Hukum Menutup Aib Dosa

Hukum Menutup Membuka Aib Dosa Bagaimanakah istri yg berzina tanpa diketahui suami (namun sudah bertaubat) di hadapan Allah? Apakah dosanya bisa diampuni? Kalo ya, bagaimana caranya agar diampuni? Seandainya istri berselingkuh tanpa sepengetahuan suami, namun tidak sampai berjima', Apakah dosanya bisa diampuni? Apakah jika tidak sampai berjima' juga harus memberitahu suami dan meminta maaf?
Hukum Menutup Aib Dosa
HUKUM MENUTUP MEMBUKA AIB DOSA DIRI SENDIRI

Assalamualaikum ustadz, saya sedang bingung karena sahabat saya (seorang istri) yg terus menerus curhat mengenai penyesalannya karena telah selingkuh dari suaminya. Dia dirayu terus menerus hingga akhirnya berzina dengan laki-laki lain. Namun suaminya tidak mengetahui bahwa sang istri selingkuh.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM MENUTUP MEMBUKA AIB DOSA DIRI SENDIRI
  2. WARISAN UNTUK CUCU LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

Si istri merasa bersalah, bertaubat, dan sangat takut Allah murka dan tidak mengampuni dosanya sehingga dia tidak bisa masuk surga. Karena dia berpikir, dia sebagai istri telah durhaka. Namun di sisi lain, tidak mungkin memberi tahu suami tentang perselingkuhan yg lampau karena kalaupun suami memaafkan, hanya akan memperburuk keadaan dan membuat hubungannya dengan suami ke depannya menjadi tidak enak.

Si istri (sahabat saya) terus terusan curhat kepada saya, menanyakan apakah dosanya akan diampuni. Namun karena saya bukan org yg cakap dalam ilmu agama, saya sendiri bingung menjawabnya. Sehingga saya berinisiatif membantu dengan bertanya kepada ustad. Pertanyaan saya

1. Bagaimanakah istri yg berzina tanpa diketahui suami (namun sudah bertaubat) di hadapan Allah? Apakah dosanya bisa diampuni? Kalo ya, bagaimana caranya agar diampuni?

2. Seandainya istri berselingkuh tanpa sepengetahuan suami, namun tidak sampai berjima', Apakah dosanya bisa diampuni? Apakah jika tidak sampai berjima' juga harus memberitahu suami dan meminta maaf?

3. Apakah harus memberitahu suami dan meminta maaf atas perselingkuhan yg lalu, sedangkan kalaupun suami memaafkan, hanya akan membuat hubungan ke depannya menjadi tidak enak.

Demikian pertanyaan saya ustad, mohon jawabannya. Terimakasih banyak. Assalamualaikum


JAWABAN

1. Semua dosa bisa diampuni asalkan dia melakukan taubat nasuha. Yaitu, memohon ampun pada Allah atas dosa yang dilakukan di masa lalu, berjanji tidak melakukannya lagi, dan banyak melakukan amal ibadah. Dalam QS As-Syuro :25 Allah berfirman:

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Artinya: Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Bisa diampuni selagi taubatnya masih dalam keadaan sehat dan ajal belum sampai di tenggorokan. Tidak perlu memberitahu suami. Yang dia lakukan adalah aib pribadi, oleh karena itu menjadi urusan dia dengan Allah. Tidak perlu bahkan tidak boleh membuka aib itu walaupun pada suaminya. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Ahmad:

إن الله يقبل توبة العبد ما لم يغرغر

Artinya: Allah akan menerima taubat hambanya selagi nafas belum sampai di tenggorokan (belum mati).

Sebenarnya menceritakan pada Anda juga sebuah kesalahan karena itu berarti membuka aib dosa pada orang lain.

3. Tidak perlu memberi tahu suami. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari:

كُلُّ أَمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللهِ عَنْهُ

Artinya: Seluruh umatku diampuni kecuali al-mujahirun (orang yang terang-terangan berbuat dosa), dan termasuk bentuk Mujaharoh (terang-terangan dalam berbuat dosa) adalah seseorang berbuat dosa pada malam hari, kemudian pada pagi hari dosanya telah ditutup oleh Allah, dia berkata: "Wahai fulan semalam aku telah melakukan seperti ini dan ini (menceritakan dosanya)." Allah telah menutupi dosanya di malam hari, tetapi dia membuka kembali dosa yang telah ditutup oleh Allah tersebut.

