Was-Was Keabsahan Ijab Kabul Pernikahan
Was-Was Keabsahan Ijab Kabul Pernikahan ketika ijab Kabul, saya hanya focus menghafal dan berusaha mengingat apa yang harus saya ucapkan dalam Kabul, jadi saya tidak focus ucapan ijab dari penghulu selaku wakil wali, yang ada dikepala saya hanya ketika penghulu mengucapkan tunai maka saya harus segera menjawab dalam satu nafas dan dengan kata-kata yang sudah diajarkan KUA
WAS-WAS IJAB KABUL PERNIKAHAN
Ustad, kenapa saya selalu ada was-was tentang sah atau tidak sah ijab Kabul yang baru seminggu terjadi? ini pertanyaan kedua yang sebelumnya saya bertanya tentang penyebutan nama wali yang salah, dan ustad mengatakan tidak masalah nikahnya tetap sah. ada lagi yang membuat saya was-was ustad... tolong penjelasan mendetail agar saya tidak lagi was-was ustad....
TOPIK SYARIAH ISLAM
nikah saya dilakukan di KUA, dihadiri oleh:
1. Saya sendiri sebagai pengantin laki-laki
2. istri saya sebagai pengantin perempuan
3. abang kandung istri selaku wali
4. penghulu dari KUA
5. Dua orang saksi dari KUA
6. Dua orang abang ipar istri
7. Satu orang kakak kandung perempuan istri
8. satu kuasa hukum saya ( perempuan )
Proses ijab Kabul dilakukan oleh penghulu dari KUA karena abang kandung istri selaku wali mewakilkannya ke penghulu.
setelah proses perwakilan wali dari abang kandung ke penghulu selesai, maksudnya secara lisan abang sebagai wali mewakilkan ke penghulu, dimana penghulu menanyakan kebenaran nasab, siapa nama bapak kandung istri dan sebagainya.
setelah itu saya membaca istighfar dan membaca syahadat, dan mulailah penghulu membaca ijab. saya sadar semua proses yang terjadi, saya ingat nama calon istri saya, nama bapak istri saya, dan saya sadar bahwa ada ijab Kabul sedang berlangsung
yang jadi was-was saya ustad, ketika ijab Kabul, saya hanya focus menghafal dan berusaha mengingat apa yang harus saya ucapkan dalam Kabul, jadi saya tidak focus ucapan ijab dari penghulu selaku wakil wali, yang ada dikepala saya hanya ketika penghulu mengucapkan tunai maka saya harus segera menjawab dalam satu nafas dan dengan kata-kata yang sudah diajarkan KUA dan yang saya ingat. jadi saya tidak mendengar sempurna perkataan ijab penghulu, bahkan setelah proses ijab Kabul, saya ragu apakah saya mendengar penghulu mengucapkan nama istri saya dan nama wali dengan sempurna, intinya saya hanya mendengar sebagian karena saya focus untuk menjawab begitu mendengar kata tunai.
kata ijab yang saya dengar, saya nikahkah engkau .......yang walinya diwakilkan ke saya.... tunai ( titik titik dimaksudkan saya tidak mendengar )
kata kabul : saya terima nikahnya (nama istri ) binti ( nama ayah istri ) dengan mas kawinnya sebentuk cincin emas tunai
saya hanya ingat kata kata Kabul yang saya ucapkan, sementara kata ijab dari penghulu anggap saya tidak mendengar karena focus untuk menjawab begitu saya dengar kata tunai
ijab Kabul yang pertama gagal karena saksi menilai saya kurang sempurna menyebut nama wali. ijab Kabul kedua dilaksanakan dengan kondisi yang sama, malah mungkin lebih parah, kali ini benar-benar saya hanya menyiapkan diri untuk menjawab begitu penghulu mengatakan tunai, saya tidak tahu penghulu mengucapkan kata ijab apa, yang pasti begitu mendengar penghulu mengucapkan tunai langsung saya jawab dalam satu nafas :
saya terima nikahnya ( nama istri ) binti ( nama bapak istri ) dengan mas kawinnya sebentuk cincin emas tunai.
ijab Kabul yang kedua ini, kedua saksi mengatakan sah. dan yang hadir disitupun mengatakan sah.
1. Pertanyaan saya ustad, bagaimana status ijab Kabul yang saya jelaskan diatas ?
karena saya baca di artikel ijab Kabul harus di dengar dan dipahami kedua belah pihak
terima kasih atas perhatiaannya ustad, saya tunggu jawabannya ustad
JAWABAN WAS-WAS IJAB KABUL PERNIKAHAN
1. Status ijab kabul anda sah secara syariah. Yang prinsip dalam ijab kabul adalah kedua belah pihak sepakat dan mengerti atas tujuan dari ijab kabul itu sendiri yakni pernikahan. Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, hlm. 2/35, menyatakan syarat ijab kabul sbb:
سماع كل من المتعاقدين بعضهما من بعض ما يفهم أن المقصود من الكلام هو إنشاء عقد الزواج، وإن لم يفهم منه كل منهما معاني مفردات العبارة، لأن العبرة بالمقاصد والنيات.
Artinya: Kedua belah pihak (Wali nikah dan calon suami) saling mendengarkan satu sama lain dalam arti memahami bahwa tujuan dari ucapan kedua belah pihak adalah untuk melaksanakan akad nikah. Walaupun kedua belah pihak tidak mengerti setiap arti kata yang diucapkan (itu tidak apa-apa). Karena, yang dianggap adalah maksud dan niatnya.
Ijab kabul sebenarnya mirip dengan transaksi (muamalah) yang lain yakni adanya saling rela antara kedua belah pihak. Itu esensi terpenting. Wali rela menikahkan adiknya dengan Anda, sedangkan anda rela menerima si wanita sebagai istri Anda. Ini yang prinsip. Dan itu semua sudah dilakukan. Jadi tidak ada yang perlu dipertanyakan atau diragukan keabsahannya. Tidak ada persyaratan anda harus mendengarkan semua yang diucapkan Wali nikah.
Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, hlm. 2/35, mengutip pendapat madzhab Syafi'i sbb:
ويشترط الشافعية الفور. قالوا: فان فصل بين الايجاب والقبول بخطبة بأن قال الولي: زوجتك، وقال الزوج: بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، قبلت نكاحها، ففيه وجهان: أحدهما وهو قول الشيخ أبي حامد الاسفراييني، أنه يصح، لأن الخطبة مأمور بها للعقد، فلم تمنع صحته: كالتيمم بين صلاتي الجمع. والثاني: لا يصح، لأنه فصل بين الايجاب والقبول. فلم يصح. كما لو فصل بينهما بغير الخطبة.
Artinya: Madzhab Syafi'i mensyaratkan segera dalam ijab kabul. Apabila antara ijab kabul terpisah dengan khutbah seperti wali nikah berkata: "Aku nikahkan kamu" Lalu suami berkata: "Bismillah alhamdulillah was sholatu wassalamu ala Rasulillah, aku terima nikahnya." Maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, nikahnya sah ini pendapat Syaikh Abu Hamid Al-Isfirayini. Karena khutbah termasuk diperintahkan dalam akad maka tidak mencegah keabsahan akad seperti tayamum antara dua shalat jamak. Pendapat kedua: tidak sah karena khutbah tersebut menjadi pemisah antara ijab dan kabul sebagaimana apabila antara ijab-kabul dipisah dengan hal lain selain khutbah.
Dalam penjelasan di atas ada dua poin penting yaitu (a) antara ijab dan kabul harus dilakukan dengan segara, tanpa ada pemisah; (b) kata yang wajib diucapkan oleh Wali nikah adalah kalimat "Aku nikahkan kamu dengan (si wanita)" dan yg wajib diucapkan oleh suami adalah "aku terima nikahnya". Dua poin penting ini sudah dilakukan dalam ijab kabul anda. Jadi, tidak perlu lagi was-was dengan keabsahan pernikahan anda.
Baca detail: Pernikahan Islam
Ustad, kenapa saya selalu ada was-was tentang sah atau tidak sah ijab Kabul yang baru seminggu terjadi? ini pertanyaan kedua yang sebelumnya saya bertanya tentang penyebutan nama wali yang salah, dan ustad mengatakan tidak masalah nikahnya tetap sah. ada lagi yang membuat saya was-was ustad... tolong penjelasan mendetail agar saya tidak lagi was-was ustad....
TOPIK SYARIAH ISLAM
nikah saya dilakukan di KUA, dihadiri oleh:
1. Saya sendiri sebagai pengantin laki-laki
2. istri saya sebagai pengantin perempuan
3. abang kandung istri selaku wali
4. penghulu dari KUA
5. Dua orang saksi dari KUA
6. Dua orang abang ipar istri
7. Satu orang kakak kandung perempuan istri
8. satu kuasa hukum saya ( perempuan )
Proses ijab Kabul dilakukan oleh penghulu dari KUA karena abang kandung istri selaku wali mewakilkannya ke penghulu.
setelah proses perwakilan wali dari abang kandung ke penghulu selesai, maksudnya secara lisan abang sebagai wali mewakilkan ke penghulu, dimana penghulu menanyakan kebenaran nasab, siapa nama bapak kandung istri dan sebagainya.
setelah itu saya membaca istighfar dan membaca syahadat, dan mulailah penghulu membaca ijab. saya sadar semua proses yang terjadi, saya ingat nama calon istri saya, nama bapak istri saya, dan saya sadar bahwa ada ijab Kabul sedang berlangsung
yang jadi was-was saya ustad, ketika ijab Kabul, saya hanya focus menghafal dan berusaha mengingat apa yang harus saya ucapkan dalam Kabul, jadi saya tidak focus ucapan ijab dari penghulu selaku wakil wali, yang ada dikepala saya hanya ketika penghulu mengucapkan tunai maka saya harus segera menjawab dalam satu nafas dan dengan kata-kata yang sudah diajarkan KUA dan yang saya ingat. jadi saya tidak mendengar sempurna perkataan ijab penghulu, bahkan setelah proses ijab Kabul, saya ragu apakah saya mendengar penghulu mengucapkan nama istri saya dan nama wali dengan sempurna, intinya saya hanya mendengar sebagian karena saya focus untuk menjawab begitu mendengar kata tunai.
kata ijab yang saya dengar, saya nikahkah engkau .......yang walinya diwakilkan ke saya.... tunai ( titik titik dimaksudkan saya tidak mendengar )
kata kabul : saya terima nikahnya (nama istri ) binti ( nama ayah istri ) dengan mas kawinnya sebentuk cincin emas tunai
saya hanya ingat kata kata Kabul yang saya ucapkan, sementara kata ijab dari penghulu anggap saya tidak mendengar karena focus untuk menjawab begitu saya dengar kata tunai
ijab Kabul yang pertama gagal karena saksi menilai saya kurang sempurna menyebut nama wali. ijab Kabul kedua dilaksanakan dengan kondisi yang sama, malah mungkin lebih parah, kali ini benar-benar saya hanya menyiapkan diri untuk menjawab begitu penghulu mengatakan tunai, saya tidak tahu penghulu mengucapkan kata ijab apa, yang pasti begitu mendengar penghulu mengucapkan tunai langsung saya jawab dalam satu nafas :
saya terima nikahnya ( nama istri ) binti ( nama bapak istri ) dengan mas kawinnya sebentuk cincin emas tunai.
ijab Kabul yang kedua ini, kedua saksi mengatakan sah. dan yang hadir disitupun mengatakan sah.
1. Pertanyaan saya ustad, bagaimana status ijab Kabul yang saya jelaskan diatas ?
karena saya baca di artikel ijab Kabul harus di dengar dan dipahami kedua belah pihak
terima kasih atas perhatiaannya ustad, saya tunggu jawabannya ustad
JAWABAN WAS-WAS IJAB KABUL PERNIKAHAN
1. Status ijab kabul anda sah secara syariah. Yang prinsip dalam ijab kabul adalah kedua belah pihak sepakat dan mengerti atas tujuan dari ijab kabul itu sendiri yakni pernikahan. Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, hlm. 2/35, menyatakan syarat ijab kabul sbb:
سماع كل من المتعاقدين بعضهما من بعض ما يفهم أن المقصود من الكلام هو إنشاء عقد الزواج، وإن لم يفهم منه كل منهما معاني مفردات العبارة، لأن العبرة بالمقاصد والنيات.
Artinya: Kedua belah pihak (Wali nikah dan calon suami) saling mendengarkan satu sama lain dalam arti memahami bahwa tujuan dari ucapan kedua belah pihak adalah untuk melaksanakan akad nikah. Walaupun kedua belah pihak tidak mengerti setiap arti kata yang diucapkan (itu tidak apa-apa). Karena, yang dianggap adalah maksud dan niatnya.
Ijab kabul sebenarnya mirip dengan transaksi (muamalah) yang lain yakni adanya saling rela antara kedua belah pihak. Itu esensi terpenting. Wali rela menikahkan adiknya dengan Anda, sedangkan anda rela menerima si wanita sebagai istri Anda. Ini yang prinsip. Dan itu semua sudah dilakukan. Jadi tidak ada yang perlu dipertanyakan atau diragukan keabsahannya. Tidak ada persyaratan anda harus mendengarkan semua yang diucapkan Wali nikah.
Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah, hlm. 2/35, mengutip pendapat madzhab Syafi'i sbb:
ويشترط الشافعية الفور. قالوا: فان فصل بين الايجاب والقبول بخطبة بأن قال الولي: زوجتك، وقال الزوج: بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، قبلت نكاحها، ففيه وجهان: أحدهما وهو قول الشيخ أبي حامد الاسفراييني، أنه يصح، لأن الخطبة مأمور بها للعقد، فلم تمنع صحته: كالتيمم بين صلاتي الجمع. والثاني: لا يصح، لأنه فصل بين الايجاب والقبول. فلم يصح. كما لو فصل بينهما بغير الخطبة.
Artinya: Madzhab Syafi'i mensyaratkan segera dalam ijab kabul. Apabila antara ijab kabul terpisah dengan khutbah seperti wali nikah berkata: "Aku nikahkan kamu" Lalu suami berkata: "Bismillah alhamdulillah was sholatu wassalamu ala Rasulillah, aku terima nikahnya." Maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, nikahnya sah ini pendapat Syaikh Abu Hamid Al-Isfirayini. Karena khutbah termasuk diperintahkan dalam akad maka tidak mencegah keabsahan akad seperti tayamum antara dua shalat jamak. Pendapat kedua: tidak sah karena khutbah tersebut menjadi pemisah antara ijab dan kabul sebagaimana apabila antara ijab-kabul dipisah dengan hal lain selain khutbah.
Dalam penjelasan di atas ada dua poin penting yaitu (a) antara ijab dan kabul harus dilakukan dengan segara, tanpa ada pemisah; (b) kata yang wajib diucapkan oleh Wali nikah adalah kalimat "Aku nikahkan kamu dengan (si wanita)" dan yg wajib diucapkan oleh suami adalah "aku terima nikahnya". Dua poin penting ini sudah dilakukan dalam ijab kabul anda. Jadi, tidak perlu lagi was-was dengan keabsahan pernikahan anda.
Baca detail: Pernikahan Islam