Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Rencana Cerai, Apakah Jatuh Talak?

Rencana Cerai, Apakah Jatuh Talak?
HUKUM MERENCANAKAN PERCERAIAN

Assalammu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,

Bismillahirrahmaanirrahim,

Selamat siang Ustadz semoga selalu dalam limpahan rahmat Allah SWT, mohon maaf mengganggu waktunya.. Saya ada beberapa permasalahan yang ingin ditanyakan:

Kejadian ini ketika saya mengobrol dengan Orangtua saya terkait permasalahan dengan Istri saya, Orangtua saya yang tidak setuju untuk mempertahankan pernikahan dengan Istri saya. Dalam Obrolan tersebut ada beberapa perkataan saya kurang lebih seperti dibawah yang sudah saya urutkan pada nomor 1 dan 2.

Dan yang ingin ditanyakan dari semua perkataan saya tersebut adalah:

A. Bagaimana hukumnya ketika diniati talak apakah jatuh hukumnya atau tidak?
B. Perkataan mana saja yang perlu menggunakan niat?
C. Adakah perkataan Shorih yang mengandung makna talak?
D. Atau apakah ucapan-ucapan tersebut sama sekali tidak mengandung makna talak sedikit pun?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM MERENCANAKAN PERCERAIAN
  2. CARA KONSULTASI AGAMA





Minta tolong dijawab dengan teliti yah Ustadz pada masing-masing poin pertanyaan disertai penjelasannya kalo memungkinkan :)

1. Dalam sebuah obrolan yang panjang.… Orangtua saya memberikan banyak nasihat mengenai dampak kedepan karena keadaan banyaknya masalah dalam rumah tangga saya. Setelah mendengarkan nasihat orangtua tersebut, Saya mengucapkan kata-kata kurang lebih seperti ini: “Sekarangmah tinggal bilang baik-baik sama Bapaknya (sambil menyebut nama Orangtua Istri saya)...” (kalimatnya tidak tamat karena keburu terpotong oleh perkataan orangtua saya. Intinya pada waktu itu saya menyetujui nasihat orangtua dan berencana mau menyampaikan maksud saya kepada Orangtua Istri saya terkait pernikahan yang tidak bisa dipertahankan).

1a. Karena disitu ada kata “Sekarangmah” apakah maknanya bisa memberikan arti talak pada saat itu jika diniati? Atau maknanya harus menyambung dengan kalimat seterusnya?

2. Masih nyambung juga obrolan dengan Orangtua saya di hari berikutnya dalam obrolan panjang… Obrolan yang ingin saya tanyakan adalah pada bagian ini:

2a. "Kalo Istri saya mau nikah lagi, tapi masih terikat Istri saya atau masih dalam masa iddah nanti takutnya tidak sah nikahnya jadi kasian Istri saya.. berbeda dengan laki-laki kan tidak ada masa iddah jadi boleh nikah lagi kapan pun". (ucapan ini maksud saya menjelaskan kepada Orangtua saya agar status istri saya dipastikan dulu).

....Kemudian tidak lama dari perkataan diatas bersambung pada perkataan dibawah ini yang saya bagi beberapa kalimat karena saya lupa lagi mengingatnya:

2b. "Bagusnya mah diurus ke pengadilan biar kuat"

2c. "Bagusnya mah ke pengadilan cerainya biar kuat"

2d. "Bagusnya mah diurus ke pengadilan mengajukan surat cerai biar kuat" (disitu ada kata cerai apakah menjadi kalimat Shorih?)

2e. Pada kalimat diatas (2d.) jika TIDAK menggunakan kata:

- ”diurus”
- “mengajukan”
- “surat”

3. Perkataan dalam do’a: "Ya Allah kuatkan hamba, istri hamba dan anak hamba" (sambil membayangkan sudah bercerai, tapi setelah selesai berdo’a sadar bahwa ini hanya was-was dan belum terjadi perceraian).

