niat sholat terasa kurang mantep sehingga saya ulang ulang, padahal saya sudah takbiratul ikhram dan mengucap niat sholat dalam hati saat takbiratul ikhram ( sesuai rukun sholat, mazhab Syafi'iah).

Setelah itu sering terlintas di hati untuk membatalkan sholat atau perkataan "saya ingin memperbaikinya" semisal ada salah satu rukun sholat yang saya kurang sempurna dalam menjalankannya atau lupa.

1. apakah perkataan "saya ingin memperbaikinya" yang terlintas tersebut membatalkan sholat? Padahal sebelum sholat saya sudah bertekad untuk tidak menuruti bisikan2 setan. Ini membuat saya payah dan menyusahkan orang lain karena saya menghabiskan banyak waktu ketika sholat. Juga membuat malu saat sholat berjama'ah karena mengulang-ngulang takbiratul ikhram. Mohon jawabannya, dan do'anya terima kasih.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. WAS WAS INGIN MEMBATALKAN SHALAT
    1. WAS-WAS ITU GODAAN SETAN, ABAIKAN SAJA
    2. CARA MENGATASI WAS-WAS SHALAT
  2. ANAK HAMIL APAKAH KARENA BAPAK KORUPSI
  3. CARA MENYUCIKAN LANTAI YANG KENA NAJIS
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Ucapan "saya ingin memperbaikinya" saat shalat tidak membatalkan shalat karena tidak memutuskan shalat. Batalnya shalat itu apabila memutuskan dengan ketetapan hati. Kalau masih dalam keragu-raguan atau galau, maka shalat tidak batal dan boleh diteruskan berdasarkan pada kaidah fiqih: [اليقين لا يزول بالشك] Artinya: Keyakinan tidak hilang karena keraguan. Lebih detailnya di sini.


WAS-WAS ITU GODAAN SETAN, ABAIKAN SAJA

Hilangkan perasaan was-was karena itu godaan setan. Kalau ada rukun yang merasa kurang mantap pelaksanaannya, maka selagi tidak membatalkan hendaknya diteruskan saja. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

إن الله عز وجل تجاوز لأمتي ما وسوست به وحدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم به

Artinya: Allah memaafkan umatku yang was-was atau bicara dalam hati selagi dia belum melakukan atau mengucapkannya.

Adapun apabila merasa lupa apakah telah melakukan salah satu rukun atau tidak, misalnya ragu jumlah rakaat, maka ada aturan tersendiri yang tidak perlu sampai membatalkan shalat. lihat detailnya di sini

Tentang niat shalat, kalau bisa melaksanakan aturan niat madzhab Syafi'i -- yakni sebagian niat bersamaan dg awal takbirotul ihrom -- maka laksanakan tanpa ragu. Namun apabila merasa sulit melakukannya, maka anda bisa mengikuti cara niat menurut madzhab lain seperti mazhab Hanbali atau Hanafi yang membolehkan niat sebelum takbirotul ihrom dimulai. Lihat detail di sini


CARA MENGATASI WAS-WAS SHALAT

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Kubro, hlm. 1/216, menyatakan:

دواء الوسوسة أن يعتقد أن ذلك خاطر شيطاني، وأن إبليس هو الذي أورده عليه وأنه يقاتله، فيكون له ثواب المجاهد؛ لأنه يحارب عدو الله، فإذا استشعر ذلك فرَّ عنه، وأنه مما ابتلي به نوع الإنسان من أول الزمان وسلطه الله عليه محنة له؛ ليحق الله الحق ويبطل الباطل ولو كره الكافرون

Artinya: Obat was-was adalah dengan meyakini bahwa was was itu pikiran setan. Dan bahwa iblis-lah yang menyebabkan hal itu terjadi dan harus diperangi. Maka, ia akan mendapat pahala seperti mujahid karena ia memerangi musuh Allah. Apabila ia merasa seperti itu maka iblis akan lari darinya. Iblis menggoda manusia sejak awal zaman dan Allah memberinya kekuasaan sebagai ujian bagi manusia agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang kafir itu tidak menyukainya.

Dalam hadits sahih riwayat Muslim dari Usman bin Abul Ash ia berkata:

إن الشيطان حال بيني وبين صلاتي وقراءتي فقال : ذلك شيطان يقال له خنزب , فتعوذ بالله منه واتفل عن يسارك ثلاثا , ففعلت فأذهبه الله عني


Artinya: ‘Ya Rasulullah, setan telah mengganggu konsentrasiku ketika shalat, serta merusak bacaanku.’ Lalu Nabi bersabda, "Itu setan, namanya khinzib. Jika kamu merasa terganggu mintalah perlindungan kepada Allah darinya. dan meludahlah 3 kali ke kiri." Kata Utsman, ‘Akupun melakukan hal itu, dan Allah menghilangkan gangguan itu dariku.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa Al-Kubro, hlm. 1/149, menyatakan:

ونقل النووي - رحمه الله - عن بعض العلماء أنه يستحب لمن بلي بالوسوسة في الوضوء , أو الصلاة أن يقول : لا إله إلا الله فإن الشيطان إذا سمع الذكر خنس ; أي

تأخر وبعد , ولا إله إلا الله - رأس الذكر وأنفع علاج في دفع الوسوسة الإقبال على ذكر الله تعالى والإكثار منه ... ) .

Artinya: Imam Nawawi menukil pendapat sebagian ulama bahwa sunnah bagi orang yang menderita was-was wudhu atau shalat untuk mengucapkan, "لا إله إلا الله" karena setan apabila mendengar dzikir maka ia akan mundur dan menjauh sedangkan kalimat Lailahaillallah itu kepala dzikir. Obat paling bermanfaat dalam menolak was-was adalah berdzikir pada Allah dan memperbanyak dzikir.