____________________


WARISAN UNTUK CUCU LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN, HIBAH DAN WAKAF

Assalamualaikum
Terima kasih telah di sediakan layanan konsultasi ini.
Sebelum ke pertanyaan saya paparkan terlebih dahulu jumlah keluarga :
Nenek
1. Anak laki laki ( almarhum)
a. Cucu laki laki (islam)
b. Cucu laki laki (islam)

2. Anak perempuan ( murtad)
a. Anak perempuan (islam)
b. Anak laki laki (islam)
c. Anak perempuan (ikut agama yang baru)
d. Anak laki laki (ikut agama yang baru)

Pertanyaan saya adalah :
Nenek menjual sebidang tanah. Cucu dari anak pertama akan dikasih 25 jt / cucu
Anak ke dua 25 jt. Sisa hasil penjualan tetap di pegang nenek untuk keperluan nya dan sebagian akan di wakafkan. Tetapi sebelum pembagian itu terwujud nenek meninggal dunia

1. Apakah pembagian dari nenek sebelum meninggal tetap sah dan sisanya bagaimana? Atau menjadi harta warisan sepenuhnya di kurangi rencana wakaf nenek
2. dan bagaimana pembagian selanjutnya?
Saya ucapkan banyak terima kasih atas bantuannya.
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Pembagian nenek tidak sah, karena belum terjadi serah terima. Oleh karena itu, maka semua menjadi harta warisan termasuk yang rencananya mau diwakafkan karena belum terjadi akad serah terima wakaf antara nenek dengan pihak penerima wakaf. Namun demikian, sebaiknya semua ahli waris bersepakat untuk meneruskan rencana wakaf nenek tersebut dan pahalanya diberikan untuk nenek dengan cara memotong sebagian harta waris untuk diwakafkan sesuai dengan kehendak pewaris waktu hidup.

Adapun penjelasan dan dalil tidak atau belum sahnya hibah dan wakaf nenek tersebut (karena belum ada ijab kabul) terdapat dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 26/99, sbb:

الملكية للدار الموهوبة تثبت بالقبض بإذن الواهب عند جمهور الفقهاء من الحنفية والشافعية والحنابلة. وتثبت الملكية عند المالكية بمجرد العقد, غير أنهم يشترطون لتمام العقد الحيازة للدار الموهوبة. وعلى ذلك فإذا وهب شخص آخر دارا فإن الموهوب له تثبت له ملكية الدار وتصبح نافذة عند جميع الفقهاء بحيازة هذه الدار, وهذا إذا كان الموهوب له بالغا رشيدا. فإذا كان محجورا عليه فيقوم وليه مقامه نيابة عنه إذا لم يكن هو الواهب, فإن كان الولي هو الواهب فإن المالكية يقولون: تخلي الدار الموهوبة للموهوب له ولا يسكنها الولي, فإن سكنها بطلت الهبة.

وقال الحنفية: إن الأب لو وهب ابنه الصغير الدار التي يسكنها, وكانت مشغولة بمتاعه أي الواهب فإن هذا جائز له, ولا يمنع ذلك صحة الهبة. لكن لو أسكنها الأب لغيره بأجر فإن هذا لا يجوز . ولو أسكنها لغيره بدون أجر جاز ذلك عندهم ...

وذهب الشافعية إلى أنه لا بد من خلو الدار الموهوبة من أمتعة غير الموهوب له, فإن كانت مشغولة بها واستمرت فيها فإن الهبة لا تصح. ولا فرق عندهم بين الهبة للأجنبي أو لولده الصغير, ويقولون بجواز أن يسكن الأب في دار سكناه الموهوبة لولده المشمول بولايته, وعليه الأجرة بعد تمام الهبة

Artinya: Kepemilikan rumah yang diberikan itu baru sah setelah diterima atas ijin pemberi menurut mayoritas ulama madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali. Sedangkan menurut madzhab Maliki, kepemilikan menjadi sah setelah terjadi akad hanya saja madzhab Maliki mensyaratkan untuk keabsahan akad dengan menempati rumah yang diberi.

2. Kami berasumsi bahwa yang anda maksud dalam poin 2a dan 2b adalah cucu dari nenek. Apabila benar demikian, maka pembagiannya sbb:

Adapun ahli waris yang mendapatkan warisan dalam kasus di atas adalah semua cucu baik dari anak pertama (laki-laki muslim yang wafat) maupun anak kedua (perempuan murtad). Jadi, yang mendapat warisan dan bagiannya adalah sbb:
(a) 1a (Cucu laki-laki) mendapat 2/7
(b) 1b (cucu laki-laki) mendapat 2/7
(c) 2a (cucu perempuan) mendapat 1/7
(d) 2b (cucu laki-laki) mendapat 2/7
Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar