Orang NU Bermakmum ke Imam Muhammadiyah
hukum orang NU Bermakmum ke Imam Muhammadiyah atau orang muhammadiah bermakmum pada imam orang NU. apakah boleh orang Nahdlatul ulama sholat dimasjid muhammadiah dan apakah boleh orang muhammadiah sholat dimasjid NU ?
B. Apakah muhammadiah alirannya menyimpang ?
C. Apa beda NU dengan Muhammadiah ?
BOLEHKAH ORANG NU MAKMUM KE IMAM MUHAMMADIYAH?
Assalamualaikum ustadz, saya mau menanyakan
1.A. apakah boleh orang Nahdlatul ulama sholat dimasjid muhammadiah dan apakah boleh orang muhammadiah sholat dimasjid NU ?
B. Apakah muhammadiah alirannya menyimpang ?
C. Apa beda NU dengan Muhammadiah ?
2. Kalau kita menyembelih ayam dari hasil mencuri..kita menyembelihnya mengucapkan bismillah..apa ayam yang kita sembelih itu menjadi bangkai/najis karena ayam itu dari hasil mencuri walaupun sudah mengucapkan bismillah ?
TOPIK SYARIAH ISLAM
3. Kalau kita memakan roti dari hasil mencuri, sebelum makan kita mengucaokan bismillah, apakah kita sudah mengolok Allah yang mengakibatkan Murtad karena mengucap bismillah memakan roti hasil mencuri itu?
4. A. Kalau ada orang bilang semua laki-laki itu pendusta, yang pastinya nabi muhammad adalah laki-laki, apakah bicara seperti bilang laki-laki semua pendusta juga termasuk mengatakan nabi muhammad pendusta yang mengakibatkan murtad ?
b. Apakah nabi muhammad orang arab ? Kalau kita menghina orang arab, seperti bilang orang arab begok, apakah sudah termasuk menghina nabi muhammad juga ?
5.A. Kalau kita meminta kepada Allah, seperti bilang, kalau saya tidak sholat besok haramkan lah harta saya ya Allah, dan ternyata saya besoknya tidak sholat, apakah harta saya yang halal jadi haram semua pak ustadz karena saya meminta diharamkan kalau tidak sholat dan ternyata saya besoknya tidak sholat ?
B. Kalau kita membeli mobil pakai uang halal, yang pasti mobil kita jadi Halal, kalau ada teman menanyakan, dari mana dapat uang beli mobil itu, terus kita bilang uangnya dari mencuri... padahal uang kita untuk membeli mobil itu bukan dari mencuri, cuma membohongi teman saja...Apakah Mobil yang kita beli pakai uang yang halal tadi bisa menjadi haram karena kita membohongi teman dapat uangnya dari mencuri ??
6. Apakah merayakan tahun baru masehi seperti merayakan pergantian tahun, rela begadang sampai subuh sambil bakar ayam dan keesokan harinya ditahun baru bikin acara makan2 bersama atau berlibur bersama teman..apakah perbuatan seperti itu sudah menyerupai orang kafir yang mengakibatkan murtad ?
Terima kasih sebelumnya pak ustadz, tolong dijawab semua pertanyaan saya secara detail pak ustadz...
JAWABAN BOLEHKAH ORANG NU MAKMUM KE IMAM MUHAMMADIYAH?
1a. Boleh. NU fikihnya mengikuti madzhab Syafi'i sedangkan Muhammadiyah mengikuti madzhab fikih Hanbali. Tidak ada larangan antara makmum dan imam shalat berbeda madzhab. Baca detail: Hukum Orang NU Makmum Pada Orang Wahabi Atau Sebaliknya
Namun demikian, sebaiknya hal itu tidak dilakukan secara terus menerus agar tidak terjadi konflik batin karena di dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali terdapat beberapa perbedaan kecil dalam hal ibadah seperti soal qunut saat shalat subuh. Baca detail: Hukum Qunut
1b. Secara fikih tidak menyimpang orang Muhammadiyah umumnya mengikuti madzhab Hanbali walaupun ada sebagian yang "ijtihad" sendiri. Ijtihad dalam tanda kutip karena ulama mereka tidak memenuhi syarat untuk berijtihad. Namun secara akidah tauhid, Muhammadiyah sama dengan Wahabi mengikuti konsep tauhid Ibnu Taimiyah yang menurut banyak ulama dianggap menyimpang karena Ibnu Taimiyah menganut akidah mujassimah atau memfisikkan Tuhan. Namun penyimpangan Tauhid ini tidak membuatnya sesat secara total sampai tingkat kufur. Karena penyimpangan itu masih dalam level perbedaan ulama (ikhtilaf) bukan dalam masalah yang disepakati ulama.