Demikian, semoga Anda cepat sembuh dari was-was. Amin.

______________________


ANAK HAMIL APAKAH KARENA BAPAK KORUPSI

Assalamualaikum wr wb.

Pak ustad saya mau tanya, kata orang jika dalam suatu keluarga ada anaknya hamil/ menghamili, di luar nikah itu bisa di sebabkan dari dosa orang tua atau karna orang tua yang mencari nafkah yang haram contoh korupsi. Tapi di tempat saya justu yang terkena musibah tersebut adalah para ustad anak mereka hamil di luar nikah

1. apakah para ustad itu juga makan dari makanan yang haram?
2. Sedangakan mereka yang korupsi anaknya tidak hamil duluan??
Terimakasih. Wassalamualikum wr. Wb

JAWABAN

1. Anggapan bahwa anak perempuan yang hamil di luar nikah atau pria yang menghamili wanita dengan secara zina itu karena perbuatan orangtuanya itu tidak benar. Dalam Islam, setiap individu bertanggung jawabnya atas dosanya sendiri dan tidak menanggung dosa orang lain. Allah berfirman dalam QS Fathir:18
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya

2. Kenakalan anak itu tergantung dari (a) anak itu sendiri, dan (b) cara mendidik orang tuanya. Walaupun anak ustadz kalau tidak pernah dididik dengan benar dan menjadi broken home, maka potensi untuk menjadi anak nakal lebih besar dibanding anak seorang koruptor tapi dididik secara baik dan disiplin.

Baca detail:

- Cara Mendidik Anak 1
- Cara Mendidik Anak 2

______________________


CARA MENYUCIKAN LANTAI YANG KENA NAJIS

Pak Kyai, saya mau bertanya, sbb :

Bagaimana cara mensucikan lantai rumah yang terkena najis air kencing orang dewasa & air kencing itu terinjak-injak anak-anak yang kakinya basah & menyebar ke seluruh ruangan rumah. Mereka juga menginjak lantai ruangan lain yang sedang basah di pel.

1. Apakah semua lantai ruangan itu menjadi najis (muttanajis)?

2. Apakah boleh mensucikannya TIDAK DISIRAM AIR (khan jadi kebanjiran rumah saya jadinya) TAPI HANYA DENGAN DI LAP SAJA PAKAI KAIN BASAH?

3. Bagaimana cara mensucikan seluruh lantai rumah itu? Mohon Penjelasannya Pak Kyai yang sejelas-jelasnya, saya takut sholat kami tidak diterima Allah, karena kami sekeluarga kalau sehabis wudhu dari kamar mandi tidak pakai sandal jadi langsung injak lantai untuk sampai ke sajadah, takutnya lantainya itu najis/muttanajis -jadi was-was

4. Kalau seluruh lantainya terkena air mutanajis, bagaimana cara mansucikannya? kalau saya lihat di mal-mal pegawai cleaning service itu cuma di lap pakai kain pel saja, apa itu sudah cukup untuk mensucikan lantai yang terkena air muttanajis?

5. Ada orang non muslim yang suka makan babi lalu dia makan di warung kita, apakah piring bekas makannya itu najis mugholadzoh hukumnya? sedang kita tahu dia suka makan babi

6. Apakah boleh masuk di Ponpes Alkhoirot mulai dari kelas 3 SMP/ kelas 1 SMA?

JAWABAN

1. Tergantung cara menyucikan najisnya sudah benar atau belum. Kalau sudah benar, maka lantai suci. Cara menyucikan najis lantai yang benar adalah dengan cara (a) hilangkan dulu benda najisnya yakni kencing tersebut dengan kain atau tisu; (b) setelah itu disiram dengan air. Air bekas menyiram najis ini hukumnya suci walaupun tidak bisa dibuat menyucikan. Kalau tidak dengan cara-cara ini, maka semua lantai menjadi najis dan harus disucikan dengan cara disiram air kalau memang benda najisnya sudah tidak ada.

2. Menghilangkan najis tidak bisa dengan dilap saja. Harus disiram. Namun menyiramnya tidak harus dengan air yang banyak. Dalam setiap menyucikan najis lakukan dua hal seperti di jawaban poin 1 yaitu (a) bersihkan dulu benda najisnya kalau masih ada; (b) siram dengan air.

3. Kalau benda najisnya sudah tidak ada, maka statusnya najis hukmiyah. Untuk menyucikan najis hukmiyah cukup dengan menyiram dengan air sekali saja. Dan air bekas siraman itu hukumnya suci (tapi tidak bisa menyucikan / tidak bisa dibuat wudhu). Jadi, kalau bekas air itu mengalir ke tempat lain tidak apa-apa, tidak menularkan najis baru. Sementara itu, kalau lantai belum dibasuh, maka sebaiknya anda kalau hendak shalat memakai sandal dari kamar mandi sampai sajadah.

4. Harus disiram.

5. Tidak najis mugholadzoh ataupun najis biasa. Selagi anda tidak melihatnya ada najis di tubuhnya maka hukumnya suci. Berasumsi atau berpraduga bahwa suatu benda suci itu terkena najis itu tidak berakibat najis. Najis itu terjadi atas dasar fakta yang ada di depan mata. Kalau misalnya si pemakan babi itu ada kotoran babi di tangannya, maka itu baru dihukumi najis. Tapi selagi dia dalam keadaan bersih, maka kembali pada hukum asal yakni bahwa manusia itu suci.

Baca detail:

- Najis dan Cara Menyucikan
- Cara Mengobati Penyakit Was-was
- Was-was Najis Anjing dan Babi

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam