Hukum Pernikahan Wanita Saat Masa Iddah

Hukum Pernikahan perkawinan Wanita Saat Masa Iddah 1a. Seorang wanita menggugat cerai suaminya dipengadilan dan dikabulkan hakim, kemudian wanita itu menikah dengan laki-laki lain tanpa menunggu masa iddah selesai, bagaimana status pernikahannya ustad? 1b. Saya baca artikel, pernikahannya harus di fasakh, 1c. dan jika sudah berhubungan badan maka tidak boleh menikah lagi selama-lamanya, benarkah seperti itu ustad?
Hukum Pernikahan Wanita Saat Masa Iddah
PERKAWINAN WANITA YANG SEDANG MASA IDDAH

Assalamualaikum ustad

Saya ingin bertanya sesuatu yang banyak terjadi di masyarakat sekarang ini. mohon penjelasannya ustad

1a. Seorang wanita menggugat cerai suaminya dipengadilan dan dikabulkan hakim, kemudian wanita itu menikah dengan laki-laki lain tanpa menunggu masa iddah selesai, bagaimana status pernikahannya ustad?
1b. Saya baca artikel, pernikahannya harus di fasakh,
1c. dan jika sudah berhubungan badan maka tidak boleh menikah lagi selama-lamanya, benarkah seperti itu ustad?
1d. bagaimana dalilnya ustad, banyak sekali terjadi ustad di masyarakat

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. PERKAWINAN WANITA YANG SEDANG MASA IDDAH
  2. PELAKU PERKAWINAN MASA IDDAH TIDAK BOLEH MENIKAH SELAMANYA?
  3. BERZINA DENGAN PEREMPUAN YANG SEDANG MASA IDDAH, BOLEHKAH DINIKAH?
  4. STATUS ANAK DARI HAMIL ZINA WANITA YANG SEDANG IDDAH (MUKTADDAH)
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

2a. Bagaimana jika seorang laki-laki menzinahi perempuan yang masih dalam keadaan masa iddah, apakah laki-laki itu boleh menikahi wanita itu ketika masa iddahnya selesai?
2b. saya baca di artikel, ada beberapa ulama membolehkan dan sebagian lain melarang selamanya untuk menikah, tolong dalilnya ustad?
2c. dan ulama-ulama mana yang membolehkan menikah dan ulama mana yang tidak membolehkan?

3a. bagaimana jika yang diterangkan pada no.2 itu, perempuan itu hamil dari hasil zinanya dengan laki2 lain selama masa iddah, bagaimana status anaknya?
3b. dan apakah laki-laki yang menghamilinya itu bisa menikahinya?

JAWABAN

STATUS PERNIKAHAN WANITA DALAM MASA IDDAH

1a. Status pernikahannya batal, tidak sah menurut ijmak (kesepakatan) ulama.
1b. Betul, pernikahannya harus dibatalkan. Dan keduanya harus dipisah.
1c. Dalam soal ini ada dua pendapat, pertama, tidak boleh si pria menikahi si wanita selamanya ini pendapat dari ulama madzhab Maliki dan sebagian kecil ulama madzhab Hanbali. Kedua, boleh menikah lagi. Ini pendapat mayoritas ulama (jumhur) dari madzhab Hanafi, Syafi'i dan mayoritas ulama madzhab Hanbali. Menurut pendapat kedua, si wanita apabila sudah selesai iddahnya, maka akad nikah boleh dilangsungkan kembali.
1d. Berikut detailnya:


PELAKU PERKAWINAN MASA IDDAH TIDAK BOLEH MENIKAH SELAMANYA?

Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/ 346, dijelaskan:

اتفق الفقهاء على أنه لا يجوز للأجنبي نكاح المعتدة أيا كانت عدتها من طلاق أو موت أو فسخ أو شبهة ، وسواء أكان الطلاق رجعيا أم بائنا بينونة صغرى أو كبرى . وذلك لحفظ الأنساب وصونها من الاختلاط ومراعاة لحق الزوج الأول ، فإن عقد النكاح على المعتدة في عدتها ، فُرّق بينها وبين من عقد عليها ، واستدلوا بقوله تعالى : ( ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب أجله ) والمراد تمام العدة ، والمعنى : لا تعزموا على عقدة النكاح في زمان العدة ، أو لا تعقدوا عقدة النكاح حتى ينقضي ما كتب الله عليها من العدة ... وفي الموطأ : أن طليحة الأسدية كانت زوجة رشيد الثقفي وطلقها ، فنكحت في عدتها ، فضربها عمر بن الخطاب وضرب زوجها بخفقةٍ ضربات ، وفرق بينهما ، ثم قال عمر : أيما امرأة نكحت في عدتها فإن كان الذي تزوجها لم يدخل بها فرق بينهما ، ثم اعتدت بقية عدتها من زوجها الأول ، ثم إن شاء كان خاطبا من الخطاب . وإن كان دخل بها فُرق بينهما ، ثم اعتدت بقية عدتها من الأول ، ثم اعتدت من الآخر ، ثم لا ينكحها أبدا