1c. Bedanya pada ajaran akidah tauhidnya. Muhammadiyah mengikuti tauhid Ibnu Taimiyah dengan tiga konsep tauhidnya sedangkan NU mengikuti tauhid Asy'ariyah dan Maturidiyah. Untuk mengetahui soal ini -- beda akidah NU dan Wahabi -- secara mendasar dan rinci, download dan baca buku Buku Pintar Menghadapi Wahabi karya Idrus Romli di sini.
Baca buku-buku tauhid Ahlussunnah Asy'ariyah di sini.
2. Cara menyembelihnya sudah benar, maka secara syariah ayam itu bisa dimakan karena bukan bangkai. Namun dari sisi lain, memakannya hukumnya haram karena hasil mencuri. Ini sama kasusnya dengan shalat dengan memakai baju hasil korupsi: shalatnya sah kalau terpenuhi syarat dan rukunnya; tapi tidak mendapat pahala karena ada unsur haram dalam bajunya. Baca juga: Hukum Naik Haji dari Uang Haram atau Fee Proyek
3. Tidak dianggap mengolok Allah kecuali kalau menganggap mencuri itu halal. Baca detail: Penyebab Murtad, Syirik dan Kafir
4a. Tidak. Sebab kata-kata seperti itu biasanya bersifat umum dan kata yang umum selalu ada pengecualian (takhsish). Kecuali kalau saat mengucapkan itu dia sengaja memastikan bahwa laki-laki pendusta itu termasuk Rasulullah.
4b. Iya, Nabi Muhammad orang Arab. Namun mengucapkan kalimat yang menghina orang Arab tidak otomatis menghina Nabi karena sebagaimana disebut dalam jawaban poin 4a suatu kalimat yang bersifat umum tidak otomatis mencakup setiap individu, ada sejumlah pengecualian (Arab: takhsish) yang terjadi. Kecuali kalau pembicara secara eksplisit menyatakan demikian (memasukkan Nabi di dalamnya).
5a. Haram dan halal itu yang menentukan syariah yang dibuat oleh Allah. Manusia tidak bisa membuat hukum sendiri dengan menjadikan yang halal menjadi haram atau sebaliknya. Jadi, ucapan manusia seperti "kalau saya tidak sholat besok haramkan lah harta saya ya Allah" tidak akan membuat harta itu haram. Karena, dalam syariah sudah ditentukan kriteria harta halal dan haram.
5b. Mobil tetap halal karena berasal dari uang halal. Adapun berbohong pada teman itu tidak berpengaruh pada status halal haramnya mobil. Namun, hukum bohong adalah berdosa. Baca detail: Bohong dalam Islam
6. Tahun baru Masehi tidak termasuk upacara ritual Kristen. Oleh karena itu, merayakan pergantian tahun tidak termasuk tasyabuh dengan orang kafir yang dilarang. Yang penting, tidak ada unsur-unsur maksiat yang dilakukan. Lebih baik lagi kalau diisi dengan acara keagamaan Islam seperti berdzikir atau membaca Al-Quran.
Perlu diketahui bahwa mayoritas ulama kontemporer bahkan membolehkan ucapan Selamat Natal -- kecuali ulama Wahabi -- asal tidak mengikuti acara ritual sakramen Natal. Baca detail: Hukum Ucapan Selamat Natal
_______________
SIAPA SAJA AHLI WARIS DAN PEWARISNYA?