4. Menyampaikan perkataan kepada istri melalui sms seperti ini: "Percayalah ini takdir Allah, pasti ini yang terbaik buat kita berdua" (maksud perkataan itu saya mengingatkan kepada Istri agar siap menerima kenyataannya, tapi saya belum memberikan keputusan yang pasti kepada Istri saya)

5. Perkataan kepada istri “Jagain Anak Mu” (yang saya ingat maksud perkataan saya tersebut, terharu dan sebagai ucapan kepercayaan kepada Istri yg setiap hari merawat anak saya. Karena lokasi saya yang berjauhan jadi tidak bisa setiap hari menjaga dan merawat anak).

6. Perkataan kepada Istri “Tidak Ada Waktu Lagi” (Perkataan tersebut terucap secara spontan ketika merencanakan suatu urusan bersama Istri,,, karena pada waktu itu dalam fikiran saya sedang bergejolak memikirkan perceraian, membayangkan waktu atau rencana-rencana kedepan, dll. Padahal saya pun sudah berusaha memilih kata-katanya agar tidak terjebak pada kalimat yang bermakna talak…

Tapi tiba-tiba kaget saya reflek mengucapkan kata “Tidak Ada Waktu Lagi” karena ada lintasan/gejolak dalam fikiran saya seperti yang dijelaskan diatas tadi, sehingga saya meresapi kalimat tersebut bagaimana jika terselip niat talak pada perkataan tersebut?).

7. Ketika Istri menanyakan kepada saya, apakah kamu ragu mau bersatu dengan saya? kemudian saya balas dengan “Ekspresi Sedih”. Bagaimana hukum ekspresi sedih tersebut jika diniati ingin bercerai?

Terimakasih sebelumnya atas perhatiannya Ustadz semoga Ustadz berkenan memberikan jawabannya, dan semoga Allah limpahkan Rahmat dan keberkahan kepada Ustadz atas semua kebaikannya. Amin ya Allah ya rabbal ‘Alamin

Jazakallahu khairan katsiran Ustadz. Semoga Ustadz diberikan kelimpahan ilmu yang bermanfaat dan berkah. Amin Ya Allah Ya Rabbal ‘Alamin.

Wa’alaikumsalam Warrahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

1a. Tidak termasuk talak kinayah karena seandainyapun ada niat namun masih bersifat "akan" atau bermakna masa depan alias masih rencana. Sedangkan talak sharih pun kalau menunjukkan arti masa depan tidak terjadi talak. Contoh (ucapan suami ke istri): "Kamu akan saya talak." Kalimat ini tidak terjadi cerai karena ada kata "akan". Baca detail: Cerai Masa Depan

2a, 2b, 2c: Tidak masuk dalam kategori talak apapun.

2d. Tidak masuk kategori shorih karena masih dalam rencana. Dan rencana talak itu tidak dianggap kecuali dalam konteks talak taklik atau cerai kondisional. Baca: Taklik Talak

2e. Sama, tidak masuk dalam kategori cerai apapun. Ucapan cerai di situ konteksnya seperti bercerita menggunakan kata "cerai". Hukumnya tidak berakibat talak. Baca detail: Bercerita Memakai kata Cerai

3. Tidak ada konsekuensi cerai karena tidak ada satupun kata yang mengindikasikan ke arah cerai. Adapun suara hati tidak dianggap dala konteks ini.

4. Tidak berakibat talak.

5. Dalam "Jagain Anak Mu" tidak ada indikasi bertujuan cerai dalam kalimat tersebut. Jadi tidak berakibat talak.

6. Ucapan suami "Tidak Ada Waktu Lagi" sama sekali tidak ada indikasi ke arah perceraian. jadi bukan kalimat cerai, baik kinayah apalagi shorih.

7. Ekspresi sedih atas pertanyaan istri tidak berakibat apapun. Karena yang dianggap dalam soal perceraian adalah ucapan. Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam