Perkenalan anak dengan istri mantan suami apa wajib?

Perkenalan anak dengan istri mantan suami apa wajib? Saat ini saya sudah bercerai dan mantan suami saya sudah menikah lagi dengan wanita yang juga tel
KEWAJIBAN MENAFKAHI ANAK DAN PERKENALAN ANAK DENGAN ISTRI MANTAN SUAMI

Assalamualaikum wr.wb
Sejak usia 6 bulan anak perempuan saya diasuh oleh orangtua saya yang tinggal jauh di lain propinsi dan saat itu saya merelakan karena saya bekerja dan takut jika anak diasuh ART.

Saat ini saya sudah bercerai dan mantan suami saya sudah menikah lagi dengan wanita yang juga telah memiliki anak. Mantan suami pernah mengatakan ikut memberi materi pada putra istrinya, tetapi saya kurang tahu persis apakah rutin tiap bulannya. Namun untuk anak kandungnya masih jarang. Saya pernah memberitahu untuk ikut mengirim materi pada anak kandungnya sesuai kesanggupannya dan ia pun mengatakan Insyaallah. Tetapi saat ini masih belum ada perubahan dan saya memilih diam.
Pertanyaan saya:
1. Apakah sikap saya saat ini untuk diam saja sudah benar?
2. Mantan suami pernah datang ke rumah bersama istrinya ketika anak saya sedang berlibur di rumah saya, Sepertinya mantan suami ingin mengenalkan istrinya kepada anak saya yang saat ini masih SD. Tetapi saya masih belum memberi kesempatan untuk anak saya berkenalan dengan istri mantan suami. Saya merasa anak saya masih kecil, apalagi saat ini belum saya beritahu apa-apa soal orangtuanya, meskipun anak saya mungkin sedikit tahu dari orang tua atau saudara. Sebaiknya bagaimana sikap saya?

Mohon solusi dari ustadz dan terimakasih banyak sebelumnya, wassalamualaikum wr.wb.

hormat saya,
JAWABAN

1. Tidak ada kewajiban seorang mantan istri untuk berbicara pada suaminya soal nafkah anaknya. Jadi, diam anda itu tidak salah. Dan anda sudah mengingatkan dia agar memberi nafkah, itu sudah cukup. Kalau sampai saat ini dia belum menafkahi anaknya, mungkin dia belum cukup rejeki atau belum mau. Kedua kemungkinan itu sama-sama menunjukkan bahwa diingatkan pun akan percuma. Namun kalau anda mendapat informasi bahwa rejekinya lancar saat ini, tidak ada salahnya kalau diingatkan via SMS. Baca detail: Kewajiban Ayah Menafkahi Anak

2. Tidak ada aturan khusus dalam agama soal ini. Karena itu, diskresi kedua orang tuanya lah yang sebaiknya menentukan kapan baiknya si anak diberitahu soal ini. Baca tentang cara mendidik anak di sini: Cara mendidik anak dan di sini: Kebangkitan Islam

MENJUAL RUMAH PEMBERIAN SUAMI DAN BAGIAN WARISAN

Kepada YTh,
Ustadz / Ustadzah

Assalamualaikum wr.wb

Saya seorang istri yang telah di tinggal meninggal oleh suami saya tepatnya 1 th yang lalu dan saya belum memiliki keturunan, kami berumah tangga sudah kurang lebih 7 th, saya dan suami saya tinggal di rumah mertua saya dengan alasan mertua saya telah lanjut usia, setelah kami menikah suami saya membeli sebuah rumah untuk kami tempati suatu saat nanti dan sebuah mobil.

Selang sekitar 6 bulan kepergian suami saya, ayah mertua saya meninggal dunia dan saya hidup berdua dengan ibu mertua saya, yang ingin saya tanyakan pak/ibu
1. haruskah saya menjual rumah yang suami saya beli yg tadinya di rencanakan untuk kami ? karena sampai dengan hari ini saya kepikiran terus masalah ini sudah saya bicarakan kl ada hak mma mertua saya tetapi beliau bilang : tidak usah dipikirkan masalah itu, itu rumah peninggalan untuk kenangan. rumah itu sekarang saya kontrakan karena tidak ada yg mengurus.

untuk mobil mama mertua saya pernah bilang ke mama saya kl mobil itu sepenuhnya di serahkan kepada saya dan terserah mau diapakan kalaupun mau beli jual n beli baru silahkan, (kata beliau).