A : jejaka
B : perawan
Th : 1938 A & B menikah : dikaruniai anak 4 (empat) sebut C : laki² anak pertama
D : perempuan anak kedua
E : laki² anak ketiga
F : perempuan anak keempat
Th : 1947 A & B cerai ( hidup )
G : jejaka
Th : 1950 B & G menikah : tidak dikaruniai anak
Th : 2000 C : meninggal dunia.
mempunyai anak 8 orang ( 5 laki² ), yang satu meninggal & 3 orang ( perempuan) yang (4 org laki² & 3 org perempuan) sekarang masih hidup
Th : 2005
D : meninggal dunia.
mempunyai anak 4 orang ( 2 laki², & 2 perempuan ) sekarang masih hidup
E : sekarang masih hidup
mempunyai anak 5 orang ( 4 perempuan , & 1 laki² ) sekarang masih hidup
F : sekarang masih hidup
mempunyai anak 4 orang ( 3 laki², & 1 perempuan ) sekarang masih hidup
Th : 2009
G : meninggal dunia.
G : Orang tuanya ( laki² & perempuan ) sudah meninggal
G : mempunyai adik 2 orang sebut H : laki² sekarang masih hidup
I : perempuan sekarang masih hidup
Th : 2011
B : meninggal dunia.
B : Orang tuanya ( laki² & perempuan ) sudah meninggal
G : tidak mempunyai anak dari hasil pernikahan dengan B
G : mengangkat anak yaitu F & H (anak ke II dari C)
G : meninggal dunia
B : meninggal dunia
G : sebelum meninggal dunia membuat surat :
bahwa G & B setelah meninggal dunia memberikan kuasa, kepada H untuk bertanggung jawab mengawasi, memelihara dan menjual rumah dan pekarangan milik G ( harta gono- gini/bukan peninggalan leluhur)
menerangkan bahwa harta gono gini tersebut apabila dijual
: yang 0,5 bag untuk G
: yang 0,5 bag untuk B
selanjutnya pembagiannya sbb :
C menerima 0,20 dari bag untuk B
D menerima 0,20 dari bag untuk B
E menerima 0,20 dari bag untuk B
F menerima 0,20 dari bag untuk B + 0,5 bag untuk G
G menerima 0,20 dari bag untuk B + 0,5 bag untuk G
Dalam pernikahan B & G memiliki harta : sebuah bangunan rumah diatas sebidang tanah. Setelah B & G meninggal, harta tersebut akan dijual dan akan dibeli oleh seseorang.
1. Dalam hal ini siapakah yang disebut sebagai pewaris maupun ahli warisnya.
Mohon kiranya dapat diberikan penjelasan agar hal tersebut tidak muncul permasalahan dalam penyelesaian proses jual beli sebuah bangunan rumah diatas sebidang tanah tsb.
JAWABAN
1. Pertama, perlu dijelaskan bahwa karena B dan G sebagai pewaris mempunyai ahli waris yang berbeda, maka pembagian waris harus dilakukan dalam dua tahap yakni pembagian warisan harta milik B dan pembagian warisan milik G.
Kedua, harta waris baru dibagikan kepada ahli waris setelah dipotong hutang, wasiat dan biaya pemakaman dari pewaris.
Ketiga, surat yang dibuat oleh G apabila dibuat menjelang wafatnya, maka surat tersebut bukan surat hibah, tapi berupa surat wasiat dan berlaku hukum wasiat. Aturan wasiat harta dalam Islam adalah: (a) harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari 1/3; (b) pihak yang mendapat harta wasiat tidak boleh salah salah satu dari ahli waris kecuali atas persetujuan dari ahli waris yang lain. Baca detail: Wasiat dalam Islam
Keempat, dalam Islam tidak ada harta gono-gini suami istri secara otomatis. Artinya, harta suami istri adalah milik masing-masing individu sesuai dengan sistem kepemilikan harta secara umum.
SIAPA AHLI WARISNYA?
B dan G mempunyai ahli waris yang berbeda.
Ahli waris dari B adalah anak-anak kandungnya yang masih hidup saat B wafat yakni E dan F.
Sedangkan ahli waris dari G adalah B (sebagai istri mendapat 1/4) dan dua saudaranya yakni H (saudara laki-laki) dan I (saudara perempuan) mendapat 3/4 (H mendapat dua kali lipat dibanding I).
Baca detail: Hukum Waris Islam
Assalamualaikum ustadz, saya mau menanyakan
1.A. apakah boleh orang Nahdlatul ulama sholat dimasjid muhammadiah dan apakah boleh orang muhammadiah sholat dimasjid NU ?
B. Apakah muhammadiah alirannya menyimpang ?
C. Apa beda NU dengan Muhammadiah ?
2. Kalau kita menyembelih ayam dari hasil mencuri..kita menyembelihnya mengucapkan bismillah..apa ayam yang kita sembelih itu menjadi bangkai/najis karena ayam itu dari hasil mencuri walaupun sudah mengucapkan bismillah ?
TOPIK SYARIAH ISLAM
- BOLEHKAH ORANG NU MAKMUM KE IMAM MUHAMMADIYAH?
- SIAPA SAJA AHLI WARIS DAN PEWARISNYA?
- CARA KONSULTASI AGAMA
3. Kalau kita memakan roti dari hasil mencuri, sebelum makan kita mengucaokan bismillah, apakah kita sudah mengolok Allah yang mengakibatkan Murtad karena mengucap bismillah memakan roti hasil mencuri itu?
4. A. Kalau ada orang bilang semua laki-laki itu pendusta, yang pastinya nabi muhammad adalah laki-laki, apakah bicara seperti bilang laki-laki semua pendusta juga termasuk mengatakan nabi muhammad pendusta yang mengakibatkan murtad ?
b. Apakah nabi muhammad orang arab ? Kalau kita menghina orang arab, seperti bilang orang arab begok, apakah sudah termasuk menghina nabi muhammad juga ?
5.A. Kalau kita meminta kepada Allah, seperti bilang, kalau saya tidak sholat besok haramkan lah harta saya ya Allah, dan ternyata saya besoknya tidak sholat, apakah harta saya yang halal jadi haram semua pak ustadz karena saya meminta diharamkan kalau tidak sholat dan ternyata saya besoknya tidak sholat ?
B. Kalau kita membeli mobil pakai uang halal, yang pasti mobil kita jadi Halal, kalau ada teman menanyakan, dari mana dapat uang beli mobil itu, terus kita bilang uangnya dari mencuri... padahal uang kita untuk membeli mobil itu bukan dari mencuri, cuma membohongi teman saja...Apakah Mobil yang kita beli pakai uang yang halal tadi bisa menjadi haram karena kita membohongi teman dapat uangnya dari mencuri ??
6. Apakah merayakan tahun baru masehi seperti merayakan pergantian tahun, rela begadang sampai subuh sambil bakar ayam dan keesokan harinya ditahun baru bikin acara makan2 bersama atau berlibur bersama teman..apakah perbuatan seperti itu sudah menyerupai orang kafir yang mengakibatkan murtad ?
Terima kasih sebelumnya pak ustadz, tolong dijawab semua pertanyaan saya secara detail pak ustadz...
JAWABAN BOLEHKAH ORANG NU MAKMUM KE IMAM MUHAMMADIYAH?
1a. Boleh. NU fikihnya mengikuti madzhab Syafi'i sedangkan Muhammadiyah mengikuti madzhab fikih Hanbali. Tidak ada larangan antara makmum dan imam shalat berbeda madzhab. Baca detail: Hukum Orang NU Makmum Pada Orang Wahabi Atau Sebaliknya
Namun demikian, sebaiknya hal itu tidak dilakukan secara terus menerus agar tidak terjadi konflik batin karena di dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali terdapat beberapa perbedaan kecil dalam hal ibadah seperti soal qunut saat shalat subuh. Baca detail: Hukum Qunut
1b. Secara fikih tidak menyimpang orang Muhammadiyah umumnya mengikuti madzhab Hanbali walaupun ada sebagian yang "ijtihad" sendiri. Ijtihad dalam tanda kutip karena ulama mereka tidak memenuhi syarat untuk berijtihad. Namun secara akidah tauhid, Muhammadiyah sama dengan Wahabi mengikuti konsep tauhid Ibnu Taimiyah yang menurut banyak ulama dianggap menyimpang karena Ibnu Taimiyah menganut akidah mujassimah atau memfisikkan Tuhan. Namun penyimpangan Tauhid ini tidak membuatnya sesat secara total sampai tingkat kufur. Karena penyimpangan itu masih dalam level perbedaan ulama (ikhtilaf) bukan dalam masalah yang disepakati ulama.
1c. Bedanya pada ajaran akidah tauhidnya. Muhammadiyah mengikuti tauhid Ibnu Taimiyah dengan tiga konsep tauhidnya sedangkan NU mengikuti tauhid Asy'ariyah dan Maturidiyah. Untuk mengetahui soal ini -- beda akidah NU dan Wahabi -- secara mendasar dan rinci, download dan baca buku Buku Pintar Menghadapi Wahabi karya Idrus Romli di sini.
Baca buku-buku tauhid Ahlussunnah Asy'ariyah di sini.
2. Cara menyembelihnya sudah benar, maka secara syariah ayam itu bisa dimakan karena bukan bangkai. Namun dari sisi lain, memakannya hukumnya haram karena hasil mencuri. Ini sama kasusnya dengan shalat dengan memakai baju hasil korupsi: shalatnya sah kalau terpenuhi syarat dan rukunnya; tapi tidak mendapat pahala karena ada unsur haram dalam bajunya. Baca juga: Hukum Naik Haji dari Uang Haram atau Fee Proyek
3. Tidak dianggap mengolok Allah kecuali kalau menganggap mencuri itu halal. Baca detail: Penyebab Murtad, Syirik dan Kafir
4a. Tidak. Sebab kata-kata seperti itu biasanya bersifat umum dan kata yang umum selalu ada pengecualian (takhsish). Kecuali kalau saat mengucapkan itu dia sengaja memastikan bahwa laki-laki pendusta itu termasuk Rasulullah.
4b. Iya, Nabi Muhammad orang Arab. Namun mengucapkan kalimat yang menghina orang Arab tidak otomatis menghina Nabi karena sebagaimana disebut dalam jawaban poin 4a suatu kalimat yang bersifat umum tidak otomatis mencakup setiap individu, ada sejumlah pengecualian (Arab: takhsish) yang terjadi. Kecuali kalau pembicara secara eksplisit menyatakan demikian (memasukkan Nabi di dalamnya).
5a. Haram dan halal itu yang menentukan syariah yang dibuat oleh Allah. Manusia tidak bisa membuat hukum sendiri dengan menjadikan yang halal menjadi haram atau sebaliknya. Jadi, ucapan manusia seperti "kalau saya tidak sholat besok haramkan lah harta saya ya Allah" tidak akan membuat harta itu haram. Karena, dalam syariah sudah ditentukan kriteria harta halal dan haram.
5b. Mobil tetap halal karena berasal dari uang halal. Adapun berbohong pada teman itu tidak berpengaruh pada status halal haramnya mobil. Namun, hukum bohong adalah berdosa. Baca detail: Bohong dalam Islam
6. Tahun baru Masehi tidak termasuk upacara ritual Kristen. Oleh karena itu, merayakan pergantian tahun tidak termasuk tasyabuh dengan orang kafir yang dilarang. Yang penting, tidak ada unsur-unsur maksiat yang dilakukan. Lebih baik lagi kalau diisi dengan acara keagamaan Islam seperti berdzikir atau membaca Al-Quran.
Perlu diketahui bahwa mayoritas ulama kontemporer bahkan membolehkan ucapan Selamat Natal -- kecuali ulama Wahabi -- asal tidak mengikuti acara ritual sakramen Natal. Baca detail: Hukum Ucapan Selamat Natal
_______________
SIAPA SAJA AHLI WARIS DAN PEWARISNYA?
A : jejaka
B : perawan
Th : 1938 A & B menikah : dikaruniai anak 4 (empat) sebut C : laki² anak pertama
D : perempuan anak kedua
E : laki² anak ketiga
F : perempuan anak keempat
Th : 1947 A & B cerai ( hidup )
G : jejaka
Th : 1950 B & G menikah : tidak dikaruniai anak
Th : 2000 C : meninggal dunia.
mempunyai anak 8 orang ( 5 laki² ), yang satu meninggal & 3 orang ( perempuan) yang (4 org laki² & 3 org perempuan) sekarang masih hidup
Th : 2005
D : meninggal dunia.
mempunyai anak 4 orang ( 2 laki², & 2 perempuan ) sekarang masih hidup
E : sekarang masih hidup
mempunyai anak 5 orang ( 4 perempuan , & 1 laki² ) sekarang masih hidup
F : sekarang masih hidup
mempunyai anak 4 orang ( 3 laki², & 1 perempuan ) sekarang masih hidup
Th : 2009
G : meninggal dunia.
G : Orang tuanya ( laki² & perempuan ) sudah meninggal
G : mempunyai adik 2 orang sebut H : laki² sekarang masih hidup
I : perempuan sekarang masih hidup
Th : 2011
B : meninggal dunia.
B : Orang tuanya ( laki² & perempuan ) sudah meninggal
G : tidak mempunyai anak dari hasil pernikahan dengan B
G : mengangkat anak yaitu F & H (anak ke II dari C)
G : meninggal dunia
B : meninggal dunia
G : sebelum meninggal dunia membuat surat :
bahwa G & B setelah meninggal dunia memberikan kuasa, kepada H untuk bertanggung jawab mengawasi, memelihara dan menjual rumah dan pekarangan milik G ( harta gono- gini/bukan peninggalan leluhur)
menerangkan bahwa harta gono gini tersebut apabila dijual
: yang 0,5 bag untuk G
: yang 0,5 bag untuk B
selanjutnya pembagiannya sbb :
C menerima 0,20 dari bag untuk B
D menerima 0,20 dari bag untuk B
E menerima 0,20 dari bag untuk B
F menerima 0,20 dari bag untuk B + 0,5 bag untuk G
G menerima 0,20 dari bag untuk B + 0,5 bag untuk G
Dalam pernikahan B & G memiliki harta : sebuah bangunan rumah diatas sebidang tanah. Setelah B & G meninggal, harta tersebut akan dijual dan akan dibeli oleh seseorang.
1. Dalam hal ini siapakah yang disebut sebagai pewaris maupun ahli warisnya.
Mohon kiranya dapat diberikan penjelasan agar hal tersebut tidak muncul permasalahan dalam penyelesaian proses jual beli sebuah bangunan rumah diatas sebidang tanah tsb.
JAWABAN
1. Pertama, perlu dijelaskan bahwa karena B dan G sebagai pewaris mempunyai ahli waris yang berbeda, maka pembagian waris harus dilakukan dalam dua tahap yakni pembagian warisan harta milik B dan pembagian warisan milik G.
Kedua, harta waris baru dibagikan kepada ahli waris setelah dipotong hutang, wasiat dan biaya pemakaman dari pewaris.
Ketiga, surat yang dibuat oleh G apabila dibuat menjelang wafatnya, maka surat tersebut bukan surat hibah, tapi berupa surat wasiat dan berlaku hukum wasiat. Aturan wasiat harta dalam Islam adalah: (a) harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari 1/3; (b) pihak yang mendapat harta wasiat tidak boleh salah salah satu dari ahli waris kecuali atas persetujuan dari ahli waris yang lain. Baca detail: Wasiat dalam Islam
Keempat, dalam Islam tidak ada harta gono-gini suami istri secara otomatis. Artinya, harta suami istri adalah milik masing-masing individu sesuai dengan sistem kepemilikan harta secara umum.
SIAPA AHLI WARISNYA?
B dan G mempunyai ahli waris yang berbeda.
Ahli waris dari B adalah anak-anak kandungnya yang masih hidup saat B wafat yakni E dan F.
Sedangkan ahli waris dari G adalah B (sebagai istri mendapat 1/4) dan dua saudaranya yakni H (saudara laki-laki) dan I (saudara perempuan) mendapat 3/4 (H mendapat dua kali lipat dibanding I).
Baca detail: Hukum Waris Islam