Artinya: Ulama fikih sepakat bahwa tidak boleh bagi pria lain (selain suaminya) menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah baik iddah karena talak atau karena ditinggal mati suami atau fasakh atau nikah syubhat. Sama saja talak raj'i atau talak bain sughra atau bain kubro tujuannya adalah untuk menjaga nasab dan memelihara dari percampuran dan menjaga hak suami pertama. Apabila akad nikah diadakan pada masa iddah, maka keduanya harus dipisah. Ulama berdalil dengan firman Allah QS Al-Baqarah 2:235 "Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya." Makna ayat ini: janganlah melakukan akad nikah pada masa iddah atau jangan melakukan akad nikah kecuali setelah selesai masa iddah sebagaimana ditetapkan Allah... (Imam Malik) dalam Al-Muwatta' meriwayatkan sebuah atsar (perkataan/perbuatan Sahabat) di mana Tulaihah Al-Asadiyah istri dari Rasyid As-Tsaqafi ditalak oleh suaminya lalu Tulaihah menikah dengan pria lain dalam masa iddah. Lalu Umar bin Khattab memukulnya dan memukul suaminya dengan beberapa pukulan dan menceraikan keduanya. Umar lalu berkata, "Perempuan manasaja yang menikah saat masa iddah apabila belum terjadi hubungan intim maka dipisah keduanya lalu si perempuan menyelesaikan iddah yang tersisa dari suami pertama lalu (setelah selesai masa iddah) apabila berkehendak maka si pria boleh melamar dan menikahinya. Tapi apabila sudah terjadi hubungan intim, maka harus dipisahkan lalu si wanita menyelesaikan sisa waktu iddah dari suami pertama, lalu melakukan iddah dari yang kedua, lalu tidak boleh menikah dengan pria kedua selamanya.

Dari jurisprudence (contoh hukum) yang dilakukan Umar bin Khattab di atas dapat disimpulkan adanya dua situasi:

Pertama, akad nikah sudah dilaksanakan tapi belum terjadi hubungan intim (jimak). Maka, keduanya harus dipisah, iddah si wanita dengan suami pertama diselesaikan setelah itu boleh bagi si pria ("suami" kedua) menikahi si wanita tentu saja dengan akad nikah baru. Dalam kasus pertama ini si wanita hanya melakukan satu iddah saja yaitu iddah dari suami pertama.

Kedua, akad nikah sudah terjadi dan sudah terjadi hubungan intim. Dalam kondisi ini maka keduanya (a) harus dipisah; (b) si wanita menyelesaikan iddah suami pertama; (c) si wanita menyelesaikan iddah dari "suami" kedua (menurut sebagian pendapat). Dalam kasus kedua ini, si wanita harus melakukan dua iddah yaitu menyelesaikan iddah suami pertama dan melakukan iddah suami kedua.

Adapun tentang apakah boleh atau tidaknya suami kedua menikahi si wanita ini ada dua pendapat. Pertama, si pria tidak boleh menikahi si wanita selamanya. Ini pendapat madzhab Maliki dan satu pendapat dalam madzhab Hanbali dan qaul qadim Imam Syafi'i sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 8/102, sbb:

مسألة قال : وله أن ينكحها بعد انقضاء العدتين يعني للزوج الثاني أن يتزوجها بعد قضاء العدتين...... وعن أحمد رواية أخرى , أنها تحرم على الزوج الثاني على التأبيد . وهو قول مالك وقديم قولي الشافعي لقول عمر لا ينكحها أبدا.

Artinya: Boleh bagi si pria menikahi si wanita setelah habisnya dua iddah yakni boleh bagi suami kedua menikahi si wanita setelah habisnya dua iddah ... dari Ahmad bin Hanbal terdapat riwayat lain bahwa si wanita haram selamanya menikah dengan suami kedua, ini pendapat Imam Malik, dan pendapat qaul qadim Imam Syafi'i berdasarkan pada ucapan Umar "Tidak boleh si pria menikahinya selamanya."

Pendapat kedua, si pria boleh menikahi si wanita setelah iddah dilaksanakan dan diselesaikan. Ini pendapat mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, madzhab Syafi'i dan Hanbali.

Namun apakah si wanita harus melakukan dua iddah atau cukup satu iddah dari suami pertama saja, ini terjadi perbedaan ulama. Madzhab Syafi'i dan Hanafi menyatakan bahwa si wanita cukup menyelesaikan satu iddah saja yakni iddah suami pertama. Imam Syafi'i sebagaimana dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm 3/202, menyatakan:

وقال الشافعي في الجديد : له نكاحها بعد قضاء عدة الأول

Artinya: Imam Syafi'i berkata dalam qaul jadid: "Bagi si pria boleh menikahinya setelah habisnya iddah yang pertama."

Sedangkan madzhab Hanbali mengharuskan adanya dua iddah, dan si pria kedua baru boleh menikahi si wanita setelah habisnya masa iddah kedua.

Al-Bahuti (madzhab Hanbali) dalam Syarah Muntaha Al-Iradat, hlm. 3/202, menyatakan:

( وللثاني ) أي الذي تزوجته في عدتها ووطئها ( أن ينكحها بعد ) انقضاء ( العدتين ) لعموم قوله تعالى { وأحل لكم ما وراء ذلكم } مع عدم المخصص

Artinya: Bagi suami kedua -- yakni pria yang dinikahi si wanita saat masa iddah dan terjadi hubungan intim -- boleh menikahi si wanita setelah habisnya dua iddah berdasarkan keumuman firman Allah QS An-Nisa 4:24 "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" tanpa adanya takhsis (pengkhususan).

KESIMPULAN

Menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah hukumnya tidak sah dan harus dipisah. Apabila masa iddah suami pertama sudah selesai, maka si pria kedua boleh menikahi si perempuan kembali dengan akad nikah baru tanpa harus ada iddah kedua menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi.


BERZINA DENGAN PEREMPUAN YANG SEDANG MASA IDDAH, BOLEHKAH DINIKAH?

2a. Boleh menikahi perempuan itu setelah masa iddahnya selesai.

2b. Tidak ada pendapat yang melarang pria menikahi wanita yang dizinahinya walaupun dia perempuan yang sedang menjalani masa iddah dengan syarat setelah iddahnya habis. Baca detail: Pernikahan Wanita Zina

Termasuk madzhab Maliki juga membolehkan menikahi wanita yang dizinahinya untuk dinikah apabila sudah selesai iddahnya. Al-Jundi dalam Mukhtashar Khalil menyatakan:

وتأبد تحريمها بوطء وإن بشبهة.....لا بعقد أو بزنا..

Artinya: Keharaman menikahi wanita yang sedang iddah itu terjadi selamanya sebab hubungan intim walaupun dengan nikah syubhat (nikah yang tidak sah)... tidak karena akad atau zina.

2c. Semua madzhab empat membolehkan menikahi mu'taddah (wanita iddah) yang dizinahinya asalkan iddahnya sudah habis.


STATUS ANAK DARI HAMIL ZINA WANITA YANG SEDANG IDDAH (MUKTADDAH)

3a. Kalau iddah raj'i maka dinasabkan pada suaminya. Karena, wanita yang ditalak dengan iddah raj'i itu statusnya masih sebagai istri suaminya dan masih mendapat hak nafkah dari suami oleh karena itu nasab anaknya dinasabkan pada suami yang sah berdasarkan pada hadits Nabi:

الولد للفراش وللعاهر الحجر

Artinya: Anak itu untuk perkawinan, sedangkan bagi pezina tidak diakui nasabnya. Baca detail: Istri Hamil dengan Pria lain dan Status Anak

3b. Laki-laki yang menghamili boleh menikahinya setelah iddahnya dengan suaminya selesai. Apabila saat menikahi itu anak belum lahir, maka anak tersebut bisa dinasabkan pada yang menikahinya menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Wali Nikah Anak Dari Perkawinan Hamil Zina

Baca juga:

- Pernikahan Islam
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
- Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?
- Perkawinan Hamil zina dan Status Anak
- Menikahi Wanita Pernah Berzina

LihatTutupKomentar