2. Apa yang harus saya lakukan pak ustdz./ustadzah ? bagaimana cara pembagian harta warisnya itu ?

3. Apakah dana pensiun dari Perusahaan suami, tabungan suami pada perusahaan dan sumbangan kematian dari perusahaan dan jamsostek termasuk dalam pembagian ?

Demikian, mohon bimbingannya pak ustdz/ustadzah karena saya sering memikirkan hal tsb. karena saya takut memakan harta yg bukan hak saya, dan saya ucapkan banyak2 terima kasih.

Wa'alaikum Salam wr.wb.

JAWABAN

1. Ketika suami anda meninggal, maka rumah itu menjadi hak milik yang hidup. Maka tergantung yang hidup apakah mau dijual atau dibiarkan. Silahkan dikomunikasikan dengan ibu mertua soal ini. Begitu juga dengan soal mobil.

2. Pembagian warisan sbb: (a) Anda sebagai istri mendapat bagian 1/4 dari seluruh harta suami; (b) Sedangkan bagian ibu tergantung dari apakah suami anda punya saudara kandung... karena adanya saudara kandung akan mempengaruhi berapa bagian dari ibu pewaris. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Ya, termasuk. Seluruh harta milik suami masuk dalam pembagian warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

TIDAK DIRESTUI KARENA SI PRIA JELEK MUKA

Assalamualaikum ustad, saya sedang bingung saya sedang dekat dengan seorang laki-laki yang menutut saya dia sangat baik dan bertanggung jawab bahkan dia sudah meminta izin kepada orang tua saya untuk dekat dengan saya bahkan dia juga sudah menyampaikan niatnya untuk menikahi saya tapi kedua orang tua saya tidak menyetujui kedekatan saya dengan dia alasannya karena dia jelek dan tidak cocok dengan saya, tapi saya selalu menentang karena saya tau saya juga bukan wanita yang sempurna, saya tau ridha orang tua adalah ridha Allah SWT tapi saya tidak bisa menerima alasan kedua orang tua saya untuk menjauhi laki-laki tersebut, menurut ustad apa yg harus saya lakukan?

JAWABAN

Restu orang tua sangat penting apapun alasannya. Oleh karena itu, maka sebaiknya anda komunikasikan terus menerus dengan mereka kalau anda masih ingin berpasangan dengannya. Namun kalau orang tua tetap tidak setuju, maka idealnya anda mundur dan mencari yang lain. Laki-laki di luar sana masih banyak yang bisa dipilih, sedangkan orang tua hanya satu. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

Di sisi lain, secara syariah pernikahan yang tanpa direstui orang tua tetap sah dengan wali hakim asal terpenuhi syarat-syarat dan rukun pernikahan. Namun demikian tetap tidak direkomendasikan. Baca detail: Pernikahan Islam

BERCERITA TENTANG TALAK, APAKAH JATUH CERAI?

Assalamualaikum.

saya mau menanyakan . ini adalah sebuah percakapan suami istri.

SUAMI: (bertanya kepada istrinya). apakah kamu sudah tahu kabar terbaru pernikahan antara si james dan si alvin?
(james dan alvin adalah pasangan suami istri )

istri : iya. cerai kah?

SUAMI: IYA. (jawab sang suami). Tak kusangka pernikahan mereka begitu sangat singkat.
(suami melanjutkan jawabanya)

***percakapan ini HANYA membahas tentang hubungan pernikahan antara james dan alvin.

---* "Cerai kah? "pertanyaan ISTRI tentang cerai itu merujuk ke pernikahan si james dan si alvin. kemudian si suami menjawab "IYA".
PERTANYAANYA adalah apakah dalam percakapan itu sudah jatuh TALAK?. Mohon pencerahanya.

JAWABAN

Tidak jatuh talak. Bercerita tentang perceraian orang lain tidak membuat jatuh talak. Baca detail: Cerita Talak

TIDAK DIRESTUI KARENA SALAH PAHAM

Assalamualaikum. Wr.wb
Sya mau bertanya jika kita menjalin hubngan yg serius dan kita sudah sama-sama siap buat kejenjang yg lebih serius lgi. Tetapi orang tua sya tdk berestu itu karna ada keslah paham yg terjadi di antara keluarga nya dri pihak laki-laki. Bagaimana biar mendapt restu dri orng tua sya. Terimakasih..

JAWABAN

Komunikasikan ke orang tua agar kesalahpahaman itu tidak terjadi. Minta tolong sama orang yang pandai dan bijaksana yang dekat dengan orang tua agar hal ini dikomunikasikan dengan orang tua dengan cara yang lebih baik.
Baca detail:
- Pernikahan Islam
- Hukum Taat Orang Tua
LihatTutupKomentar